BADAN PUSAT STATISTIK |
|||||||
RINGKASAN KBLI 2020 |
|||||||
A PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN 301 PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI 3011 PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM 30111 PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI- BIJIAN PENGHASIL MINYAK 3 |
|||||||
01111 |
PERTANIAN JAGUNG 4 |
||||||
01112 |
PERTANIAN GANDUM 4 |
||||||
01113 |
PERTANIAN KEDELAI 4 |
||||||
01114 |
PERTANIAN KACANG TANAH 4 |
||||||
01115 |
PERTANIAN KACANG HIJAU 4 |
||||||
01116 |
PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA 4 |
||||||
01117 |
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN 4 |
||||||
01118 |
PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN 5 |
||||||
01119 |
PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI- |
||||||
BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA 5 |
|||||||
0112 |
PERTANIAN PADI 5 |
||||||
01121 |
PERTANIAN PADI HIBRIDA 5 |
||||||
01122 |
PERTANIAN PADI INBRIDA 5 |
||||||
0113 |
PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI 6 |
||||||
01131 |
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN 6 |
||||||
01132 |
PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH 6 |
||||||
01133 |
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH 6 |
||||||
01134 |
PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI 7 |
||||||
01135 |
PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA 7 |
||||||
01136 |
PERTANIAN JAMUR 7 |
||||||
01137 |
PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU 7 |
||||||
01139 |
PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYA 7 |
||||||
0114 |
PERKEBUNAN TEBU 7 |
||||||
01140 |
PERKEBUNAN TEBU 8 |
||||||
0115 |
PERKEBUNAN TEMBAKAU 8 |
||||||
01150 |
PERKEBUNAN TEMBAKAU 8 |
||||||
0116 |
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT 8 |
||||||
01160 |
PERTANIAN TANAMAN BERSERAT 8 |
||||||
0119 |
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA 8 |
||||||
01191 PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAK 901192 PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) 9 |
|||||||
01193 |
PERTANIAN TANAMAN BUNGA 9 |
||||||
01194 |
PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA 9 |
||||||
01199 |
PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL 9 |
||||||
12 PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN 9 0121 PERTANIAN BUAH ANGGUR 9 |
|||||||
01210 |
PERTANIAN BUAH ANGGUR 10 |
||||||
0122 |
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS 10 |
||||||
01220 |
PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS 10 |
||||||
0123 |
PERTANIAN BUAH JERUK 10 |
||||||
01230 |
PERTANIAN BUAH JERUK 10 |
||||||
0124 |
PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE |
||||||
0 |
|||||||
FRUITS) 1001240 PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS) 100125 PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG- KACANGAN LAINNYA 1101251 PERTANIAN BUAH BERI 1101252 PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN 1101253 PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN 1101259 PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA 110126 PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)1101261 PERKEBUNAN BUAH KELAPA 1201262 PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT 1201269 PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA 120127 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN 1201270 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN 120128 PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT 12 |
|||||||
01281 |
PERKEBUNAN LADA 12 |
||||||
01282 |
PERKEBUNAN CENGKEH 13 |
||||||
01283 |
PERTANIAN CABAI 13 |
||||||
01284 |
PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR 13 |
||||||
01285 |
PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG 13 |
||||||
01286 PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG1301287 PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANG 1301289 PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, DAN OBAT LAINNYA 130129 PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA 1401291 PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA1401299 PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA 14013 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN 140130 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN1401301 PERTANIAN TANAMAN HIAS 1501302 PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN 15014 PETERNAKAN 15 |
|||||||
0141 |
PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU 15 |
||||||
01411 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG 15 |
||||||
01412 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH 15 |
||||||
01413 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG 15 |
||||||
01414 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH 16 |
||||||
0142 |
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA 16 |
||||||
01420 |
PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA 16 |
||||||
0143 |
PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA 16 |
||||||
01430 |
PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA 16 |
||||||
0144 |
PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING 16 |
||||||
01441 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONG 17 |
||||||
01442 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG 17 |
||||||
01443 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH 17 |
||||||
01444 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAH 17 |
||||||
01445 |
PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOL 17 |
||||||
0145 |
PETERNAKAN BABI 17 |
||||||
01450 |
PETERNAKAN BABI 17 |
||||||
0146 |
PETERNAKAN UNGGAS 18 |
||||||
01461 |
BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING 18 |
||||||
01462 |
BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR 18 |
||||||
01463 |
PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA 18 |
||||||
01464 |
BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA 18 |
||||||
01465 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEK 18 |
||||||
01466 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH 18 |
||||||
01467 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI 18 |
||||||
01468 |
PEMBIBITAN AYAM RAS 19 |
||||||
01469 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA 19 |
||||||
0149 |
PETERNAKAN LAINNYA 19 |
||||||
01491 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA 19 |
||||||
01492 |
PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA 19 |
||||||
01493 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH 19 |
||||||
01494 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA 20 |
||||||
01495 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI 20 |
||||||
01496 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING 20 |
||||||
01497 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALET 20 |
||||||
01499 |
PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA 20 |
||||||
16 JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN 20 0161 JASA PENUNJANG PERTANIAN 20 |
|||||||
01611 |
JASA PENGOLAHAN LAHAN 21 |
||||||
01612 |
JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN |
||||||
PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA 21 |
|||||||
01613 |
JASA PEMANENAN 21 |
||||||
01614 |
JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA 21 |
||||||
01619 |
JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA 21 |
||||||
0162 |
JASA PENUNJANG PETERNAKAN 21 |
||||||
01621 |
JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK 22 |
||||||
01622 |
JASA PERKAWINAN TERNAK 22 |
||||||
01623 |
JASA PENETASAN TELUR 22 |
||||||
01629 |
JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA 22 |
||||||
0163 |
JASA PASCA PANEN 22 |
||||||
01630 |
JASA PASCA PANEN 23 |
||||||
0164 |
PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN 23 |
||||||
01640 |
PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN 23 |
||||||
0 |
|||||||
017 PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR 23
|
|||||||
01713 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL 24 |
||||||
01714 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG 25 |
||||||
01715 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA 25 |
||||||
01719 |
PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA 25 |
||||||
0172 |
PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR 25 |
||||||
01721 |
PENANGKARAN PRIMATA 25 |
||||||
01722 |
PENANGKARAN MAMALIA 25 |
||||||
01723 |
PENANGKARAN REPTIL 25 |
||||||
01724 |
PENANGKARAN BURUNG 26 |
||||||
01725 |
PENANGKARAN INSEKTA 26 |
||||||
01726 |
PENANGKARAN ANGGREK 26 |
||||||
01727 |
PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG 26 |
||||||
01729 |
PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYA 26 |
||||||
02 PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN 26021 PENGELOLAAN HUTAN 260211 PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN 2602111 PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI2702112 PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA HUTAN PRODUKSI 27 |
|||||||
02113 |
PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT 27 |
||||||
02119 |
PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN LAINNYA 27 |
||||||
0212 |
PEMANFAATAN HUTAN ALAM 28 |
||||||
02121 |
PEMANFAATAN KAYU HUTAN ALAM 28 |
||||||
02122 |
PEMANFAATAN KAYU HASIL RESTORASI EKOSISTEM PADA |
||||||
HUTAN ALAM 28 |
|||||||
0213 |
PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 28 |
||||||
02130 |
PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 28 |
||||||
0214 |
PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN 28 |
||||||
02140 |
PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN 29 |
||||||
22 PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU 29 0220 PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU 29 |
|||||||
02201 |
PEMANENAN KAYU 29 |
||||||
02202 |
USAHA PEMUNGUTAN KAYU 29 |
||||||
02209 |
USAHA KEHUTANAN LAINNYA 29 |
||||||
0 |
|||||||
023 PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 300230 PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 30 |
|||||||
02301 |
PEMUNGUTAN GETAH KARET 30 |
||||||
02302 |
PEMUNGUTAN ROTAN 30 |
||||||
02303 |
PEMUNGUTAN GETAH PINUS 30 |
||||||
02304 |
PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH 30 |
||||||
02305 |
PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA 30 |
||||||
02306 |
PEMUNGUTAN DAMAR 30 |
||||||
02307 |
PEMUNGUTAN MADU 30 |
||||||
02308 |
PEMUNGUTAN BAMBU 30 |
||||||
02309 |
PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA 31 |
||||||
024 JASA PENUNJANG KEHUTANAN 310240 JASA PENUNJANG KEHUTANAN 3102401 JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN 31 |
|||||||
02402 |
JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM 31 |
||||||
02403 |
JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL 31 |
||||||
02404 |
JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN 32 |
||||||
02409 |
JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA 32 |
||||||
03 PERIKANAN 32031 PERIKANAN TANGKAP 32 |
|||||||
0311 |
PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 32 |
||||||
03111 |
PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT 33 |
||||||
03112 |
PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT 34 |
||||||
03113 |
PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT 34 |
||||||
03114 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT 34 |
||||||
03115 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT 34 |
||||||
03116 |
PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT 34 |
||||||
03117 |
PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT 35 |
||||||
03118 |
PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT 35 |
||||||
03119 |
PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT 35 |
||||||
0312 |
PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT 35 |
||||||
03121 |
PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT 36 |
||||||
03122 |
PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN DARAT 36 |
||||||
03123 |
PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN DARAT 36 |
||||||
03124 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN |
||||||
DARAT 36
|
|||||||
03126 |
PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN DARAT 37 |
||||||
03129 |
PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN DARAT 37 |
||||||
0313 |
JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 37 |
||||||
03131 |
JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 37 |
||||||
03132 |
JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 38 |
||||||
03133 |
JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 38 |
||||||
0314 |
JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT 38 |
||||||
03141 |
JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN |
||||||
DARAT 38 |
|||||||
03142 |
JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT 38 |
||||||
03143 |
JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT 38 |
||||||
0315 |
PENANGKAPAN/PENGAMBILAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI |
||||||
DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 3903151 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 3903152 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 3903153 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 3903154 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 40 03155 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 40 03156 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 4003157 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 4103158 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 4103159 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 41032 PERIKANAN BUDIDAYA 41 |
|||||||
0321 |
BUDIDAYA IKAN LAUT 42 |
||||||
03211 |
PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUT 42 |
||||||
03212 |
PEMBENIHAN IKAN LAUT 42 |
||||||
03213 |
BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUT 42 |
||||||
03214 |
BUDIDAYA KARANG (CORAL) 43 |
||||||
03215 |
PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT 43 |
||||||
03216 |
PEMBESARAN CRUSTACEA LAUT 43 |
||||||
03217 |
PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUT 43 |
||||||
03219 |
BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYA 43 |
||||||
0322 |
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 43 |
||||||
03221 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM 43 |
||||||
03222 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG 44 |
||||||
03223 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA 44 |
||||||
03224 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH 44 |
||||||
03225 |
BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR 44 |
||||||
03226 |
PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR 44 |
||||||
03227 |
PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING TANCAP 44 |
||||||
03229 |
BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA 44 |
||||||
0323 |
JASA BUDIDAYA IKAN LAUT 44 |
||||||
03231 |
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT 45 |
||||||
03232 |
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT 45 |
||||||
03233 |
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT 45 |
||||||
0324 |
JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 45 |
||||||
03241 |
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 45 |
||||||
03242 |
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 45 |
||||||
03243 |
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 46 |
||||||
0325 |
BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 46 |
||||||
03251 |
PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU 46 |
||||||
03252 |
PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU 46 |
||||||
03253 |
PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU 46 |
||||||
03254 |
PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU 46 |
||||||
03255 |
PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU 46 |
||||||
03259 |
BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA 46 |
||||||
0326 |
JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 46 |
||||||
03261 |
JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 47 |
||||||
03262 |
JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 47 |
||||||
03263 |
JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 47 |
||||||
0327 |
PENGEMBANGBIAKAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU |
||||||
TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 4703271 PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 47 |
|||||||
03272 PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 47
|
|||||||
07101 PERTAMBANGAN PASIR BESI 5707102 PERTAMBANGAN BIJIH BESI 57072 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA 57 |
|||||||
0721 |
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM 57 |
||||||
07210 |
PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM 57 |
||||||
0729 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK |
||||||
MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA 57 |
|||||||
07291 |
PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH 57 |
||||||
07292 |
PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM 57 |
||||||
07293 |
PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT 58 |
||||||
07294 |
PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA 58 |
||||||
07295 |
PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL 58 |
||||||
07296 |
PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN 58 |
||||||
07299 |
PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK |
||||||
MENGANDUNG BIJIH BESI 58073 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA 58 |
|||||||
0730 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA 58 |
||||||
07301 |
PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK 58 |
||||||
07309 |
PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA 58 |
||||||
08 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 58
|
|||||||
0810 |
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT 59 |
||||||
08101 |
PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN 59 |
||||||
08102 |
PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING 59 |
||||||
08103 |
PENGGALIAN KERIKIL/SIRTU 59 |
||||||
08104 |
PENGGALIAN PASIR 59 |
||||||
08105 |
PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT 60 |
||||||
08106 |
PENGGALIAN GIPS 60 |
||||||
08107 |
PENGGALIAN TRAS 60 |
||||||
08108 |
PENGGALIAN BATU APUNG 60 |
||||||
08109 |
PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA 60 |
||||||
89 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL 600891 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK 60 |
|||||||
08911 |
PERTAMBANGAN BELERANG 61 |
||||||
08912 |
PERTAMBANGAN FOSFAT 61 |
||||||
08913 |
PERTAMBANGAN NITRAT 61 |
||||||
0 |
|||||||
08914 |
PERTAMBANGAN YODIUM 61 |
||||||
08915 |
PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT) 61 |
||||||
08919 |
PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK |
||||||
LAINNYA 61 |
|||||||
0892 |
EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT) 61 |
||||||
08920 |
EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT) 62 |
||||||
0893 |
EKSTRAKSI GARAM 62 |
||||||
08930 |
EKSTRAKSI GARAM 62 |
||||||
0899 |
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL 62 |
||||||
08991 |
PERTAMBANGAN BATU MULIA 62 |
||||||
08992 |
PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT 62 |
||||||
08993 |
PERTAMBANGAN ASPAL ALAM 62 |
||||||
08994 |
PENGGALIAN ASBES 63 |
||||||
08995 |
PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA 63 |
||||||
08999 |
PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL 63 |
||||||
09 AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN 63091 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM630910 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM 6309100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM 64099 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 640990 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 6409900 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 65C INDUSTRI PENGOLAHAN 6910 INDUSTRI MAKANAN 69101 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING 691011 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS 6910110 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS 701012 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS 7010120 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS70 |
|||||||
1013 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS 70
|
|||||||
1031 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DANSAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN 75 |
|||||||
10311 |
INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 75 |
||||||
10312 |
INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 75 |
||||||
10313 |
INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 75 |
||||||
10314 |
INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 76 |
||||||
1032 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN |
||||||
SAYURAN DALAM KALENG 7610320 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG 76 |
|||||||
1033 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN 76 |
||||||
10330 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN 76 |
||||||
1039 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH- |
||||||
BUAHAN DAN SAYURAN 76 |
|||||||
10391 |
INDUSTRI TEMPE KEDELAI 76 |
||||||
10392 |
INDUSTRI TAHU KEDELAI 77 |
||||||
10393 |
INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN KEDELAI DAN |
||||||
KACANG-KACANGAN LAINNYA SELAIN TAHU DAN TEMPE 7710399 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH- BUAHAN DAN SAYURAN BUKAN KACANG-KACANGAN 77104 INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI 771041 INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT) 7710411 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI 7810412 INDUSTRI MARGARINE 7810413 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN7810414 INDUSTRI MINYAK IKAN 7810415 INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT 781042 INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA,DAN PELET KELAPA 78 |
|||||||
10421 |
INDUSTRI KOPRA 78 |
||||||
10422 |
INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA 79 |
||||||
10423 |
INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA 79 |
||||||
10424 |
INDUSTRI PELET KELAPA 79 |
||||||
1043 INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT 79
|
|||||||
1051 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM 81 |
||||||
10510 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM 81 |
||||||
1052 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL 81 |
||||||
10520 |
INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL 81 |
||||||
1053 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA 81 |
||||||
10531 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM 81 |
||||||
10532 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN |
||||||
(BUKAN ES BATU DAN ES BALOK) 81
|
|||||||
10613 INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN(TERMASUK RHIZOMA) 83 |
|||||||
10614 |
INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG 83 |
||||||
10615 |
INDUSTRI MAKANAN SEREAL 83 |
||||||
10616 |
INDUSTRI TEPUNG TERIGU 83 |
||||||
1063 |
INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI |
||||||
TEPUNG BERAS DAN JAGUNG 83
|
|||||||
1071 |
INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE 85 |
||||||
10710 |
INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE 85 |
||||||
1072 |
INDUSTRI GULA 85 |
||||||
10721 |
INDUSTRI GULA PASIR 86 |
||||||
10722 |
INDUSTRI GULA MERAH 86 |
||||||
10723 |
INDUSTRI SIROP 86 |
||||||
10729 |
INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP 86 |
||||||
1073 |
INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA 86 |
||||||
10731 |
INDUSTRI KAKAO 86 |
||||||
10732 |
INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI |
||||||
COKLAT 86 |
|||||||
10733 |
INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING 87 |
||||||
10734 |
INDUSTRI KEMBANG GULA 87 |
||||||
10739 |
INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA 87 |
||||||
1074 |
INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA 87 |
||||||
10740 |
INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA 87 |
||||||
1075 |
INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN 87 |
||||||
10750 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN 881076 INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)8810761 INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI 8810762 INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION) 8810763 INDUSTRI PENGOLAHAN TEH 881077 INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA 8810771 INDUSTRI KECAP 8910772 INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN 8910773 INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA 8910774 INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM 8910779 INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYA 891079 INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA 8910791 INDUSTRI MAKANAN BAYI 9010792 INDUSTRI KUE BASAH 9010793 INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU 90 |
|||||||
10794 |
INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA 90 |
||||||
10795 |
INDUSTRI KRIMER NABATI 91 |
||||||
10796 |
INDUSTRI DODOL 91 |
||||||
10799 |
INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA 91 |
||||||
08 INDUSTRI MAKANAN HEWAN 911080 INDUSTRI MAKANAN HEWAN 91 |
|||||||
10801 |
INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN 92 |
||||||
10802 |
INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN 92 |
||||||
1 |
|||||||
11 INDUSTRI MINUMAN 92110 INDUSTRI MINUMAN 921101 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI 9211010 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI 921102 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA 9311020 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA 931103 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALT 9311031 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT 9411032 INDUSTRI MALT 94 |
|||||||
1104 |
INDUSTRI MINUMAN RINGAN 94 |
||||||
11040 |
INDUSTRI MINUMAN RINGAN 94 |
||||||
1105 |
INDUSTRI AIR KEMASAN DAN AIR MINUM ISI ULANG 94 |
||||||
11051 |
INDUSTRI AIR KEMASAN 94 |
||||||
11052 |
INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG 94 |
||||||
1109 |
INDUSTRI MINUMAN LAINNYA 95 |
||||||
11090 |
INDUSTRI MINUMAN LAINNYA 95 |
||||||
12 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 95120 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 95 |
|||||||
1201 |
INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA 95 |
||||||
12011 |
INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGAN 95 |
||||||
12012 |
INDUSTRI ROKOK PUTIH 96 |
||||||
12013 |
INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN 96 |
||||||
12019 |
INDUSTRI ROKOK LAINNYA 96 |
||||||
1209 |
INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA 96 |
||||||
12091 |
INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU 96 |
||||||
12099 |
INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK |
||||||
LAINNYA 9613 INDUSTRI TEKSTIL 96131 INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL 96 |
|||||||
1311 |
INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL 97 |
||||||
13111 |
INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL 97 |
||||||
13112 |
INDUSTRI PEMINTALAN BENANG 97 |
||||||
13113 |
INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT 97 |
||||||
1312 |
INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL 97 |
||||||
13121 |
INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI |
||||||
DAN KARUNG LAINNYA) 98 |
|||||||
13122 |
INDUSTRI KAIN TENUN IKAT 98 |
||||||
13123 |
INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN 98 |
||||||
1313 |
INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTIL 98 |
||||||
13131 |
INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG 99 |
||||||
13132 |
INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN 99 |
||||||
13133 |
INDUSTRI PENCETAKAN KAIN 99 |
||||||
13134 |
INDUSTRI BATIK 99 |
||||||
139 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA 991391 INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN 99 |
|||||||
13911 |
INDUSTRI KAIN RAJUTAN 99 |
||||||
13912 |
INDUSTRI KAIN SULAMAN 99 |
||||||
13913 |
INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN 99 |
||||||
1392 |
INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI 99 |
||||||
13921 |
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH |
||||||
TANGGA 100 |
|||||||
13922 |
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN 100 |
||||||
13923 |
INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA 100 |
||||||
13924 |
INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN 100 |
||||||
13925 |
INDUSTRI KARUNG GONI 100 |
||||||
13926 |
INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI 100 |
||||||
13929 |
INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA 100 |
||||||
1393 |
INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI 101 |
||||||
13930 |
INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI 101 |
||||||
1394 |
INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI 101 |
||||||
13941 |
INDUSTRI TALI 101 |
||||||
13942 |
INDUSTRI BARANG DARI TALI 101 |
||||||
1399 |
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL 102 |
||||||
13991 |
INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC) 103 |
||||||
13992 |
INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI |
||||||
103 |
|||||||
13993 |
INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN) 103 |
||||||
13994 |
INDUSTRI KAIN BAN 103 |
||||||
13995 |
INDUSTRI KAPUK 103 |
||||||
13996 |
INDUSTRI KAIN TULLE DAN KAIN JARING 103 |
||||||
13999 |
INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL 103 |
||||||
14 INDUSTRI PAKAIAN JADI 103141 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU 1031411 INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATANPAKAIAN) 104 |
|||||||
14111 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL 104 |
||||||
14112 |
INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT 104 |
||||||
1412 |
PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN 104 |
||||||
14120 |
PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN 105 |
||||||
1413 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT |
||||||
DARI TEKSTIL 105 |
|||||||
14131 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL 10514132 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT 105142 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU 105 1420 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU 10614200 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU106143 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR 106 1430 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR 10614301 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN 10614302 INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR 10614303 INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA 10715 INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI 107151 INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN 1071511 INDUSTRI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, TERMASUK PENCELUPANKULIT BERBULU 107 |
|||||||
15111 |
INDUSTRI PENGAWETAN KULIT 107 |
||||||
15112 |
INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT 108 |
||||||
15113 |
INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU 108 |
||||||
15114 |
INDUSTRI KULIT KOMPOSISI 108 |
||||||
1512 |
INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, KOPER, |
||||||
TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS) 108
|
|||||||
1520 |
INDUSTRI ALAS KAKI 109 |
||||||
15201 |
INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI 110 |
||||||
15202 |
INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA 110 |
||||||
15203 |
INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI |
||||||
110 |
|||||||
15209 INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA 11016 INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA 110161 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA 1101610 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN,BAMBU DAN SEJENISNYA 111 |
|||||||
16101 |
INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU 111 |
||||||
16102 |
INDUSTRI PENGAWETAN KAYU 111 |
||||||
16103 |
INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA 111 |
||||||
16104 |
INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN 111 |
||||||
16105 |
INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA 111 |
||||||
162 INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN
|
|||||||
1621 |
INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, KAYU LAMINASI DAN SEJENISNYA |
||||||
112 |
|||||||
16211 |
INDUSTRI KAYU LAPIS 112 |
||||||
16212 |
INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE |
||||||
PLYWOOD 112 |
|||||||
16213 |
INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA 112 |
||||||
16214 |
INDUSTRI VENEER 112 |
||||||
16215 |
INDUSTRI KAYU LAMINASI 112 |
||||||
1622 |
INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU 112 |
||||||
16221 |
INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU 113 |
||||||
16222 |
INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU 113 |
||||||
1623 |
INDUSTRI WADAH DARI KAYU 113 |
||||||
16230 |
INDUSTRI WADAH DARI KAYU 113 |
||||||
1629 |
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI |
||||||
GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA 114
|
|||||||
16293 |
INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER 114 |
||||||
16294 |
INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU 115 |
||||||
16295 |
INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU 115 |
||||||
16299 INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL11517 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS 115170 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS 115 |
|||||||
1701 |
INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS 115 |
||||||
17011 |
INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP) 116 |
||||||
17012 |
INDUSTRI KERTAS BUDAYA 116 |
||||||
17013 |
INDUSTRI KERTAS BERHARGA 116 |
||||||
17014 |
INDUSTRI KERTAS KHUSUS 116 |
||||||
17019 |
INDUSTRI KERTAS LAINNYA 117 |
||||||
1702 |
INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN |
||||||
WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS 117
|
|||||||
1811 |
INDUSTRI PENCETAKAN 119 |
||||||
18111 |
INDUSTRI PENCETAKAN UMUM 120 |
||||||
18112 |
INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS 120 |
||||||
18113 |
INDUSTRI PENCETAKAN 3D PRINTING 120 |
||||||
1812 |
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN 120 |
||||||
18120 |
KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN 121 |
||||||
82 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN 121 1820 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN 121 |
|||||||
18201 |
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK 122 |
||||||
18202 |
REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO 122 |
||||||
1 |
|||||||
19 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI 122191 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA 122 1910 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA 12219100 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA 122 |
|||||||
192 INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI 1231921 INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI 12319211 INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGANMINYAK BUMI 123 |
|||||||
19212 |
INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS 123 |
||||||
19213 |
INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS 123 |
||||||
19214 |
INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI |
||||||
BAHAN BAKAR 123 |
|||||||
1929 |
INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA 124 |
||||||
19291 |
INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI 124 |
||||||
19292 |
INDUSTRI BRIKET BATU BARA 124 |
||||||
20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA 124201 INDUSTRI BAHAN KIMIA 124 |
|||||||
2011 |
INDUSTRI KIMIA DASAR 124 |
||||||
20111 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI 125 |
||||||
20112 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI 126 |
||||||
20113 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN 126 |
||||||
20114 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA 126 |
||||||
20115 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI |
||||||
HASIL PERTANIAN 12620116 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN 12620117 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA 12620118 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHANKIMIA KHUSUS 127 |
|||||||
20119 |
INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA 127 |
||||||
2012 |
INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN 127 |
||||||
20121 |
INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER |
||||||
127 |
|||||||
20122 |
INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER 127 |
||||||
20123 |
INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER 127 |
||||||
20124 |
INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER 128 |
||||||
20125 |
INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER 128 |
||||||
20126 |
INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO 128 |
||||||
20127 |
INDUSTRI PUPUK PELENGKAP 128 |
||||||
20128 |
INDUSTRI MEDIA TANAM 128 |
||||||
20129 |
INDUSTRI PUPUK LAINNYA 128 |
||||||
2013 |
INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR |
||||||
128 |
|||||||
20131 |
INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU |
||||||
PLASTIK 12920132 INDUSTRI KARET BUATAN 129202 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA 129 |
|||||||
2021 |
INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA 129 |
||||||
20211 |
INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF) |
||||||
129 |
|||||||
20212 |
INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI) 129 |
||||||
20213 |
INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH 130 |
||||||
20214 |
INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH) 130 |
||||||
2022 |
INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN |
||||||
SEJENISNYA DAN LAK 130 |
|||||||
20221 |
INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK 130 |
||||||
20222 |
INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK) 130 |
||||||
20223 |
INDUSTRI LAK 130 |
||||||
2023 |
INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN |
||||||
PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK 130
|
|||||||
20232 |
INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGI |
||||||
131 |
|||||||
20233 |
INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWAN 132 |
||||||
20234 |
INDUSTRI PEREKAT GIGI 132 |
||||||
2029 |
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL 132 |
||||||
20291 |
INDUSTRI PEREKAT/LEM 132 |
||||||
20292 |
INDUSTRI BAHAN PELEDAK 133 |
||||||
20293 |
INDUSTRI TINTA 133 |
||||||
20294 |
INDUSTRI MINYAK ATSIRI 133 |
||||||
20295 |
INDUSTRI KOREK API 133 |
||||||
20296 |
INDUSTRI MINYAK ATSIRI RANTAI TENGAH 133 |
||||||
20299 |
INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL 133 |
||||||
203 INDUSTRI SERAT BUATAN 133
|
|||||||
20301 INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATAN 13420302 INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN 13421 INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL 134210 INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL 134 |
|||||||
2101 |
INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA 134 |
||||||
21011 |
INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA 135 |
||||||
21012 |
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA 135 |
||||||
21013 |
INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN 135 |
||||||
21014 |
INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK HEWAN 135 |
||||||
21015 |
INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM SUBGOLONGAN 2101 136 |
||||||
2102 |
INDUSTRI OBAT TRADISIONAL 136 |
||||||
21021 |
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA |
||||||
136 |
|||||||
21022 |
INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA 136 |
||||||
21023 |
INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN 136 |
||||||
21024 |
INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN 136 |
||||||
22 INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK 137221 INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET 137 |
|||||||
2211 |
INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN 137 |
||||||
22111 |
INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM 137 |
||||||
22112 |
INDUSTRI VULKANISIR BAN 137 |
||||||
2212 |
INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH 137 |
||||||
22121 |
INDUSTRI PENGASAPAN KARET 137 |
||||||
22122 |
INDUSTRI REMILLING KARET 138 |
||||||
22123 |
INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER) 138 |
||||||
2219 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA 138 |
||||||
22191 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH |
||||||
TANGGA 139 |
|||||||
22192 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI |
||||||
139 |
|||||||
22193 |
INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN |
||||||
INFRASTRUKTUR 13922194 INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATAN 13922199 INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL 139222 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK 1392221 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN 14022210 INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN 140 |
|||||||
2222 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN 140 |
||||||
22220 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN 140 |
||||||
2223 |
INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA 140 |
||||||
22230 |
INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA 140 |
||||||
2229 |
INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK LAINNYA 140 |
||||||
22291 |
INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARAN 141 |
||||||
22292 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA |
||||||
(TIDAK TERMASUK FURNITUR) 14122293 INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK 14122299 INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL 14123 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM 142231 INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA 142 |
|||||||
2311 |
INDUSTRI KACA 142 |
||||||
23111 |
INDUSTRI KACA LEMBARAN 142 |
||||||
23112 |
INDUSTRI KACA PENGAMAN 142 |
||||||
23119 |
INDUSTRI KACA LAINNYA 142 |
||||||
2312 |
INDUSTRI BARANG DARI KACA 143 |
||||||
23121 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA |
||||||
DARI KACA 14323122 INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM NON KLINIS, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA 143 |
|||||||
23123 |
INDUSTRI KEMASAN DARI KACA 143 |
||||||
23124 |
INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA 144 |
||||||
23129 |
INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA 144 |
||||||
239 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA 144 2391 INDUSTRI BARANG REFRAKTORI (TAHAN API) 14423911 INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN API 14423919 INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIKLAINNYA 144 |
|||||||
2392 |
INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK 145 |
||||||
23921 |
INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK 145 |
||||||
23922 |
INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK 145 |
||||||
23923 |
INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN 145 |
||||||
23929 |
INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK |
||||||
BUKAN BATU BATA DAN GENTENG 145 |
|||||||
2393 INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN 145
|
|||||||
2394 |
INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS 146 |
||||||
23941 |
INDUSTRI SEMEN 147 |
||||||
23942 |
INDUSTRI KAPUR 147 |
||||||
23943 |
INDUSTRI GIPS 147 |
||||||
2395 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES 147 |
||||||
23951 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN 148 |
||||||
23952 |
INDUSTRI BARANG DARI KAPUR 148 |
||||||
23953 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK |
||||||
KONSTRUKSI 14823954 INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI 14823955 INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN 148 |
|||||||
23956 |
INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI |
||||||
148 |
|||||||
23957 |
INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAI 148 |
||||||
23959 |
INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES |
||||||
LAINNYA 1482396 INDUSTRI BARANG DARI BATU 14823961 INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN 14923962 INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN 14923963 INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA, PAJANGAN, DAN BAHAN BANGUNAN 14923969 INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYA1492399 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL 14923990 INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL 150 |
|||||||
24 INDUSTRI LOGAM DASAR 150241 INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA 150 |
|||||||
2410 |
INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA 150 |
||||||
24101 |
INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING) |
||||||
151 |
|||||||
24102 |
INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING) 152 |
||||||
24103 |
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI 152 |
||||||
242 INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA 1522420 INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESILAINNYA 152 |
|||||||
24201 |
INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA 154 |
||||||
24202 |
INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI 154 |
||||||
24203 |
INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI 154 |
||||||
24204 |
INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI 154 |
||||||
24205 |
INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN |
||||||
BESI DAN BAJA 15424206 INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM 154243 INDUSTRI PENGECORAN LOGAM 154 |
|||||||
2431 |
INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA 154 |
||||||
24310 |
INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA 155 |
||||||
2432 |
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA 155 |
||||||
24320 |
INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA 155 |
||||||
25 INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA 155
|
|||||||
2513 INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS 157
|
|||||||
25951 |
INDUSTRI BARANG DARI KAWAT 162 |
||||||
25952 |
INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUT 162 |
||||||
2599 |
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL 162 |
||||||
25991 |
INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA 163 |
||||||
25992 |
INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI |
||||||
LOGAM 163 |
|||||||
25993 INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKANPERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA 163 |
|||||||
25994 |
INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL 163 |
||||||
25995 |
INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM 163 |
||||||
25999 |
INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL 163 |
||||||
26 INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK 164261 INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK 164 |
|||||||
2611 |
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK 164 |
||||||
26110 |
INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK 164 |
||||||
2612 |
INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK |
||||||
LAINNYA 164
|
|||||||
263 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI 167 |
|||||||
2631 INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI 16726310 INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI 1672632 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS) 16826320 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)1682639 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA 16826391 INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD) 16826399 INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA 168 |
|||||||
264 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK 169 |
|||||||
2641 INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI 16926410 INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI 1692642 INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI 16926420 INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI 1692649 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA170 |
|||||||
26490 INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA170265 INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU 1702651 INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DANKONTROL 170 |
|||||||
26511 |
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL 172 |
||||||
26512 |
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK 172 |
||||||
26513 |
INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK 172 |
||||||
26514 |
INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI 172 |
||||||
2652 |
INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU 172 |
||||||
26520 |
INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU 173 |
||||||
266 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI 1732660 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI 17326601 INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA 17426602 INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI174267 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA 1742671 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI 17426710 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI 1742679 INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK LAINNYA 17426791 INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA 17526792 INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA 175268 INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK 176 2680 INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK 17626800 INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK 17627 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK 176271 INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 176 |
|||||||
2711 |
INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR |
||||||
177 |
|||||||
27111 |
INDUSTRI MOTOR LISTRIK 177 |
||||||
27112 |
INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK 177 |
||||||
27113 |
INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR), |
||||||
PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN PENGONTROL TEGANGAN (VOLTAGE STABILIZER) 1772712 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 17727120 INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 178272 INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK 178 |
|||||||
2720 |
INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK 178 |
||||||
27201 |
INDUSTRI BATU BATERAI 178 |
||||||
27202 |
INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK 179 |
||||||
27203 |
INDUSTRI BATERAI UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK 179 |
||||||
73 INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA 179 2731 INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK 179 |
|||||||
27310 |
INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK 179 |
||||||
2732 |
INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA 179 |
||||||
27320 |
INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA 179 |
||||||
2733 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL 180 |
||||||
27330 |
INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL 180 |
||||||
2 |
|||||||
274 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK) 180
|
|||||||
27402 |
INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK) |
||||||
182 |
|||||||
27403 |
INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT |
||||||
TRANSPORTASI 18227404 INDUSTRI LAMPU LED 18227409 INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA 182275 INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA 1822751 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA 182 |
|||||||
27510 |
INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA 183 |
||||||
2752 |
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA 183 |
||||||
27520 |
INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA 183 |
||||||
2753 |
INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK |
||||||
RUMAH TANGGA 18327530 INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA 183279 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 184 2790 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 18427900 INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 18528 INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL 185281 INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM 1862811 INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR 18628111 INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIR 18728112 INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM 18728113 INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN1872812 INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS 18728120 INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS 1882813 INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP18828130 INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP 1882814 INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN18828140 INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN 1892815 INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR 18928151 INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK 19028152 INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK 1902816 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH 19028160 INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH 1912817 INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA) 191 |
|||||||
28171 |
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL 192 |
||||||
28172 |
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK 192 |
||||||
28173 |
INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK 192 |
||||||
28174 |
INDUSTRI MESIN FOTOCOPI 192 |
||||||
28179 |
INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA 192 |
||||||
2818 |
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA 192 |
||||||
28180 |
INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA 193 |
||||||
2819 |
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA 193 |
||||||
28191 |
INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN |
||||||
PENGALENGAN 194 |
|||||||
28192 |
INDUSTRI MESIN TIMBANGAN 194 |
||||||
28193 |
INDUSTRI MESIN PENDINGIN 194 |
||||||
28199 |
INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL 194 |
||||||
82 INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 1952821 INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN 195 |
|||||||
28210 |
INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN 196 |
||||||
2822 |
INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN |
||||||
2 |
|||||||
LOGAM, KAYU DAN BAHAN LAINNYA 196
|
|||||||
2823 |
INDUSTRI MESIN METALURGI 197 |
||||||
28230 |
INDUSTRI MESIN METALURGI 198 |
||||||
2824 |
INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI |
||||||
198 |
|||||||
28240 |
INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN |
||||||
KONSTRUKSI 198
|
|||||||
28261 INDUSTRI KABINET MESIN JAHIT 20128262 INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA 20128263 INDUSTRI MESIN TEKSTIL 20128264 INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYA 201 |
|||||||
28265 |
INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT |
||||||
201 |
|||||||
2829 |
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA 201 |
||||||
28291 |
INDUSTRI MESIN PERCETAKAN 202 |
||||||
28292 |
INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS 203 |
||||||
28299 |
INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA 203 |
||||||
29 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER 203291 INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 203 |
|||||||
2910 |
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 203 |
||||||
29101 |
INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH |
||||||
204 |
|||||||
29102 |
INDUSTRI KENDARAAN MULTIGUNA PEDESAAN 204 |
||||||
292 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 2052920 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 20529200 INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 205293 INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 2052930 INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 20529300 INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 20630 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA 206301 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU 2063011 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL, PERAHU DAN STRUKTUR BANGUNAN TERAPUNG 20630111 INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU 20730112 INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG 207 |
|||||||
30113 INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL 2083012 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA 20830120 INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA 208302 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 208 3020 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 20830200 INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 209303 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA 209 3030 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA 20930300 INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA 210304 INDUSTRI KENDARAAN PERANG 210 3040 INDUSTRI KENDARAAN PERANG 21130400 INDUSTRI KENDARAAN PERANG 211309 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL 211 3091 INDUSTRI SEPEDA MOTOR 21130911 INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA 21130912 INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA 2113092 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA 21230921 INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK 21230922 INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK 2123099 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL 21230990 INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL 21231 INDUSTRI FURNITUR 213310 INDUSTRI FURNITUR 213 |
|||||||
3100 |
INDUSTRI FURNITUR 213 |
||||||
31001 |
INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU 214 |
||||||
31002 |
INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU 214 |
||||||
31003 |
INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK 214 |
||||||
31004 |
INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM 214 |
||||||
31009 |
INDUSTRI FURNITUR LAINNYA 214 |
||||||
32 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA 214
|
|||||||
32112 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 21632113 INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 21632114 INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM 21632115 INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA 21632119 INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA 2163212 INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS 21632120 INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS 217322 INDUSTRI ALAT MUSIK 217 3220 INDUSTRI ALAT MUSIK 21732201 INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL 21732202 INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL 218323 INDUSTRI ALAT OLAHRAGA 218 3230 INDUSTRI ALAT OLAHRAGA 21832300 INDUSTRI ALAT OLAHRAGA 219324 INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK 219 |
|||||||
3240 |
INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK 219 |
||||||
32401 |
INDUSTRI ALAT PERMAINAN 220 |
||||||
32402 |
INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK 220 |
||||||
325 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA 2203250 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA 22032501 INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI 22132502 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETIC 22132503 INDUSTRI KACA MATA 22232509 INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA 222329 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL 222 3290 INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL 22232901 INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA 22332902 INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBAR 223 |
|||||||
32903 |
INDUSTRI KERAJINAN YTDL 223 |
||||||
32904 |
INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN 224 |
||||||
32905 |
INDUSTRI SERAT SABUT KELAPA 224 |
||||||
32906 |
INDUSTRI PRODUKSI RADIOISOTOP 224 |
||||||
32907 |
INDUSTRI FABRIKASI ELEMEN BAKAR URANIUM 224 |
||||||
32909 |
INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL 224 |
||||||
33 REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN 224
|
|||||||
33112 |
REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI 226 |
||||||
33119 |
REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA 226 |
||||||
3312 |
REPARASI MESIN 226 |
||||||
33121 |
REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM 227 |
||||||
33122 |
REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 227 |
||||||
3313 |
REPARASI PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK 228 |
||||||
33131 |
REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN |
||||||
PENGONTROL 228
|
|||||||
33133 |
REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK 229 |
||||||
3314 |
REPARASI PERALATAN LISTRIK 229 |
||||||
33141 |
REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR |
||||||
229 |
|||||||
33142 |
REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK 230 |
||||||
33149 |
REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 230 |
||||||
3315 |
REPARASI ALAT ANGKUTAN, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR 230 |
||||||
33151 |
REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG 230 |
||||||
33152 |
REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 230 |
||||||
33153 |
REPARASI PESAWAT TERBANG 231 |
||||||
33159 |
REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN |
||||||
BERMOTOR 2313319 REPARASI PERALATAN LAINNYA 23133190 REPARASI PERALATAN LAINNYA 231332 INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI 231 3320 INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI 231 |
|||||||
33200 INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI 232 D PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN 235
|
|||||||
3511 |
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK 235 |
||||||
35111 |
PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK 236 |
||||||
35112 |
TRANSMISI TENAGA LISTRIK 236 |
||||||
35113 |
DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK 236 |
||||||
35114 |
PENJUALAN TENAGA LISTRIK 237 |
||||||
35115 |
PEMBANGKIT, TRANSMISI, DISTRIBUSI DAN PENJUALAN TENAGA |
||||||
LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 23735116 PEMBANGKIT, TRANSMISI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 23735117 PEMBANGKIT, DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 23735118 DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 2373512 PENUNJANG TENAGA LISTRIK 23735121 PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK 23835122 PENGOPERASIAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK23835129 AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA 238 |
|||||||
352 PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN 238 |
|||||||
3520 PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN 238
|
|||||||
353 PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES 239 |
|||||||
3530 PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES24035301 PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN 24035302 PRODUKSI ES 240E TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI 24336 TREATMENT AIR 243360 TREATMENT AIR 243 3600 TREATMENT AIR 243 |
|||||||
36001 |
PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM |
||||||
244 |
|||||||
36002 |
PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU 244 |
||||||
36003 |
AKTIVITAS PENUNJANG TREATMENT AIR 244 |
||||||
37 TREATMENT AIR LIMBAH 244370 TREATMENT AIR LIMBAH 244 |
|||||||
3701 |
PENGUMPULAN AIR LIMBAH 244 |
||||||
37011 |
PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA 245 |
||||||
37012 |
PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA 245 |
||||||
3702 |
TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH 245 |
||||||
37021 |
TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA |
||||||
245 |
|||||||
37022 |
TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA 245 |
||||||
38 PENGUMPULAN, TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN MATERIAL 246381 PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH 246 |
|||||||
3811 |
PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA 246 |
||||||
38110 |
PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA 246 |
||||||
3812 |
PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA 247 |
||||||
38120 |
PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA 247 |
||||||
382 TREATMENT DAN PEMBUANGAN SAMPAH 247
|
|||||||
38212 |
PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK 248 |
||||||
3822 |
TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA 248 |
||||||
38220 |
TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA 249 |
||||||
383 PEMULIHAN MATERIAL 249 |
|||||||
3830 |
PEMULIHAN MATERIAL 249 |
||||||
38301 |
PEMULIHAN MATERIAL BARANG LOGAM 251 |
||||||
38302 |
PEMULIHAN MATERIAL BARANG BUKAN LOGAM 251 |
||||||
39 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA 251
|
|||||||
39000 AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA 252
|
|||||||
4101 |
KONSTRUKSI GEDUNG 256 |
||||||
41011 |
KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN 257 |
||||||
41012 |
KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN 257 |
||||||
41013 |
KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI 257 |
||||||
41014 |
KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN 257 |
||||||
41015 |
KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN 257 |
||||||
41016 |
KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN 257 |
||||||
41017 |
KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN 257 |
||||||
41018 |
KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA 258 |
||||||
41019 |
KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA 258 |
||||||
4102 |
JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN |
||||||
GEDUNG 25841020 JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNG 25842 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL 258421 KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL 258 |
|||||||
4210 |
KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL 259 |
||||||
42101 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN 259 |
||||||
42102 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY |
||||||
OVER, DAN UNDERPASS 25942103 KONSTRUKSI JALAN REL 25942104 KONSTRUKSI TEROWONGAN 260422 KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH 260 |
|||||||
4220 |
KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH 260 |
||||||
42201 |
KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE 260 |
||||||
42202 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH 261 |
||||||
42203 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA |
||||||
SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GAS 261 42204 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL 26142205 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI 26142206 KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI 261 |
|||||||
42207 PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH 261
|
|||||||
4291 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA 262 |
||||||
42911 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR 262 |
||||||
42912 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN 262 |
||||||
42913 |
KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN 263 |
||||||
42914 |
PENGERUKAN 263 |
||||||
42915 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI 263 |
||||||
42916 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN 263 |
||||||
42917 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI 263 |
||||||
42918 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA 263 |
||||||
42919 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL 263 |
||||||
4292 |
KONSTRUKSI KHUSUS BANGUNAN SIPIL LAINNYA 264 |
||||||
42921 |
KONSTRUKSI RESERVOIR PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR |
||||||
264 |
|||||||
42922 |
JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAI 264 |
||||||
42923 |
KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN |
||||||
PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI, DAN INDUSTRI LAINNYA 264 42924 KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN PELUNCURAN SATELIT 26442929 KONSTRUKSI KHUSUS BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL 2644293 JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN SIPIL26442930 JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN SIPIL26443 KONSTRUKSI KHUSUS 265431 PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN 265 |
|||||||
4311 |
PEMBONGKARAN 265 |
||||||
43110 |
PEMBONGKARAN 265 |
||||||
4312 |
PENYIAPAN LAHAN 265 |
||||||
43120 |
PENYIAPAN LAHAN 266 |
||||||
432 INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA 266
|
|||||||
43212 |
INSTALASI TELEKOMUNIKASI 267 |
||||||
43213 |
INSTALASI ELEKTRONIKA 267 |
||||||
43214 |
JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN |
||||||
UDARA 268 |
|||||||
43215 |
INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API 268 |
||||||
43216 |
INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA 268 |
||||||
4322 |
INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING), PEMANAS DAN PENDINGIN |
||||||
268 |
|||||||
43221 |
INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING) 268 |
||||||
43222 |
INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL 269 |
||||||
43223 |
INSTALASI MINYAK DAN GAS 269 |
||||||
43224 |
INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA 269 |
||||||
4329 |
INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA 269 |
||||||
43291 |
INSTALASI MEKANIKAL 269 |
||||||
43292 |
INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI DAN GEOFISIKA 270 |
||||||
43293 |
INSTALASI FASILITAS SUMBER RADIASI PENGION 270 |
||||||
43294 |
INSTALASI NUKLIR 270 |
||||||
43299 |
INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL 270 |
||||||
33 PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN 270 4330 PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN 270 |
|||||||
43301 |
PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM 271 |
||||||
43302 |
PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN |
||||||
PLAFON 271 |
|||||||
43303 |
PENGECATAN 271 |
||||||
43304 |
DEKORASI INTERIOR 271 |
||||||
43305 |
DEKORASI EKSTERIOR 272 |
||||||
43309 |
PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA 272 |
||||||
39 KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA 272 4390 KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA 272 |
|||||||
43901 |
PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG 273 |
||||||
43902 |
PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER) 273 |
||||||
43903 |
PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ROOF COVERING 273 |
||||||
43904 |
PEMASANGAN KERANGKA BAJA 273 |
||||||
43905 |
PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR 273 |
||||||
43909 |
KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL 274 |
||||||
4 |
|||||||
4 |
|||||||
G PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN
|
|||||||
45 PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR 278451 PERDAGANGAN MOBIL 278 |
|||||||
4510 |
PERDAGANGAN MOBIL 278 |
||||||
45101 |
PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU 278 |
||||||
45102 |
PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS 278 |
||||||
45103 |
PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU 279 |
||||||
45104 |
PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS 279 |
||||||
52 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL 279 4520 REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL 279 |
|||||||
45201 |
REPARASI MOBIL 279 |
||||||
45202 |
PENCUCIAN DAN SALON MOBIL 279 |
||||||
4 |
|||||||
453 PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL 280 4530 PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL 28045301 PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL28045302 PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL280454 PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA 2804540 PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DANPERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA 280 |
|||||||
45401 |
PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARU 281 |
||||||
45402 |
PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS 281 |
||||||
45403 |
PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU 281 |
||||||
45404 |
PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS 281 |
||||||
45405 |
PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN |
||||||
AKSESORINYA 28145406 PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA 28145407 REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR 28146 PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR 281461 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 2814610 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAUKONTRAK 281 |
|||||||
46100 PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 282462 PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP 282 |
|||||||
4620 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP 283 |
||||||
46201 |
PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA 283 |
||||||
46202 |
PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK 283 |
||||||
46203 |
PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIAS 283 |
||||||
46204 |
PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGAN 283 |
||||||
46205 |
PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP 283 |
||||||
46206 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN 283 |
||||||
46207 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN 284 |
||||||
46208 |
PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGAT 284 |
||||||
46209 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP |
||||||
LAINNYA 284463 PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU 284 4631 PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASILPERTANIAN 284 |
|||||||
46311 |
PERDAGANGAN BESAR BERAS 284 |
||||||
46312 |
PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN 284 |
||||||
46313 |
PERDAGANGAN BESAR SAYURAN 285 |
||||||
46314 |
PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAO 285 |
||||||
46315 |
PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI 285 |
||||||
46319 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL |
||||||
PERTANIAN LAINNYA 2854632 PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN 285 |
|||||||
46321 |
PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHAN |
||||||
285 |
|||||||
46322 |
PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM |
||||||
OLAHAN 285 |
|||||||
46323 |
PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA |
||||||
285 |
|||||||
46324 |
PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANAN 285 |
||||||
46325 |
PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELUR 285 |
||||||
46326 |
PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU 285 |
||||||
46327 |
PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI 286 |
||||||
46329 PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN LAINNYA 2864633 PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DANTEMBAKAU 286 |
|||||||
46331 |
PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULA 286 |
||||||
46332 |
PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI 286 |
||||||
46333 |
PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL 286 |
||||||
46334 |
PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU |
||||||
286 |
|||||||
46335 |
PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAU 286 |
||||||
46339 |
PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA 286 |
||||||
64 PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA 287 4641 PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI 287 |
|||||||
46411 |
PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL 287 |
||||||
46412 |
PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN 288 |
||||||
46413 |
PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI 288 |
||||||
46414 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL 288 |
||||||
46419 |
PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI |
||||||
4 |
|||||||
LAINNYA 2884642 PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN 28846421 PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR 28846422 PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUK 288 |
|||||||
4643 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK 288 |
||||||
46430 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK |
||||||
289 |
|||||||
4644 |
PERDAGANGAN BESAR FARMASI, OBAT, DAN KOSMETIK 289 |
||||||
46441 |
PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA 289 |
||||||
46442 |
PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA 289 |
||||||
46443 |
PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK MANUSIA 289 |
||||||
46444 |
PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK HEWAN 289 |
||||||
46445 |
PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN 289 |
||||||
46446 |
PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK HEWAN 289 |
||||||
46447 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA DAN |
||||||
HEWAN 289 |
|||||||
46448 PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA DAN HEWAN 2894649 PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA 28946491 PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAHTANGGA 290 |
|||||||
46492 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA 290 |
||||||
46493 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIK 290 |
||||||
46494 |
PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM 290 |
||||||
46495 |
PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK- |
||||||
ANAK 290
|
|||||||
46593 PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA 29346594 PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA 29346599 PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA 294466 PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA 2944661 PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK YBDI 29446610 PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GASDAN PRODUK YBDI 294 |
|||||||
4662 |
PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM 294 |
||||||
46620 |
PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM 295 |
||||||
4663 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN |
||||||
295 |
|||||||
46631 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN |
||||||
KONSTRUKSI 29546632 PERDAGANGAN BESAR KACA 29546633 PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA 29546634 PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU 29646635 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN29646636 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU 29646637 PERDAGANGAN BESAR CAT 29646638 PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN29646639 PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA 2964664 PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL RADIOAKTIF, ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION 296 |
|||||||
46641 |
PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM 296 |
||||||
46642 |
PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIF 297 |
||||||
46643 |
PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT |
||||||
RADIASI PENGION 2974665 PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA 29746651 PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA 297 |
|||||||
46652 |
PERDAGANGAN BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA 297 |
||||||
46653 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2) 297 |
||||||
46654 |
PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) |
||||||
297 |
|||||||
4669 |
PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA |
||||||
DAN POTONGAN YTDL 297
|
|||||||
46694 |
PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON 298 |
||||||
46695 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON 298 |
||||||
46696 |
PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK |
||||||
TERPAKAI (SCRAP) 298
|
|||||||
47192 PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG- BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE) 301472 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO 3014721 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI TOKO 30147211 PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA 30147212 PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN 30147213 PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN 30147214 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN 30247215 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN 30247216 PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN30247219 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA 3024722 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MINUMAN DI TOKO 30247221 PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL 30247222 PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL 3024723 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO30247230 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO 3024724 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN HASIL INDUSTRI DI TOKO 30347241 PERDAGANGAN ECERAN BERAS 30347242 PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA 303 |
|||||||
47243 |
PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAH |
||||||
303 |
|||||||
47244 |
PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM 303 |
||||||
47245 |
PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHAN 303 |
||||||
47249 |
PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA 303 |
||||||
473 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR 3044730 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAANBERMOTOR 304 |
|||||||
47301 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA 304 47302 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA 304 47303 PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO 304474 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI TOKO 3044741 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMPUTER DANPERLENGKAPANNYA; PIRANTI LUNAK DAN PERLENGKAPAN TELEKOMUNIKASI DI TOKO 305 |
|||||||
47411 |
PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA |
||||||
305 |
|||||||
47412 |
PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN |
||||||
SEJENISNYA 305 |
|||||||
47413 |
PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) 305 |
||||||
47414 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI 305 |
||||||
47415 |
PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTOR 305 |
||||||
4742 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO |
||||||
DI TOKO 30547420 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO 305475 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGALAINNYA DI TOKO 306 |
|||||||
4751 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS TEKSTIL DI TOKO 306 |
||||||
47511 |
PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL 306 |
||||||
47512 |
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI |
||||||
TEKSTIL 30647513 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT 3064752 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN BAHAN BANGUNAN, CAT DAN KACA DI TOKO 30647521 PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI 30747522 PERDAGANGAN ECERAN KACA 30747523 PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA 307 |
|||||||
47524 |
PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU 307 |
||||||
47525 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN |
||||||
307 |
|||||||
47526 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU 307 |
||||||
47527 |
PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK 307 |
||||||
47528 |
PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL |
||||||
BANGUNAN 30847529 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA 3084753 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO 30847530 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO 3084759 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO 30847591 PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR 30947592 PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA 30947593 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK 30947594 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT 309 47595 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 309 47596 PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DANPERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 30947597 PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK 30947599 PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL 310476 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BUDAYA DAN REKREASI DI TOKO KHUSUS 3104761 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN DI TOKO 31047611 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR 310 |
|||||||
47612 PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN3104762 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO 31047620 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO 3114763 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO31147630 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO 3114764 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO 31147640 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO 3114765 PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON 31147650 PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON 312477 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO 312 4771 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT DI TOKO 31247711 PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN 31247712 PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA 31347713 PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN 31347714 PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA 3134772 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK DI TOKO 31347721 PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIK 31347722 PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTIK 31347723 PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA31447724 PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIA 314 |
|||||||
47725 PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIA 31447726 PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUKHEWAN DI APOTIK DAN BUKAN DI APOTIK 314 |
|||||||
47727 |
PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN 314 |
||||||
47728 |
PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK HEWAN 314 |
||||||
47729 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI, |
||||||
ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK LAINNYA 315 |
|||||||
4773 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA DI TOKO |
||||||
315 |
|||||||
47731 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN |
||||||
PERLENGKAPANNYA 315 |
|||||||
47732 |
PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA |
||||||
315 |
|||||||
47733 |
PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA 315 |
||||||
47734 |
PERDAGANGAN ECERAN JAM 315 |
||||||
47735 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN 316 |
||||||
47736 |
PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA |
||||||
KENDARAAN BERMOTOR 316 |
|||||||
47737 |
PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK 316 |
||||||
47739 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL |
||||||
316 |
|||||||
4774 |
PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BEKAS DI TOKO 316 |
||||||
47741 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH |
||||||
TANGGA 316
|
|||||||
47751 |
PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS) 317 |
||||||
47752 |
PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK 317 |
||||||
47753 |
PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS 317 |
||||||
47754 |
PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN |
||||||
HEWAN PIARAAN 3184776 PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG, TANAMAN, PUPUK DAN YBDI DI TOKO 31847761 PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORIST 31847762 PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN 31847763 PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA 31847764 PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS 3184777 PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, AROMATIK/PENYEGAR(MINYAK ATSIRI), DAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DI TOKO 318 |
|||||||
47771 |
PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAH 318 |
||||||
47772 |
PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI 318 |
||||||
47773 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA 318 |
||||||
47774 |
PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI) |
||||||
319 |
|||||||
47779 |
PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, DAN |
||||||
AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI), DAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LAINNNYA 3194778 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN DI TOKO 31947781 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYA 31947782 PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANGDIAWETKAN 319 |
|||||||
47783 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAM 319 |
||||||
47784 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK 320 |
||||||
47785 |
PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN 320 |
||||||
47789 |
PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN |
||||||
LAINNYA 3204779 PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA YTDL 320 |
|||||||
47791 PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA 32047792 PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYA32047793 PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA 32047794 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA 32147795 PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA 32147796 PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN 32147797 PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGAN 321478 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR 3214781 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERTANIAN 32147811 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJA 32147812 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHAN 32247813 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURAN 32247814 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKAN 32247815 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANAN 32247816 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN 32247819 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA 3224782 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAKANAN, MINUMAN DAN PRODUK TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN 32347821 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERAS 32347822 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYA 32347823 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULAPASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYA 323 |
|||||||
47824 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM 32347825 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN IKAN OLAHAN 32347826 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMAN32447827 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAU 32447828 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKAN 32447829 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDL 3244783 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI 32447831 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL32447832 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN32547833 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA 32547834 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANG 3254784 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN YBDI 32547841 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHANKIMIA 326 |
|||||||
47842 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI |
||||||
326 |
|||||||
47843 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT |
||||||
TRADISIONAL 326 |
|||||||
47844 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK |
||||||
326 |
|||||||
47845 |
PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN |
||||||
PEMBERANTAS HAMA 326
|
|||||||
47849 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDL 3274785 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PRIBADI 32747851 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATA32747852 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASAN 32747853 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAM 32847854 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA 32847855 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR 32847859 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYA 3284786 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA 32847861 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIK 32947862 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIK 32947863 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMIN 329 47864 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT 32947865 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 329 47866 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 33047867 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHAN 33047869 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASARPERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA 330 |
|||||||
4787 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER 330
|
|||||||
47894 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA 33447895 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS 33447896 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS 33447897 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURAN 33447899 PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA 334479 PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR 3354791 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET33547911 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM 33547912 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI 335 47913 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR 335 47914 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913 336 47919 PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA 3364792 PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 33647920 PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 3364799 PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA 33647991 PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN 33647992 PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN,MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN 337 |
|||||||
47993 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM 33747994 PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI 33747995 PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR 33747996 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS 33747997 PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER 33747998 PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN 33747999 PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA YTDL 338H PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN 34149 ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 341491 ANGKUTAN JALAN REL 341 |
|||||||
4911 |
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 341 |
||||||
49110 |
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 342 |
||||||
4912 |
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 342 |
||||||
49120 |
ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 342 |
||||||
92 ANGKUTAN BUS 3424921 ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK 342 |
|||||||
49211 |
ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 342 |
||||||
49212 |
ANGKUTAN BUS PERBATASAN 342 |
||||||
49213 |
ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) 343 |
||||||
49214 |
ANGKUTAN BUS KOTA 343 |
||||||
49215 |
ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 343 |
||||||
49216 |
ANGKUTAN BUS KHUSUS 343 |
||||||
49219 |
ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA 343 |
||||||
4922 |
ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK 343 |
||||||
49221 |
ANGKUTAN BUS PARIWISATA 343 |
||||||
49229 |
ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA 343 |
||||||
4 |
|||||||
493 ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 343 4930 ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 344
|
|||||||
494 ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS 3444941 ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG, DALAM TRAYEK 34449411 ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 34449412 ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 345 |
|||||||
49413 |
ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 345 |
||||||
49414 |
ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 345 |
||||||
49415 |
ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS 345 |
||||||
49419 |
ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG LAINNYA, |
||||||
DALAM TRAYEK 345 |
|||||||
4942 |
ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 345 |
||||||
49421 |
ANGKUTAN TAKSI 345 |
||||||
49422 |
ANGKUTAN SEWA 346 |
||||||
49423 |
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 346 |
||||||
49424 |
ANGKUTAN OJEK MOTOR 346 |
||||||
49425 |
ANGKUTAN DARAT WISATA 346 |
||||||
49426 |
ANGKUTAN SEWA KHUSUS 346 |
||||||
49429 |
ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 346 |
||||||
4943 |
ANGKUTAN DARAT UNTUK BARANG 346 |
||||||
49431 |
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 347 |
||||||
49432 |
ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS 347 |
||||||
49433 |
ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 347 |
||||||
4944 |
ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN DAN WISATA UNTUK |
||||||
PENUMPANG 347 |
|||||||
49441 |
ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 348 |
||||||
49442 |
ANGKUTAN JALAN REL WISATA 348 |
||||||
4945 |
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 348 |
||||||
49450 |
ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 348 |
||||||
50 ANGKUTAN PERAIRAN 348
|
|||||||
50114 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK PENUMPANG |
||||||
349 |
|||||||
5012 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG 350 |
||||||
50121 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK |
||||||
PENUMPANG 350 |
|||||||
50122 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA 350 |
||||||
5013 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG 350 |
||||||
50131 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM 350 |
||||||
50132 |
ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK |
||||||
BARANG 351 |
|||||||
50133 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS 351 |
||||||
50134 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG 351 |
||||||
50135 |
ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT 351 |
||||||
5014 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG 351 |
||||||
50141 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM 352 |
||||||
50142 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS 352 |
||||||
50143 |
ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT 352 |
||||||
502 ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN 352
|
|||||||
5022 ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG 35450221 ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUMDAN/ATAU HEWAN 354 |
|||||||
50222 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS 354 |
||||||
50223 |
ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA |
||||||
354 |
|||||||
50224 |
ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK |
||||||
BARANG 35450225 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 35450226 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 35550227 ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 35550228 ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 35550229 ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA 35551 ANGKUTAN UDARA 355511 ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG 356 5110 ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG 35651101 ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 35651102 ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 35651103 ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 35651104 ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERIUNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 357 |
|||||||
51105 |
ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LAINNYA 357 |
||||||
51106 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK OLAHRAGA 357 |
||||||
51107 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK WISATA 357 |
||||||
51108 |
ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA 357 |
||||||
51109 |
ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG LAINNYA 358 |
||||||
512 ANGKUTAN UDARA UNTUK KARGO 358
|
|||||||
51201 ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK KARGO 35851202 ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK KARGO 35851203 ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK KARGO 35851204 ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK KARGO 35952 PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN 359521 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN 359 |
|||||||
5210 |
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN 359 |
||||||
52101 |
PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN 359 |
||||||
52102 |
AKTIVITAS COLD STORAGE 359 |
||||||
52103 |
AKTIVITAS BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN |
||||||
BERIKAT 360 |
|||||||
52104 |
PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI 360 |
||||||
52105 |
AKTIVITAS PENYIMPANAN B3 360 |
||||||
52106 |
FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGION 360 |
||||||
52107 |
PENYIMPANAN YANG TERMASUK DALAM NATURALLY OCCURING |
||||||
RADIOACTIVE MATERIAL (NORM) 36052108 PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANG 36052109 PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA 360522 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN 360 |
|||||||
5221 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT 361 |
||||||
52211 |
AKTIVITAS TERMINAL DARAT 361 |
||||||
52212 |
AKTIVITAS STASIUN KERETA API 361 |
||||||
52213 |
AKTIVITAS JALAN TOL 361 |
||||||
52214 |
AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET |
||||||
PARKING) 36152215 AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING) 361 |
|||||||
52219 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA 362 |
||||||
5222 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN 362 |
||||||
52221 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT 362 |
||||||
52222 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU |
||||||
362 |
|||||||
52223 |
AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN 362 |
||||||
52224 |
AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN 363 |
||||||
52225 |
AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL 363 |
||||||
52229 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA 363 |
||||||
5223 |
AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN DAN JASA PELAYANAN NAVIGASI |
||||||
PENERBANGAN 363 |
|||||||
52231 |
AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN 363 |
||||||
52232 |
JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN 364 |
||||||
5224 |
PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG) 364 |
||||||
52240 |
PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG) 364 |
||||||
5229 |
AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA 365 |
||||||
52291 |
JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) 365 |
||||||
52292 |
AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI |
||||||
ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD) 365 |
|||||||
52293 |
AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL) 365 |
||||||
52294 |
AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU) 365 |
||||||
52295 |
ANGKUTAN MULTIMODA 366 |
||||||
52296 |
JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA 366 |
||||||
52297 |
JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN PERUSAHAAN |
||||||
PELAYARAN 36652298 AKTIVITAS TALLY MANDIRI 36652299 AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL 36653 AKTIVITAS POS DAN KURIR 367531 AKTIVITAS POS 367 5310 AKTIVITAS POS 36753100 AKTIVITAS POS 367532 AKTIVITAS KURIR 368 5320 AKTIVITAS KURIR 36853201 AKTIVITAS KURIR 36853202 AKTIVITAS AGEN KURIR 369I PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM 37355 PENYEDIAAN AKOMODASI 373551 PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK 373 |
|||||||
5511 |
HOTEL BINTANG 373 |
||||||
55110 |
HOTEL BINTANG 373 |
||||||
5512 |
HOTEL MELATI 373 |
||||||
55120 |
HOTEL MELATI 373 |
||||||
5513 |
PONDOK WISATA 374 |
||||||
55130 |
PONDOK WISATA 374 |
||||||
5519 |
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 374 |
||||||
55191 |
PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) 374 |
||||||
55192 |
BUMI PERKEMAHAN, PERSINGGAHAN KARAVAN DAN TAMAN |
||||||
KARAVAN 374 |
|||||||
55193 |
VILA 374 |
||||||
55194 |
APARTEMEN HOTEL 374 |
||||||
55199 |
PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 374 |
||||||
559 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA 375 5590 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA 37555900 PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA 37556 PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN 375561 RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING 375 |
|||||||
5610 |
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING 375 |
||||||
56101 |
RESTORAN 376 |
||||||
56102 |
RUMAH/WARUNG MAKAN 376 |
||||||
56103 |
KEDAI MAKANAN 376 |
||||||
56104 |
PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 376 |
||||||
56109 |
RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA 376 |
||||||
562 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 3775621 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)37756210 JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)3775629 PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 37756290 PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 378563 PENYEDIAAN MINUMAN 378 |
|||||||
5630 |
PENYEDIAAN MINUMAN 378 |
||||||
56301 |
BAR 378 |
||||||
56302 |
KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN |
||||||
MINUMAN 378 |
|||||||
56303 |
RUMAH MINUM/KAFE 379 |
||||||
56304 |
KEDAI MINUMAN 379 |
||||||
56305 |
RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL 379 |
||||||
56306 |
PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 379 |
||||||
J INFORMASI DAN KOMUNIKASI 383 |
|||||||
58 AKTIVITAS PENERBITAN 383
|
|||||||
5811 |
PENERBITAN BUKU 384 |
||||||
58110 |
PENERBITAN BUKU 384 |
||||||
5812 |
PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST 384 |
||||||
58120 |
PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST 385 |
||||||
5813 |
PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN MAJALAH ATAU |
||||||
TERBITAN BERKALA LAINNYA 385
|
|||||||
5914 AKTIVITAS PEMUTARAN FILM 38959140 AKTIVITAS PEMUTARAN FILM 389592 AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK 389 |
|||||||
5920 |
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK 389 |
||||||
59201 |
AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA 390 |
||||||
59202 |
AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK 390 |
||||||
60 AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN 390
|
|||||||
6191 |
JASA NILAI TAMBAH TELEPONI 397 |
||||||
61911 |
JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL) 397 |
||||||
61912 |
JASA KONTEN SMS PREMIUM 397 |
||||||
61913 |
JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP) |
||||||
397 |
|||||||
61914 |
JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD) 397 |
||||||
61919 |
JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA 398 |
||||||
6192 |
JASA MULTIMEDIA 398 |
||||||
61921 |
INTERNET SERVICE PROVIDER 398 |
||||||
61922 |
JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA 398 |
||||||
61923 |
JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV) 398 |
||||||
61924 |
JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) 398 |
||||||
61929 |
JASA MULTIMEDIA LAINNYA 398 |
||||||
6199 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL 398 |
||||||
61991 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARAN 399 |
||||||
61992 |
AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN |
||||||
SENDIRI 39961993 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN 39961994 JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI 39961999 AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL 39962 AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI 399620 AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI 4006201 AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER 40062011 AKTIVITAS PENGEMBANGAN VIDEO GAME 40062012 AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) 40062013 AKTIVITAS PEMROGRAMAN DAN PRODUKSI KONTEN MEDIAIMERSIF 401 |
|||||||
62014 |
AKTIVITAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN 401 |
||||||
62015 |
AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS KECERDASAN ARTIFISIAL |
||||||
401 |
|||||||
62019 |
AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER LAINNYA 401 |
||||||
6202 |
AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS |
||||||
KOMPUTER 401 |
|||||||
62021 |
AKTIVITAS KONSULTASI KEAMANAN INFORMASI 402 |
||||||
62022 |
AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL 402 |
||||||
62023 |
AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN |
||||||
YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK 40262024 AKTIVITAS KONSULTASI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS (IOT) 40262029 AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITASKOMPUTER LAINNYA 403 |
|||||||
6209 AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA
|
|||||||
6311 |
AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN YBDI 404 |
||||||
63111 |
AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA 404 |
||||||
63112 |
AKTIVITAS HOSTING DAN YBDI 404 |
||||||
6312 |
PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL 404 |
||||||
63121 |
PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL TANPA TUJUAN |
||||||
KOMERSIAL 40563122 PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL 405639 AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA 405 |
|||||||
6391 |
AKTIVITAS KANTOR BERITA 405 |
||||||
63911 |
AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH 406 |
||||||
63912 |
AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA 406 |
||||||
6399 |
AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA YTDL 406 |
||||||
63990 |
AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA YTDL 406 |
||||||
K AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI 409
|
|||||||
6411 |
BANK SENTRAL 409 |
||||||
64110 |
BANK SENTRAL 409 |
||||||
6412 |
BANK UMUM 410 |
||||||
64121 |
BANK UMUM KONVENSIONAL 410 |
||||||
64122 |
BANK UMUM SYARIAH 410 |
||||||
64123 |
UNIT USAHA SYARIAH BANK UMUM 410 |
||||||
6413 |
BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT |
||||||
SYARIAH 410 |
|||||||
64131 |
BANK PERKREDITAN RAKYAT 410 |
||||||
64132 |
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH 411 |
||||||
6414 |
KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM 411 |
||||||
64141 |
KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER (KSP PRIMER) 411 |
||||||
64142 UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI PRIMER (USP KOPERASI PRIMER) 41164143 KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER) 41164144 UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER) 41164145 KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER) 41164146 UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER) 41164147 KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER) 41164148 UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASISEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER) 412 |
|||||||
6415 |
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO 412 |
||||||
64151 |
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL 412 |
||||||
64152 |
LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH 412 |
||||||
6419 |
PERANTARA MONETER LAINNYA 413 |
||||||
64190 |
PERANTARA MONETER LAINNYA 413 |
||||||
642 AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING 413
|
|||||||
6491 |
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 416 |
||||||
64911 |
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL 416 |
||||||
64912 |
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH 417 |
||||||
64913 |
UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 417 |
||||||
6492 |
PERGADAIAN 417 |
||||||
64921 |
PERGADAIAN KONVENSIONAL 417 |
||||||
64922 |
PERGADAIAN SYARIAH 417 |
||||||
64923 |
UNIT USAHA SYARIAH PERGADAIAN 418 |
||||||
6493 |
PERUSAHAAN MODAL VENTURA 418 |
||||||
64931 |
PERUSAHAAN MODAL VENTURA KONVENSIONAL 418 |
||||||
64932 |
PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH 418 |
||||||
64933 |
UNIT USAHA SYARIAH MODAL VENTURA 418 |
||||||
6494 |
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR 419 |
||||||
64941 |
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONAL |
||||||
419 |
|||||||
64942 |
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAH 419 |
||||||
64943 |
UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN |
||||||
INFRASTRUKTUR 419
|
|||||||
64991 |
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA 421 |
||||||
64992 |
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN 421 |
||||||
64999 |
AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI |
||||||
DAN DANA PENSIUN 42165 ASURANSI, PENJAMINAN, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB 421651 ASURANSI DAN PENJAMINAN 421 |
|||||||
6511 |
ASURANSI JIWA 422 |
||||||
65111 |
ASURANSI JIWA KONVENSIONAL 422 |
||||||
65112 |
ASURANSI JIWA SYARIAH 422 |
||||||
65113 |
UNIT SYARIAH ASURANSI JIWA 422 |
||||||
6512 |
ASURANSI UMUM 422 |
||||||
65121 |
ASURANSI UMUM KONVENSIONAL 423 |
||||||
65122 |
ASURANSI UMUM SYARIAH 423 |
||||||
65123 |
UNIT SYARIAH ASURANSI UMUM 423 |
||||||
6513 |
PERUSAHAAN PENJAMINAN 423 |
||||||
65131 |
PERUSAHAAN PENJAMINAN KONVENSIONAL 423 |
||||||
65132 |
PERUSAHAAN PENJAMINAN SYARIAH 424 |
||||||
65133 |
UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN 424 |
||||||
52 REASURANSI DAN PENJAMINAN ULANG 424 6521 REASURANSI 425 |
|||||||
65211 |
REASURANSI KONVENSIONAL 425 |
||||||
65212 |
REASURANSI SYARIAH 425 |
||||||
65213 |
UNIT SYARIAH REASURANSI 425 |
||||||
6522 |
PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG 425 |
||||||
65221 |
PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KONVENSIONAL 425 |
||||||
65222 |
PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG SYARIAH 425 |
||||||
53 DANA PENSIUN 426
|
|||||||
65311 |
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONAL 426 |
||||||
65312 |
DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SYARIAH 426 |
||||||
65313 |
UNIT SYARIAH DANA PENSIUN PEMBERI KERJA 426 |
||||||
6532 |
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN 426 |
||||||
65321 |
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL 427 |
||||||
65322 |
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH 427 |
||||||
6 |
|||||||
6 |
|||||||
66 AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI, PENJAMINAN DAN DANA PENSIUN 427661 AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI, PENJAMINAN DAN DANA PENSIUN 4276611 PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN DI PASAR MODAL 42766111 BURSA EFEK 42866112 LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK 42866113 LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN 42866114 LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE) 42866115 PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL (PDPP) 42866116 LEMBAGA PENDANAAN EFEK 42866117 PENYELENGGARA PASAR ALTERNATIF 42866118 PENYELENGGARA PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING) 429 |
|||||||
66119 PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN DI PASAR MODAL LAINNYA 4296612 PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN DI PASARBERJANGKA KOMODITI 429 |
|||||||
66121 |
BURSA BERJANGKA 429 |
||||||
66122 |
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA 429 |
||||||
66123 |
BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK 430 |
||||||
66124 |
LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA |
||||||
PENYELENGGARA PASAR FISIK 4306613 PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING 43066131 PENYELENGGARA SARANA PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING 43066132 CENTRAL COUNTERPARTY TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR 43066139 PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PASAR UANG DAN PASARVALUTA ASING LAINNYA 430 |
|||||||
6614 |
PERUSAHAAN EFEK SELAIN MANAJEMEN INVESTASI 431 |
||||||
66141 |
PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER) 431 |
||||||
66142 |
PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER) 431 |
||||||
66143 |
PERUSAHAAN EFEK DAERAH (PED) 431 |
||||||
66144 |
PERANTARA PEDAGANG EFEK UNTUK EFEK BERSIFAT UTANG |
||||||
DAN SUKUK (PPE-EBUS) 431 |
|||||||
66145 |
AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK 431 |
||||||
66146 |
AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (APERD) 432 |
||||||
66147 |
GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA 432 |
||||||
66149 |
PERUSAHAAN EFEK SELAIN MANAJEMEN INVESTASI LAINNYA |
||||||
432 |
|||||||
6615 |
PERANTARA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI 432 |
||||||
66151 |
PEDAGANG BERJANGKA 432 |
||||||
66152 |
PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA 432 |
||||||
66153 |
PEDAGANG FISIK KOMODITI 433 |
||||||
66154 |
PERANTARA PERDAGANGAN FISIK KOMODITI 433 |
||||||
66159 |
PERANTARA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI LAINNYA 433 |
||||||
6616 |
KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER) 433 |
||||||
66160 |
KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER) 433 |
||||||
6617 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI 433 |
||||||
66171 |
PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF 433 |
||||||
66172 |
PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA 433 |
||||||
66173 |
PENASIHAT BERJANGKA 434 |
||||||
66174 |
PENGELOLA TEMPAT PENYIMPANAN FISIK KOMODITI 434 |
||||||
66179 |
AKTIVITAS PENUNJANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI |
||||||
LAINNYA 434 |
|||||||
6619 |
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA 434 |
||||||
66191 |
BIRO ADMINISTRASI EFEK 434 |
||||||
66192 |
KUSTODIAN (CUSTODIAN) 434 |
||||||
66193 |
WALI AMANAT (TRUSTEE) 435 |
||||||
66194 |
PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK 435 |
||||||
66195 |
AHLI SYARIAH PASAR MODAL (ASPM) 435 |
||||||
66199 |
AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL 435 |
||||||
662 AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI, PENJAMINAN DAN DANA PENSIUN435 |
|||||||
6621 |
AKTIVITAS PENILAIAN RISIKO DAN KERUGIAN 435 |
||||||
66211 |
AKTIVITAS PENILAI RISIKO ASURANSI 435 |
||||||
66212 |
AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSI 436 |
||||||
6622 |
AKTIVITAS AGEN, BROKER, PIALANG ASURANSI DAN PENJAMINAN |
||||||
436 |
|||||||
66221 |
AKTIVITAS AGEN ASURANSI 436 |
||||||
66222 |
AKTIVITAS PIALANG ASURANSI 436 |
||||||
66223 |
AKTIVITAS PIALANG REASURANSI 436 |
||||||
66224 |
AKTIVITAS AGEN PENJAMIN 436 |
||||||
66225 |
AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN 436 |
||||||
66226 |
AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANG 436 |
||||||
6629 |
AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI, PENJAMINAN, |
||||||
DAN DANA PENSIUN 437
|
|||||||
6631 |
MANAJEMEN INVESTASI 437 |
||||||
66311 |
MANAJER INVESTASI 437 |
||||||
66312 |
MANAJER INVESTASI SYARIAH 437 |
||||||
6632 |
PENASIHAT INVESTASI 438 |
||||||
66321 |
PENASIHAT INVESTASI PERORANGAN 438 |
||||||
66322 |
PENASIHAT INVESTASI BERBENTUK PERUSAHAAN 438 |
||||||
6639 |
AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYA 438 |
||||||
66390 |
AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYA 438 |
||||||
664 AKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN DAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH 4386641 PENYELENGGARA SISTEM PEMBAYARAN 43866411 PENYEDIA JASA PEMBAYARAN (PJP) 43866412 PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN (PIP)43966413 PENYELENGGARA PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN 4396642 PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH 43966420 PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH439L REAL ESTAT 44368 REAL ESTAT 443681 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN KAWASAN PARIWISATA 4436811 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA 44368111 REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA 44468112 PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIFITAS MICE DAN EVENT KHUSUS 4446812 KAWASAN PARIWISATA 44468120 KAWASAN PARIWISATA 4446813 KAWASAN INDUSTRI 44568130 KAWASAN INDUSTRI 445682 REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 4456820 REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 44568200 REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK445M AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS 44969 AKTIVITAS HUKUM DAN AKUNTANSI 449691 AKTIVITAS HUKUM 449 |
|||||||
6910 |
AKTIVITAS HUKUM 449 |
||||||
69101 |
AKTIVITAS PENGACARA 450 |
||||||
69102 |
AKTIVITAS KONSULTAN HUKUM 450 |
||||||
69103 |
AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL 450 |
||||||
69104 |
AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 450 |
||||||
69109 |
AKTIVITAS HUKUM LAINNYA 450 |
||||||
692 AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK 4506920 AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK 45069201 AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA 45169202 AKTIVITAS KONSULTASI PAJAK 45170 AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN 451701 AKTIVITAS KANTOR PUSAT 4517010 AKTIVITAS KANTOR PUSAT 45170100 AKTIVITAS KANTOR PUSAT 452702 AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN 452 |
|||||||
7020 |
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN 452 |
||||||
70201 |
AKTIVITAS KONSULTANSI PARIWISATA 453 |
||||||
70202 |
AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI 453 |
||||||
70203 |
AKTIVITAS KEHUMASAN 453 |
||||||
70204 |
AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN INDUSTRI 453 |
||||||
70209 |
AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA 453 |
||||||
71 AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS 453
|
|||||||
7120 |
ANALISIS DAN UJI TEKNIS 456 |
||||||
71201 |
JASA SERTIFIKASI 456 |
||||||
71202 |
JASA PENGUJIAN LABORATORIUM 456 |
||||||
71203 |
JASA INSPEKSI PERIODIK 457 |
||||||
71204 |
JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI 457 |
||||||
71205 |
JASA KALIBRASI/METROLOGI 457 |
||||||
71206 |
JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY |
||||||
ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC) 457 |
|||||||
71207 JASA KLASIFIKASI KAPAL 45871208 AKTIVITAS PENGUJIAN DAN ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN DAN INSPEKSI SARANA PRASARANA KESEHATAN 45871209 ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA 45872 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN 458721 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA 4587210 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA 45972101 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM45972102 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN REKAYASA45972103 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN 45972104 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOTEKNOLOGI 45972105 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN KEHUTANAN 45972106 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERIKANAN DAN KELAUTAN 46072107 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN 46072109 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI REKAYASA LAINNYA 460722 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA 4607220 PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIALDAN HUMANIORA 460 |
|||||||
72201 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL |
||||||
460 |
|||||||
72202 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGUISTIK DAN SASTRA 460 |
||||||
72203 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA 460 |
||||||
72204 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SENI 461 |
||||||
72205 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PSIKOLOGI 461 |
||||||
72206 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA 461 |
||||||
72209 |
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL |
||||||
DAN HUMANIORA LAINNYA. 46173 PERIKLANAN DAN PENELITIAN PASAR 461731 PERIKLANAN 461 |
|||||||
7310 PERIKLANAN 461
|
|||||||
7320 |
PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT 462 |
||||||
73201 |
PENELITIAN PASAR 463 |
||||||
73202 |
JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT 463 |
||||||
74 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA 463741 AKTIVITAS DESAIN KHUSUS 4637411 AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI 46374111 AKTIVITAS DESAIN ALAT TRANSPORTASI DAN PERMESINAN 46374112 AKTIVITAS DESAIN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN FURNITUR46474113 AKTIVITAS DESAIN TEKSTIL, FASHION DAN APPAREL 46474114 AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI STRATEGIS DAN PERTAHANAN46474115 AKTIVITAS DESAIN ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA 46474116 AKTIVITAS DESAIN PERALATAN OLAHRAGA DAN PERMAINAN 46574117 AKTIVITAS DESAIN PRODUK KESEHATAN, KOSMETIK DAN PERLENGKAPAN LABORATORIUM 465 |
|||||||
74118 |
AKTIVITAS DESAIN PENGEMASAN 465 |
||||||
74119 |
AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI LAINNYA 465 |
||||||
7412 |
AKTIVITAS DESAIN INTERIOR 465 |
||||||
74120 |
AKTIVITAS DESAIN INTERIOR 466 |
||||||
7413 |
AKTIVITAS DESAIN KOMUNIKASI VISUAL/ DESAIN GRAFIS 466 |
||||||
74130 |
AKTIVITAS DESAIN KOMUNIKASI VISUAL/ DESAIN GRAFIS 466 |
||||||
7414 |
AKTIVITAS DESAIN KONTEN KREATIF 467 |
||||||
74141 |
AKTIVITAS DESAIN KHUSUS FILM, VIDEO, PROGRAM TV, |
||||||
ANIMASI DAN KOMIK 46774142 AKTIVITAS DESAIN KONTEN GAME 46774149 AKTIVITAS DESAIN KONTEN KREATIF LAINYA 467742 AKTIVITAS FOTOGRAFI 467 |
|||||||
7420 |
AKTIVITAS FOTOGRAFI 468 |
||||||
74201 |
AKTIVITAS FOTOGRAFI 468 |
||||||
74202 |
AKTIVITAS ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI |
||||||
DAN PEMETAAN 468
|
|||||||
7431 AKTIVITAS SERTIFIKASI HASIL PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHANBERBASIS KOMPETENSI 469 |
|||||||
74311 |
AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 1 469 |
||||||
74312 |
AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 2 469 |
||||||
7432 |
AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI/PERSONEL INDEPENDEN 469 |
||||||
74321 |
AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 3 469 |
||||||
74322 |
AKTIVITAS SERTIFIKASI PERSONEL INDEPENDEN 469 |
||||||
49 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL 469 7490 AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL 469 |
|||||||
74901 |
AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETER 470 |
||||||
74902 |
AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS 470 |
||||||
74909 |
AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL |
||||||
471 |
|||||||
7 |
|||||||
75 AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 471750 AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 4717500 AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 47175000 AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 472N AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA 47577 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI 475 771 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA 4757710 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA 47577100 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA 475772 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA 4767721 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA 47677210 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA 4767722 AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA 47677220 AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DANSEJENISNYA 476 |
|||||||
7729 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA LAIN YTDL 476
|
|||||||
77329 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI KREATIF LAINNYA 4807739 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA 48077391 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN 48177392 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA 48177393 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL 481 77394 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA 48277395 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI SERTA PERALATANNYA 482 77399 AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA YTDL 482774 SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA 4827740 SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA 48377400 SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA 48378 AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN 483781 AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA 4847810 AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA 48478101 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI 48478102 AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI 48478103 AKTIVITAS PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA 48578104 AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA DARING (JOB PORTAL)485782 AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU 4857820 AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU 48578200 AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU 485783 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA 486 |
|||||||
7830 PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA 486
|
|||||||
78423 |
PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF SWASTA 489 |
||||||
78424 |
PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN SWASTA 489 |
||||||
78425 |
PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN SWASTA 489 |
||||||
78426 |
PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK SWASTA 489 |
||||||
78427 |
PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN SWASTA 489 |
||||||
78429 |
PELATIHAN KERJA SWASTA LAINNYA 489 |
||||||
7843 |
PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN 489 |
||||||
78431 |
PELATIHAN KERJA TEKNIK PERUSAHAAN 490 |
||||||
78432 |
PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI |
||||||
PERUSAHAAN 490 |
|||||||
78433 |
PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PERUSAHAAN 490 |
||||||
78434 |
PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PERUSAHAAN |
||||||
490 |
|||||||
78435 |
PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN PERUSAHAAN 490 |
||||||
78436 |
PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK PERUSAHAAN 490 |
||||||
78437 PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN PERUSAHAAN49178439 PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN LAINNYA 49179 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA 491791 AKTIVITAS AGEN PERJALANAN DAN PENYELENGGARA TUR 491 |
|||||||
7911 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN 491 |
||||||
79111 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN WISATA 492 |
||||||
79112 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI |
||||||
KHUSUS 492 |
|||||||
79119 |
AKTIVITAS AGEN PERJALANAN LAINNYA 492 |
||||||
7912 |
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN 492 |
||||||
79121 |
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA 492 |
||||||
79122 |
AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI |
||||||
KHUSUS 49379129 AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA 493799 JASA RESERVASI LAINNYA DAN KEGIATAN YBDI 493 |
|||||||
7991 |
JASA INFORMASI PARIWISATA DAN DAYA TARIK WISATA 493 |
||||||
79911 |
JASA INFORMASI PARIWISATA 493 |
||||||
79912 |
JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA 493 |
||||||
7992 |
JASA PRAMUWISATA DAN INTERPRETER WISATA 494 |
||||||
79921 |
JASA PRAMUWISATA 494 |
||||||
79922 |
JASA INTERPRETER WISATA 494 |
||||||
7999 |
JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL 494 |
||||||
79990 |
JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL 494 |
||||||
80 AKTIVITAS KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN 495801 AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA 4958010 AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA 49580100 AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA 495802 AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN 4968020 AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN 49680200 AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN 496803 AKTIVITAS PENYELIDIKAN 4968030 AKTIVITAS PENYELIDIKAN 49680300 AKTIVITAS PENYELIDIKAN 49781 AKTIVITAS PENYEDIA JASA UNTUK GEDUNG DAN PERTAMANAN 497811 AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS 497 |
|||||||
8110 |
AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS 497 |
||||||
81100 |
AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS |
||||||
498 |
|||||||
12 AKTIVITAS KEBERSIHAN 498
|
|||||||
81210 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN 499 |
||||||
8129 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA 499 |
||||||
81290 |
AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA |
||||||
499 |
|||||||
8 |
|||||||
813 AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN 5008130 AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN 50081300 AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN 50182 AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA 501821 AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR 5018211 AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR50182110 AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR5028219 AKTIVITAS FOTOKOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA 50282190 AKTIVITAS FOTOKOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA 502822 AKTIVITAS CALL CENTRE 5038220 AKTIVITAS CALL CENTRE 50382200 AKTIVITAS CALL CENTRE 503823 JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI, PAMERAN, DAN JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS 5038230 JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI, PAMERAN, DAN JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS 50382301 JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN (MICE) 50482302 JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) 504829 AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL 5048291 AKTIVITAS DEBT COLLECTION DAN LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN 50482911 AKTIVITAS DEBT COLLECTION 504 |
|||||||
82912 |
AKTIVITAS LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN 505 |
||||||
8292 |
AKTIVITAS PENGEPAKAN 505 |
||||||
82920 |
AKTIVITAS PENGEPAKAN 505 |
||||||
8299 |
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL 505 |
||||||
82990 |
AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL 506 |
||||||
O ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB 50984 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB 509841 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL509 |
|||||||
8411 |
KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN 509 |
||||||
84111 |
LEMBAGA LEGISLATIF 510 |
||||||
84112 |
PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA DAN |
||||||
KESEKRETARIATAN NEGARA 510 |
|||||||
84113 |
LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN DAN BEA CUKAI |
||||||
510 |
|||||||
84114 |
LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAAN 510 |
||||||
84115 |
LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN DENGAN TUGAS |
||||||
KHUSUS 51184119 KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA 5118412 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN PELAYANAN SOSIAL LAIN BUKAN JAMINAN SOSIAL 51184121 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN51184122 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN51284123 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN51284124 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL 512 |
|||||||
84125 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAAN |
||||||
512 |
|||||||
84126 |
ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG |
||||||
KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGA 512 |
|||||||
84127 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 51284129 ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN 5128413 KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS 51384131 KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN 51384132 KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR DAN GAS 513 |
|||||||
84133 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN |
||||||
513 |
|||||||
84134 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN |
||||||
INFORMATIKA 513
|
|||||||
84137 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN |
||||||
514 |
|||||||
84138 |
KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG |
||||||
KETENAGAKERJAAN 51484139 KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYA 514842 PENYEDIAAN LAYANAN UNTUK MASYARAKAT DALAM BIDANGHUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN 514 |
|||||||
8421 |
HUBUNGAN LUAR NEGERI 514 |
||||||
84210 |
HUBUNGAN LUAR NEGERI 515 |
||||||
8422 |
PERTAHANAN DAN KEAMANAN 515 |
||||||
84221 |
LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA 515 |
||||||
84222 |
ANGKATAN DARAT 516 |
||||||
84223 |
ANGKATAN UDARA 516 |
||||||
84224 |
ANGKATAN LAUT 516 |
||||||
8423 |
KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT 516 |
||||||
84231 |
KEPOLISIAN 517 |
||||||
84232 |
PERTAHANAN SIPIL 517 |
||||||
84233 |
LEMBAGA PERADILAN 517 |
||||||
84234 BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA DAN PEMADAM KEBAKARAN 517843 JAMINAN SOSIAL WAJIB 5178430 JAMINAN SOSIAL WAJIB 51784300 JAMINAN SOSIAL WAJIB 518P PENDIDIKAN 52185 PENDIDIKAN 521851 PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DASAR 521 |
|||||||
8511 |
PENDIDIKAN DASAR PEMERINTAH 521 |
||||||
85111 |
PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH PEMERINTAH 522 |
||||||
85112 |
PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA/TSANAWIYAH PEMERINTAH |
||||||
522 |
|||||||
8512 |
PENDIDIKAN DASAR SWASTA 522 |
||||||
85121 |
PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH SWASTA 523 |
||||||
85122 |
PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA/TSANAWIYAH SWASTA 523 |
||||||
8513 |
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 523 |
||||||
85131 |
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAH 523 |
||||||
85132 |
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL |
||||||
ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL 523 |
|||||||
85133 |
PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN 524 |
||||||
85134 |
PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK 524 |
||||||
85135 |
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA 524 |
||||||
85139 |
PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SEJENIS LAINNYA 524 |
||||||
8514 |
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI |
||||||
DAN PENDIDIKAN DASAR 524 |
|||||||
85141 |
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA KELOMPOK BERMAIN 524 |
||||||
85142 |
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA TAMAN KANAK-KANAK 524 |
||||||
85143 |
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN DASAR 525 |
||||||
85144 |
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH |
||||||
PERTAMA 525 |
|||||||
8515 PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM ANAK USIA DINI DAN DASAR 52585151 SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI/PAUD AL-QURAN 52585152 SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL ULA 52585153 SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/PENDIDIKAN DINIYAH FORMALWUSTHA 525 |
|||||||
85154 SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN PENGKAJIAN KITAB KUNING ULA 525
|
|||||||
8516 |
PENDIDIKAN KEAGAMAAN ANAK USIA DINI DAN DASAR 526 |
||||||
85161 |
SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ANAK USIA DINI 526 |
||||||
85162 |
SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DASAR 526 |
||||||
85163 |
SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN MENENGAH PERTAMA 526 |
||||||
52 PENDIDIKAN MENENGAH 526
|
|||||||
85210 |
PENDIDIKAN MENENGAH ATAS/ALIYAH PEMERINTAH 527 |
||||||
8522 |
PENDIDIKAN MENENGAH/ALIYAH SWASTA 527 |
||||||
85220 |
PENDIDIKAN MENENGAH/ALIYAH SWASTA 528 |
||||||
8523 |
PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIS/ALIYAH |
||||||
8 |
|||||||
KEJURUAN PEMERINTAH 528
|
|||||||
85311 |
PENDIDIKAN TINGGI AKADEMIK PEMERINTAH 532 |
||||||
85312 |
PENDIDIKAN TINGGI VOKASI DAN PROFESI PEMERINTAH 532 |
||||||
8532 |
PENDIDIKAN TINGGI SWASTA 532 |
||||||
85321 |
PENDIDIKAN TINGGI AKADEMIK SWASTA 533 |
||||||
85322 |
PENDIDIKAN TINGGI VOKASI DAN PROFESI SWASTA 533 |
||||||
8533 |
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN 533 |
||||||
85331 |
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN PEMERINTAH 534 |
||||||
85332 |
PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA 534 |
||||||
8534 |
PENDIDIKAN PESANTREN TINGGI (MA’HAD ALY) 534 |
||||||
85340 |
PENDIDIKAN PESANTREN TINGGI (MA’HAD ALY) 534 |
||||||
54 PENDIDIKAN LAINNYA 534
|
|||||||
85410 |
JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI 535 |
||||||
8542 |
PENDIDIKAN KEBUDAYAAN 536 |
||||||
85420 |
PENDIDIKAN KEBUDAYAAN 536 |
||||||
8543 |
PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH 536 |
||||||
85430 |
PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH 536 |
||||||
8544 |
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN NONFORMAL 537 |
||||||
85440 |
SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN NONFORMAL 537 |
||||||
8545 |
PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA |
||||||
537 |
|||||||
85451 |
PENDIDIKAN PESANTREN LAINNYA 537 |
||||||
85452 |
PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM NON FORMAL 537 |
||||||
85459 |
PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA YTDL 537 |
||||||
8549 |
PENDIDIKAN LAINNYA YTDL 537 |
||||||
85491 |
JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKAN 538 |
||||||
85492 |
JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN |
||||||
KOMUNIKASI) SWASTA 539 |
|||||||
85493 |
PENDIDIKAN BAHASA SWASTA 539 |
||||||
85494 |
PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA 539 |
||||||
85495 |
PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA |
||||||
539 |
|||||||
85496 |
PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA |
||||||
KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT 539 |
|||||||
85497 |
PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA 539 |
||||||
85498 |
PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI 540 |
||||||
85499 |
PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA 540 |
||||||
8 |
|||||||
855 KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN 5408550 KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN 54085500 KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN 541Q AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL 54586 AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA 545861 AKTIVITAS RUMAH SAKIT 545 |
|||||||
8610 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT 545 |
||||||
86101 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH 546 |
||||||
86102 |
AKTIVITAS PUSKESMAS 546 |
||||||
86103 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA 546 |
||||||
86104 |
AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH 546 |
||||||
86105 |
AKTIVITAS KLINIK SWASTA 547 |
||||||
86109 |
AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA 547 |
||||||
62 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI 547 8620 AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI 547 |
|||||||
86201 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER 547 |
||||||
86202 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS 547 |
||||||
86203 |
AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI 548 |
||||||
8 |
|||||||
869 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA 5488690 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA 54886901 AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI 549 |
|||||||
86902 |
AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL 549 |
||||||
86903 |
AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN 549 |
||||||
86904 |
AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT |
||||||
(MEDICAL EVACUATION) 54987 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI 549871 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN 5508710 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN 55087100 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN 550872 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGANMENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG 551 |
|||||||
8720 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG 551
|
|||||||
8790 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL 554 |
||||||
87901 |
AKTIVITAS PANTI ASUHAN PEMERINTAH 554 |
||||||
87902 |
AKTIVITAS PANTI ASUHAN SWASTA 554 |
||||||
87903 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK ANAK YANG |
||||||
BERHADAPAN DENGAN HUKUM 555 |
|||||||
87904 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK BINA REMAJA 555 |
||||||
87905 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PETIRAHAN ANAK |
||||||
555 |
|||||||
87906 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI SOSIAL KARYA WANITA 555 |
||||||
87907 |
AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI GELANDANGAN DAN |
||||||
PENGEMIS 555 |
|||||||
87909 AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL 556 |
|||||||
88 AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI 556881 AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 5568810 AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 55688101 AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 55688102 AKTIVITAS SOSIAL SWASTA TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 557889 AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI LAINNYA 557 |
|||||||
8891 |
AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA 557 |
||||||
88911 |
AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA KEISLAMAN 557 |
||||||
88919 |
AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA LAINNYA 558 |
||||||
8899 |
AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI LAINNYA YTDL 558 |
||||||
88991 |
AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI LAINNYA |
||||||
YTDL 558
|
|||||||
9001 |
AKTIVITAS SENI PERTUNJUKAN 563 |
||||||
90011 |
AKTIVITAS SENI PERTUNJUKAN 564 |
||||||
90012 |
AKTIVITAS PENUNJANG SENI PERTUNJUKAN 564 |
||||||
9002 |
AKTIVITAS PEKERJA KREATIF DAN PEKERJA SENI 564 |
||||||
90021 |
PELAKU KREATIF SENI PERTUNJUKAN 564 |
||||||
90022 |
PELAKU KREATIF SENI MUSIK 564 |
||||||
90023 |
AKTIVITAS PELAKU KREATIF SENI RUPA 564 |
||||||
90024 |
AKTIVITAS PENULIS DAN PEKERJA SASTRA 565 |
||||||
90025 |
JURNALIS BERITA INDEPENDEN 565 |
||||||
90029 |
AKTIVITAS PEKERJA SENI DAN PEKERJA KREATIF LAINNYA 565 |
||||||
9003 |
AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENI 565 |
||||||
90030 |
AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENI 565 |
||||||
9004 |
AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI 565 |
||||||
90040 |
AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI 565 |
||||||
9009 |
AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA 565 |
||||||
90090 |
AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA 566 |
||||||
91 PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN LAINNYA 566910 PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAANLAINNYA 566 |
|||||||
9101 |
PERPUSTAKAAN DAN ARSIP 566 |
||||||
91011 |
PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAH 566 |
||||||
91012 |
PERPUSTAKAAN DAN ARSIP SWASTA 567 |
||||||
9102 |
MUSEUM DAN OPERASIONAL BANGUNAN DAN SITUS BERSEJARAH |
||||||
567 |
|||||||
91021 |
MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH 567 |
||||||
91022 |
MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA 567 |
||||||
91023 |
PENINGGALAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA |
||||||
PEMERINTAH 56791024 PENINGGALAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA SWASTA 567 |
|||||||
91025 |
TAMAN BUDAYA 568 |
||||||
91029 |
WISATA BUDAYA LAINNYA 568 |
||||||
9103 |
AKTIVITAS KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN |
||||||
ALAM 568 |
|||||||
91031 |
TAMAN KONSERVASI DI LUAR HABITAT ALAMI (EX-SITU) 568 |
||||||
91032 |
TAMAN NASIONAL 568 |
||||||
91033 |
TAMAN HUTAN RAYA 568 |
||||||
91034 |
TAMAN WISATA ALAM 569 |
||||||
91035 |
SUAKA MARGASATWA 569 |
||||||
91036 |
TAMAN LAUT 569 |
||||||
91037 |
KAWASAN BURU 569 |
||||||
91038 |
HUTAN LINDUNG 569 |
||||||
91039 |
AKTIVITAS KAWASAN ALAM LAINNYA 570 |
||||||
92 AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 570920 AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 5709200 AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 57092000 AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 57093 AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA 570931 AKTIVITAS OLAHRAGA 570 |
|||||||
9311 |
PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA 571 |
||||||
93111 |
FASILITAS STADION 571 |
||||||
93112 |
FASILITAS SIRKUIT 571 |
||||||
93113 |
FASILITAS GELANGGANG/ARENA 571 |
||||||
93114 |
FASILITAS LAPANGAN 572 |
||||||
93115 |
FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI 572 |
||||||
93116 |
FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/ FITNESS CENTER 572 |
||||||
93119 |
PENGELOLAAN FASILITAS OLAH RAGA LAINNYA 572 |
||||||
9312 |
AKTIVITAS KLUB OLAHRAGA 572 |
||||||
93121 |
KLUB SEPAK BOLA 573 |
||||||
93122 |
KLUB GOLF 573 |
||||||
93123 |
KLUB RENANG 573 |
||||||
93124 |
KLUB TENIS LAPANGAN 573 |
||||||
93125 |
KLUB TINJU 573 |
||||||
93126 |
KLUB BELA DIRI 573 |
||||||
93127 |
KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGA 573 |
||||||
93128 |
KLUB BOWLING 573 |
||||||
93129 |
KLUB OLAHRAGA LAINNYA 573 |
||||||
9319 |
AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA 574 |
||||||
93191 |
PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA 574 |
||||||
93192 |
OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONAL 574 |
||||||
93193 |
AKTIVITAS PERBURUAN 574 |
||||||
93194 |
BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGA 574 |
||||||
93195 |
AKTIVITAS OLAHRAGA TRADISIONAL 575 |
||||||
93199 |
AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA 575 |
||||||
32 AKTIVITAS REKREASI LAINNYA 5759321 AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN 575 |
|||||||
93211 |
TAMAN REKREASI 575 |
||||||
93219 |
AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA |
||||||
575 |
|||||||
9322 |
DAYA TARIK WISATA ALAM 576 |
||||||
93221 |
PEMANDIAN ALAM 576 |
||||||
93222 |
WISATA GUA 576 |
||||||
93223 |
WISATA PETUALANGAN ALAM 576 |
||||||
93224 |
WISATA PANTAI 576 |
||||||
93229 |
DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA 576 |
||||||
9323 |
DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA 576 |
||||||
93231 |
WISATA AGRO 576 |
||||||
93232 |
TAMAN REKREASI/TAMAN WISATA 577 |
||||||
93233 |
KOLAM PEMANCINGAN 577 |
||||||
9 |
|||||||
93239 |
DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA LAINNYA 577 |
||||||
9324 |
WISATA TIRTA 577 |
||||||
93241 |
ARUNG JERAM 577 |
||||||
93242 |
WISATA SELAM 577 |
||||||
93243 |
DERMAGA MARINA 578 |
||||||
93244 |
KOLAM PEMANCINGAN 578 |
||||||
93245 |
WISATA MEMANCING 578 |
||||||
93246 |
AKTIVITAS WISATA AIR 578 |
||||||
93249 |
WISATA TIRTA LAINNYA 578 |
||||||
9329 |
AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL 578 |
||||||
93291 |
KLUB MALAM 579 |
||||||
93292 |
KARAOKE 579 |
||||||
93293 |
USAHA ARENA PERMAINAN 579 |
||||||
93294 |
DISKOTEK 579 |
||||||
93299 |
AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL 579 |
||||||
S AKTIVITAS JASA LAINNYA 58394 AKTIVITAS KEANGGOTAAN ORGANISASI 583941 AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESI 583 |
|||||||
9411 |
AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA 583 |
||||||
94110 |
AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA 584 |
||||||
9412 |
AKTIVITAS ORGANISASI PROFESI 584 |
||||||
94121 |
AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN |
||||||
MASYARAKAT 58494122 AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI 584942 AKTIVITAS ORGANISASI BURUH 5859420 AKTIVITAS ORGANISASI BURUH 58594200 AKTIVITAS ORGANISASI BURUH 585949 AKTIVITAS ORGANISASI LAINNYA 585 |
|||||||
9491 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN 585 |
||||||
94910 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN 586 |
||||||
9492 |
AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK 586 |
||||||
94920 |
AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK 586 |
||||||
9499 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL 586 |
||||||
94990 |
AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL 587 |
||||||
95 REPARASI KOMPUTER DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN
|
|||||||
951 REPARASI KOMPUTER DAN ALAT KOMUNIKASI 588 |
|||||||
9511 |
REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA 588 |
||||||
95110 |
REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA 588 |
||||||
9512 |
REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI 589 |
||||||
95120 |
REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI 589 |
||||||
952 REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAHTANGGA 589 |
|||||||
9521 |
REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN 589 |
||||||
95210 |
REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN 590 |
||||||
9522 |
REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH |
||||||
DAN KEBUN 590
|
|||||||
9523 |
REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT 590 |
||||||
95230 |
REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT 590 |
||||||
9524 |
REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH 591 |
||||||
95240 |
REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH 591 |
||||||
9529 |
REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN |
||||||
RUMAH TANGGA LAINNYA 591
|
|||||||
9611 |
AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN 592 |
||||||
96111 |
AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT 592 |
||||||
96112 |
AKTIVITAS SALON KECANTIKAN 592 |
||||||
9612 |
AKTIVITAS KEBUGARAN 592 |
||||||
96121 |
RUMAH PIJAT 592 |
||||||
96122 |
AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) 593 |
||||||
96129 |
AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA 593 |
||||||
962 AKTIVITAS PENATU 5939620 AKTIVITAS PENATU 59396200 AKTIVITAS PENATU 594969 AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL 5949691 AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI 59496910 AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI 594 |
|||||||
9699 AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL 594
|
|||||||
PERTANIAN, KEHUTANAN DANPERIKANAN |
|||||||
A PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANANKategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air.Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.01 PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDIGolongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak- petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).011 PERTANIAN TANAMAN SEMUSIMGolongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan.0111 PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAKSubgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanamanini sering dikombinasikan dalam unit pertanian. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya– Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau– Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya– Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflowerseeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119 |
|||||||
3 |
|||||||
01111 PERTANIAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.01112 PERTANIAN GANDUMKelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.01113 PERTANIAN KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.01114 PERTANIAN KACANG TANAHKelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.01115 PERTANIAN KACANG HIJAUKelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.01116 PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURAKelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.01117 PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKANKelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bungamatahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya. |
|||||||
4 |
|||||||
Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.01118 PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKANKelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.01119 PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d.01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.0112 PERTANIAN PADISubgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.01121 PERTANIAN PADI HIBRIDAKelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot.Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.01122 PERTANIAN PADI INBRIDAKelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secaraturun temurun oleh petani. |
|||||||
5 |
|||||||
0113 PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBISubgolongan ini mencakup :– Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya– Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya– Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya– Perrtanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya– Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya– Pertanian jamur dan truffle– Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit– Pertanian bit gula– Pertanian sayuran lainnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertanian spawn jamur, lihat 0130– Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 012801131 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUNKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.01132 PERTANIAN HORTIKULTURA BUAHKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.01133 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAHKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun, |
|||||||
6 |
|||||||
terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.01134 PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBIKelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi- umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.01135 PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJAKelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.01136 PERTANIAN JAMURKelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.01137 PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBUKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.01139 PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.0114 PERKEBUNAN TEBUSubgolongan ini mencakup :– Perkebunan tebu |
|||||||
7 |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertanian bit gula, lihat 011301140 PERKEBUNAN TEBUKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.0115 PERKEBUNAN TEMBAKAUSubgolongan ini mencakup :– Perkebunan tembakau (bukan industri), termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya01150 PERKEBUNAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau.Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.0116 PERTANIAN TANAMAN BERSERATSubgolongan ini mencakup :– Pertanian kapas– Pertanian yute, kenaf– Pertanian batang lenan dan rami– Pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave– Pertanian abaca, rami dan tanaman bahan baku tekstil lainnya– Pertanian tanaman serat lainnya01160 PERTANIAN TANAMAN BERSERATKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.0119 PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYASubgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain :– Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya– Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk makanan ternak– Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga– Pembibitan bunga |
|||||||
8 |
|||||||
Sub golongan ini tidak mencakup :– Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 012801191 PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAKKelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.01192 PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA)Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.01193 PERTANIAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.01194 PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGAKelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.01199 PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.012 PERTANIAN TANAMAN TAHUNANGolongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan.0121 PERTANIAN BUAH ANGGURSubgolongan ini mencakup :– Pertanian buah anggur untuk bahan minuman (wine) dan buah anggur di kebun anggur |
|||||||
9 |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri minuman anggur (wine), lihat 110201210 PERTANIAN BUAH ANGGURKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.0122 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPISSubgolongan ini mencakup :– Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah tropis dan subtropis lainnya01220 PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPISKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.0123 PERTANIAN BUAH JERUKSubgolongan ini mencakup :– Pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, tangerin, mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya01230 PERTANIAN BUAH JERUKKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.0124 PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)Subgolongan ini mencakup :– Pertanian buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa dan buah delima, dan buah batu lainnya01240 PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel danbuah batu. |
|||||||
10 |
|||||||
0125 PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG- KACANGAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya– Pembibitan buah– Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang- kacangan yang lain– Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya– Locust beans |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Perkebunan kelapa, lihat 012601251 PERTANIAN BUAH BERIKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.01252 PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang- kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.01253 PERTANIAN SAYURAN TAHUNANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.01259 PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans.Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.0126 PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)Subgolongan ini mencakup :– Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :11 |
|||||||
– Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat 011101261 PERKEBUNAN BUAH KELAPAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.01262 PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.01269 PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.0127 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMANSubgolongan ini mencakup :– Pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, kakao dan tanaman untuk bahan minuman lainnya01270 PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMANKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.0128 PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBATSubgolongan ini mencakup :– Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (piper spp), cabe (capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, minyak adas manis, badian dan adas, kayu manis (canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman rempah dan aromatik lainnya– Perkebunan tanaman obat dan narkotika– Perkebunan tanaman yang digunakan untuk parfum, keperluan kedokteran/farmasi atau untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya01281 PERKEBUNAN LADAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada. |
|||||||
12 |
|||||||
01282 PERKEBUNAN CENGKEHKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.01283 PERTANIAN CABAIKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai.01284 PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGARKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.01285 PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.01286 PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.01287 PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANGKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.01289 PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, DAN OBAT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manisdan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya. |
|||||||
13 |
|||||||
0129 PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Perkebunan pohon karet– Perkebunan pohon cemara– Perkebunan pohon penghasil getah |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat 023001291 PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.01299 PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.013 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMANGolongan ini mencakup kegiatan pengembangbiakan tanaman secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan penyemaian untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau mendapatkan batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan kegiatan pembibitan.0130 PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMANSubgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman.Subgolongan ini mencakup :– Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali– Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi– Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur– Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214 |
|||||||
14 |
|||||||
01301 PERTANIAN TANAMAN HIASKelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek, mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.01302 PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMANKelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar- akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.014 PETERNAKANGolongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.0141 PETERNAKAN SAPI DAN KERBAUSubgolongan ini mencakup :– Pembibitan dan budidaya sapi dan kerbau– Produksi susu sapi dan kerbau– Produksi semen dan embrio sapi dan kerbau01411 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit sapi potong, semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap potong.01412 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan.01413 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa |
|||||||
15 |
|||||||
pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau siap potong.01414 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau perah yang menyelenggarakan pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.0142 PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :– Pembibitan dan budidaya kuda, keledai, bagal atau hinni– Produksi susu kuda dan sejenisnya– Produksi semen dan embrio kuda dan sejenisnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengoperasian fasilitas pacuan kuda, lihat 931101420 PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan ternak bibit kuda dan sejenisnya, semen dan embrio dan usaha budidaya kuda yang melakukan kegiatan pengembangbiakan untuk menghasilkan kuda potong, kuda perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo,dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya |
|||||||
Kelompok ini mencakup :-Produksi Susu Kuda dan Sejenisnya0143 PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :– Pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas, guanacos– Produksi susu unta dan sejenisnya– Produksi semen dan embrio unta dan sejenisnya01430 PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan unta dan sejenisnya untuk menghasilkan ternak bibit unta dan sejenisnya, semen dan embrio dan melakukan kegiatan budidaya unta berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan unta potong, unta perahdan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas dan guanacos. |
|||||||
Kelompok ini mencakup :– Produksi susu unta dan sejenisnya0144 PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBINGSubgolongan ini mencakup :– Pembibitan dan budidaya domba dan kambing |
|||||||
16 |
|||||||
– Produksi susu domba dan kambing– Produksi bulu wol mentah– Produksi semen dan embrio domba dan kambing |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162– Produksi pulled wool, lihat 1011– Pengolahan susu, lihat 1051 dan 105201441 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba potong untuk menghasilkan ternak bibit domba potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya domba potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon domba siap potong.01442 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kambing siap potong.01443 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah)01444 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba perah untuk menghasilkan ternak bibit domba perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya domba perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.01445 PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOLKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan produksi bulu domba (wool) mentah.0145 PETERNAKAN BABISubgolongan ini mencakup :– Pembibitan dan budidaya babi– Produksi semen dan embrio babi01450 PETERNAKAN BABIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan |
|||||||
17 |
|||||||
anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong.0146 PETERNAKAN UNGGASSubgolongan ini mencakup :– Pembibitan dan budidaya unggas, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, unggas lainnya– Produksi telur– Penetasan telur |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi bulu, lihat 101201461 BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGINGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.01462 BUDIDAYA AYAM RAS PETELURKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.01463 PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya,untuk menghasilkan ternak bibit ayam dan telur tetas ayam lokal petelur dan pedaging,dan persilangannya.01464 BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan pullet, ayam lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi.01465 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEKKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan itik dan/atau bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging, itik dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya.01466 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur atau telur konsumsi.01467 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau untuk keperluan lainnya. |
|||||||
18 |
|||||||
01468 PEMBIBITAN AYAM RASKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.01469 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti kalkun, angsa, unggas persilangan dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang melakukan kegiatan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan, unggas pedaging, unggas petelur dan telur.0149 PETERNAKAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu– Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian– Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat– Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera– Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah– Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya– Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0171– Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0322– Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0322– Pelatihan hewan peliharaan, lihat 969901491 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.01492 PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERAKelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.01493 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAHKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu. |
|||||||
19 |
|||||||
01494 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.01495 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCIKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.01496 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACINGKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya.01497 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALETKelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung walet untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet, termasuk pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan pengemasan sarang burung walet.01499 PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.016 JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANENGolongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar.0161 JASA PENUNJANG PERTANIANSubgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Jasa penyiapan lahan pertanian– Jasa penanaman lahan pertanian– Jasa pemeliharaan lahan pertanian– Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara– Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur– Jasa transplantasi padi dan bit– Jasa pemanenan– Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian |
|||||||
20 |
|||||||
– Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian– Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator– Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163– Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490– Arsitektur pertamanan, lihat 7110– Pertamanan, lihat 8130– Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130– Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 823001611 JASA PENGOLAHAN LAHANKelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.01612 JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMAKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.01613 JASA PEMANENANKelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.01614 JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARAKelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.01619 JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.0162 JASA PENUNJANG PETERNAKANSubgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan– Jasa penggembalaan ternak |
|||||||
21 |
|||||||
– Jasa pembersihan kandang– Jasa Pengebirian Unggas– Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan– Jasa pelayanan kuda biak– Jasa pencukuran domba– Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya– Kegiatan farrier (tukang tapal kuda)– Kegiatan Transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6811– Kegiatan dokter hewan, lihat 7500– Vaksinasi hewan, lihat 7500– Penyewaan hewan, lihat 7739– Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499– Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 969901621 JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAKKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.01622 JASA PERKAWINAN TERNAKKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak.01623 JASA PENETASAN TELURKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.01629 JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.0163 JASA PASCA PANENSubgolongan ini mencakup :– Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan– Pemisahan biji kapas– Penyiapan daun tembakau– Penyiapan biji cokelat– Pemberian lilin pada buah-buahan |
|||||||
22 |
|||||||
– Penjemuran sayuran dan buah-buahan |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012– Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031– Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209– Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46– Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 462001630 JASA PASCA PANENKelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.0164 PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKANSubgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih.Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnyasampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini. |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012– Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041– Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat 721001640 PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKANKelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpanan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.017 PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIARGolongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewandengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil |
|||||||
23 |
|||||||
perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut.0171 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIARSubgolongan ini mencakup :– Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil– Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan– Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan– Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut– Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan. |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149– Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149– Penangkapan paus, lihat 0311– Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011– Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319– Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat 949901711 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.01712 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya.01713 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTILKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. |
|||||||
24 |
|||||||
Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.01714 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNGKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.01715 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya.01719 PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715.0172 PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIARKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar.01721 PENANGKARAN PRIMATAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.01722 PENANGKARAN MAMALIAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya.01723 PENANGKARAN REPTILKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya. |
|||||||
25 |
|||||||
01724 PENANGKARAN BURUNGKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.01725 PENANGKARAN INSEKTAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya.01726 PENANGKARAN ANGGREKKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.01727 PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANGKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.01729 PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di laut.02 PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGANGolongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar.Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.021 PENGELOLAAN HUTANGolongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat).Rangkaian kegiatan pengelolaan hutan meliputi penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan konservasi hutan.0211 PEMANFAATAN HUTAN TANAMANSubgolongan ini mencakup :– Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali, |
|||||||
26 |
|||||||
transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon– Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar |
|||||||
Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Kegiatan ini untuk usaha memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu. |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129– Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130– Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230– Produksi keping dan partikel kayu, lihat 161002111 PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSIKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.02112 PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA HUTAN PRODUKSIKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.02113 PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYATKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.02119 PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman. Contoh hutan rakyat seperti tanaman kehutanan yang dikelola oleh masyarakatyang berada di luar hutan. |
|||||||
27 |
|||||||
0212 PEMANFAATAN HUTAN ALAMSubgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. Kegiatan ini usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu.02121 PEMANFAATAN KAYU HUTAN ALAMKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.02122 PEMANFAATAN KAYU HASIL RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN ALAMKelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati (tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya.0213 PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUSubgolongan ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil seperti rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan atau hasil hutan bukan kayu lainnya.02130 PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUKelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya).0214 PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANANSubgolongan ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing,jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya. |
|||||||
28 |
|||||||
02140 PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.022 PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYUGolongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional.0220 PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYUSubgolongan ini mencakup :– Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan– Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon– Pengumpulan dan produksi kayu bakar– Produksi arang di hutan dengan cara tradisional |
|||||||
Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar. |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penanaman pohon cemara, lihat 0129– Penanaman pohon, seperti penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021– Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230– Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610– Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 201102201 PEMANENAN KAYUKelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.02202 USAHA PEMUNGUTAN KAYUKelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.02209 USAHA KEHUTANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional. |
|||||||
29 |
|||||||
023 PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUGolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar.0230 PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYUSubgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.Subgolongan ini mencakup :– Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun tanaman kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera– Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya.– Termasuk juga pemungutan gaharu, buah-buahan, akar-akaran, daun-daunan yang tumbuh liar. |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01– Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113– Pertanian beri dan kacang, lihat 0125– Pengumpulan kayu bakar, lihat 022002301 PEMUNGUTAN GETAH KARETKelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.02302 PEMUNGUTAN ROTANKelompok ini mencakup usaha pemungutan jenis tanaman rotan.02303 PEMUNGUTAN GETAH PINUSKelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus.02304 PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIHKelompok ini mencakup usaha pemungutan daun tanaman kayu putih.02305 PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERAKelompok ini mencakup usaha pemungutan kokon/kepompong ulat sutera.02306 PEMUNGUTAN DAMARKelompok ini mencakup usaha pemungutan damar.02307 PEMUNGUTAN MADUKelompok ini mencakup usaha pemungutan madu.02308 PEMUNGUTAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pemungutan bambu. |
|||||||
30 |
|||||||
02309 PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet.024 JASA PENUNJANG KEHUTANANGolongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan pemanfaatan jasa yang dihasilkan oleh kawasan hutan seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak.0240 JASA PENUNJANG KEHUTANANSubgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama– Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalamhutan |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 021402401 JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANANKelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan.02402 JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAMKelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan dan penyerapan karbon.02403 JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIALKelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan. |
|||||||
31 |
|||||||
02404 JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANANKelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh.02409 JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02404, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.03 PERIKANANGolongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.031 PERIKANAN TANGKAPGolongan ini mencakup kegiatan “penangkapan ikan”, yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas.0311 PENANGKAPAN IKAN DI LAUTSubgolongan ini mencakup :– Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir– Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut– Penangkapan paus– Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain– Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan– Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam,terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 0171– Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102– Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011– Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423– Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat32 |
|||||||
9319, 9324– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 931903111 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip dengan alat penangkapan ikan: jaring lingkar (surrounding nets) termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin teri, pukat cincin pelagis besar dengan dua kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, yang menangkap jenis ikan cakalang, madidihang, tongkol krai, tongkol komo, pelagis besar lainya, layang, kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis kecil lainnya, dll); pukat tarik (seine nets) termasuk pukat tarik pantai (beach seine), dogol (danish seine), payang, cantrang, yang menangkap jenis ikan kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, layang, kembung, selar, lemuru, tembang, siro, dll; pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang, yang menangkap jenisikan pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), bagan berperahu, bouke ami, bagan tancap, yang menangkap jenis ikan tongkol krai, tongkol komo, madidihang, cakalang, kembung, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), termasuk jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified) menangkap jenis ikan beronang, biji nangka, pelagis kecil lainya, dll; jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), jaring insang hanyut (drift gillnet), jaring insang lingkar (encircling gillnets), jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang berlapis (trammel net), combined gillnets-trammel net, yang menangkap jenis ikan cucut, pari, demersal lainya, cakalang, tongkol krai, tongkol komo, madidihang, tenggiri bulat, cucut, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; perangkap (traps), termasuk set net, bubu (pot), bubu bersayap (fyke net), pukat labuh (long bag set net), togo, ambai, jermal, pengerih, sero, yang menangkap jenis ikan Belanak, kuwe, julung- julung, pelagis kecil lainnya dll; pancing (hooks and lines), termasuk pancing ulur nontuna, pancing ulur tuna, pancing berjoran, huhate, pancing cumi, pancing cumi mekanis (squid jigging), huhate mekanis, rawai dasar (set longline), rawai tuna, tonda, pancing layang-layang, yang menangkap jenis ikan cakalang, tongkol krai, tongkol komo, tuna lainnya, tenggiri, pelagis besar lainnya, ikan tuna mata besar, madidihang, albacora, marlin, meka, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, demersal lainya, karang lainnya, kerapu, kurisi, lencam, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk tombak (harpoon), ladung, panah, pukat dorong (pushnet), muro ami (drive-in net), seser, yang menangkap jenis ikan ekor kuning, pisang-pisang, kapas- kapas, ikan karang dan ikan demersal, dll di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan danpengawetan ikan. |
|||||||
33 |
|||||||
03112 PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03113 PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi- cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram,di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03114 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut, dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge).03115 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).03116 PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan |
|||||||
34 |
|||||||
lainnya, dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk tombak, ladung, dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03117 PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan dengan alat penangkapan ikan anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya dengan alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; jaring angkat (lift nets), termasuk bagan tancap (shore-operated stationary lift net); penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal (hand dredge); alat yang ditebarkan (falling gears), termasuk jala tebar; jaring insang (gillnets and endtangling nets), termasuk jaring insang berpancang; perangkap (traps), termasuk pukat labuh; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk ladung, seser dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.03118 PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut (hippocampus), angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong, dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan bubu; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser dan panah; penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).03119 PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat tangkap penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).0312 PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATSubgolongan ini mencakup:– Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan darat– Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan darat– Pengambilan binatang/biota di perairan darat– Pengumpulan biota lain di perairan darat |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup:– Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1029– Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423– Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319 |
|||||||
35 |
|||||||
03121 PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas, parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dlldi perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.03122 PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.03123 PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.03124 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges). |
|||||||
36 |
|||||||
03125 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.03126 PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia dengan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser, perangkat (traps) termasuk bubu (pot).03129 PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/ pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, belut, dan lainnya di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu (pot); penggaruk (dredges); dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser.0313 JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUTSubgolongan ini mencakup:– Jasa sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa pasca panen penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasarbalas jasa (fee) atau kontrak |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup:– Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011– Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423– Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 931903131 JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking,dan lainnya. |
|||||||
37 |
|||||||
03132 JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya.03133 JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.0314 JASA PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATSubgolongan ini mencakup :– Jasa sarana produksi penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa produksi penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa pasca panen penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukanatas dasar balas jasa (fee) atau kontrak |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423– Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 931903141 JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.03142 JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.03143 JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARATKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan danpenyimpanan dan sebagainya. |
|||||||
38 |
|||||||
0315 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESSub Golongan ini mencakup kegiatan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya pada taksa pisces, crustacea, mollusca, coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan/peredaran, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.03151 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.03152 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.03153 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum39 |
|||||||
dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis.03154 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.Contoh: karang keras Ordo Scleractinia.03155 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.03156 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannyaberdasarkan kebijakan Pemerintah. |
|||||||
40 |
|||||||
03157 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu.03158 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong.03159 PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.032 PERIKANAN BUDIDAYAGolongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberianmakanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya |
|||||||
41 |
|||||||
berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.0321 BUDIDAYA IKAN LAUTSubgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanenhasilnya. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut– Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling– Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan– Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk– Pengoperasian penetasan ikan (laut)– Pengoperasian pertanian cacing laut |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Budidaya katak, lihat 0322– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 931903211 PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.03212 PEMBENIHAN IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.03213 BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya. |
|||||||
42 |
|||||||
03214 BUDIDAYA KARANG (CORAL)Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.03215 PEMBESARAN MOLLUSCA LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.03216 PEMBESARAN CRUSTACEA LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong03217 PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.03219 BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya.0322 BUDIDAYA IKAN AIR TAWARSubgolongan ini mencakup :– Budidaya ikan bersirip di perairan darat termasuk budidaya ikan hias– Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di perairan darat– Pengoperasian pembenihan ikan air tawar– Budidaya katak |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321– Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 931903221 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAMKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar dibak, tong atau drum. |
|||||||
43 |
|||||||
03222 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNGKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.03223 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBAKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea, mollusca, dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatanlainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas.03224 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAHKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea, mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele.03225 BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.03226 PEMBENIHAN IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.03227 PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING TANCAPKelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.03229 BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.0323 JASA BUDIDAYA IKAN LAUTSubgolongan ini mencakup :– Jasa sarana produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa pasca panen budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa(fee) atau kontrak |
|||||||
44 |
|||||||
03231 JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.03232 JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional)03233 JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUTKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.0324 JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWARSubgolongan ini mencakup :– Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa(fee) atau kontrak |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 931903241 JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.03242 JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauandan sebagainya. |
|||||||
45 |
|||||||
03243 JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWARKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.0325 BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUSubgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03251 PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03252 PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03253 PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03254 PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03255 PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.03259 BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.0326 JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUSubgolongan ini mencakup:– Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak– Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balasjasa (fee) atau kontrak |
|||||||
46 |
|||||||
– Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak03261 JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya03262 JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.03263 JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAUKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.0327 PENGEMBANGBIAKAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESSub Golongan ini mencakup pengembangbiakan/budidaya jenis ikan dari kelompok taksa pisces , crustacea , mollusca, coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau yang dilindungi terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.03271 PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, Kuda Laut, Ikan Arwana, dll.03272 PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan47 |
|||||||
konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok ini: Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.03273 PENGEMBANGBIAKAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu).03274 PENGEMBANGBIAKAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini: Antipatharia spp., Helioporidae spp., Sclerectinia spp., Tubiporidae spp., dan Milleporidae spp.03275 PENGEMBANGBIAKAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Ceolenterata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva., Holothuria nobilis., dan Holothoria whitmaei.03276 PENGEMBANGBIAKAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,aquaria dan pertukaran. |
|||||||
48 |
|||||||
03277 PENGEMBANGBIAKAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Reptilia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartilaginea, Chitra chitra, dan Carettochelys insculpta.03278 PENGEMBANGBIAKAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh mamalia yang masuk dalam kelompok ini: lumba-lumba.03279 PENGEMBANGBIAKAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITESKelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri,perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. |
|||||||
49 |
|||||||
PERTAMBANGANDAN PENGGALIAN |
|||||||
B PERTAMBANGAN DAN PENGGALIANKategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.05 PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNITGolongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui pertambangan bawah tanah atau pertambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini.051 PERTAMBANGAN BATU BARAGolongan ini mencakup pertambangan batu bara; pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara.0510 PERTAMBANGAN BATU BARASubgolongan ini mencakup :– Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction)– Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan– Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank) |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertambangan lignit, lihat 0520– Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892– Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990– Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990– Tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910– Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929– Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat 4312 |
|||||||
53 |
|||||||
05100 PERTAMBANGAN BATU BARAKelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).052 PERTAMBANGAN LIGNITGolongan ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda) dengan cara penambangan di permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode pencairan dan kegiatan lain untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.0520 PERTAMBANGAN LIGNITSubgolongan ini mencakup :– Pertambangan lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction)– Pembersihan, perekatan, penghancuran dan pemadatan lignit untukmeningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertambangan batu bara, lihat 0510– Penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0892– Uji pengeboran batu bara, lihat 0990– Jasa penunjang pertambangan lignit, lihat 0990– Industri pengolahan bahan bakar briket lignit, lihat 1929– Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat 431205200 PERTAMBANGAN LIGNITKelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.06 PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMIGolongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon.Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan ataupengembangan lokasi penambangan minyak dan gas. |
|||||||
54 |
|||||||
061 PERTAMBANGAN MINYAK BUMIGolongan ini mencakup pengambilan minyak bumi mentah dan operasi atau pengembangan lokasi minyak bumi seperti pengeboran, penyelesaian dan pemasangan perlengkapan pada sumur minyak dan penyiapan minyak dari lokasi produksi ke pengapalan. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyulingan minyak bumi (192).0610 PERTAMBANGAN MINYAK BUMISubgolongan ini mencakup :– Pertambangan minyak bumi mentah– Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal– Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous– Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)– Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910– Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910– Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921– Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921– Pengoperasian saluran pipa, lihat 493006100 PERTAMBANGAN MINYAK BUMIKelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain- lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.062 PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMIGolongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan. Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.0620 PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMISubgolongan ini mencakup :– Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam) |
|||||||
55 |
|||||||
– Pertambangan kondensat gas (embun gas)– Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair– Desulfurisasi gas– Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan (liquefaction) atau pirolisis– Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910– Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910– Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat 1921– Industri gas industri, lihat 2011– Pengoperasian saluran pipa, lihat 493006201 PERTAMBANGAN GAS ALAMKelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).06202 PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMIKelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.07 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAMGolongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi).071 PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESIGolongan ini mencakup pertambangan pasir besi dan bijih besi dan peningkatan mutu dan proses aglomerasi bijih besi.0710 PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESISubgolongan ini mencakup :– Pertambangan pasir besi– Pertambangan bijih besi– Peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Ekstraksi dan penyiapan pirit dan pyrrihotite (kecuali pemanggangan/roasting), lihat 089156 |
|||||||
07101 PERTAMBANGAN PASIR BESIKelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.07102 PERTAMBANGAN BIJIH BESIKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.072 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIAGolongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih torium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia.0721 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUMSubgolongan ini mencakup :– Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, bijih uranium (pitchblende)– Pengkonsentratan uranium dan torium– Produksi yellow cake |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan torium, lihat 2011– Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya, lihat 2420– Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau penyulingan, lihat 242007210 PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUMKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake.0729 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIASubgolongan ini mencakup :– Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga, timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal, molybdenum,tantalum, vanadium dan lain-lain |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan torium, lihat 0721– Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat 242007291 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAHKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah.07292 PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAMKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam. |
|||||||
57 |
|||||||
07293 PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSITKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penampungan bijih bauksit.07294 PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGAKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.07295 PERTAMBANGAN BIJIH NIKELKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel.07296 PERTAMBANGAN BIJIH MANGANKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan.07299 PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESIKelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismuth, molibdenum, raksa, wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, cesium, niobium, hafnium, scandium, ruthenium, selenium, telluride, stronium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.073 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIAGolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Golongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.0730 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIASubgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.07301 PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAKKelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak.07309 PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.08 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYAGolongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan- bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan,sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut. |
|||||||
58 |
|||||||
081 PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIATGolongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian batu di luar penggalian.0810 PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIATSubgolongan ini mencakup :– Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain– Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur– Penambangan gips dan anhidrit– Penambangan kapur dan uncalcined dolomit– Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil– Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil– Penggalian pasir– Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penambangan pasir bituminous, lihat 0610– Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891– Produksi calcined dolomite, lihat 2394– Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 239608101 PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNANKelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya.08102 PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPINGKelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.08103 PENGGALIAN KERIKIL/SIRTUKelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.08104 PENGGALIAN PASIRKelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahanpasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya. |
|||||||
59 |
|||||||
08105 PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIATKelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.08106 PENGGALIAN GIPSKelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya.08107 PENGGALIAN TRASKelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.08108 PENGGALIAN BATU APUNGKelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.08109 PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 – 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.089 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLGolongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk (peat) bakar, pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, penyulingan garam tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini.0891 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUKSubgolongan ini mencakup :– Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam– Penambangan sulfur alam– Pengambilan pirit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting)– Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit)– Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai |
|||||||
60 |
|||||||
bahan kimia– Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar) |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Ekstraksi garam, lihat 0893– Pemanggangan pirit besi, lihat 2011– Industri pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 201208911 PERTAMBANGAN BELERANGKelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114.08912 PERTAMBANGAN FOSFATKelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.08913 PERTAMBANGAN NITRATKelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat. Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat.08914 PERTAMBANGAN YODIUMKelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.08915 PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.08919 PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi.0892 EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)Subgolongan ini mencakup :– Penggalian tanah gemuk (peat)– Aglomerasi tanah gemuk (peat)– Penyaringan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan |
|||||||
61 |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990– Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 239908920 EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.0893 EKSTRAKSI GARAMSubgolongan ini mencakup :– Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan– Garam yang dihasilkan dengan penguapan air laut atau air garam lainnya– Penghancran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat 1077– Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 360008930 EKSTRAKSI GARAMKelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam.0899 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLSubgolongan ini mencakup :– Pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatite (talc), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, mika dan lain-lain08991 PERTAMBANGAN BATU MULIAKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.08992 PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSITKelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.08993 PERTAMBANGAN ASPAL ALAMKelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut. |
|||||||
62 |
|||||||
08994 PENGGALIAN ASBESKelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya.08995 PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSAKelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.08999 PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.09 AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGANGolongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain.091 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAMGolongan ini mencakup kegiatan jasa pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak pada pengambilan minyak dan gas. Golongan ini mencakup jasa eksplorasi yang berhubungan dengan pengambilan minyak bumi dan gas alam, pengeboran dan pengeboran ulang secara langsung, pemasangan alat pemboran minyak di lokasi pertambangan, penyemenan, perbaikan dan pembongkaran pinggiran sumur minyak dan gas, pemompaan sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, perubahan menjadi gas kembali dan pencairan gas alam untuk kemudahan pengangkutan yang dilakukan di lokasi pertambangan. Golongan ini juga mencakup jasa pemompaan dan penyaluran pada pengeboran percobaan dan jasa pemadam kebakaran di ladang atau sumur minyak dan gas bumi.0910 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAMSubgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi padatambang berprospek |
|||||||
63 |
|||||||
– Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur– Pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan– Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak– Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas– Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat 0610, 0620– Jasa perbaikan khusus mesin pertambangan, lihat 3312– Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat 5221– Survei geofisika, geologi dan seismik, lihat 711009100 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAMKelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.099 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYAGolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang percobaan.0990 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYASubgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek– Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang– Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang |
|||||||
64 |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08– Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312– Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 711009900 AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYAKelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian danpengeboran ladang atau sumur tambang. |
|||||||
65 |
|||||||
INDUSTRIPENGOLAHAN |
|||||||
C INDUSTRI PENGOLAHANKategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan, pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.10 INDUSTRI MAKANANGolongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).101 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGINGGolongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging.Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging.1011 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGASSubgolongan ini mencakup :– Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segarlainnya bukan unggas |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus– Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk |
|||||||
69 |
|||||||
fellmongery– Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal)– Produksi pulled wol– Produksi bulu |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075– Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079– Perdagangan besar daging, lihat 4632– Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 829210110 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGASKelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak.Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.1012 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGASSubgolongan ini mencakup :– Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas– Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal)– Produksi bulu unggas |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075– Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079– Perdagangan besar daging, lihat 4632– Pengemasan daging, lihat 829210120 KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGASKelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.1013 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGASSubgolongan ini mencakup :– Produksi daging beku dalam bentuk carcase |
|||||||
70 |
|||||||
– Produksi daging beku yang telah dipotong– Produksi daging beku dalam porsi tersendiri– Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan– Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding,“andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075– Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079– Perdagangan besar daging, lihat 4630– Pengemasan daging, lihat 829210130 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGASKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.102 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.1021 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKANSubgolongan ini mencakup :– Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin– Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya– Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan– Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia |
|||||||
71 |
|||||||
10211 INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.10212 INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.10213 INDUSTRI PEMBEKUAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).10214 INDUSTRI PEMINDANGAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.10215 INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan.10216 INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMIKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.10217 INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.10219 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untukkonsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini |
|||||||
72 |
|||||||
adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).1022 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENGSubgolongan ini mencakup :– Pengolahan dan pengawetan ikan, mollusca, crustacea dan biota air lainnya dalam kaleng (pengalengan)– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini pengalengannya10221 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR (BUKAN UDANG) DALAM KALENGKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.10222 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENGKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.1029 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain– Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur– Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan– Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya– Pengolahan rumput laut |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021– Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049– Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075– Industri soup ikan, lihat 1079 |
|||||||
73 |
|||||||
10291 INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur- ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.10292 INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.10293 INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297).10294 INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.10295 INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi seperti terasi udang.10296 INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.10297 INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar.10298 INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUTKelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.10299 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea,mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya dengan cara selain |
|||||||
74 |
|||||||
yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).103 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacang-kacangan dengan gula (lihat 107).1031 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKANSubgolongan ini mencakup :– Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur, kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng– Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku, industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar dan kering) dan industri tepung kentang– Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan, pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain– Industri produk makanan dari buah atau sayuran -Industri selai, marmalad (selai jeruk) dan jelly makan– Pemanggangan kacang– Industri makanan dan pasta dari kacang10311 INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel.10312 INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.10313 INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebungkering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran. |
|||||||
75 |
|||||||
10314 INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.1032 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENGSubgolongan ini mencakup :– Pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kacang atau sayuran dalam kaleng10320 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENGKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.1033 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURANSubgolongan ini mencakup :– Industri pengolahan sari buah atau sayuran– Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar10330 INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran.1039 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURANSubgolongan ini mencakup :– Industri pengolahan makanan dari buah dan sayuran, seperti salad, pengupasan atau pemotongan sayuran– Industri tahu dan tempe kedelai– Industri pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya– Industri pengupasan kentang |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri tepung atau tepung yang berasal dari sayuran jenis polong, lihat 1061– Pengawetan buah dan kacang menjadi manisan, lihat 1073– Industri pengolahan makanan sayur, lihat 1075– Industri konsentrat buatan, lihat 107910391 INDUSTRI TEMPE KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang |
|||||||
76 |
|||||||
tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10393.10392 INDUSTRI TAHU KEDELAIKelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. Usaha pembuatan tahu yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10393.10393 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN KEDELAI DAN KACANG- KACANGAN LAINNYA SELAIN TAHU DAN TEMPEKelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi. Termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek.10399 INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN BUKAN KACANG-KACANGANKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391 s.d. 10393, seperti industri pengupasan kentang, produk buah-buahan dan sayuran yang diproses dengan pasteurisasi atau sterilisasi dan dikemas dalam kemasan selain kaleng.104 INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANIGolongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani. Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari kacang-kacangan, biji-bijian dan sayuran, pembuatan margarin, melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan, dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses kimia.1041 INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT)Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan ataupembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak mustard, minyak biji rami dan lain-lain– Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak zaitun, minyak kedelai– Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya (nondeffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang berminyak atau biji |
|||||||
77 |
|||||||
berminyak– Industri margarin– Industri melanges dan sejenisnya– Industri minyak masak campuran– Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi10411 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATIKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.10412 INDUSTRI MARGARINEKelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.10413 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKANKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.10414 INDUSTRI MINYAK IKANKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden.Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.10415 INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.1042 INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA, DAN PELET KELAPASubgolongan ini mencakup :– Industri kopra– Industri minyak mentah kelapa– Industri minyak goreng kelapa– Industri pelet dari kelapa10421 INDUSTRI KOPRAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra. |
|||||||
78 |
|||||||
10422 INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.10423 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.10424 INDUSTRI PELET KELAPAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti pelet kelapa.1043 INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWITSubgolongan ini mencakup :– Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil)– Industri minyak goreng kelapa sawit |
|||||||
Termasuk dalan subgolongan ini:– Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil)– Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawait dan inti kelapa sawit– Industri pemurnian minyak mentah kelapa swit dan inti kelapa sawit– Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit10431 INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.10432 INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.10433 INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolahlebih lanjut. |
|||||||
79 |
|||||||
10434 INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.10435 INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).10436 INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).10437 INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWITKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.1049 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan– Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak– Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013– Penggilingan jagung basah, lihat 1062– Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029– Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 202910490 INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulinganminyak dari ikan dan mamalia laut. |
|||||||
80 |
|||||||
105 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan susu cair segar dan berbagai produk susu, seperti minuman dari susu, krim, susu bubuk atau susu kental (baik tawar atau manis), dalam bentuk padat, mentega, yoghurt, keju dan kepala susu, kasein atau laktosa, es krim dan es lain yang bahan dasarnya susu. Golongan ini tidak mencakup produksi susu mentah (seperti susu sapi, unta, biri-biri, kambing, kuda, keledai dan lain- lain) dan pembuatan susu nabati dan keju tiruan.1051 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIMSubgolongan ini mencakup :– Industri pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT)– Industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi10510 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIMKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair dan produk sejenis lainnya.1052 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTALSubgolongan ini mencakup :– Industri pengolahan susu bubuk, susu kental, atau krimer kental dengan pemanis atau tidak– Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat10520 INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTALKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental atau krimer kental, susu evaporasi, dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat, dan produk sejenis lainnya.1053 INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :– Industri pengolahan es krim– Industri pengolahan lainnya yang dapat dimakan, seperti sorbet, es lilin, ice drop dan es dengan berbagai rasa lainnya10531 INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIMKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.10532 INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es denganberbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter, premiks es rasa dan produk |
|||||||
81 |
|||||||
sejenis es untuk dimakan lainnya. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.1059 INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri minuman yang berbahan dasar susu– Industri mentega– Industri yoghurt– Industri keju dan dadih– Industri air dadih– Industri kasein atau laktosa (susu manis) |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi susu mentah (sapi), lihat 0141– Produksi susu mentah (unta), lihat 0143– Produksi susu mentah (domba, kambing, kuda, keledai), lihat 0144– Industri pengolahan susu dan keju pengganti dari selain susu, lihat 1079– Kegiatan es krim parlour, lihat 561010590 INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531106 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATIGolongan ini mencakup penggilingan padi, pembuatan tepung, makanan dari padi-padian atau sayur-sayuran, seperti halnya pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran dan pembuatan tepung dari pati.1061 INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)Subgolongan ini mencakup :– Penggilingan serelia seperti produksi tepung, pelet dari gandum, rye, oat atau serelia lainnya– Penggilingan sayuran, yaitu produksi tepung atau makanan yang berasal dari pengeringan sayuran, akar atau umbi-umbian atau kacang-kacangan yang bisa dimakan– Industri makanan sereal untuk sarapan pagi– Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar. |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri tepung dan makanan dari kentang, lihat 1031– Penggilingan jagung basah, lihat 1063 |
|||||||
82 |
|||||||
10611 INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya.10612 INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).10613 INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK RHIZOMA)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.10614 INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur.10615 INDUSTRI MAKANAN SEREALKelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk semua jenis produk sereal siap santap, instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn flakes, puffed gandum atau beras, muesli,produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.10616 INDUSTRI TEPUNG TERIGUKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.1063 INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNGSubgolongan ini mencakup :– Penggilingan padi, termasuk produksi sekam, penggilingan, penghalusan, pemasakan setengah matang atau pengubahan beras– Produksi tepung beras– Industri pati dari beras– Industri minyak dari beras– Penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung– Penggilingan jagung basah– Industri pati dari jagung– Industri minyak jagung |
|||||||
83 |
|||||||
10631 INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERASKelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.10632 INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.10633 INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.10634 INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).10635 INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNGKelompok ini mencakup usaha pembuatan pemanis dari beras dan jagung seperti fructosa, glucosa, maltosa, sacharosa dan dextrosa.10636 INDUSTRI MINYAK DARI JAGUNG DAN BERASKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak dari dan jagung dan beras.1062 INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)Subgolongan ini mencakup :– Industri pati dari kentang– Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, inulin– Industri gluten– Industri tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri laktosa (susu manis), lihat 1059– Produksi gula tebu dan gula bit, lihat 107210621 INDUSTRI PATI UBI KAYUKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.10622 INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMAKelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren.10623 INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis lainnya. Termasuk pemanis buatan.10629 INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti |
|||||||
84 |
|||||||
pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.107 INDUSTRI MAKANAN LAINNYAGolongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula, pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan, pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.1071 INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUESubgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering, seperti :– Industri roti tawar dan roti kadet– Industri kue kering, kue, pie, tart– Industri biskuit dan produk roti kering lainnya– Industri pengawetan kue kering dan cake– Industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin– Industri tortillas– Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, roti kadet |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri pasta, lihat 1074– Industri makanan ringan dari kentang, lihat 1039– Pemanasan roti untuk konsumsi segera, lihat bagian 5610710 INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUEKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.1072 INDUSTRI GULASubgolongan ini mencakup :– Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren– Industri sirup gula– Industri molasse (harum manis)– Produksi sirup dan gula maple |
|||||||
Sub golongan ini tidak mencakup :– Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062 |
|||||||
85 |
|||||||
10721 INDUSTRI GULA PASIRKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.10722 INDUSTRI GULA MERAHKelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya).10723 INDUSTRI SIROPKelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.10729 INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROPKelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sd. 10723.1073 INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULASubgolongan ini mencakup :– Industri kakao, mentega kakao, lemak kakao dan minyak kakao– Industri cokelat dan gula-gula dari cokelat– Industri gula-gula, seperti caramel, cachous, nougat, fondant, cokelat putih– Industri permen karet– Pengawetan manisan buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan– Industri permen obat batuk dan pastilles |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri gula sukrosa, lihat 107210731 INDUSTRI KAKAOKelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao dan produk kakao lainnya.10732 INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKLATKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalambentuk bubuk maupun cair. |
|||||||
86 |
|||||||
10733 INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERINGKelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah- buahan kering lainnya.10734 INDUSTRI KEMBANG GULAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat.10739 INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, yang tidak termasuk pada kategori 10731 sd. 10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.1074 INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :– Industri pasta seperti makaroni dan mie, baik dimasak atau tidak– Industri couscous– Industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri makanan couscous olahan, lihat 1075– Industri sup yang bahannya pasta, lihat 107910740 INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.1075 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHANSubgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan olahan ini mengandung sedikitnya duabahan utama yang berbeda (selain bumbu). |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Industri masakan daging atau unggas– Industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng)– Industri masakan sayuran siap saji– Industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara– Industri masakan siap saji yang lain– Industri pizza beku |
|||||||
87 |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri makanan segar atau makanan dengan hanya satu macam bahan utama saja, lihat golongan pokok 10– Perdagangan besar makanan dan masakan olahan, lihat 4632– Kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat 562910750 INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHANKelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.1076 INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)Subgolongan ini mencakup :– Proses penghilangan kaffein dan penyangraian kopi– Produksi hasil kopi, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi– Industri pengganti kopi– Pencampuran teh dan mate– Industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate– Industri herbal (mint, vervain, chamomil)10761 INDUSTRI PENGOLAHAN KOPIKelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.10762 INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri seduhan herbal.10763 INDUSTRI PENGOLAHAN TEHKelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate.1077 INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan– Industri madu dan karamel buatan– Industri cuka |
|||||||
88 |
|||||||
– Pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium– Industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca)– Industri konsentrat buatan10771 INDUSTRI KECAPKelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang- kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang- kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan tercakup dalam kelompok 10215.10772 INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah- rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.10773 INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPAKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa.10774 INDUSTRI PENGOLAHAN GARAMKelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur/konsumsi.10779 INDUSTRI PRODUK MASAK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Usaha pembuatan terasi udang tercakup dalam kelompok 10295.1079 INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri sup dan kaldu– Industri makanan khusus, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi– Industri makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentahdan lainnya |
|||||||
89 |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Industri ragi– Industri susu dan keju pengganti dari selain susu– Industri produk telur dan albumin telur– Industri krimer nabati |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pertanian tanaman rempah-rempah, lihat 0128– Industri makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat 1039– Industri inulin, lihat 1062– Industri pizza beku, lihat 1075– Industri minuman keras, bir, anggur dan soft drink, lihat golongan pokok 11– Olahan produk botanik untuk keperluan obat-obatan, lihat 210210791 INDUSTRI MAKANAN BAYIKelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.10792 INDUSTRI KUE BASAHKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan lempok).10793 INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHUKelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang- kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein.10794 INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacangkacangan dimasukkan dalam kelompok 10793 |
|||||||
90 |
|||||||
10795 INDUSTRI KRIMER NABATIKelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.10796 INDUSTRI DODOLKelompok ini mencakup usaha pembuatan dodol yang terbuat diperoleh dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan.Pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 1079210799 INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya.Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP).108 INDUSTRI MAKANAN HEWANGolongan ini mencakup pembuatan makanan siap saji, makanan padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak, termasuk pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk ternak. Golongan ini juga mencakup pengolahan sisa pemotongan hewan untuk dibuat makanan hewan. Golongan ini tidak mencakup produksi tepung ikan untuk makanan hewan (lihat 102), produksi bungkil (lihat 104) dan kegiatan yang menghasilkan produk sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti ampas, sisa penggilingan padi- padian (lihat 106) dan lain-lain.1080 INDUSTRI MAKANAN HEWANSubgolongan ini mencakup :– Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain– Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan– Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak– Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102– Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042– Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain91 |
|||||||
10801 INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.10802 INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).11 INDUSTRI MINUMANGolongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak beralkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.110 INDUSTRI MINUMANGolongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi tidak disuling; minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir, ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam botol/kemasan.1101 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASISubgolongan ini mencakup :– Industri minuman beralkohol hasil destilasi seperti whisky, brandi, gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya– Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi– Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor)– Produksi minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara tradisional |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri etil alkohol, lihat 2011– Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)11010 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASIKelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minumanberalkohol netral (tanpa rasa/flavor) dan produk minuman beralkohol hasil |
|||||||
92 |
|||||||
destilasi yang dibuat secara tradisional. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115.1102 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri minuman anggur dan sejenisnya– Industri sparkling wine– Industri minuman anggur dari sari anggur– Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol– Industri minuman anggur putih dan sejenisnya– Pencampuran minuman anggur– Industri minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol– Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri cuka, lihat 1077– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)11020 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYAKelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt).Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol.1103 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALTSubgolongan ini mencakup :– Industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout– Industri malt– Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannyadilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak) |
|||||||
93 |
|||||||
11031 INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALTKelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.11032 INDUSTRI MALTKelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).1104 INDUSTRI MINUMAN RINGANSubgolongan ini mencakup :– Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik– Industri minuman tidak beralkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)11040 INDUSTRI MINUMAN RINGANKelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.1105 INDUSTRI AIR KEMASAN DAN AIR MINUM ISI ULANGSubgolongan ini mencakup :– Produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya– Produk air minum isi ulang |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)11051 INDUSTRI AIR KEMASANKelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung, mengandung mineral ataupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas seperti O2 ataupun CO2, dengan atau tanpa penambahan mineral.11052 INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANGKelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakanoleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen. |
|||||||
94 |
|||||||
1109 INDUSTRI MINUMAN LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri minuman penyegar– Industri minuman lainnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi jus buah dan sayuran, lihat 1033– Industri minuman mengandung susu, lihat 1059– Industri kopi, teh dan produk mate, lihat 1076– Industri minuman anggur tidak beralkohol, lihat 1102– Industri bir tidak beralkohol, lihat 1103– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)11090 INDUSTRI MINUMAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup.12 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAUGolongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.120 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAUGolongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.1201 INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff) |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup:– Usaha pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)12011 INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan- bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan dan kretek tangan filter. |
|||||||
95 |
|||||||
12012 INDUSTRI ROKOK PUTIHKelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh.12013 INDUSTRI SIGARET KRETEK MESINKelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan- bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek mesin.12019 INDUSTRI ROKOK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).1209 INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya-Industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau– Industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penanaman atau proses pengolahan awal tembakau, lihat 0115, 016312091 INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAUKelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.12099 INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYAKelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.13 INDUSTRI TEKSTILGolongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang- barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.131 INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL Golongan ini mencakup pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pengolahan, pemintalan serat tekstil dan pertenunan. Tekstil dapat dibuat |
|||||||
96 |
|||||||
dari berbagai bahan baku,seperti sutera, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, serat dari bubur kayu atau serat kaca, dan serat lain-lain. Golongan ini juga mencakup penyempurnaan tekstil dan bahan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan dan kegiatan lainnya.1311 INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTILSubgolongan ini mencakup :– Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan pencelupan wol bulu domba, pemisahan serat (carding) dan penyisiran serat (combing) semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan dan serat buatan manusia– Pemintalan dan pembuatan benang atau benang jahit untuk pertenunan atau penjahitan yang dijual eceran maupun untuk diproses selanjutnya, seperti proses penteksturan, pemberian antihan (twisting), pelipatan (folding), penggabungan (cabling) dan pencelupan benang sintetis ataubenang artifisial |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (rami, serabut rami) lihat 0116– Pemisahan biji kapas, lihat 0163– Industri tow sintetis dan artifisial, industri benang tunggal (termasuk benang berkekuatan tinggi dan benang untuk karpet) dari serat sintetis maupun artifisial (dari bubur kayu), lihat 2030– Industri serat kaca, lihat 231213111 INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTILKelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).13112 INDUSTRI PEMINTALAN BENANGKelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu).13113 INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHITKelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.1312 INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTILSubgolongan ini mencakup :– Industri pertenunan dengan benang kapas, benang wol atau benang sutera, termasuk dari benang campuran baik artifisial maupun sintetis.– Industri kain tenun lainnya, dengan benang yang berasal dari flax (linen),rami, hemp, jute, serat bast dan benang khusus. |
|||||||
97 |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Industri kain berbulu (pile atau chenille), bahan untuk handuk, kain ihram, kain kasa, kain gorden dan lain-lain.– Industri kain tenun dari benang serat kaca– Industri kain tenun dari benang karbon dan benang aramid– Industri kain bulu imitasi |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391– Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393– Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399– Industri tekstil narrow (pita/webbing), lihat 139913121 INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA)Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929.13122 INDUSTRI KAIN TENUN IKATKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.13123 INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.1313 INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTILSubgolongan ini mencakup :– Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian jadi– Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan, sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaianjadi |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Pengelantangan jeans– Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil– Pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pakaian– Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dansebagainya pada kain dan pakaian jadi |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri kain yang di-impregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat 2219 |
|||||||
98 |
|||||||
13131 INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANGKelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.13132 INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAINKelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.13133 INDUSTRI PENCETAKAN KAINKelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.13134 INDUSTRI BATIKKelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.139 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYAGolongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, kain pita, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung.1391 INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMANSubgolongan ini mencakup :– Industri pengolahan dan pembuatan kain rajutan atau sulaman untuk handuk, kain ihram, vitrase dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela yang dibuat dengan mesin Raschel atau sejenisnya dan kain rajutan dan sulaman lainnya– Industri bulu binatang tiruan dengan cara dirajut |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri jaring dan perlengkapan jendela dengan jenis kain dengan tali yang dirajut pada mesin Raschel dan sejenisnya, lihat 1399– Industri pakaian jadi yang dirajut dan disulam, lihat 143013911 INDUSTRI KAIN RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase.13912 INDUSTRI KAIN SULAMANKelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan.13913 INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.1392 INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADISubgolongan ini mencakup :– Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain, termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja (taplak), sarung alas kursi,99 |
|||||||
linen untuk dapur atau toilet; dan selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, bantal, guling, kantong tidur dan lain-lain– Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden, kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda, perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera, spanduk, umbul- umbul dan lain-lain; lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapansejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan lain-lain |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik– Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan– Industri penutup ban |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 139913921 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.13922 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMANKelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.13923 INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya.13924 INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMANKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.13925 INDUSTRI KARUNG GONIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.13926 INDUSTRI KARUNG BUKAN GONIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.13929 INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat |
|||||||
100 |
|||||||
dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain.1393 INDUSTRI KARPET DAN PERMADANISubgolongan ini mencakup :– Industri tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani dan keset ubin– Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri keset dan tikar dari bahan anyaman, lihat 1629– Industri penutup lantai dari gabus, lihat 1629– Industri penutup lantai yang lentur seperti vinil, linoleum, lihat 222913930 INDUSTRI KARPET DAN PERMADANIKelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.1394 INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALISubgolongan ini mencakup :– Industri tali ikat, tali temali, tali dan kabel dari serat atau carik tekstil atau sejenisnya baik yang diisi atau tidak, dilapisi atau tidak, ditutupi atau tidak, dan disarungi atau tidak oleh karet atau plastik– Industri jala rajut dari tali ikat, tali temali atau tali– Industri barang dari tali atau jala, seperti jala ikan, spatbor kapal (ship’s fenders), alas duduk yang terpisah (unloading cushions), kain gendongan yang diisi, tali atau kabel dengan cincin logam dan lainnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri jaring rambut/harnest, lihat 1413– Industri tali kabel, lihat 259513941 INDUSTRI TALIKelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.13942 INDUSTRI BARANG DARI TALIKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu |
|||||||
101 |
|||||||
lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.1399 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLSubgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses danbermacam-macam jenis barang. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Industri kain tenun narrow (tipis)– Industri label, badge dan lain-lain– Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai, pompon dan lain-lain– Industri lakan atau bulu kempa– Industri kain tulle dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman– Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik– Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus dengan karet atau plastik– Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi buatan tangan– Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis, bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous– Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas pijar dan selang gas– Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis– Hiasan untuk kendaraan atau otomotif– Industri pita pakaian yang sensitif tekanan– Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak– Industri tali sepatu dari tekstil– Industri handuk atau lap muka dan puff bedak |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun, lihat 1393– Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709– Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang atau kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet menjadi unsur utama, lihat 2219– Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur |
|||||||
102 |
|||||||
tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat 2219, 2229– Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat 259913991 INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badges.13992 INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil.13993 INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven.13994 INDUSTRI KAIN BANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.13995 INDUSTRI KAPUKKelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.13996 INDUSTRI KAIN TULLE DAN KAIN JARINGKelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942.13999 INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.14 INDUSTRI PAKAIAN JADIGolongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua bahan (seperti kulit, kain tenun, kain rajutan atau sulaman dan lain-lain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria; wanita atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai dan lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang berbulu).141 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULUGolongan ini mencakup pembuatan pakaian. Bahan yang digunakan berbagai macam seperti bahan dilapisi, di-impregnasi, atau dilapisi karet103 |
|||||||
dan kulit atau kulit campuran, kain woven, rajutan atau tenunan, kain non woven. Bahan tekstil untuk alas kaki tanpa sol. Golongan ini juga mencakup pembuatan pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian kerja. Kaus, gaun, blus, pakaian bayi, pakaian olahraga, topi dan peci, dan aksesori pakaian lain (seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, hairnet dan lain-lain) untuk pria-wanita dan anak-anak, kegiatan jahit menjahit dan pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya.1411 INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN)Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, di-impregnasi atau berkaret. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup:– Industri pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit campuran, termasuk aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian kerja las (welder) dari kulit– Industri pakaian kerja– Industri pakaian lainnya yang terbuat dari tenunan, rajutan atau sulaman, bukan tenunan, dan lainnya untuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, rok, dan lainnya– Industri pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain tenun, kain rajut atau sulaman, kain renda (lace) dan lainnya untuk laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaos, celana dalam, piyama, baju tidur, kimono, blus, korset, rok dalam, kutang, dan lain-lain– Industri pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain– Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup:– Industri pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), lihat 1420– Industri pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit tetapi direkatkan bersamaan, lihat 2219, 2229– Industri pakaian pelindung dan tahan api, lihat 329014111 INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.14112 INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULITKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.1412 PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANANSubgolongan ini mencakup :– Kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan– Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini |
|||||||
104 |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Perbaikan pakaian jadi, lihat 952914120 PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANANKelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.1413 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTILSubgolongan ini mencakup :– Industri topi dan peci– Industri aksesoris pakaian lainnya, seperti sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya– Industri pelindung kepala dari kulit berbulu– Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol– Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri alas kaki, lihat 1520– Industri sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat 3230– Industri pelindung keselamatan kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), lihat 329014131 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTILKelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.14132 INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULITKelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.142 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUGolongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit berbulu seperti pakaian dari kulit berbulu dan aksesori pakaian. Berbagai barang dari kulit berbulu seperti; gambar, kesetan dan lain-lain. Golongan ini tidak mencakup pengolahan kulit berbulu mentah, kulit dan jangat mentah, pembuatan kulit berbulu imitasi, pengolahan dan pencelupan kulit berbuludan alas kaki yang bagiannya ada kulit berbulu. |
|||||||
105 |
|||||||
1420 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUSubgolongan ini mencakup :– Industri barang-barang yang terbuat dari kulit berbulu, seperti pakaian dan aksesori pakaian dari kulit berbulu; berbagai barang dari kulit berbulu, seperti gambar, tikar, keset, dan lain-lain; barang-barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017– Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013– Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391– Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411– Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413– Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511– Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat 152014200 INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULUKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri.143 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR Golongan ini mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan atausulaman dan barang-barang jadi lain (seperti sweater, cardigan, kaos, rompi dan barang sejenis), serta kaos kaki, termasuk kaos kaki pendek, stocking dan pantyhose. Golongan ini tidak mencakup pembuatan bahan dari rajutan atau sulaman.1430 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIRSubgolongan ini mencakup :– Industri pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya– Industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 139114301 INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTANKelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.14302 INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIRKelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin. |
|||||||
106 |
|||||||
14303 INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.15 INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKIGolongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, seperti pembuatan koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian dan peralatan hewan yang terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan termasuk di sini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk kulit dibuat (koper), dan biasanya di produksi oleh unit yang sama.151 INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu dan barang- barang yang terbuat dari padanya.1511 INDUSTRI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULUSubgolongan ini mencakup :– Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat– Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan– Industri kulit komposisi– Pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pencelupan kulit berbulu dan kulit jangat yang berambut |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014– Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013– Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil, lihat 1399– Industri pakaian dari kulit, lihat 1411– Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 222915111 INDUSTRI PENGAWETAN KULITKelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut)dan kulit hewan lainnya. |
|||||||
107 |
|||||||
15112 INDUSTRI PENYAMAKAN KULITKelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.15113 INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULUKelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit.15114 INDUSTRI KULIT KOMPOSISIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219; dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229.1512 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS)Subgolongan ini mencakup :– Industri tas koper, tas tangan dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard dimana menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit– Industri pelana dan alat pengekang kuda, dan lainnya– Industri tali jam yang bukan metalik seperti kain, kulit, dan plastik– Industri bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti sabuk pengaman, alat pengepak dan lain-lain– Industri tali sepatu dari kulit– Industri cambuk kuda dan cambuk untuk membajak sawah |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri pakaian dari kulit, lihat 1411– Industri sarung tangan dan topi dari kulit, lihat 1413– Industri alas kaki, lihat 1520– Industri sadel sepeda, lihat 3092– Industri tali jam dari logam mulia, lihat 3211– Industri tali jam dari logam tidak murni, lihat 3212– Industri sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat 329015121 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN PRIBADIKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dankulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang |
|||||||
108 |
|||||||
divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam.Termasuk industri tali sepatu kulit.15122 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).15123 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.15129 INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain- lain.152 INDUSTRI ALAS KAKIGolongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk semua kebutuhan, pembuatan bagian alas kaki dari kulit dan barang-barang sejenis, kecuali bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, kayu dan karet1520 INDUSTRI ALAS KAKISubgolongan ini mencakup :– Industri alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah ini)– Industri bagian alas kaki dari kulit, seperti industri bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, hak dan lain-lain– Industri gaiter, legging dan barang sejenisnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol terpasang, lihat 1413– Industri bagian sepatu yang terbuat dari kayu (contoh hak sepatu), lihat 1629– Industri bot karet, dan sol karet, hak karet serta bagian alas kaki lain yang terbuat dari karet, lihat 2219– Industri bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, lihat 2229– Industri sepatu bot ski, lihat 3230– Industri sepatu ortopedik, lihat 3250 |
|||||||
109 |
|||||||
15201 INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARIKelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop.Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.15202 INDUSTRI SEPATU OLAHRAGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.15203 INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.15209 INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.16 INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYAGolongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu. Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.161 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYAGolongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel,sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan. |
|||||||
110 |
|||||||
1610 INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :– Penggergajian kayu dengan mesin– Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan– Industri kayu untuk bantalan rel kereta– Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu– Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Pengeringan kayu (pengawetan)– Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220– Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621– Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 162216101 INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYUKelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta dan bahan baku untuk pembuatan lantai kayu.16102 INDUSTRI PENGAWETAN KAYUKelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.16103 INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.16104 INDUSTRI PENGOLAHAN ROTANKelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.16105 INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).162 INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENIS LAINNYA Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, barang- barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, termasuk bentuk dasar seperti barang rakitan. Golongan ini juga mencakup pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan), plywood (triplek), barang-barang kayu yangdimaksudkan untuk digunakan konstruksi, pembuatan kontainer kayu |
|||||||
111 |
|||||||
kecuali koper. Barang kayu lainnya, pembuatan barang-barang dari kayu gabus, jerami dan barang anyaman lainnya.1621 INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, KAYU LAMINASI DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :– Industri lembaran veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat triplek atau kegunaan lainnya, meliputi proses pelicinan, pencelupan, pelapisan, pengisian, penguatan (baik dengan kertas atau kain) dan dibuat dalam bentuk motif– Industri triplek, panel veneer (kayu halus) dan jenis papan dan lembaran berlapis kayu– Industri papan partikel dan papan serat– Industri kayu yang dipadatkan– Industri kayu laminasi16211 INDUSTRI KAYU LAPISKelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya.Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.16212 INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOODKelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi.16213 INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti particle board, chip board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.16214 INDUSTRI VENEERKelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.16215 INDUSTRI KAYU LAMINASIKelompok ini mencakup industri kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.1622 INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYUSubgolongan ini mencakup :– Industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu; daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen) baik yang mengandung bahan logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang– Industri rumah/bangunan pabrikan atau prefabrikasi atau elemen- |
|||||||
112 |
|||||||
elemennya yang didominasi oleh kayu– Industri rumah bergerak– Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur) |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu, lihat 1610– Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan sebagainya, lihat 3100– Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 310016221 INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYUKelompok ini mencakup industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu, daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen), tangga dan susuran tangga, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; serta pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.16222 INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)1623 INDUSTRI WADAH DARI KAYUSubgolongan ini mencakup :– Industri kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu– Industri palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya– Industri barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya– Industri gulungan kawat dari kayu |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri tas koper (luggage), lihat 1512– Industri wadah dari bahan anyaman, lihat 162916230 INDUSTRI WADAH DARI KAYUKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produkdari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu. |
|||||||
113 |
|||||||
1629 INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYASubgolongan ini mencakup :– Industri berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; bagian dari bot dan sepatu (seperti hak dan alas sepatu); gantungan baju, frame cermin dan pigura dari kayu, frame kanvas; gagang payung, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan seperti sendok, garpu dan pisau dan barang sejenisnya; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit dan barang sejenisnya dari kayu; kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok dan barang lainnya dari kayu– Pengolahan gabus alami, industri gabus aglomerasi– Industri barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus– Industri bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, wadah dan sebagainya– Industri keranjang dan barang anyaman– Industri kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat 1392– Industri tas koper (luggage), lihat 1512– Industri alas kaki dari kayu, lihat 1520– Industri korek api, lihat 2029– Industri case (badan) jam dinding, lihat 2652– Industri alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat 2826– Industri furnitur, lihat 3100– Industri mainan dari kayu, lihat 3240– Industri pelampung gabus, lihat 3290– Industri sikat dan sapu, lihat 3290– Industri peti mati, lihat 329016291 INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.16292 INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.16293 INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLERKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu. |
|||||||
114 |
|||||||
16294 INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBUKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.16295 INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYUKelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.16299 INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat- alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.17 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTASGolongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena merupakan satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu Pertama, pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas.Kedua, pembuatan kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaran-lembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan, termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat merupakan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama. Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.170 INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTASGolongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang dikelantang, semi kelantang atau tidak dikelantang dengan proses mekanik dan serat kimiawi, pemisahan tinta dan pembuatan bubur kertas dari limbah kertas, jasa pembuatan kertas dan papan kertas yang ditujukan untuk pengolahan lebih lanjut. Golongan ini juga mencakup pembuatan kertas berombak dan papan kertas dan kontainer dari kertas dan papan kertas, dan juga pembuatan barang lain dari kertas dan papan kertas untuk rumah tangga dan kegunaan lain.1701 INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTASSubgolongan ini mencakup :– Industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak |
|||||||
115 |
|||||||
diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia– Industri bubur kertas cotton-linters– Penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas– Industri kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut |
|||||||
Subgolongan ini juga termasuk :– Proses lebih lanjut dari kertas dan papan kertas, seperti pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; industri kertas kerut (krep); industri laminasi dan kertas timah, jika dilaminasi dengan kertas dan papan kertas– Industri kertas buatan tangan– Industri kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis– Industri wadding dan webs selulosa dari serat selulosa– Industri kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri kertas dan papan kertas bergelombang, lihat 1702– Industri barang-barang dari kertas, papan karton, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat 1709– Industri pelapisan atau peresapan kertas, di mana pelapisan atau peresapannya adalah merupakan unsur utama, lihat sub golongan di mana industri pelapisan dan peresapan diklasifikasikan– Industri kertas ampelas, lihat 239917011 INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.17012 INDUSTRI KERTAS BUDAYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.17013 INDUSTRI KERTAS BERHARGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.17014 INDUSTRI KERTAS KHUSUSKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam |
|||||||
116 |
|||||||
kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299.Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.17019 INDUSTRI KERTAS LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.1702 INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTASSubgolongan ini mencakup :– Industri kertas dan papan kertas bergelombang– Industri kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang– Industri kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat– Industri kemasan dan kotak dari papan padat– Industri kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas– Industri sak dan kantong kertas– Industri kotak file kantor dan barang sejenisnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri amplop, lihat 1709– Industri barang cetakan atau yang dipres yang terbuat dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat 170917021 INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANGKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).17022 INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTONKelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.1709 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri kertas untuk peralatan rumah tangga dan kertas kesehatan dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki– Industri kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya– Industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai |
|||||||
117 |
|||||||
– Industri kertas printout komputer siap pakai– Industri kertas kopi siap pakai– Industri kertas stensil dan kertas karbon siap pakai– Industri kertas tempel atau berperekat siap pakai– Industri amplop dan kartu pos– Industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya– Industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas– Industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil– Industri label– Industri kertas filter dan papan kertas filte– Industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya– Industri tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya– Industri kertas kreasi baru |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat 1701– Industri percetakan barang-barang dari kertas, lihat 1811– Industri kartu permainan, lihat 3240– Industri permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat 324017091 INDUSTRI KERTAS TISSUEKelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.17099 INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru.Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti |
|||||||
118 |
|||||||
coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan kertas EKG dan pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 18111.18 INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMANGolongan pokok ini mencakup pencetakan barang-barang dan kegiatan pendukung yang berkaitan dan tidak terpisahkan dengan industri pencetakan, proses pencetakan termasuk bermacam metode/cara untuk memindahkan suatu image dari suatu sumber ke berbagai media, dan yang terpenting bagaimana memindahkan image dari piringan atau layar monitor ke suatu media melalui/dengan berbagai teknologi pencetakan. Terdapat beberapa hal bahwa pencetakan dan penerbitan dilakukan oleh suatu unit yang sama dan pada lokasi yang sama pula. Golongan pokok ini juga mencakup reproduksi media rekaman, seperti compact disk (CD), Video rekaman, software dalam disk atau tape.181 INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDIGolongan ini mencakup pencetakan barang-barang seperti surat kabar, buku, tabloid, surat-surat bisnis, kartu ucapan, dan barang-barang lainnya serta kegiatan pendukung yang terkait, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan plat dan data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan bermacam teknik dan dengan berbagai materi yang berbeda. Barang cetakan biasanya adalah dilindungi hak cipta.1811 INDUSTRI PENCETAKANSubgolongan ini mencakup :– Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan sebagainya termasuk alat cetak cepat– Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadiBarang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya) |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313– Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709 |
|||||||
119 |
|||||||
– Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581– Fotokopi dokumen, lihat 821918111 INDUSTRI PENCETAKAN UMUMKelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya).Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.18112 INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUSKelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.18113 INDUSTRI PENCETAKAN 3D PRINTINGKelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya.1812 KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKANSubgolongan ini mencakup :– Penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping– Komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik– Pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset)– Pengukiran atau sketsa untuk makam– Proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer)– Pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief– Pembuatan cetakan untuk percobaan– Pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks– Pembuatan barang reprografi– Desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya |
|||||||
120 |
|||||||
– Kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan18120 KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKANKelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.182 REPRODUKSI MEDIA REKAMANGolongan ini mencakup reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain, reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya, dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik.1820 REPRODUKSI MEDIA REKAMANSubgolongan ini mencakup :– Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain– Reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya– Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data padadisk dan pita magnetik |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811– Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820– Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913– Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912– Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920 |
|||||||
121 |
|||||||
18201 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAKKelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.18202 REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEOKelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132.19 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas)191 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARAGolongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi kokas.1910 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARASubgolongan ini mencakup :– Pengoperasian tungku kokas– Produksi kokas dan semi kokas– Produksi pitch dan pitch kokas– Produksi gas oven kokas (gas lampu)– Produksi ter batu bara mentah dan ter lignit– Pengaglomerasian kokas19100 INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARAKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagianpabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk |
|||||||
122 |
|||||||
pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.192 INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMIGolongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk turunannya.Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain- lain).1921 INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMISubgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cairdari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain– Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan butana dan sebagainya– Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah19211 INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMIKelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi.19212 INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMASKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.19213 INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKASKelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.19214 INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI BAHAN BAKARKelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak. |
|||||||
123 |
|||||||
1929 INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri produk untuk industri petrokimia dan pembuatan bahan pelapis jalan– Industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jelly minyak bumi (petroleum jelly) dan lain-lain– Industri briket batu bara padat dan briket bahan bakar lignit– Industri briket minyak bumi– Pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol)19291 INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMIKelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).19292 INDUSTRI BRIKET BATU BARAKelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.20 INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIAGolongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya.201 INDUSTRI BAHAN KIMIAGolongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.2011 INDUSTRI KIMIA DASARSubgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campurankimia. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi– Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentukdasar atau konsentrat |
|||||||
124 |
|||||||
– Industri unsur kimia– Industri asam anorganik kecuali asam nitrit– Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia– Industri senyawa anorganik lainnya– Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain– Industri air suling– Industri produk aromatik sintetis– Pemanggangan pirit besi |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya)– Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakaruntuk reaktor nuklir |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620– Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921– Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012– Industri amonia, lihat 2012– Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012– Industri amonium karbonat, lihat 2012– Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013– Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013– Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022– Industri gliserol mentah, lihat 2023– Industri minyak dasar alami, lihat 2029– Industri air suling aromatis, lihat 2029– Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 210120111 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALIKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garamdapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774. |
|||||||
125 |
|||||||
20112 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRIKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.20113 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMENKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.20114 INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.20115 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIANKelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer – bioplastik dari bahan terbarukan).20116 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMENKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.20117 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARAKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena,toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar. |
|||||||
126 |
|||||||
20118 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUSKelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.20119 INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.2012 INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGENSubgolongan ini mencakup :– Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam potasium alami kasar– Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, potasium nitritdan nitrat |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok– Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liatdan mineral. |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat 0891– Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021– Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 382120121 INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).20122 INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat.Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.20123 INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium127 |
|||||||
Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.20124 INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.20125 INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDERKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).20126 INDUSTRI PUPUK HARA MIKROKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.20127 INDUSTRI PUPUK PELENGKAPKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).20128 INDUSTRI MEDIA TANAMKelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.20129 INDUSTRI PUPUK LAINNYAKelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.2013 INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASARSubgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya industri damar sintetis yang tidak umum. |
|||||||
Subgolongan ini mencakup :– Industri plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer (etilen, propilen, stiren, vynil klorida, vynil asetat dan acrylics), poliamida, damar phenolic dan epoxide dan polyurethanes, damar alkyd dan polyester dan polyether, silikon dan ion penukar berunsur polimer– Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis– Industri campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata)– Industri selulosa dan turunan kimianya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup : |
|||||||
128 |
|||||||
– Industri serat buatan dan sintetis, filamen dan benang, lihat 2030– Kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat 383020131 INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIKKelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.20132 INDUSTRI KARET BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.202 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYAGolongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain.2021 INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYASubgolongan ini mencakup :– Industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida– Industri produk anti-sprout (anti tunas), pengatur pertumbuhan tanaman– Industri disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya)– Industri produk agrokimia lainnya, ytdl |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri pupuk dan senyawa nitrogen, lihat 201220211 INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.20212 INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dankegunaan lainnya. |
|||||||
129 |
|||||||
20213 INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUHKelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.20214 INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.2022 INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAKSubgolongan ini mencakup :– Industri cat dan pernis, email dan lak– Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas)– Industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya– Industri mastik– Industri senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis– Industri pelarut komposit organik dan tiner– Industri penghapus cat atau pernis– Industri tinta cetak |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2011– Industri tinta tulis dan gambar, lihat 202920221 INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.20222 INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis.Termasuk Mastik.20223 INDUSTRI LAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.2023 INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIKSubgolongan ini mencakup :– Industri pembersih lantai organik– Industri sabun mandi |
|||||||
130 |
|||||||
– Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah– Industri gliserol mentah– Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian– Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok– Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan garam mandi dan obat untukmenghilangkan rambut |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat 2011– Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011– Ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat 202920231 INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGAKelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.20232 INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGIKelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur.Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangianatau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna |
|||||||
131 |
|||||||
rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.20233 INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya.20234 INDUSTRI PEREKAT GIGIKelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi.2029 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLSubgolongan ini mencakup :– Industri bubuk bahan peledak– Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal– Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya– Industri ekstrak produk aromatis alami– Industri barang dari damar– Industri air suling aromatis– Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan– Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya– Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi– Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparatanti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Industri tinta tulis dan tinta gambar– Industri korek api |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak, lihat 2011– Industri air sulingan, lihat 2011– Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011– Industri tinta cetak, lihat 2022– Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023– Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 239920291 INDUSTRI PEREKAT/LEMKelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol |
|||||||
132 |
|||||||
formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.20292 INDUSTRI BAHAN PELEDAKKelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.20293 INDUSTRI TINTAKelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.20294 INDUSTRI MINYAK ATSIRIKelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.20295 INDUSTRI KOREK APIKelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909.20296 INDUSTRI MINYAK ATSIRI RANTAI TENGAHKelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut dari minyak atsiri yang masuk pada KBLI 20294 menjadi aneka produk hilir minyak atsiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan perisa/wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak atsiri. Termasuk didalamnya industri bioaditif bahanbakar minyak dari minyak atsiri. Contoh minyak atsiri rantai tengah/hilir yaitu turunan minyak cengkeh antara lain carryophyllene, eugenol, methyl eugenol, vaniline; turunan minyak sereh wangi antara lain citronellol, geraniol, citronellal, rodinol, dsb.20299 INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDLKelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.203 INDUSTRI SERAT BUATANGolongan ini mencakup pembuatan kawat pijar ganda tiruan atau sintetis, benang dan serat tiruan atau sintetis yang tidak diolah untuk pemintalan dan pembuatan strip atau kawat pijar tunggal tiruan atau sintetis. |
|||||||
133 |
|||||||
2030 INDUSTRI SERAT BUATANSubgolongan ini mencakup :– Industri filamen sintetis atau buatan dalam bentuk gulungan tow– Industri serat stapel sintetis atau buatan, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan– Industri benang filamen sintetis atau buatan, mencakup benang berketahanan tinggi– Industri strip atau monofilamen sintetis atau buatan |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Proses pemintalan serat sintetis atau buatan, lihat 1311– Industri benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat 131120301 INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan serat, benang, atau strip filamen buatan dalam bentuk gulungan tow, seperti poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.20302 INDUSTRI SERAT STAPEL BUATANKelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek.21 INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.210 INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL Golongan ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.2101 INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIASubgolongan ini mencakup :– Industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain– Pengolahan darah– Industri bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik– Industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal– Industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan– Industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif (industri produksi radiofarmaka) |
|||||||
134 |
|||||||
– Industri farmasi bioteknologi |
|||||||
Subgolongan ini juga mencakup :– Industri gula murni kimia– Pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain– Industri pembalut medis, perban dan sejenisnya |
|||||||
Subgolongan ini tidak mencakup :– Industri infusi/pengolahan herbal (mint, chamomile dan lain-lain), lihat 1076– Industri semen gigi dan tambal gigi, lihat 3250– Industri semen untuk merekonstruksi tulang, lihat 3250– Perdagangan besar farmasi, lihat 4644– Perdagangan eceran farmasi, lihat 4772– Penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat 7210– Pengemasan farmasi, lihat 829221011 INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.21012 INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi.21013 INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan, pengolahan dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, aerosol dan lainnya. Termasuk industri produk benang bedah, industri alat-alat diagnosa medis, industri produksi radioisotop untuk radiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.21014 INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan135 |
|||||||
fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.21015 INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM SUBGOLONGAN 2101Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosa medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011.Kelompok ini mencakup industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal, industri alat-alat diagnosa medis seperti uji kehamilan, dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.2102 INDUSTRI OBAT TRADISIONALSubgolongan ini mencakup :– Industri pembuatan bahan baku obat tradisional atau produk obat tradisional untuk kegunaan farmasi21021 INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.21022 INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIAKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.21023 INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional atau obat alami untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.21024 INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWANKelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional untukhewan. |
|||||||
136 |
|||||||
22 INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIKGolongan pokok ini mencakup pembuatan barang plastik dan karet. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Namun demikian tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku ini termasuk di sini.221 INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET |
Beranda KBLI 2020