KBLI 2020

BADAN PUSAT STATISTIK

RINGKASAN KBLI 2020

A       PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN 3

01          PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI 3

011       PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM 3

0111         PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI- BIJIAN PENGHASIL MINYAK 3

01111

PERTANIAN JAGUNG 4

01112

PERTANIAN GANDUM 4

01113

PERTANIAN KEDELAI 4

01114

PERTANIAN KACANG TANAH 4

01115

PERTANIAN KACANG HIJAU 4

01116

PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA 4

01117

PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN  4

01118

PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN 5

01119

PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-

BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA 5

0112

PERTANIAN PADI 5

01121

PERTANIAN PADI HIBRIDA 5

01122

PERTANIAN PADI INBRIDA 5

0113

PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI 6

01131

PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN 6

01132

PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH 6

01133

PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH 6

01134

PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI 7

01135

PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA 7

01136

PERTANIAN JAMUR 7

01137

PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU 7

01139

PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYA 7

0114

PERKEBUNAN TEBU 7

01140

PERKEBUNAN TEBU 8

0115

PERKEBUNAN TEMBAKAU 8

01150

PERKEBUNAN TEMBAKAU 8

0116

PERTANIAN TANAMAN BERSERAT 8

01160

PERTANIAN TANAMAN BERSERAT 8

0119

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA 8

01191       PERTANIAN  TANAMAN PAKAN TERNAK 9

01192       PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA) 9

01193

PERTANIAN TANAMAN BUNGA 9

01194

PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA 9

01199

PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL 9

12       PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN 9 0121         PERTANIAN BUAH ANGGUR 9

01210

PERTANIAN BUAH ANGGUR 10

0122

PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS 10

01220

PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS 10

0123

PERTANIAN BUAH JERUK 10

01230

PERTANIAN BUAH JERUK 10

0124

PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE

0

FRUITS) 10

01240       PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS) 10

0125         PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG- KACANGAN LAINNYA 11

01251       PERTANIAN BUAH BERI 11

01252       PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN 11

01253       PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN 11

01259       PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA 11

0126         PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)

11

01261       PERKEBUNAN BUAH KELAPA 12

01262       PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT 12

01269       PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA 12

0127         PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN 12

01270       PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN 12

0128         PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT 12

01281

PERKEBUNAN LADA 12

01282

PERKEBUNAN CENGKEH 13

01283

PERTANIAN CABAI 13

01284

PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR 13

01285

PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG 13

01286       PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG

13

01287       PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANG 13

01289       PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, DAN OBAT LAINNYA 13

0129         PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA 14

01291       PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA

14

01299       PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA 14

013       PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN  14

0130         PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN

14

01301       PERTANIAN TANAMAN HIAS 15

01302       PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN 15

014       PETERNAKAN 15

0141

PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU 15

01411

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG 15

01412

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH 15

01413

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG 15

01414

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH 16

0142

PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA 16

01420

PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA 16

0143

PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA 16

01430

PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA 16

0144

PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING 16

01441

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONG 17

01442

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG 17

01443

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH 17

01444

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAH 17

01445

PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOL 17

0145

PETERNAKAN BABI 17

01450

PETERNAKAN BABI 17

0146

PETERNAKAN UNGGAS 18

01461

BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING 18

01462

BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR 18

01463

PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA 18

01464

BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA  18

01465

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEK  18

01466

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH 18

01467

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI 18

01468

PEMBIBITAN AYAM RAS 19

01469

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA 19

0149

PETERNAKAN LAINNYA 19

01491

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA 19

01492

PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA 19

01493

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH 19

01494

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA 20

01495

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI 20

01496

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING 20

01497

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALET 20

01499

PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA 20

16       JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN 20 0161         JASA PENUNJANG PERTANIAN 20

01611

JASA PENGOLAHAN LAHAN 21

01612

JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN

PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA 21

01613

JASA PEMANENAN 21

01614

JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA 21

01619

JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA 21

0162

JASA PENUNJANG PETERNAKAN 21

01621

JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK 22

01622

JASA PERKAWINAN TERNAK 22

01623

JASA PENETASAN TELUR 22

01629

JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA 22

0163

JASA PASCA PANEN 22

01630

JASA PASCA PANEN 23

0164

PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN  23

01640

PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN  23

0

017       PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR 23
0171         PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR 24
01711       PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA 24
01712       PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA 24

01713

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL 24

01714

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG 25

01715

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA 25

01719

PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA 25

0172

PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR 25

01721

PENANGKARAN PRIMATA 25

01722

PENANGKARAN MAMALIA 25

01723

PENANGKARAN REPTIL 25

01724

PENANGKARAN BURUNG 26

01725

PENANGKARAN INSEKTA 26

01726

PENANGKARAN ANGGREK 26

01727

PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG 26

01729

PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYA 26

02          PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN 26

021       PENGELOLAAN HUTAN 26

0211         PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN 26

02111       PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

27

02112       PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA HUTAN PRODUKSI 27

02113

PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT 27

02119

PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN LAINNYA 27

0212

PEMANFAATAN HUTAN ALAM 28

02121

PEMANFAATAN KAYU HUTAN ALAM 28

02122

PEMANFAATAN KAYU HASIL RESTORASI EKOSISTEM PADA

HUTAN ALAM 28

0213

PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 28

02130

PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 28

0214

PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN  28

02140

PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN 29

22       PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU 29 0220         PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU 29

02201

PEMANENAN KAYU 29

02202

USAHA PEMUNGUTAN KAYU 29

02209

USAHA KEHUTANAN LAINNYA 29

0

023       PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 30

0230         PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU 30

02301

PEMUNGUTAN GETAH KARET 30

02302

PEMUNGUTAN ROTAN 30

02303

PEMUNGUTAN GETAH PINUS 30

02304

PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH 30

02305

PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA 30

02306

PEMUNGUTAN DAMAR 30

02307

PEMUNGUTAN MADU 30

02308

PEMUNGUTAN BAMBU 30

02309

PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA 31

024       JASA PENUNJANG KEHUTANAN 31

0240         JASA PENUNJANG KEHUTANAN 31

02401       JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN 31

02402

JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM 31

02403

JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL 31

02404

JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN 32

02409

JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA 32

03          PERIKANAN 32

031       PERIKANAN TANGKAP 32

0311

PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 32

03111

PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT 33

03112

PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT 34

03113

PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT 34

03114

PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT 34

03115

PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT 34

03116

PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT 34

03117

PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT 35

03118

PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT 35

03119

PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT 35

0312

PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT 35

03121

PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT 36

03122

PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN DARAT 36

03123

PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN DARAT 36

03124

PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN

DARAT 36
03125       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN DARAT 37

03126

PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN DARAT 37

03129

PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN DARAT 37

0313

JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 37

03131

JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 37

03132

JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 38

03133

JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT 38

0314

JASA   PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT 38

03141

JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN

DARAT 38

03142

JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT 38

03143

JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT  38

0315

PENANGKAPAN/PENGAMBILAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI

DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 39

03151       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 39

03152       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 39

03153       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 39

03154       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 40 03155       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 40 03156       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 40

03157       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 41

03158       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 41

03159       PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 41

032       PERIKANAN BUDIDAYA 41

0321

BUDIDAYA IKAN LAUT 42

03211

PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP   LAUT 42

03212

PEMBENIHAN IKAN LAUT 42

03213

BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUT 42

03214

BUDIDAYA KARANG (CORAL) 43

03215

PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT 43

03216

PEMBESARAN CRUSTACEA LAUT 43

03217

PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUT 43

03219

BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYA 43

0322

BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 43

03221

PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM 43

03222

PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG 44

03223

PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA 44

03224

PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH 44

03225

BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR 44

03226

PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR 44

03227

PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING TANCAP 44

03229

BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA 44

0323

JASA BUDIDAYA IKAN LAUT 44

03231

JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT 45

03232

JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT 45

03233

JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT 45

0324

JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 45

03241

JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 45

03242

JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 45

03243

JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR 46

0325

BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 46

03251

PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU 46

03252

PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU 46

03253

PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU  46

03254

PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU 46

03255

PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU 46

03259

BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA 46

0326

JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 46

03261

JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 47

03262

JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU 47

03263

JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU  47

0327

PENGEMBANGBIAKAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU

TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 47

03271       PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 47

03272       PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 47
03273       PENGEMBANGBIAKAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 48
03274       PENGEMBANGBIAKAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 48
03275       PENGEMBANGBIAKAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 48
03276       PENGEMBANGBIAKAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 48
03277       PENGEMBANGBIAKAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 49
03278       PENGEMBANGBIAKAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 49
03279       PENGEMBANGBIAKAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES 49
B       PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN 53
05          PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT 53
051       PERTAMBANGAN BATU BARA 53
0510         PERTAMBANGAN BATU BARA 53
05100       PERTAMBANGAN BATU BARA 54
052       PERTAMBANGAN LIGNIT 54
0520         PERTAMBANGAN LIGNIT 54
05200       PERTAMBANGAN LIGNIT 54
06          PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI 54
061       PERTAMBANGAN MINYAK BUMI 55
0610         PERTAMBANGAN MINYAK BUMI 55
06100       PERTAMBANGAN MINYAK BUMI 55
062       PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI
55
0620         PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI 55
06201       PERTAMBANGAN GAS ALAM 56
06202       PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI 56
07          PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM 56
071       PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI 56
0710         PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI 56

07101       PERTAMBANGAN  PASIR BESI 57

07102       PERTAMBANGAN BIJIH BESI 57

072       PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA 57

0721

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM 57

07210

PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM 57

0729

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK

MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA 57

07291

PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH 57

07292

PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM 57

07293

PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT 58

07294

PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA 58

07295

PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL 58

07296

PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN 58

07299

PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK

MENGANDUNG BIJIH BESI 58

073       PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA 58

0730

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA 58

07301

PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK 58

07309

PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA 58

08          PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 58
081       PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT 59

0810

PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT 59

08101

PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN 59

08102

PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING 59

08103

PENGGALIAN KERIKIL/SIRTU 59

08104

PENGGALIAN PASIR 59

08105

PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT 60

08106

PENGGALIAN GIPS 60

08107

PENGGALIAN TRAS 60

08108

PENGGALIAN BATU APUNG 60

08109

PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA 60

89       PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL 60

0891         PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK 60

08911

PERTAMBANGAN BELERANG 61

08912

PERTAMBANGAN FOSFAT  61

08913

PERTAMBANGAN NITRAT 61

0

08914

PERTAMBANGAN YODIUM 61

08915

PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT) 61

08919

PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK

LAINNYA 61

0892

EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT) 61

08920

EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT) 62

0893

EKSTRAKSI GARAM 62

08930

EKSTRAKSI GARAM 62

0899

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL 62

08991

PERTAMBANGAN BATU MULIA 62

08992

PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT 62

08993

PERTAMBANGAN ASPAL ALAM 62

08994

PENGGALIAN ASBES 63

08995

PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA 63

08999

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL 63

09          AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN 63

091       AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

63

0910         AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM 63

09100       AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM 64

099       AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 64

0990         AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 64

09900       AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA 65

C       INDUSTRI PENGOLAHAN 69

10          INDUSTRI MAKANAN 69

101       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING 69

1011         KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS 69

10110       KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS 70

1012         KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS 70

10120       KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS

70

1013         INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS 70
10130       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS 71
102       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR  71 1021         INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN 71
10211       INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN 72
10212       INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN 72
10213       INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN 72
10214       INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN 72
10215       INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN 72
10216       INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI 72
10217       INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKAN 72
10219       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN 72
1022         INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG 73
10221       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR   (BUKAN UDANG) DALAM KALENG 73
10222       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG 73
1029         INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA  73
10291       INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA 74
10292       INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA
74
10293       INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA 74
10294       INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA 74
10295       INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA 74
10296       INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA  74
10297       INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA 74
10298       INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT 74
10299       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA 74
103       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN
SAYURAN 75

1031         INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN

SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN 75

10311

INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 75

10312

INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 75

10313

INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 75

10314

INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN 76

1032

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN

SAYURAN DALAM KALENG 76

10320       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG 76

1033

INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN  76

10330

INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN  76

1039

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-

BUAHAN DAN SAYURAN 76

10391

INDUSTRI TEMPE KEDELAI 76

10392

INDUSTRI TAHU KEDELAI 77

10393

INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN KEDELAI DAN

KACANG-KACANGAN LAINNYA SELAIN TAHU DAN TEMPE 77

10399       INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH- BUAHAN DAN SAYURAN BUKAN KACANG-KACANGAN 77

104       INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI 77

1041         INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT) 77

10411       INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI 78

10412       INDUSTRI MARGARINE 78

10413       INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN

78

10414       INDUSTRI MINYAK IKAN 78

10415       INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT 78

1042         INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA,

DAN PELET KELAPA 78

10421

INDUSTRI KOPRA 78

10422

INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA 79

10423

INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA 79

10424

INDUSTRI PELET KELAPA  79

1043         INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT 79
10431       INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)
79
10432       INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL) 79
10433       INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT 79
10434       INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT 80
10435       INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT 80
10436       INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT 80
10437       INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT 80
1049         INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA 80
10490       INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA 80
105       INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM 81

1051

INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM 81

10510

INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM 81

1052

INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL 81

10520

INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL 81

1053

INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA  81

10531

INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM 81

10532

INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN

(BUKAN ES BATU DAN ES BALOK) 81
1059         INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA 82
10590       INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA 82
106       INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI 82 1061         INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA (BUKAN BERAS DAN JAGUNG) 82
10611       INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYA  83
10612       INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS) 83

10613       INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA   UMBI DAN SAYURAN

(TERMASUK RHIZOMA) 83

10614

INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG 83

10615

INDUSTRI MAKANAN SEREAL 83

10616

INDUSTRI TEPUNG TERIGU 83

1063

INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI

TEPUNG BERAS DAN JAGUNG 83
10631       INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS 84
10632       INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG 84
10633       INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG 84
10634       INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG 84
10635       INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNG 84
10636       INDUSTRI MINYAK DARI JAGUNG DAN BERAS 84
1062         INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)
84
10621       INDUSTRI PATI UBI KAYU  84
10622       INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA 84
10623       INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA 84
10629       INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYA 84
107       INDUSTRI MAKANAN LAINNYA 85

1071

INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE 85

10710

INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE 85

1072

INDUSTRI GULA 85

10721

INDUSTRI GULA PASIR 86

10722

INDUSTRI GULA MERAH 86

10723

INDUSTRI SIROP 86

10729

INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP 86

1073

INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA 86

10731

INDUSTRI KAKAO 86

10732

INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI

COKLAT 86

10733

INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING 87

10734

INDUSTRI KEMBANG GULA 87

10739

INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA 87

1074

INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA 87

10740

INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA 87

1075

INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN 87

10750       INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN 88

1076         INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)

88

10761       INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI 88

10762       INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)  88

10763       INDUSTRI PENGOLAHAN TEH 88

1077         INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA 88

10771       INDUSTRI KECAP 89

10772       INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN 89

10773       INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA 89

10774       INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM 89

10779       INDUSTRI PRODUK MASAK   LAINNYA 89

1079         INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA 89

10791       INDUSTRI MAKANAN BAYI 90

10792       INDUSTRI KUE BASAH 90

10793       INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU 90

10794

INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA 90

10795

INDUSTRI KRIMER NABATI 91

10796

INDUSTRI DODOL 91

10799

INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA 91

08       INDUSTRI MAKANAN HEWAN 91

1080         INDUSTRI MAKANAN HEWAN 91

10801

INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN 92

10802

INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN 92

1

11          INDUSTRI MINUMAN 92

110       INDUSTRI MINUMAN 92

1101         INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI 92

11010       INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI 92

1102         INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA 93

11020       INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA 93

1103         INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALT 93

11031       INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT 94

11032       INDUSTRI MALT 94

1104

INDUSTRI MINUMAN RINGAN 94

11040

INDUSTRI MINUMAN RINGAN 94

1105

INDUSTRI AIR KEMASAN DAN AIR MINUM ISI ULANG 94

11051

INDUSTRI AIR KEMASAN 94

11052

INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG 94

1109

INDUSTRI MINUMAN LAINNYA 95

11090

INDUSTRI MINUMAN LAINNYA 95

12          INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 95

120       INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU 95

1201

INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA 95

12011

INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGAN 95

12012

INDUSTRI ROKOK PUTIH 96

12013

INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN 96

12019

INDUSTRI ROKOK LAINNYA 96

1209

INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA 96

12091

INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU 96

12099

INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK

LAINNYA 96

13          INDUSTRI TEKSTIL 96

131       INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL 96

1311

INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL 97

13111

INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL 97

13112

INDUSTRI PEMINTALAN BENANG 97

13113

INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT 97

1312

INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL 97

13121

INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI

DAN KARUNG LAINNYA) 98

13122

INDUSTRI KAIN TENUN IKAT 98

13123

INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN 98

1313

INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTIL 98

13131

INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG 99

13132

INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN 99

13133

INDUSTRI PENCETAKAN KAIN 99

13134

INDUSTRI BATIK 99

139       INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA 99

1391         INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN 99

13911

INDUSTRI KAIN RAJUTAN  99

13912

INDUSTRI KAIN SULAMAN 99

13913

INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN 99

1392

INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI  99

13921

INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH

TANGGA 100

13922

INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN 100

13923

INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA 100

13924

INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN 100

13925

INDUSTRI KARUNG GONI 100

13926

INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI 100

13929

INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA 100

1393

INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI 101

13930

INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI 101

1394

INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI 101

13941

INDUSTRI TALI 101

13942

INDUSTRI BARANG DARI TALI 101

1399

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL 102

13991

INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC) 103

13992

INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI

103

13993

INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN) 103

13994

INDUSTRI KAIN BAN 103

13995

INDUSTRI KAPUK 103

13996

INDUSTRI KAIN TULLE DAN KAIN JARING 103

13999

INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL 103

14          INDUSTRI PAKAIAN JADI 103

141       INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU 103

1411         INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN

PAKAIAN) 104

14111

INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL  104

14112

INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT 104

1412

PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN 104

14120

PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN 105

1413

INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT

DARI TEKSTIL 105

14131       INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL 105

14132       INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT 105

142       INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU 105 1420         INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU 106

14200       INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU

106

143       INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR 106 1430         INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR 106

14301       INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN 106

14302       INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR 106

14303       INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA 107

15          INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI 107

151       INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN 107

1511         INDUSTRI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, TERMASUK PENCELUPAN

KULIT BERBULU 107

15111

INDUSTRI PENGAWETAN KULIT 107

15112

INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT 108

15113

INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU 108

15114

INDUSTRI KULIT KOMPOSISI 108

1512

INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, KOPER,

TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS) 108
15121       INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 108
15122       INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI 109
15123       INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN HEWAN 109
15129       INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN LAINNYA 109
152       INDUSTRI ALAS KAKI 109

1520

INDUSTRI ALAS KAKI 109

15201

INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI 110

15202

INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA 110

15203

INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI

110

15209       INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA  110

16          INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA 110

161       INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA 110

1610         INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN,

BAMBU DAN SEJENISNYA 111

16101

INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU 111

16102

INDUSTRI PENGAWETAN KAYU 111

16103

INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA 111

16104

INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN 111

16105

INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA 111

162       INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN
BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENIS LAINNYA 111

1621

INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, KAYU LAMINASI DAN SEJENISNYA

112

16211

INDUSTRI KAYU LAPIS 112

16212

INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE

PLYWOOD 112

16213

INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA 112

16214

INDUSTRI VENEER 112

16215

INDUSTRI KAYU LAMINASI 112

1622

INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU 112

16221

INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU 113

16222

INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU 113

1623

INDUSTRI WADAH DARI KAYU 113

16230

INDUSTRI WADAH DARI KAYU 113

1629

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI

GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA 114
16291       INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU 114
16292       INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU 114

16293

INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER  114

16294

INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU 115

16295

INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU 115

16299       INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL

115

17          INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS 115

170       INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS 115

1701

INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS 115

17011

INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP) 116

17012

INDUSTRI KERTAS BUDAYA 116

17013

INDUSTRI KERTAS BERHARGA 116

17014

INDUSTRI KERTAS KHUSUS 116

17019

INDUSTRI KERTAS LAINNYA 117

1702

INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN

WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS 117
17021       INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG 117
17022       INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON
117
1709         INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA
117
17091       INDUSTRI KERTAS TISSUE 118
17099       INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL 118
18          INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN 119
181       INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI 119

1811

INDUSTRI PENCETAKAN 119

18111

INDUSTRI PENCETAKAN UMUM 120

18112

INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS 120

18113

INDUSTRI PENCETAKAN 3D PRINTING 120

1812

KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN 120

18120

KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN 121

82       REPRODUKSI MEDIA REKAMAN 121 1820         REPRODUKSI MEDIA REKAMAN 121

18201

REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK 122

18202

REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO 122

1

19          INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI 122

191       INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA 122 1910         INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA 122

19100       INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA 122

192       INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN  MINYAK BUMI  123

1921         INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI 123

19211       INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN

MINYAK BUMI 123

19212

INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS 123

19213

INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS 123

19214

INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI

BAHAN BAKAR 123

1929

INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA 124

19291

INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI 124

19292

INDUSTRI BRIKET BATU BARA 124

20          INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA 124

201       INDUSTRI BAHAN KIMIA 124

2011

INDUSTRI KIMIA DASAR 124

20111

INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI 125

20112

INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI 126

20113

INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN 126

20114

INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA 126

20115

INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI

HASIL PERTANIAN 126

20116       INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK   BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN 126

20117       INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA 126

20118       INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN

KIMIA KHUSUS 127

20119

INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA 127

2012

INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN 127

20121

INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER

127

20122

INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER 127

20123

INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER 127

20124

INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER 128

20125

INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER 128

20126

INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO 128

20127

INDUSTRI PUPUK PELENGKAP 128

20128

INDUSTRI MEDIA TANAM 128

20129

INDUSTRI PUPUK LAINNYA 128

2013

INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR

128

20131

INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU

PLASTIK 129

20132       INDUSTRI KARET BUATAN 129

202       INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA 129

2021

INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA 129

20211

INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)

129

20212

INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI) 129

20213

INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH 130

20214

INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH) 130

2022

INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN

SEJENISNYA DAN LAK 130

20221

INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK 130

20222

INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK) 130

20223

INDUSTRI LAK 130

2023

INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN

PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK 130
20231       INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA 131

20232

INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGI

131

20233

INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWAN 132

20234

INDUSTRI PEREKAT GIGI 132

2029

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL 132

20291

INDUSTRI PEREKAT/LEM 132

20292

INDUSTRI BAHAN PELEDAK 133

20293

INDUSTRI TINTA 133

20294

INDUSTRI MINYAK ATSIRI 133

20295

INDUSTRI KOREK API 133

20296

INDUSTRI MINYAK ATSIRI RANTAI TENGAH 133

20299

INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL 133

203       INDUSTRI SERAT BUATAN 133
2030         INDUSTRI SERAT BUATAN 134

20301       INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP  FILAMEN BUATAN  134

20302       INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN 134

21          INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL 134

210       INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL 134

2101

INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA 134

21011

INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA 135

21012

INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA 135

21013

INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN 135

21014

INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK HEWAN 135

21015

INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM SUBGOLONGAN 2101 136

2102

INDUSTRI OBAT TRADISIONAL 136

21021

INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA

136

21022

INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA 136

21023

INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN 136

21024

INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN 136

22          INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK 137

221       INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET 137

2211

INDUSTRI BAN DAN VULKANISIR BAN 137

22111

INDUSTRI BAN LUAR DAN BAN DALAM 137

22112

INDUSTRI VULKANISIR BAN 137

2212

INDUSTRI PENGASAPAN, REMILLING DAN KARET REMAH 137

22121

INDUSTRI PENGASAPAN KARET 137

22122

INDUSTRI REMILLING KARET 138

22123

INDUSTRI KARET REMAH (CRUMB RUBBER) 138

2219

INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA 138

22191

INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN RUMAH

TANGGA 139

22192

INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

139

22193

INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KEPERLUAN

INFRASTRUKTUR 139

22194       INDUSTRI BARANG DARI KARET UNTUK KESEHATAN 139

22199       INDUSTRI BARANG DARI KARET LAINNYA YTDL 139

222       INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK 139

2221         INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN 140

22210       INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK BANGUNAN 140

2222

INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN 140

22220

INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK UNTUK PENGEMASAN 140

2223

INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA 140

22230

INDUSTRI PIPA PLASTIK DAN PERLENGKAPANNYA  140

2229

INDUSTRI BARANG DARI PLASTIK LAINNYA 140

22291

INDUSTRI BARANG PLASTIK LEMBARAN 141

22292

INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA

(TIDAK TERMASUK FURNITUR) 141

22293       INDUSTRI BARANG DAN PERALATAN TEKNIK/INDUSTRI DARI PLASTIK 141

22299       INDUSTRI BARANG PLASTIK LAINNYA YTDL 141

23          INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM 142

231       INDUSTRI KACA DAN BARANG DARI KACA 142

2311

INDUSTRI KACA 142

23111

INDUSTRI KACA LEMBARAN 142

23112

INDUSTRI KACA PENGAMAN 142

23119

INDUSTRI KACA LAINNYA  142

2312

INDUSTRI BARANG DARI KACA 143

23121

INDUSTRI PERLENGKAPAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA

DARI KACA 143

23122       INDUSTRI ALAT-ALAT LABORATORIUM NON KLINIS, FARMASI DAN KESEHATAN DARI KACA 143

23123

INDUSTRI KEMASAN DARI KACA 143

23124

INDUSTRI ALAT LABORATORIUM KLINIS DARI KACA 144

23129

INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KACA 144

239       INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA  144 2391         INDUSTRI BARANG REFRAKTORI (TAHAN API) 144

23911       INDUSTRI BATA, MORTAR, SEMEN, DAN SEJENISNYA YANG TAHAN API 144

23919       INDUSTRI BARANG TAHAN API DARI TANAH LIAT/KERAMIK

LAINNYA 144

2392

INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK  145

23921

INDUSTRI BATU BATA DARI TANAH LIAT/KERAMIK  145

23922

INDUSTRI GENTENG DARI TANAH LIAT/KERAMIK 145

23923

INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI PORSELEN  145

23929

INDUSTRI BAHAN BANGUNAN DARI TANAH LIAT/KERAMIK

BUKAN BATU BATA DAN GENTENG 145

2393         INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK  DAN PORSELEN BUKAN BAHAN BANGUNAN 145
23931       INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI PORSELEN  146
23932       INDUSTRI PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI TANAH LIAT/KERAMIK 146
23933       INDUSTRI ALAT LABORATORIUM DAN ALAT LISTRIK/TEKNIK DARI PORSELEN 146
23939       INDUSTRI BARANG TANAH LIAT/KERAMIK DAN PORSELEN
LAINNYA BUKAN BAHAN BANGUNAN 146

2394

INDUSTRI SEMEN, KAPUR DAN GIPS 146

23941

INDUSTRI SEMEN 147

23942

INDUSTRI KAPUR 147

23943

INDUSTRI GIPS 147

2395

INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES 147

23951

INDUSTRI BARANG DARI SEMEN 148

23952

INDUSTRI BARANG DARI KAPUR 148

23953

INDUSTRI BARANG DARI SEMEN DAN KAPUR UNTUK

KONSTRUKSI 148

23954       INDUSTRI BARANG DARI GIPS UNTUK KONSTRUKSI 148

23955       INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN 148

23956

INDUSTRI BARANG DARI ASBES UNTUK KEPERLUAN INDUSTRI

148

23957

INDUSTRI MORTAR ATAU BETON SIAP PAKAI 148

23959

INDUSTRI BARANG DARI SEMEN, KAPUR, GIPS DAN ASBES

LAINNYA 148

2396         INDUSTRI BARANG DARI BATU 148

23961       INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PAJANGAN 149

23962       INDUSTRI BARANG DARI MARMER DAN GRANIT UNTUK KEPERLUAN BAHAN BANGUNAN 149

23963       INDUSTRI BARANG DARI BATU UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA, PAJANGAN, DAN BAHAN BANGUNAN 149

23969       INDUSTRI BARANG DARI MARMER, GRANIT DAN BATU LAINNYA

149

2399         INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL 149

23990       INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM LAINNYA YTDL  150

24          INDUSTRI LOGAM DASAR 150

241       INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA 150

2410

INDUSTRI LOGAM DASAR BESI DAN BAJA 150

24101

INDUSTRI BESI DAN BAJA DASAR (IRON AND STEEL MAKING)

151

24102

INDUSTRI PENGGILINGAN BAJA (STEEL ROLLING) 152

24103

INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI BAJA DAN BESI 152

242       INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI LAINNYA 152

2420         INDUSTRI LOGAM DASAR MULIA DAN LOGAM DASAR BUKAN BESI

LAINNYA 152

24201

INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR MULIA 154

24202

INDUSTRI PEMBUATAN LOGAM DASAR BUKAN BESI 154

24203

INDUSTRI PENGGILINGAN LOGAM BUKAN BESI 154

24204

INDUSTRI EKSTRUSI LOGAM BUKAN BESI 154

24205

INDUSTRI PIPA DAN SAMBUNGAN PIPA DARI LOGAM BUKAN

BESI DAN BAJA 154

24206       INDUSTRI PENGOLAHAN URANIUM DAN BIJIH URANIUM 154

243       INDUSTRI PENGECORAN LOGAM 154

2431

INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA 154

24310

INDUSTRI PENGECORAN BESI DAN BAJA 155

2432

INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA 155

24320

INDUSTRI PENGECORAN LOGAM BUKAN BESI DAN BAJA 155

25          INDUSTRI BARANG LOGAM, BUKAN MESIN DAN PERALATANNYA  155
251       INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN, TANGKI, TANDON AIR DAN   GENERATOR UAP 156
2511         INDUSTRI BARANG LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 156
25111       INDUSTRI BARANG DARI LOGAM BUKAN ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 156
25112       INDUSTRI BARANG DARI LOGAM ALUMINIUM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN 156
25113       INDUSTRI KONSTRUKSI BERAT SIAP PASANG DARI BAJA UNTUK BANGUNAN 156
25119       INDUSTRI BARANG DARI LOGAM SIAP PASANG UNTUK KONSTRUKSI LAINNYA 157
2512         INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM 157
25120       INDUSTRI TANGKI, TANDON AIR DAN WADAH DARI LOGAM 157

2513         INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS  157
25130       INDUSTRI GENERATOR UAP, BUKAN KETEL PEMANAS 157
252       INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI 158 2520         INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI 158
25200       INDUSTRI SENJATA DAN AMUNISI 158
259       INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA DAN JASA PEMBUATAN BARANG LOGAM 158
2591         INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK 159
25910       INDUSTRI PENEMPAAN, PENGEPRESAN, PENCETAKAN DAN PEMBENTUKAN LOGAM; METALURGI BUBUK 159
2592         JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM 159
25920       JASA INDUSTRI UNTUK BERBAGAI PENGERJAAN KHUSUS LOGAM DAN BARANG DARI LOGAM 159
2593         INDUSTRI ALAT POTONG, PERKAKAS TANGAN DAN PERALATAN UMUM 160
25931       INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN UNTUK PERTANIAN 160
25932       INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN PERTUKANGAN 161
25933       INDUSTRI ALAT POTONG DAN PERKAKAS TANGAN YANG DIGUNAKAN DALAM RUMAH TANGGA 161
25934       INDUSTRI PERALATAN UMUM 161
2594         INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM 161
25940       INDUSTRI EMBER, KALENG, DRUM DAN WADAH SEJENIS DARI LOGAM 161
2595         INDUSTRI BARANG DARI KAWAT DAN PAKU, MUR DAN BAUT,
BUKAN KABEL LOGAM 161

25951

INDUSTRI BARANG DARI KAWAT 162

25952

INDUSTRI PAKU, MUR DAN BAUT 162

2599

INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL 162

25991

INDUSTRI BRANKAS, FILLING KANTOR DAN SEJENISNYA 163

25992

INDUSTRI PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA DARI

LOGAM 163

25993       INDUSTRI KEPERLUAN RUMAH TANGGA DARI LOGAM BUKAN

PERALATAN DAPUR DAN PERALATAN MEJA 163

25994

INDUSTRI PEMBUATAN PROFIL 163

25995

INDUSTRI LAMPU DARI LOGAM 163

25999

INDUSTRI BARANG LOGAM LAINNYA YTDL 163

26          INDUSTRI KOMPUTER, BARANG ELEKTRONIK DAN OPTIK 164

261       INDUSTRI KOMPONEN DAN PAPAN ELEKTRONIK 164

2611

INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK 164

26110

INDUSTRI TABUNG ELEKTRON DAN KONEKTOR ELEKTRONIK 164

2612

INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK

LAINNYA 164
26120       INDUSTRI SEMI KONDUKTOR DAN KOMPONEN ELEKTRONIK LAINNYA 165
262       INDUSTRI KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA 165
2621         INDUSTRI   KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER 166
26210       INDUSTRI KOMPUTER DAN/ATAU PERAKITAN KOMPUTER 166
2622         INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER 166
26220       INDUSTRI PERLENGKAPAN KOMPUTER 167

263       INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI 167

2631         INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI 167

26310       INDUSTRI PERALATAN TELEPON DAN FAKSIMILI 167

2632         INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS) 168

26320       INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI TANPA KABEL (WIRELESS)

168

2639         INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA 168

26391       INDUSTRI KARTU CERDAS (SMART CARD) 168

26399       INDUSTRI PERALATAN KOMUNIKASI LAINNYA 168

264       INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK 169

2641         INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI 169

26410       INDUSTRI TELEVISI DAN/ATAU PERAKITAN TELEVISI 169

2642         INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI 169

26420       INDUSTRI PERALATAN PEREKAM, PENERIMA DAN PENGGANDA AUDIO DAN VIDEO, BUKAN INDUSTRI TELEVISI 169

2649         INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA

170

26490       INDUSTRI PERALATAN AUDIO DAN VIDEO ELEKTRONIK LAINNYA

170

265       INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN KONTROL DAN ALAT UKUR WAKTU 170

2651         INDUSTRI ALAT UKUR, ALAT UJI, PERALATAN NAVIGASI DAN

KONTROL 170

26511

INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI MANUAL 172

26512

INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRIK 172

26513

INDUSTRI ALAT UKUR DAN ALAT UJI ELEKTRONIK 172

26514

INDUSTRI ALAT UJI DALAM PROSES INDUSTRI 172

2652

INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU 172

26520

INDUSTRI ALAT UKUR WAKTU 173

266       INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI 173

2660         INDUSTRI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI 173

26601       INDUSTRI PERALATAN IRADIASI/SINAR X, PERLENGKAPAN DAN SEJENISNYA 174

26602       INDUSTRI PERALATAN ELEKTROMEDIKAL DAN ELEKTROTERAPI

174

267       INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA 174

2671         INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI 174

26710       INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI 174

2679         INDUSTRI PERALATAN FOTOGRAFI DAN INSTRUMEN OPTIK LAINNYA 174

26791       INDUSTRI KAMERA CINEMATOGRAFI PROYEKTOR DAN PERLENGKAPANNYA 175

26792       INDUSTRI TEROPONG DAN INSTRUMEN OPTIK BUKAN KACA MATA 175

268       INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK 176 2680         INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK 176

26800       INDUSTRI MEDIA MAGNETIK DAN MEDIA OPTIK 176

27          INDUSTRI PERALATAN LISTRIK 176

271       INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR, TRANSFORMATOR DAN PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK  176

2711

INDUSTRI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR

177

27111

INDUSTRI MOTOR LISTRIK 177

27112

INDUSTRI MESIN PEMBANGKIT LISTRIK 177

27113

INDUSTRI PENGUBAH TEGANGAN (TRANSFORMATOR),

PENGUBAH ARUS (RECTIFIER) DAN PENGONTROL TEGANGAN (VOLTAGE STABILIZER) 177

2712         INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 177

27120       INDUSTRI PERALATAN PENGONTROL DAN PENDISTRIBUSIAN LISTRIK 178

272       INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK 178

2720

INDUSTRI BATU BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK 178

27201

INDUSTRI BATU BATERAI  178

27202

INDUSTRI AKUMULATOR LISTRIK 179

27203

INDUSTRI BATERAI UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LISTRIK 179

73       INDUSTRI KABEL DAN PERLENGKAPANNYA 179 2731         INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK 179

27310

INDUSTRI KABEL SERAT OPTIK 179

2732

INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA 179

27320

INDUSTRI KABEL LISTRIK DAN ELEKTRONIK LAINNYA 179

2733

INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL 180

27330

INDUSTRI PERLENGKAPAN KABEL 180

2

274       INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK) 180
2740         INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LISTRIK (TERMASUK PERALATAN PENERANGAN BUKAN LISTRIK) 181
27401       INDUSTRI BOLA LAMPU PIJAR, LAMPU PENERANGAN TERPUSAT
DAN LAMPU ULTRA VIOLET 181

27402

INDUSTRI LAMPU TABUNG GAS (LAMPU PEMBUANG LISTRIK)

182

27403

INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN UNTUK ALAT

TRANSPORTASI 182

27404       INDUSTRI LAMPU LED 182

27409       INDUSTRI PERALATAN PENERANGAN LAINNYA 182

275       INDUSTRI PERALATAN RUMAH TANGGA 182

2751         INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA 182

27510

INDUSTRI PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA  183

2752

INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA 183

27520

INDUSTRI PERALATAN ELEKTROTERMAL RUMAH TANGGA 183

2753

INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK

RUMAH TANGGA 183

27530       INDUSTRI PERALATAN PEMANAS DAN MASAK BUKAN LISTRIK RUMAH TANGGA 183

279       INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 184 2790         INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 184

27900       INDUSTRI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 185

28          INDUSTRI MESIN DAN PERLENGKAPAN YTDL 185

281       INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM 186

2811         INDUSTRI MESIN DAN TURBIN, BUKAN MESIN PESAWAT TERBANG DAN KENDARAAN BERMOTOR 186

28111       INDUSTRI MESIN UAP, TURBIN DAN KINCIR 187

28112       INDUSTRI MOTOR PEMBAKARAN DALAM 187

28113       INDUSTRI KOMPONEN DAN SUKU CADANG MESIN DAN TURBIN

187

2812         INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS  187

28120       INDUSTRI PERALATAN TENAGA ZAT CAIR DAN GAS  188

2813         INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP

188

28130       INDUSTRI POMPA LAINNYA, KOMPRESOR, KRAN DAN KLEP/KATUP 188

2814         INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN

188

28140       INDUSTRI BEARING, RODA GIGI DAN ELEMEN PENGGERAK MESIN 189

2815         INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR 189

28151       INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG TIDAK MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK 190

28152       INDUSTRI OVEN, PERAPIAN DAN TUNGKU PEMBAKAR SEJENIS YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK 190

2816         INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH 190

28160       INDUSTRI ALAT PENGANGKAT DAN PEMINDAH 191

2817         INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR (BUKAN KOMPUTER DAN PERALATAN PERLENGKAPANNYA) 191

28171

INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI MANUAL 192

28172

INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRIK 192

28173

INDUSTRI MESIN KANTOR DAN AKUNTANSI ELEKTRONIK 192

28174

INDUSTRI MESIN FOTOCOPI 192

28179

INDUSTRI MESIN DAN PERALATAN KANTOR LAINNYA  192

2818

INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA  192

28180

INDUSTRI PERKAKAS TANGAN YANG DIGERAKKAN TENAGA  193

2819

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA 193

28191

INDUSTRI MESIN UNTUK PEMBUNGKUS, PEMBOTOLAN DAN

PENGALENGAN 194

28192

INDUSTRI MESIN TIMBANGAN 194

28193

INDUSTRI MESIN PENDINGIN 194

28199

INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM LAINNYA YTDL 194

82       INDUSTRI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 195

2821         INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN 195

28210

INDUSTRI MESIN PERTANIAN DAN KEHUTANAN 196

2822

INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN

2

LOGAM, KAYU DAN BAHAN LAINNYA 196
28221       INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN LOGAM 197
28222       INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN KAYU 197
28223       INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGERJAAN BAHAN BUKAN LOGAM DAN KAYU 197
28224       INDUSTRI MESIN DAN PERKAKAS MESIN UNTUK PENGELASAN
YANG MENGGUNAKAN ARUS LISTRIK 197

2823

INDUSTRI MESIN METALURGI 197

28230

INDUSTRI MESIN METALURGI 198

2824

INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN KONSTRUKSI

198

28240

INDUSTRI MESIN PENAMBANGAN, PENGGALIAN DAN

KONSTRUKSI 198
2825         INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU 199
28250       INDUSTRI MESIN PENGOLAHAN MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU 199
2826         INDUSTRI MESIN TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN PRODUK KULIT 200

28261       INDUSTRI KABINET MESIN JAHIT  201

28262       INDUSTRI MESIN JAHIT SERTA MESIN CUCI DAN MESIN PENGERING UNTUK KEPERLUAN NIAGA 201

28263       INDUSTRI MESIN TEKSTIL 201

28264       INDUSTRI JARUM MESIN JAHIT, RAJUT, BORDIR DAN SEJENISNYA 201

28265

INDUSTRI MESIN PENYIAPAN DAN PEMBUATAN PRODUK KULIT

201

2829

INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA 201

28291

INDUSTRI MESIN PERCETAKAN 202

28292

INDUSTRI MESIN PABRIK KERTAS 203

28299

INDUSTRI MESIN KEPERLUAN KHUSUS LAINNYA 203

29          INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR, TRAILER DAN SEMI TRAILER 203

291       INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 203

2910

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 203

29101

INDUSTRI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH

204

29102

INDUSTRI KENDARAAN   MULTIGUNA PEDESAAN 204

292       INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 205

2920         INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 205

29200       INDUSTRI KAROSERI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH DAN INDUSTRI TRAILER DAN SEMI TRAILER 205

293       INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 205

2930         INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 205

29300       INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 206

30          INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA 206

301       INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU 206

3011         INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL, PERAHU DAN STRUKTUR BANGUNAN TERAPUNG 206

30111       INDUSTRI KAPAL DAN PERAHU 207

30112       INDUSTRI BANGUNAN LEPAS PANTAI DAN BANGUNAN TERAPUNG 207

30113       INDUSTRI PERALATAN, PERLENGKAPAN DAN BAGIAN KAPAL 208

3012         INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA 208

30120       INDUSTRI PEMBUATAN KAPAL DAN PERAHU UNTUK TUJUAN WISATA ATAU REKREASI DAN OLAHRAGA 208

302       INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 208 3020         INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 208

30200       INDUSTRI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 209

303       INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA 209 3030         INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA 209

30300       INDUSTRI PESAWAT TERBANG DAN PERLENGKAPANNYA 210

304       INDUSTRI KENDARAAN PERANG 210 3040         INDUSTRI KENDARAAN PERANG 211

30400       INDUSTRI KENDARAAN PERANG 211

309       INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL 211 3091         INDUSTRI SEPEDA MOTOR 211

30911       INDUSTRI SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA 211

30912       INDUSTRI KOMPONEN DAN PERLENGKAPAN SEPEDA MOTOR RODA DUA DAN TIGA 211

3092         INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA 212

30921       INDUSTRI SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK 212

30922       INDUSTRI PERLENGKAPAN SEPEDA DAN KURSI RODA TERMASUK BECAK 212

3099         INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL 212

30990       INDUSTRI ALAT ANGKUTAN LAINNYA YTDL 212

31          INDUSTRI FURNITUR 213

310       INDUSTRI FURNITUR 213

3100

INDUSTRI FURNITUR 213

31001

INDUSTRI FURNITUR DARI KAYU 214

31002

INDUSTRI FURNITUR DARI ROTAN DAN ATAU BAMBU  214

31003

INDUSTRI FURNITUR DARI PLASTIK 214

31004

INDUSTRI FURNITUR DARI LOGAM 214

31009

INDUSTRI FURNITUR LAINNYA 214

32          INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA 214
321       INDUSTRI BARANG PERHIASAN DAN BARANG BERHARGA 215 3211         INDUSTRI PERHIASAN DAN BARANG SEJENIS 215
32111       INDUSTRI PERMATA 215

32112       INDUSTRI BARANG PERHIASAN  DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 216

32113       INDUSTRI BARANG PERHIASAN DARI LOGAM MULIA BUKAN UNTUK KEPERLUAN PRIBADI 216

32114       INDUSTRI BARANG DARI LOGAM MULIA UNTUK KEPERLUAN TEKNIK DAN ATAU LABORATORIUM 216

32115       INDUSTRI PERHIASAN MUTIARA 216

32119       INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI LOGAM MULIA 216

3212         INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS 216

32120       INDUSTRI PERHIASAN IMITASI DAN BARANG SEJENIS 217

322       INDUSTRI ALAT MUSIK 217 3220         INDUSTRI ALAT MUSIK 217

32201       INDUSTRI ALAT MUSIK TRADISIONAL 217

32202       INDUSTRI ALAT MUSIK BUKAN TRADISIONAL 218

323       INDUSTRI ALAT OLAHRAGA 218 3230         INDUSTRI ALAT OLAHRAGA 218

32300       INDUSTRI ALAT OLAHRAGA 219

324       INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK 219

3240

INDUSTRI ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK 219

32401

INDUSTRI ALAT PERMAINAN 220

32402

INDUSTRI MAINAN ANAK-ANAK 220

325       INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA 220

3250         INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPANNYA 220

32501       INDUSTRI FURNITUR UNTUK OPERASI, PERAWATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI 221

32502       INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI, PERLENGKAPAN ORTHOPAEDIC DAN PROSTHETIC 221

32503       INDUSTRI KACA MATA 222

32509       INDUSTRI PERALATAN KEDOKTERAN DAN KEDOKTERAN GIGI SERTA PERLENGKAPAN LAINNYA 222

329       INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL 222 3290         INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL 222

32901       INDUSTRI ALAT TULIS DAN GAMBAR TERMASUK PERLENGKAPANNYA 223

32902       INDUSTRI PITA MESIN TULIS/GAMBAR 223

32903

INDUSTRI KERAJINAN YTDL 223

32904

INDUSTRI PERALATAN UNTUK PELINDUNG KESELAMATAN 224

32905

INDUSTRI SERAT SABUT KELAPA 224

32906

INDUSTRI PRODUKSI RADIOISOTOP 224

32907

INDUSTRI FABRIKASI ELEMEN BAKAR URANIUM 224

32909

INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA YTDL 224

33          REPARASI DAN PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN 224
331       REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI, MESIN DAN PERALATAN 225 3311         REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI 225
33111       REPARASI PRODUK LOGAM SIAP PASANG UNTUK BANGUNAN,
TANGKI, TANDON AIR DAN GENERATOR UAP 226

33112

REPARASI PRODUK SENJATA DAN AMUNISI 226

33119

REPARASI PRODUK LOGAM PABRIKASI LAINNYA 226

3312

REPARASI MESIN 226

33121

REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN UMUM 227

33122

REPARASI MESIN UNTUK KEPERLUAN KHUSUS 227

3313

REPARASI PERALATAN ELEKTRONIK DAN OPTIK 228

33131

REPARASI ALAT UKUR, ALAT UJI DAN PERALATAN NAVIGASI DAN

PENGONTROL 228
33132       REPARASI PERALATAN IRADIASI, ELEKTROMEDIS DAN ELEKTROTERAPI 229

33133

REPARASI PERALATAN FOTOGRAFI DAN OPTIK  229

3314

REPARASI PERALATAN LISTRIK 229

33141

REPARASI MOTOR LISTRIK, GENERATOR DAN TRANSFORMATOR

229

33142

REPARASI BATERAI DAN AKUMULATOR LISTRIK  230

33149

REPARASI PERALATAN LISTRIK LAINNYA 230

3315

REPARASI ALAT ANGKUTAN, BUKAN KENDARAAN BERMOTOR 230

33151

REPARASI KAPAL, PERAHU DAN BANGUNAN TERAPUNG 230

33152

REPARASI LOKOMOTIF DAN GERBONG KERETA 230

33153

REPARASI PESAWAT TERBANG 231

33159

REPARASI ALAT ANGKUTAN LAINNYA, BUKAN KENDARAAN

BERMOTOR 231

3319         REPARASI PERALATAN LAINNYA 231

33190       REPARASI PERALATAN LAINNYA 231

332       INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI 231 3320         INSTALASI/PEMASANGAN MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI 231

33200       INSTALASI/PEMASANGAN  MESIN DAN PERALATAN  INDUSTRI 232 D       PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN  235
35          PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN 235
351       KETENAGALISTRIKAN 235

3511

PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK 235

35111

PEMBANGKITAN TENAGA LISTRIK 236

35112

TRANSMISI TENAGA LISTRIK 236

35113

DISTRIBUSI TENAGA LISTRIK 236

35114

PENJUALAN TENAGA LISTRIK 237

35115

PEMBANGKIT, TRANSMISI, DISTRIBUSI DAN PENJUALAN TENAGA

LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 237

35116       PEMBANGKIT, TRANSMISI,   DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 237

35117       PEMBANGKIT, DISTRIBUSI,   DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 237

35118       DISTRIBUSI, DAN PENJUALAN TENAGA LISTRIK DALAM SATU KESATUAN USAHA 237

3512         PENUNJANG TENAGA LISTRIK 237

35121       PENGOPERASIAN INSTALASI PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK 238

35122       PENGOPERASIAN INSTALASI PEMANFAATAN TENAGA LISTRIK

238

35129       AKTIVITAS PENUNJANG TENAGA LISTRIK LAINNYA  238

352       PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN 238

3520         PENGADAAN DAN DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN 238
35201       PENGADAAN GAS ALAM DAN BUATAN 239
35202       DISTRIBUSI GAS ALAM DAN BUATAN 239
35203       PENGADAAN GAS BIO 239

353       PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES 239

3530         PENGADAAN UAP/AIR PANAS, UDARA DINGIN DAN PRODUKSI ES

240

35301       PENGADAAN UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN 240

35302       PRODUKSI ES 240

E       TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI 243

36          TREATMENT AIR 243

360       TREATMENT AIR 243 3600         TREATMENT AIR 243

36001

PENAMPUNGAN, PENJERNIHAN DAN PENYALURAN AIR MINUM

244

36002

PENAMPUNGAN DAN PENYALURAN AIR BAKU 244

36003

AKTIVITAS PENUNJANG TREATMENT AIR 244

37          TREATMENT AIR LIMBAH 244

370       TREATMENT AIR LIMBAH 244

3701

PENGUMPULAN AIR LIMBAH 244

37011

PENGUMPULAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA 245

37012

PENGUMPULAN AIR LIMBAH BERBAHAYA 245

3702

TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH 245

37021

TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH TIDAK BERBAHAYA

245

37022

TREATMENT DAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH BERBAHAYA 245

38          PENGUMPULAN, TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH SERTA AKTIVITAS PEMULIHAN MATERIAL 246

381       PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH 246

3811

PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA 246

38110

PENGUMPULAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA 246

3812

PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA 247

38120

PENGUMPULAN LIMBAH BERBAHAYA 247

382       TREATMENT DAN PEMBUANGAN SAMPAH 247
3821         TREATMENT DAN PEMBUANGAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA 248
38211       TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH TIDAK BERBAHAYA 248

38212

PRODUKSI KOMPOS SAMPAH ORGANIK 248

3822

TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA 248

38220

TREATMENT DAN PEMBUANGAN LIMBAH BERBAHAYA 249

383       PEMULIHAN MATERIAL 249

3830

PEMULIHAN MATERIAL 249

38301

PEMULIHAN MATERIAL BARANG LOGAM 251

38302

PEMULIHAN MATERIAL BARANG BUKAN LOGAM 251

39          AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA 251
390       AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA 252
3900         AKTIVITAS REMEDIASI DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH
LAINNYA 252

39000       AKTIVITAS  REMEDIASI  DAN PENGELOLAAN LIMBAH DAN SAMPAH LAINNYA 252
F       KONSTRUKSI 255
41          KONSTRUKSI GEDUNG 255
410       KONSTRUKSI GEDUNG 256

4101

KONSTRUKSI GEDUNG 256

41011

KONSTRUKSI GEDUNG HUNIAN 257

41012

KONSTRUKSI GEDUNG PERKANTORAN 257

41013

KONSTRUKSI GEDUNG INDUSTRI 257

41014

KONSTRUKSI GEDUNG PERBELANJAAN 257

41015

KONSTRUKSI GEDUNG KESEHATAN 257

41016

KONSTRUKSI GEDUNG PENDIDIKAN 257

41017

KONSTRUKSI GEDUNG PENGINAPAN 257

41018

KONSTRUKSI GEDUNG TEMPAT HIBURAN DAN OLAHRAGA 258

41019

KONSTRUKSI GEDUNG LAINNYA 258

4102

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN

GEDUNG 258

41020       JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN GEDUNG 258

42          KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL 258

421       KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL 258

4210

KONSTRUKSI JALAN DAN JALAN REL 259

42101

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JALAN 259

42102

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL JEMBATAN, JALAN LAYANG, FLY

OVER, DAN UNDERPASS 259

42103       KONSTRUKSI JALAN REL 259

42104       KONSTRUKSI TEROWONGAN 260

422       KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH 260

4220

KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI DAN LIMBAH 260

42201

KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI DAN DRAINASE 260

42202

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PENGOLAHAN AIR BERSIH 261

42203

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PRASARANA DAN SARANA

SISTEM PENGOLAHAN LIMBAH PADAT, CAIR, DAN GAS 261 42204       KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL ELEKTRIKAL 261

42205       KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL TELEKOMUNIKASI UNTUK PRASARANA TRANSPORTASI 261

42206       KONSTRUKSI SENTRAL TELEKOMUNIKASI 261

42207       PEMBUATAN/PENGEBORAN SUMUR AIR TANAH 261
42209       KONSTRUKSI JARINGAN IRIGASI, KOMUNIKASI, DAN LIMBAH LAINNYA 262
429       KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA 262

4291

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA 262

42911

KONSTRUKSI BANGUNAN PRASARANA SUMBER DAYA AIR 262

42912

KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN BUKAN PERIKANAN 262

42913

KONSTRUKSI BANGUNAN PELABUHAN PERIKANAN 263

42914

PENGERUKAN 263

42915

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL MINYAK DAN GAS BUMI 263

42916

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PERTAMBANGAN 263

42917

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL PANAS BUMI 263

42918

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS OLAH RAGA 263

42919

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL 263

4292

KONSTRUKSI KHUSUS BANGUNAN SIPIL LAINNYA 264

42921

KONSTRUKSI RESERVOIR PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA AIR

264

42922

JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PELINDUNG PANTAI  264

42923

KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS PENGOLAHAN

PRODUK KIMIA, PETROKIMIA, FARMASI, DAN INDUSTRI LAINNYA 264 42924       KONSTRUKSI BANGUNAN SIPIL FASILITAS MILITER DAN PELUNCURAN SATELIT 264

42929       KONSTRUKSI KHUSUS BANGUNAN SIPIL LAINNYA YTDL 264

4293         JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN SIPIL

264

42930       JASA PEKERJAAN KONSTRUKSI PRAPABRIKASI BANGUNAN SIPIL

264

43          KONSTRUKSI KHUSUS 265

431       PEMBONGKARAN DAN PENYIAPAN LAHAN 265

4311

PEMBONGKARAN 265

43110

PEMBONGKARAN 265

4312

PENYIAPAN LAHAN 265

43120

PENYIAPAN LAHAN 266

432       INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN, AIR (PIPA) DAN INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA 266
4321         INSTALASI SISTEM KELISTRIKAN 267
43211       INSTALASI LISTRIK 267

43212

INSTALASI  TELEKOMUNIKASI  267

43213

INSTALASI ELEKTRONIKA 267

43214

JASA INSTALASI KONSTRUKSI NAVIGASI LAUT, SUNGAI, DAN

UDARA 268

43215

INSTALASI SINYAL DAN TELEKOMUNIKASI KERETA API 268

43216

INSTALASI SINYAL DAN RAMBU-RAMBU JALAN RAYA 268

4322

INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING), PEMANAS DAN PENDINGIN

268

43221

INSTALASI SALURAN AIR (PLAMBING) 268

43222

INSTALASI PEMANAS DAN GEOTERMAL 269

43223

INSTALASI MINYAK DAN GAS 269

43224

INSTALASI PENDINGIN DAN VENTILASI UDARA 269

4329

INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA 269

43291

INSTALASI MEKANIKAL 269

43292

INSTALASI METEOROLOGI, KLIMATOLOGI   DAN GEOFISIKA 270

43293

INSTALASI FASILITAS SUMBER RADIASI PENGION  270

43294

INSTALASI NUKLIR 270

43299

INSTALASI KONSTRUKSI LAINNYA YTDL 270

33       PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN 270 4330         PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN 270

43301

PENGERJAAN PEMASANGAN KACA DAN ALUMUNIUM  271

43302

PENGERJAAN LANTAI, DINDING, PERALATAN SANITER DAN

PLAFON 271

43303

PENGECATAN 271

43304

DEKORASI INTERIOR 271

43305

DEKORASI EKSTERIOR 272

43309

PENYELESAIAN KONSTRUKSI BANGUNAN LAINNYA 272

39       KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA 272 4390         KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA 272

43901

PEMASANGAN PONDASI DAN TIANG PANCANG 273

43902

PEMASANGAN PERANCAH (STEIGER) 273

43903

PEMASANGAN RANGKA DAN ATAP/ROOF COVERING  273

43904

PEMASANGAN KERANGKA BAJA 273

43905

PENYEWAAN ALAT KONSTRUKSI DENGAN OPERATOR 273

43909

KONSTRUKSI KHUSUS LAINNYA YTDL 274

4

4

G       PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN; REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN
SEPEDA MOTOR 277

45          PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR 278

451       PERDAGANGAN MOBIL 278

4510

PERDAGANGAN MOBIL 278

45101

PERDAGANGAN BESAR MOBIL BARU 278

45102

PERDAGANGAN BESAR MOBIL BEKAS 278

45103

PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BARU 279

45104

PERDAGANGAN ECERAN MOBIL BEKAS 279

52       REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL 279 4520         REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL 279

45201

REPARASI MOBIL 279

45202

PENCUCIAN DAN SALON MOBIL 279

4

453       PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL 280 4530         PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL 280

45301       PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL

280

45302       PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG DAN AKSESORI MOBIL

280

454       PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA 280

4540         PERDAGANGAN, REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR DAN

PERDAGANGAN SUKU CADANG DAN AKSESORINYA 280

45401

PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BARU 281

45402

PERDAGANGAN BESAR SEPEDA MOTOR BEKAS 281

45403

PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BARU 281

45404

PERDAGANGAN ECERAN SEPEDA MOTOR BEKAS 281

45405

PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN

AKSESORINYA 281

45406       PERDAGANGAN ECERAN SUKU CADANG SEPEDA MOTOR DAN AKSESORINYA 281

45407       REPARASI DAN PERAWATAN SEPEDA MOTOR 281

46          PERDAGANGAN BESAR, BUKAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR 281

461       PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 281

4610         PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU

KONTRAK 281

46100       PERDAGANGAN BESAR ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 282

462       PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP 282

4620

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP 283

46201

PERDAGANGAN BESAR PADI DAN PALAWIJA 283

46202

PERDAGANGAN BESAR BUAH YANG MENGANDUNG MINYAK 283

46203

PERDAGANGAN BESAR BUNGA DAN TANAMAN HIAS  283

46204

PERDAGANGAN BESAR TEMBAKAU RAJANGAN 283

46205

PERDAGANGAN BESAR BINATANG HIDUP 283

46206

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERIKANAN 283

46207

PERDAGANGAN BESAR HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN 284

46208

PERDAGANGAN BESAR KULIT DAN KULIT JANGAT 284

46209

PERDAGANGAN BESAR HASIL PERTANIAN DAN HEWAN HIDUP

LAINNYA 284

463       PERDAGANGAN BESAR MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU 284 4631         PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL

PERTANIAN 284

46311

PERDAGANGAN BESAR BERAS 284

46312

PERDAGANGAN BESAR BUAH-BUAHAN 284

46313

PERDAGANGAN BESAR SAYURAN 285

46314

PERDAGANGAN BESAR KOPI, TEH DAN KAKAO 285

46315

PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK NABATI  285

46319

PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL

PERTANIAN LAINNYA 285

4632         PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN 285

46321

PERDAGANGAN BESAR DAGING SAPI DAN DAGING SAPI OLAHAN

285

46322

PERDAGANGAN BESAR DAGING AYAM DAN DAGING AYAM

OLAHAN 285

46323

PERDAGANGAN BESAR DAGING DAN DAGING OLAHAN LAINNYA

285

46324

PERDAGANGAN BESAR HASIL OLAHAN PERIKANAN  285

46325

PERDAGANGAN BESAR TELUR DAN HASIL OLAHAN TELUR 285

46326

PERDAGANGAN BESAR SUSU DAN PRODUK SUSU 285

46327

PERDAGANGAN BESAR MINYAK DAN LEMAK HEWANI 286

46329       PERDAGANGAN BESAR BAHAN MAKANAN DAN MINUMAN HASIL PETERNAKAN DAN PERIKANAN LAINNYA 286

4633         PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA DAN

TEMBAKAU 286

46331

PERDAGANGAN BESAR GULA, COKLAT DAN KEMBANG GULA 286

46332

PERDAGANGAN BESAR PRODUK ROTI 286

46333

PERDAGANGAN BESAR MINUMAN BERALKOHOL  286

46334

PERDAGANGAN BESAR MINUMAN NON ALKOHOL BUKAN SUSU

286

46335

PERDAGANGAN BESAR ROKOK DAN TEMBAKAU 286

46339

PERDAGANGAN BESAR MAKANAN DAN MINUMAN LAINNYA 286

64       PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA  287 4641         PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI  287

46411

PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL 287

46412

PERDAGANGAN BESAR PAKAIAN 288

46413

PERDAGANGAN BESAR ALAS KAKI 288

46414

PERDAGANGAN BESAR BARANG LAINNYA DARI TEKSTIL 288

46419

PERDAGANGAN BESAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI

4

LAINNYA 288

4642         PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN 288

46421       PERDAGANGAN BESAR ALAT TULIS DAN GAMBAR 288

46422       PERDAGANGAN BESAR BARANG PERCETAKAN DAN PENERBITAN DALAM BERBAGAI BENTUK 288

4643

PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK 288

46430

PERDAGANGAN BESAR ALAT FOTOGRAFI DAN BARANG OPTIK

289

4644

PERDAGANGAN BESAR FARMASI, OBAT, DAN KOSMETIK  289

46441

PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA 289

46442

PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA 289

46443

PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK MANUSIA  289

46444

PERDAGANGAN BESAR OBAT FARMASI UNTUK HEWAN 289

46445

PERDAGANGAN BESAR OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN  289

46446

PERDAGANGAN BESAR KOSMETIK UNTUK HEWAN 289

46447

PERDAGANGAN BESAR BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA DAN

HEWAN 289

46448       PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL  UNTUK MANUSIA DAN HEWAN 289

4649         PERDAGANGAN BESAR BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA LAINNYA 289

46491       PERDAGANGAN BESAR PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH

TANGGA 290

46492

PERDAGANGAN BESAR ALAT OLAHRAGA 290

46493

PERDAGANGAN BESAR ALAT MUSIK 290

46494

PERDAGANGAN BESAR PERHIASAN DAN JAM 290

46495

PERDAGANGAN BESAR ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-

ANAK 290
46499       PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI BARANG DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL 291
465       PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPANNYA 291
4651         PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER, PERLENGKAPAN KOMPUTER DAN PIRANTI LUNAK 291
46511       PERDAGANGAN BESAR KOMPUTER DAN PERLENGKAPAN KOMPUTER 291
46512       PERDAGANGAN BESAR PIRANTI LUNAK 291
4652         PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIK DAN PERALATAN   TELEKOMUNIKASI DAN BAGIAN-BAGIANNYA 291
46521       PERDAGANGAN BESAR SUKU CADANG ELEKTRONIK  292
46522       PERDAGANGAN BESAR DISKET, FLASH DRIVE, PITA AUDIO DAN VIDEO, CD DAN DVD KOSONG 292
46523       PERDAGANGAN BESAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI 292
4653         PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN 292
46530       PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN PERTANIAN 292
4659         PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA 292
46591       PERDAGANGAN BESAR MESIN KANTOR DAN INDUSTRI PENGOLAHAN, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA 293
46592       PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI LAUT, SUKU
CADANG DAN PERLENGKAPANNYA 293

46593       PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI DARAT (BUKAN MOBIL, SEPEDA MOTOR, DAN SEJENISNYA), SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA 293

46594       PERDAGANGAN BESAR ALAT TRANSPORTASI UDARA, SUKU CADANG DAN PERLENGKAPANNYA 293

46599       PERDAGANGAN BESAR MESIN, PERALATAN DAN PERLENGKAPAN LAINNYA 294

466       PERDAGANGAN BESAR KHUSUS LAINNYA 294

4661         PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS DAN PRODUK   YBDI 294

46610       PERDAGANGAN BESAR BAHAN BAKAR PADAT, CAIR DAN GAS

DAN PRODUK YBDI 294

4662

PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM 294

46620

PERDAGANGAN BESAR LOGAM DAN BIJIH LOGAM 295

4663

PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN PERLENGKAPAN BANGUNAN

295

46631

PERDAGANGAN BESAR BARANG LOGAM UNTUK BAHAN

KONSTRUKSI 295

46632       PERDAGANGAN BESAR KACA 295

46633       PERDAGANGAN BESAR GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA 295

46634       PERDAGANGAN BESAR SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU 296

46635       PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN

296

46636       PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU 296

46637       PERDAGANGAN BESAR CAT 296

46638       PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM MATERIAL BANGUNAN

296

46639       PERDAGANGAN BESAR BAHAN KONSTRUKSI LAINNYA 296

4664         PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM, MINERAL RADIOAKTIF, ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT RADIASI PENGION  296

46641

PERDAGANGAN BESAR MINERAL BUKAN LOGAM 296

46642

PERDAGANGAN BESAR MINERAL RADIOAKTIF 297

46643

PERDAGANGAN BESAR ZAT RADIOAKTIF DAN PEMBANGKIT

RADIASI PENGION 297

4665         PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA  297

46651       PERDAGANGAN BESAR BAHAN DAN BARANG KIMIA  297

46652

PERDAGANGAN  BESAR PUPUK DAN PRODUK AGROKIMIA  297

46653

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA (B2) 297

46654

PERDAGANGAN BESAR BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3)

297

4669

PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA TERMASUK BARANG SISA

DAN POTONGAN YTDL 297
46691       PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK MANUSIA 298
46692       PERDAGANGAN BESAR ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KEDOKTERAN UNTUK HEWAN 298
46693       PERDAGANGAN BESAR KARET DAN PLASTIK DALAM BENTUK
DASAR 298

46694

PERDAGANGAN BESAR KERTAS DAN KARTON 298

46695

PERDAGANGAN BESAR BARANG DARI KERTAS DAN KARTON 298

46696

PERDAGANGAN BESAR BARANG BEKAS DAN SISA-SISA TAK

TERPAKAI (SCRAP) 298
46699       PERDAGANGAN BESAR PRODUK LAINNYA YTDL 299
469       PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG  299 4690         PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG  299
46900       PERDAGANGAN BESAR BERBAGAI MACAM BARANG  299
47          PERDAGANGAN ECERAN, BUKAN MOBIL DAN MOTOR  299
471       PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG DI TOKO  299 4711         PERDAGANGAN ECERAN YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOKO 300
47111       PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI MINIMARKET/SUPERMARKET/HYPERMARKET 300
47112       PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU BUKAN DI MINIMARKET/SUPERMARKET/HYPERMARKET (TRADISIONAL) 300
4719         PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG DIDOMINASI OLEH BARANG BUKAN MAKANAN DAN TEMBAKAU DI TOKO 300
47191       PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU DI TOSERBA
(DEPARTMENT STORE) 301

47192       PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM BARANG YANG UTAMANYA BUKAN MAKANAN, MINUMAN ATAU TEMBAKAU (BARANG- BARANG KELONTONG) BUKAN DI TOSERBA (DEPARTMENT STORE) 301

472       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN, MINUMAN DAN TEMBAKAU DI TOKO 301

4721         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN DI TOKO 301

47211       PERDAGANGAN ECERAN PADI DAN PALAWIJA 301

47212       PERDAGANGAN ECERAN BUAH-BUAHAN 301

47213       PERDAGANGAN ECERAN SAYURAN 301

47214       PERDAGANGAN ECERAN HASIL PETERNAKAN 302

47215       PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERIKANAN 302

47216       PERDAGANGAN ECERAN HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN

302

47219       PERDAGANGAN ECERAN HASIL PERTANIAN LAINNYA  302

4722         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MINUMAN DI TOKO 302

47221       PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN BERALKOHOL 302

47222       PERDAGANGAN ECERAN MINUMAN TIDAK BERALKOHOL 302

4723         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO

302

47230       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ROKOK DAN TEMBAKAU DI TOKO 302

4724         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS MAKANAN HASIL INDUSTRI DI TOKO 303

47241       PERDAGANGAN ECERAN BERAS 303

47242       PERDAGANGAN ECERAN ROTI, KUE KERING, SERTA KUE BASAH DAN SEJENISNYA 303

47243

PERDAGANGAN ECERAN KOPI, GULA PASIR DAN GULA MERAH

303

47244

PERDAGANGAN ECERAN TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM 303

47245

PERDAGANGAN ECERAN DAGING DAN IKAN OLAHAN 303

47249

PERDAGANGAN ECERAN MAKANAN LAINNYA 303

473       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR 304

4730         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BAHAN BAKAR KENDARAAN

BERMOTOR 304

47301       PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA 304 47302       PERDAGANGAN ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK, BAHAN BAKAR GAS (BBG), DAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) SELAIN DI SARANA PENGISIAN BAHAN BAKAR TRANSPORTASI DARAT, LAUT, DAN UDARA 304 47303       PERDAGANGAN ECERAN MINYAK PELUMAS DI TOKO  304

474       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN INFORMASI DAN KOMUNIKASI DI TOKO 304

4741         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KOMPUTER DAN

PERLENGKAPANNYA; PIRANTI LUNAK DAN PERLENGKAPAN TELEKOMUNIKASI DI TOKO 305

47411

PERDAGANGAN ECERAN KOMPUTER DAN PERLENGKAPANNYA

305

47412

PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN VIDEO GAME DAN

SEJENISNYA 305

47413

PERDAGANGAN ECERAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) 305

47414

PERDAGANGAN ECERAN ALAT TELEKOMUNIKASI 305

47415

PERDAGANGAN ECERAN MESIN KANTOR 305

4742

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO

DI TOKO 305

47420       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN AUDIO DAN VIDEO DI TOKO 305

475       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA

LAINNYA DI TOKO 306

4751

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS TEKSTIL DI TOKO 306

47511

PERDAGANGAN ECERAN TEKSTIL  306

47512

PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DARI

TEKSTIL 306

47513       PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN JAHIT MENJAHIT 306

4752         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN BAHAN BANGUNAN, CAT DAN KACA DI TOKO 306

47521       PERDAGANGAN ECERAN BARANG LOGAM UNTUK BAHAN KONSTRUKSI 307

47522       PERDAGANGAN ECERAN KACA 307

47523       PERDAGANGAN ECERAN GENTENG, BATU BATA, UBIN DAN SEJENISNYA DARI TANAH LIAT, KAPUR, SEMEN ATAU KACA 307

47524

PERDAGANGAN ECERAN SEMEN, KAPUR, PASIR DAN BATU  307

47525

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI PORSELEN

307

47526

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DARI KAYU 307

47527

PERDAGANGAN ECERAN CAT, PERNIS DAN LAK 307

47528

PERDAGANGAN ECERAN BERBAGAI MACAM MATERIAL

BANGUNAN 308

47529       PERDAGANGAN ECERAN BAHAN DAN BARANG KONSTRUKSI LAINNYA 308

4753         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO 308

47530       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS KARPET, PERMADANI DAN PENUTUP DINDING DAN LANTAI DI TOKO 308

4759         PERDAGANGAN ECERAN   KHUSUS FURNITUR, PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA, PERALATAN PENERANGAN DAN PERALATAN RUMAH TANGGA LAINNYA DI TOKO 308

47591       PERDAGANGAN ECERAN FURNITUR 309

47592       PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN LISTRIK RUMAH TANGGA DAN PERALATAN PENERANGAN DAN PERLENGKAPANNYA 309

47593       PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK 309

47594       PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT 309 47595       PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 309 47596       PERDAGANGAN ECERAN BARANG PECAH BELAH DAN

PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 309

47597       PERDAGANGAN ECERAN ALAT MUSIK 309

47599       PERDAGANGAN ECERAN PERALATAN DAN PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA YTDL 310

476       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BUDAYA DAN REKREASI DI TOKO KHUSUS 310

4761         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT TULIS DAN HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN DI TOKO 310

47611       PERDAGANGAN ECERAN ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR  310

47612       PERDAGANGAN ECERAN HASIL PENCETAKAN  DAN PENERBITAN

310

4762         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO 310

47620       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS REKAMAN MUSIK DAN VIDEO DI TOKO 311

4763         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO

311

47630       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PERALATAN OLAHRAGA DI TOKO 311

4764         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO 311

47640       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS ALAT PERMAINAN DAN MAINAN ANAK-ANAK DI TOKO 311

4765         PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON 311

47650       PERDAGANGAN ECERAN KERTAS, KERTAS KARTON DAN BARANG DARI KERTAS/KARTON 312

477       PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA DI TOKO 312 4771         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT DI TOKO 312

47711       PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN 312

47712       PERDAGANGAN ECERAN SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA 313

47713       PERDAGANGAN ECERAN PELENGKAP PAKAIAN 313

47714       PERDAGANGAN ECERAN TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA 313

4772         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI, ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK DI TOKO 313

47721       PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA DI APOTIK 313

47722       PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK MANUSIA BUKAN DI APOTIK 313

47723       PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA

314

47724       PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK MANUSIA 314

47725       PERDAGANGAN ECERAN ALAT LABORATORIUM, ALAT FARMASI DAN ALAT KESEHATAN UNTUK MANUSIA 314

47726       PERDAGANGAN ECERAN BARANG DAN OBAT FARMASI UNTUK

HEWAN DI APOTIK DAN BUKAN DI APOTIK 314

47727

PERDAGANGAN ECERAN OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN  314

47728

PERDAGANGAN ECERAN KOSMETIK UNTUK HEWAN 314

47729

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG DAN OBAT FARMASI,

ALAT KEDOKTERAN, PARFUM DAN KOSMETIK LAINNYA 315

4773

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA DI TOKO

315

47731

PERDAGANGAN ECERAN ALAT FOTOGRAFI DAN

PERLENGKAPANNYA 315

47732

PERDAGANGAN ECERAN ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA

315

47733

PERDAGANGAN ECERAN KACA MATA 315

47734

PERDAGANGAN ECERAN JAM 315

47735

PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERHIASAN 316

47736

PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN PENGENDARA

KENDARAAN BERMOTOR 316

47737

PERDAGANGAN ECERAN PEMBUNGKUS DARI PLASTIK 316

47739

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BARU LAINNYA YTDL

316

4774

PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG BEKAS DI TOKO 316

47741

PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH

TANGGA 316
47742       PERDAGANGAN ECERAN PAKAIAN, ALAS KAKI DAN PELENGKAP PAKAIAN BEKAS 317
47743       PERDAGANGAN ECERAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS 317
47744       PERDAGANGAN ECERAN BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS 317
47745       PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KONSTRUKSI DAN SANITASI BEKAS 317
47746       PERDAGANGAN ECERAN BARANG ANTIK 317
47749       PERDAGANGAN ECERAN BARANG BEKAS LAINNYA  317
4775         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS HEWAN PIARAAN DAN HEWAN TERNAK 317

47751

PERDAGANGAN ECERAN HEWAN PIARAAN (PET ANIMALS)  317

47752

PERDAGANGAN ECERAN HEWAN TERNAK 317

47753

PERDAGANGAN ECERAN IKAN HIAS 317

47754

PERDAGANGAN ECERAN PAKAN TERNAK/UNGGAS/IKAN DAN

HEWAN PIARAAN 318

4776         PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG, TANAMAN, PUPUK DAN YBDI DI TOKO 318

47761       PERDAGANGAN ECERAN BUNGA POTONG/FLORIST 318

47762       PERDAGANGAN ECERAN TANAMAN DAN BIBIT TANAMAN 318

47763       PERDAGANGAN ECERAN PUPUK DAN PEMBERANTAS HAMA 318

47764       PERDAGANGAN ECERAN PERLENGKAPAN DAN MEDIA TANAMAN HIAS 318

4777         PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, AROMATIK/PENYEGAR

(MINYAK ATSIRI), DAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR DI TOKO 318

47771

PERDAGANGAN ECERAN MINYAK TANAH 318

47772

PERDAGANGAN ECERAN GAS ELPIJI 318

47773

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA 318

47774

PERDAGANGAN ECERAN AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI)

319

47779

PERDAGANGAN ECERAN BAHAN KIMIA, DAN

AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI), DAN BAHAN BAKAR BUKAN BAHAN BAKAR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR LAINNNYA 319

4778         PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN DI TOKO 319

47781       PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KAYU, BAMBU, ROTAN, PANDAN, RUMPUT DAN SEJENISNYA 319

47782       PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KULIT, TULANG, TANDUK, GADING, BULU DAN BINATANG/HEWAN YANG

DIAWETKAN 319

47783

PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI LOGAM 319

47784

PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DARI KERAMIK 320

47785

PERDAGANGAN ECERAN LUKISAN 320

47789

PERDAGANGAN ECERAN BARANG KERAJINAN DAN LUKISAN

LAINNYA 320

4779         PERDAGANGAN ECERAN KHUSUS BARANG LAINNYA YTDL 320

47791       PERDAGANGAN ECERAN MESIN PERTANIAN DAN PERLENGKAPANNYA 320

47792       PERDAGANGAN ECERAN MESIN JAHIT DAN PERLENGKAPANNYA

320

47793       PERDAGANGAN ECERAN MESIN LAINNYA DAN PERLENGKAPANNYA 320

47794       PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI DARAT TIDAK BERMOTOR DAN PERLENGKAPANNYA 321

47795       PERDAGANGAN ECERAN ALAT TRANSPORTASI AIR DAN PERLENGKAPANNYA 321

47796       PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTANIAN 321

47797       PERDAGANGAN ECERAN ALAT-ALAT PERTUKANGAN 321

478       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR  321

4781         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERTANIAN 321

47811       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI PADI DAN PALAWIJA 321

47812       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI BUAH-BUAHAN 322

47813       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI SAYUR-SAYURAN 322

47814       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PETERNAKAN 322

47815       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL PERIKANAN 322

47816       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI HASIL KEHUTANAN DAN PERBURUAN 322

47819       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI TANAMAN HIAS DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA 322

4782         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAKANAN, MINUMAN DAN PRODUK TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN 323

47821       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BERAS 323

47822       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROTI, KUE KERING, KUE BASAH DAN SEJENISNYA 323

47823       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOPI, GULA

PASIR, GULA MERAH DAN SEJENISNYA 323

47824       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAHU, TEMPE, TAUCO DAN ONCOM 323

47825       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR DAGING OLAHAN DAN IKAN OLAHAN 323

47826       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MINUMAN

324

47827       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ROKOK DAN TEMBAKAU 324

47828       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAN TERNAK, PAKAN UNGGAS DAN PAKAN IKAN 324

47829       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOMODITI MAKANAN DAN MINUMAN YTDL 324

4783         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL, PAKAIAN DAN ALAS KAKI 324

47831       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TEKSTIL

324

47832       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN

325

47833       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR SEPATU, SANDAL DAN ALAS KAKI LAINNYA 325

47834       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PELENGKAP PAKAIAN DAN BENANG 325

4784         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN YBDI 325

47841       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN

KIMIA 326

47842

PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR FARMASI

326

47843

PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR OBAT

TRADISIONAL 326

47844

PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KOSMETIK

326

47845

PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PUPUK DAN

PEMBERANTAS HAMA 326
47846       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR AROMATIK/PENYEGAR (MINYAK ATSIRI) 327

47849       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM DAN YBDI YTDL 327

4785         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PRIBADI 327

47851       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KACA MATA

327

47852       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PERHIASAN 327

47853       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR JAM 328

47854       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR TAS, DOMPET, KOPER, RANSEL DAN SEJENISNYA 328

47855       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN PENGENDARA SEPEDA MOTOR 328

47859       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KEPERLUAN PRIBADI LAINNYA 328

4786         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA 328

47861       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG ELEKTRONIK 329

47862       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT DAN PERLENGKAPAN LISTRIK 329

47863       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI PLASTIK/MELAMIN 329 47864       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI BATU ATAU TANAH LIAT 329

47865       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG DAN PERLENGKAPAN DAPUR DARI KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 329 47866       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG PECAH BELAH DAN PERLENGKAPAN DAPUR BUKAN DARI PLASTIK, BATU, TANAH LIAT, KAYU, BAMBU ATAU ROTAN 330

47867       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT KEBERSIHAN 330

47869       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR

PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA LAINNYA 330

4787         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER 330
47871       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR KERTAS, KARTON DAN BARANG DARI KERTAS 331
47872       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT TULIS MENULIS DAN GAMBAR 331
47873       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN 331
47874       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT OLAHRAGA DAN ALAT MUSIK 331
47875       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR ALAT FOTOGRAFI, ALAT OPTIK DAN PERLENGKAPANNYA 332
47876       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MESIN KANTOR 332
47877       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PERALATAN TELEKOMUNIKASI 332
47879       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR CAMPURAN KERTAS, KARTON, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS-MENULIS, ALAT GAMBAR, HASIL PENCETAKAN, PENERBITAN DAN LAINNYA  332
4788         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN 332
47881       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG KERAJINAN 332
47882       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR MAINAN ANAK-ANAK 333
47883       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR LUKISAN
333
4789         PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA DAN BARANG BEKAS 333
47891       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR HEWAN HIDUP 333
47892       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BAHAN BAKAR MINYAK, GAS, MINYAK PELUMAS DAN BAHAN BAKAR LAINNYA 333 47893       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG
ANTIK 334

47894       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA 334

47895       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR PAKAIAN, ALAS KAKI, PERLENGKAPAN PAKAIAN DAN BARANG PERLENGKAPAN PRIBADI BEKAS 334

47896       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LISTRIK DAN ELEKTRONIK BEKAS 334

47897       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG BEKAS CAMPURAN 334

47899       PERDAGANGAN ECERAN KAKI LIMA DAN LOS PASAR BARANG LAINNYA 334

479       PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KAKI LIMA DAN LOS PASAR 335

4791         PERDAGANGAN ECERAN MELALUI PEMESANAN POS ATAU INTERNET

335

47911       PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI MAKANAN, MINUMAN, TEMBAKAU, KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM 335

47912       PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK KOMODITI TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI 335 47913       PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR 335 47914       PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BARANG CAMPURAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM 47911 S.D. 47913 336 47919       PERDAGANGAN ECERAN MELALUI MEDIA UNTUK BERBAGAI MACAM BARANG LAINNYA 336

4792         PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 336

47920       PERDAGANGAN ECERAN ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 336

4799         PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA 336

47991       PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN DARI HASIL PERTANIAN 336

47992       PERDAGANGAN ECERAN KELILING KOMODITI MAKANAN,

MINUMAN ATAU TEMBAKAU HASIL INDUSTRI PENGOLAHAN 337

47993       PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN KIMIA, FARMASI, KOSMETIK DAN ALAT LABORATORIUM 337

47994       PERDAGANGAN ECERAN KELILING TEKSTIL, PAKAIAN, ALAS KAKI DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI 337

47995       PERDAGANGAN ECERAN KELILING PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA DAN PERLENGKAPAN DAPUR 337

47996       PERDAGANGAN ECERAN KELILING BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS 337

47997       PERDAGANGAN ECERAN KELILING KERTAS, BARANG DARI KERTAS, ALAT TULIS, BARANG CETAKAN, ALAT OLAHRAGA, ALAT MUSIK, ALAT FOTOGRAFI DAN KOMPUTER 337

47998       PERDAGANGAN ECERAN KELILING BARANG KERAJINAN, MAINAN ANAK-ANAK DAN LUKISAN 337

47999       PERDAGANGAN ECERAN BUKAN DI TOKO, KIOS, KAKI LIMA DAN LOS PASAR LAINNYA YTDL 338

H       PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN 341

49          ANGKUTAN DARAT DAN ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 341

491       ANGKUTAN JALAN REL 341

4911

ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 341

49110

ANGKUTAN JALAN REL UNTUK PENUMPANG 342

4912

ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 342

49120

ANGKUTAN JALAN REL UNTUK BARANG 342

92       ANGKUTAN BUS 342

4921         ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK 342

49211

ANGKUTAN BUS ANTARKOTA ANTARPROVINSI (AKAP) 342

49212

ANGKUTAN BUS PERBATASAN 342

49213

ANGKUTAN BUS ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) 343

49214

ANGKUTAN BUS KOTA 343

49215

ANGKUTAN BUS LINTAS BATAS NEGARA 343

49216

ANGKUTAN BUS KHUSUS 343

49219

ANGKUTAN BUS DALAM TRAYEK LAINNYA 343

4922

ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK 343

49221

ANGKUTAN BUS PARIWISATA 343

49229

ANGKUTAN BUS TIDAK DALAM TRAYEK LAINNYA 343

4

493       ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 343 4930         ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 344
49300       ANGKUTAN MELALUI SALURAN PIPA 344

494       ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS 344

4941         ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG, DALAM TRAYEK 344

49411       ANGKUTAN PERBATASAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 344

49412       ANGKUTAN ANTARKOTA DALAM PROVINSI (AKDP) BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 345

49413

ANGKUTAN PERKOTAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 345

49414

ANGKUTAN PERDESAAN BUKAN BUS, DALAM TRAYEK 345

49415

ANGKUTAN DARAT KHUSUS BUKAN BUS 345

49419

ANGKUTAN DARAT BUKAN BUS UNTUK PENUMPANG LAINNYA,

DALAM TRAYEK 345

4942

ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 345

49421

ANGKUTAN TAKSI 345

49422

ANGKUTAN SEWA 346

49423

ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK PENUMPANG 346

49424

ANGKUTAN OJEK MOTOR 346

49425

ANGKUTAN DARAT WISATA 346

49426

ANGKUTAN SEWA KHUSUS 346

49429

ANGKUTAN DARAT LAINNYA UNTUK PENUMPANG 346

4943

ANGKUTAN DARAT UNTUK BARANG 346

49431

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 347

49432

ANGKUTAN BERMOTOR UNTUK BARANG KHUSUS 347

49433

ANGKUTAN TIDAK BERMOTOR UNTUK BARANG UMUM 347

4944

ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN DAN WISATA UNTUK

PENUMPANG 347

49441

ANGKUTAN JALAN REL PERKOTAAN 348

49442

ANGKUTAN JALAN REL WISATA 348

4945

ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 348

49450

ANGKUTAN JALAN REL LAINNYA 348

50          ANGKUTAN PERAIRAN 348
501       ANGKUTAN LAUT 348
5011         ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG 349
50111       ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK PENUMPANG 349
50112       ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG 349
50113       ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK WISATA 349

50114

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS  UNTUK PENUMPANG

349

5012

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG 350

50121

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI LINER DAN TRAMPER UNTUK

PENUMPANG 350

50122

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK WISATA 350

5013

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG 350

50131

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG UMUM 350

50132

ANGKUTAN LAUT PERAIRAN PELABUHAN DALAM NEGERI UNTUK

BARANG 351

50133

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS 351

50134

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PERINTIS UNTUK BARANG 351

50135

ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI PELAYARAN RAKYAT 351

5014

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG 351

50141

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG UMUM 352

50142

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI UNTUK BARANG KHUSUS 352

50143

ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI PELAYARAN RAKYAT  352

502       ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN  352
5021         ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK PENUMPANG 352
50211       ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU LINER (TRAYEK TETAP DAN TERATUR) UNTUK PENUMPANG 352
50212       ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU TRAMPER (TRAYEK TIDAK TETAP DAN TIDAK TERATUR) UNTUK PENUMPANG 353
50213       ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK WISATA DAN YBDI 353
50214       ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 353
50215       ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK PENUMPANG 353
50216       ANGKUTAN PENYEBERANGAN ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 353
50217       ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 353
50218       ANGKUTAN PENYEBERANGAN DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK PENUMPANG 353
50219       ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK PENUMPANG
TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA 354

5022         ANGKUTAN SUNGAI, DANAU DAN PENYEBERANGAN UNTUK BARANG 354

50221       ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG UMUM

DAN/ATAU HEWAN 354

50222

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG KHUSUS 354

50223

ANGKUTAN SUNGAI DAN DANAU UNTUK BARANG BERBAHAYA

354

50224

ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARPROVINSI UNTUK

BARANG 354

50225       ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARPROVINSI UNTUK BARANG 354

50226       ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 355

50227       ANGKUTAN PENYEBERANGAN PERINTIS ANTARKABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 355

50228       ANGKUTAN PENYEBERANGAN UMUM DALAM KABUPATEN/KOTA UNTUK BARANG 355

50229       ANGKUTAN PENYEBERANGAN LAINNYA UNTUK BARANG TERMASUK PENYEBERANGAN ANTARNEGARA 355

51          ANGKUTAN UDARA 355

511       ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG 356 5110         ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG 356

51101       ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 356

51102       ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 356

51103       ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 356

51104       ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI

UNTUK PENUMPANG ATAU PENUMPANG DAN KARGO 357

51105

ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LAINNYA 357

51106

ANGKUTAN UDARA UNTUK OLAHRAGA 357

51107

ANGKUTAN UDARA UNTUK WISATA 357

51108

ANGKUTAN UDARA BUKAN NIAGA 357

51109

ANGKUTAN UDARA UNTUK PENUMPANG LAINNYA 358

512       ANGKUTAN UDARA UNTUK KARGO 358
5120         ANGKUTAN UDARA UNTUK KARGO 358

51201       ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK KARGO 358

51202       ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL DALAM NEGERI UNTUK KARGO 358

51203       ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK KARGO 358

51204       ANGKUTAN UDARA NIAGA TIDAK BERJADWAL LUAR NEGERI UNTUK KARGO 359

52          PERGUDANGAN DAN AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN 359

521       PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN 359

5210

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN 359

52101

PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN 359

52102

AKTIVITAS COLD STORAGE 359

52103

AKTIVITAS BOUNDED WAREHOUSING ATAU WILAYAH KAWASAN

BERIKAT 360

52104

PENYIMPANAN MINYAK DAN GAS BUMI 360

52105

AKTIVITAS PENYIMPANAN B3 360

52106

FASILITAS PENYIMPANAN SUMBER RADIASI PENGION 360

52107

PENYIMPANAN YANG TERMASUK DALAM NATURALLY OCCURING

RADIOACTIVE MATERIAL (NORM) 360

52108       PENGELOLA GUDANG SISTEM RESI GUDANG 360

52109       PERGUDANGAN DAN PENYIMPANAN LAINNYA 360

522       AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN 360

5221

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT 361

52211

AKTIVITAS TERMINAL DARAT 361

52212

AKTIVITAS STASIUN KERETA API 361

52213

AKTIVITAS JALAN TOL 361

52214

AKTIVITAS PERPARKIRAN DI BADAN JALAN (ON STREET

PARKING) 361

52215       AKTIVITAS PERPARKIRAN DI LUAR BADAN JALAN (OFF STREET PARKING) 361

52219

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN DARAT LAINNYA 362

5222

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN 362

52221

AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN LAUT 362

52222

AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN SUNGAI DAN DANAU

362

52223

AKTIVITAS PELAYANAN KEPELABUHANAN PENYEBERANGAN 362

52224

AKTIVITAS PELABUHAN PERIKANAN 363

52225

AKTIVITAS PENGELOLAAN KAPAL 363

52229

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN PERAIRAN LAINNYA 363

5223

AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN DAN JASA PELAYANAN NAVIGASI

PENERBANGAN 363

52231

AKTIVITAS KEBANDARUDARAAN 363

52232

JASA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN 364

5224

PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG) 364

52240

PENANGANAN KARGO (BONGKAR MUAT BARANG)  364

5229

AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA 365

52291

JASA PENGURUSAN TRANSPORTASI (JPT) 365

52292

AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KERETA API DAN EKSPEDISI

ANGKUTAN DARAT (EMKA & EAD) 365

52293

AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN KAPAL (EMKL) 365

52294

AKTIVITAS EKSPEDISI MUATAN PESAWAT UDARA (EMPU) 365

52295

ANGKUTAN MULTIMODA 366

52296

JASA PENUNJANG ANGKUTAN UDARA 366

52297

JASA KEAGENAN KAPAL/AGEN PERKAPALAN PERUSAHAAN

PELAYARAN 366

52298       AKTIVITAS TALLY MANDIRI 366

52299       AKTIVITAS PENUNJANG ANGKUTAN LAINNYA YTDL  366

53          AKTIVITAS POS DAN KURIR 367

531       AKTIVITAS POS 367 5310         AKTIVITAS POS 367

53100       AKTIVITAS POS 367

532       AKTIVITAS KURIR 368 5320         AKTIVITAS KURIR 368

53201       AKTIVITAS KURIR 368

53202       AKTIVITAS AGEN KURIR 369

I        PENYEDIAAN AKOMODASI DAN PENYEDIAAN MAKAN MINUM 373

55          PENYEDIAAN AKOMODASI 373

551       PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK 373

5511

HOTEL BINTANG 373

55110

HOTEL BINTANG 373

5512

HOTEL MELATI 373

55120

HOTEL MELATI 373

5513

PONDOK WISATA 374

55130

PONDOK WISATA 374

5519

PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 374

55191

PENGINAPAN REMAJA (YOUTH HOSTEL) 374

55192

BUMI PERKEMAHAN, PERSINGGAHAN KARAVAN DAN TAMAN

KARAVAN 374

55193

VILA 374

55194

APARTEMEN HOTEL 374

55199

PENYEDIAAN AKOMODASI JANGKA PENDEK LAINNYA 374

559       PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA 375 5590         PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA 375

55900       PENYEDIAAN AKOMODASI LAINNYA 375

56          PENYEDIAAN MAKANAN DAN MINUMAN 375

561       RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING 375

5610

RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING 375

56101

RESTORAN 376

56102

RUMAH/WARUNG MAKAN 376

56103

KEDAI MAKANAN 376

56104

PENYEDIAAN MAKANAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 376

56109

RESTORAN DAN PENYEDIAAN MAKANAN KELILING LAINNYA  376

562       JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING) DAN PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 377

5621         JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)

377

56210       JASA BOGA UNTUK SUATU EVENT TERTENTU (EVENT CATERING)

377

5629         PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 377

56290       PENYEDIAAN JASA BOGA PERIODE TERTENTU 378

563       PENYEDIAAN MINUMAN 378

5630

PENYEDIAAN MINUMAN 378

56301

BAR 378

56302

KELAB MALAM ATAU DISKOTEK YANG UTAMANYA MENYEDIAKAN

MINUMAN 378

56303

RUMAH MINUM/KAFE 379

56304

KEDAI MINUMAN 379

56305

RUMAH/KEDAI OBAT TRADISIONAL 379

56306

PENYEDIAAN MINUMAN KELILING/TEMPAT TIDAK TETAP 379

J        INFORMASI DAN KOMUNIKASI 383

58          AKTIVITAS PENERBITAN 383
581       AKTIVITAS PENERBITAN BUKU, MAJALAH DAN TERBITAN LAINNYA  384

5811

PENERBITAN BUKU 384

58110

PENERBITAN BUKU 384

5812

PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST 384

58120

PENERBITAN DIREKTORI DAN MAILING LIST 385

5813

PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN MAJALAH ATAU

TERBITAN BERKALA LAINNYA 385
58130       PENERBITAN SURAT KABAR, JURNAL DAN BULETIN ATAU MAJALAH 385
5819         AKTIVITAS   PENERBITAN LAINNYA 385
58190       AKTIVITAS   PENERBITAN LAINNYA 385
582       PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) 385 5820         PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) 386
58200       PENERBITAN PIRANTI LUNAK (SOFTWARE) 386
59          AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI, PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK 386
591       AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI 386
5911         AKTIVITAS PRODUKSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI 387
59111       AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH 387
59112       AKTIVITAS PRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA 387
5912         AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI
387
59121       AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH 388
59122       AKTIVITAS PASCAPRODUKSI FILM,   VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH SWASTA 388
5913         AKTIVITAS DISTRIBUSI GAMBAR BERGERAK, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI 388
59131       AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM, VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI OLEH PEMERINTAH 389
59132       AKTIVITAS DISTRIBUSI FILM,   VIDEO DAN PROGRAM TELEVISI
OLEH SWASTA 389

5914         AKTIVITAS  PEMUTARAN FILM 389

59140       AKTIVITAS PEMUTARAN FILM 389

592       AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK 389

5920

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA DAN PENERBITAN MUSIK 389

59201

AKTIVITAS PEREKAMAN SUARA 390

59202

AKTIVITAS PENERBITAN MUSIK DAN BUKU MUSIK 390

60          AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN 390
601       PENYIARAN RADIO 390
6010         PENYIARAN RADIO 391
60101       PENYIARAN RADIO OLEH PEMERINTAH 391
60102       PENYIARAN RADIO OLEH SWASTA 391
602       AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI 391
6020         AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI 392
60201       AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH PEMERINTAH 392
60202       AKTIVITAS PENYIARAN DAN PEMROGRAMAN TELEVISI OLEH SWASTA 393
61          TELEKOMUNIKASI 393
611       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL 393
6110         AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL 394
61100       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI DENGAN KABEL 394
612       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL 395
6120         AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL 395
61200       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI TANPA KABEL 395
613       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT 396
6130         AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT 396
61300       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI SATELIT 396
619       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA 396

6191

JASA NILAI TAMBAH TELEPONI 397

61911

JASA PANGGILAN PREMIUM (PREMIUM CALL) 397

61912

JASA KONTEN SMS PREMIUM 397

61913

JASA INTERNET TELEPONI UNTUK KEPERLUAN PUBLIK (ITKP)

397

61914

JASA PANGGILAN TERKELOLA (CALLING CARD) 397

61919

JASA NILAI TAMBAH TELEPONI LAINNYA 398

6192

JASA MULTIMEDIA 398

61921

INTERNET SERVICE PROVIDER 398

61922

JASA SISTEM KOMUNIKASI DATA 398

61923

JASA TELEVISI PROTOKOL INTERNET (IPTV) 398

61924

JASA INTERKONEKSI INTERNET (NAP) 398

61929

JASA MULTIMEDIA LAINNYA 398

6199

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL 398

61991

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK PENYIARAN  399

61992

AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN

SENDIRI 399

61993       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK KEPERLUAN PERTAHANAN KEAMANAN  399

61994       JASA JUAL KEMBALI JASA TELEKOMUNIKASI 399

61999       AKTIVITAS TELEKOMUNIKASI LAINNYA YTDL 399

62          AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI 399

620       AKTIVITAS PEMROGRAMAN, KONSULTASI KOMPUTER DAN KEGIATAN YBDI 400

6201         AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER 400

62011       AKTIVITAS PENGEMBANGAN VIDEO GAME 400

62012       AKTIVITAS PENGEMBANGAN APLIKASI PERDAGANGAN MELALUI INTERNET (E-COMMERCE) 400

62013       AKTIVITAS PEMROGRAMAN DAN PRODUKSI KONTEN MEDIA

IMERSIF 401

62014

AKTIVITAS PENGEMBANGAN TEKNOLOGI BLOCKCHAIN 401

62015

AKTIVITAS PEMROGRAMAN BERBASIS KECERDASAN ARTIFISIAL

401

62019

AKTIVITAS PEMROGRAMAN KOMPUTER LAINNYA 401

6202

AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS

KOMPUTER 401

62021

AKTIVITAS KONSULTASI KEAMANAN INFORMASI 402

62022

AKTIVITAS PENYEDIAAN IDENTITAS DIGITAL 402

62023

AKTIVITAS PENYEDIAAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK DAN LAYANAN

YANG MENGGUNAKAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK 402

62024       AKTIVITAS KONSULTASI DAN PERANCANGAN INTERNET OF THINGS (IOT) 402

62029       AKTIVITAS KONSULTASI KOMPUTER DAN MANAJEMEN FASILITAS

KOMPUTER LAINNYA 403

6209         AKTIVITAS  TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA
403
62090       AKTIVITAS TEKNOLOGI INFORMASI DAN JASA KOMPUTER LAINNYA 403
63          AKTIVITAS JASA INFORMASI 403
631       AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN KEGIATAN YBDI; PORTAL WEB 404

6311

AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA, HOSTING DAN YBDI 404

63111

AKTIVITAS PENGOLAHAN DATA 404

63112

AKTIVITAS HOSTING DAN YBDI 404

6312

PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL 404

63121

PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL TANPA TUJUAN

KOMERSIAL 405

63122       PORTAL WEB DAN/ATAU PLATFORM DIGITAL DENGAN TUJUAN KOMERSIAL 405

639       AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA 405

6391

AKTIVITAS KANTOR BERITA 405

63911

AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH PEMERINTAH 406

63912

AKTIVITAS KANTOR BERITA OLEH SWASTA 406

6399

AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA YTDL 406

63990

AKTIVITAS JASA INFORMASI LAINNYA YTDL 406

K       AKTIVITAS KEUANGAN DAN ASURANSI 409
64          AKTIVITAS JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI DAN DANA PENSIUN 409
641       PERANTARA MONETER 409

6411

BANK SENTRAL 409

64110

BANK SENTRAL 409

6412

BANK UMUM 410

64121

BANK UMUM KONVENSIONAL 410

64122

BANK UMUM SYARIAH 410

64123

UNIT USAHA SYARIAH BANK UMUM 410

6413

BANK PERKREDITAN RAKYAT DAN BANK PEMBIAYAAN RAKYAT

SYARIAH 410

64131

BANK PERKREDITAN RAKYAT 410

64132

BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH 411

6414

KOPERASI SIMPAN PINJAM/UNIT SIMPAN PINJAM 411

64141

KOPERASI SIMPAN PINJAM PRIMER (KSP PRIMER)  411

64142       UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI PRIMER (USP KOPERASI PRIMER) 411

64143       KOPERASI SIMPAN PINJAM SEKUNDER (KSP SEKUNDER) 411

64144       UNIT SIMPAN PINJAM KOPERASI SEKUNDER (USP KOPERASI SEKUNDER) 411

64145       KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH PRIMER (KSPPS PRIMER) 411

64146       UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI PRIMER (USPPS KOPERASI PRIMER) 411

64147       KOPERASI SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH SEKUNDER (KSPPS SEKUNDER) 411

64148       UNIT SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH KOPERASI

SEKUNDER (USPPS KOPERASI SEKUNDER) 412

6415

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO 412

64151

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO KONVENSIONAL 412

64152

LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH 412

6419

PERANTARA MONETER LAINNYA 413

64190

PERANTARA MONETER LAINNYA 413

642       AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING 413
6420         AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING 413
64200       AKTIVITAS PERUSAHAAN HOLDING 414
643       TRUST, PENDANAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS 414
6430         TRUST, PENDANAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS 414
64300       TRUST, PENDANAAN DAN ENTITAS KEUANGAN SEJENIS 415
644       OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 415
6440         OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 415
64400       OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) 415
645       LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) 415
6450         LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) 415
64500       LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS) 416
649       AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA, BUKAN ASURANSI, PENJAMINAN, DAN DANA PENSIUN 416

6491

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 416

64911

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN KONVENSIONAL 416

64912

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH 417

64913

UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN 417

6492

PERGADAIAN 417

64921

PERGADAIAN  KONVENSIONAL  417

64922

PERGADAIAN SYARIAH 417

64923

UNIT USAHA SYARIAH PERGADAIAN 418

6493

PERUSAHAAN MODAL VENTURA 418

64931

PERUSAHAAN MODAL VENTURA KONVENSIONAL 418

64932

PERUSAHAAN MODAL VENTURA SYARIAH 418

64933

UNIT USAHA SYARIAH MODAL VENTURA 418

6494

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR 419

64941

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR KONVENSIONAL

419

64942

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR SYARIAH 419

64943

UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PEMBIAYAAN

INFRASTRUKTUR 419
6495         LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING) 420
64951       LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING) KONVENSIONAL 420
64952       LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH P2P LENDING) SYARIAH 420
64953       UNIT USAHA SYARIAH LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI   (FINTECH P2P LENDING) 420
6499         AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI
DAN DANA PENSIUN 421

64991

LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA 421

64992

PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN  421

64999

AKTIVITAS JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL, BUKAN ASURANSI

DAN DANA PENSIUN 421

65          ASURANSI, PENJAMINAN, REASURANSI DAN DANA PENSIUN, BUKAN JAMINAN SOSIAL WAJIB 421

651       ASURANSI DAN PENJAMINAN 421

6511

ASURANSI JIWA 422

65111

ASURANSI JIWA KONVENSIONAL 422

65112

ASURANSI JIWA SYARIAH 422

65113

UNIT   SYARIAH   ASURANSI JIWA 422

6512

ASURANSI UMUM 422

65121

ASURANSI UMUM KONVENSIONAL 423

65122

ASURANSI UMUM SYARIAH 423

65123

UNIT   SYARIAH   ASURANSI UMUM 423

6513

PERUSAHAAN   PENJAMINAN 423

65131

PERUSAHAAN PENJAMINAN KONVENSIONAL 423

65132

PERUSAHAAN PENJAMINAN SYARIAH 424

65133

UNIT USAHA SYARIAH PERUSAHAAN PENJAMINAN  424

52       REASURANSI DAN PENJAMINAN ULANG 424 6521         REASURANSI 425

65211

REASURANSI KONVENSIONAL 425

65212

REASURANSI SYARIAH 425

65213

UNIT SYARIAH REASURANSI 425

6522

PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG 425

65221

PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG KONVENSIONAL 425

65222

PERUSAHAAN PENJAMINAN ULANG SYARIAH 425

53       DANA PENSIUN 426
6531         DANA PENSIUN PEMBERI KERJA 426

65311

DANA PENSIUN PEMBERI KERJA KONVENSIONAL  426

65312

DANA PENSIUN PEMBERI KERJA SYARIAH 426

65313

UNIT SYARIAH   DANA PENSIUN PEMBERI KERJA 426

6532

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN 426

65321

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN KONVENSIONAL 427

65322

DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH 427

6

6

66          AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, ASURANSI, PENJAMINAN DAN DANA PENSIUN 427

661       AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN, BUKAN ASURANSI, PENJAMINAN DAN DANA PENSIUN 427

6611         PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN DI PASAR MODAL 427

66111       BURSA EFEK 428

66112       LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN EFEK 428

66113       LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN 428

66114       LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK (LPHE) 428

66115       PENYELENGGARA DANA PERLINDUNGAN PEMODAL (PDPP) 428

66116       LEMBAGA PENDANAAN EFEK 428

66117       PENYELENGGARA PASAR ALTERNATIF 428

66118       PENYELENGGARA PENAWARAN EFEK MELALUI LAYANAN   URUN DANA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (SECURITIES CROWDFUNDING) 429

66119       PENYELENGGARA  INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN  DI PASAR MODAL LAINNYA 429

6612         PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PERDAGANGAN DI PASAR

BERJANGKA KOMODITI 429

66121

BURSA BERJANGKA 429

66122

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA 429

66123

BURSA BERJANGKA PENYELENGGARA PASAR FISIK 430

66124

LEMBAGA KLIRING DAN PENJAMINAN BERJANGKA

PENYELENGGARA PASAR FISIK 430

6613         PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING 430

66131       PENYELENGGARA SARANA PELAKSANAAN TRANSAKSI DI PASAR UANG DAN PASAR VALUTA ASING 430

66132       CENTRAL COUNTERPARTY TRANSAKSI DERIVATIF SUKU BUNGA DAN NILAI TUKAR 430

66139       PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR PASAR UANG DAN PASAR

VALUTA ASING LAINNYA 430

6614

PERUSAHAAN EFEK SELAIN MANAJEMEN INVESTASI 431

66141

PENJAMIN EMISI EFEK (UNDERWRITER) 431

66142

PERANTARA PEDAGANG EFEK (BROKER DEALER) 431

66143

PERUSAHAAN EFEK DAERAH (PED) 431

66144

PERANTARA PEDAGANG EFEK UNTUK EFEK BERSIFAT UTANG

DAN SUKUK (PPE-EBUS) 431

66145

AGEN PERANTARA PEDAGANG EFEK 431

66146

AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA (APERD) 432

66147

GERAI PENJUALAN EFEK REKSA DANA 432

66149

PERUSAHAAN EFEK SELAIN MANAJEMEN INVESTASI LAINNYA

432

6615

PERANTARA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI  432

66151

PEDAGANG BERJANGKA 432

66152

PIALANG PERDAGANGAN BERJANGKA 432

66153

PEDAGANG FISIK KOMODITI 433

66154

PERANTARA PERDAGANGAN FISIK KOMODITI 433

66159

PERANTARA PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI LAINNYA  433

6616

KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER) 433

66160

KEGIATAN PENUKARAN VALUTA ASING (MONEY CHANGER) 433

6617

AKTIVITAS PENUNJANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI 433

66171

PENYELENGGARA SISTEM PERDAGANGAN ALTERNATIF 433

66172

PENGELOLA SENTRA DANA BERJANGKA 433

66173

PENASIHAT BERJANGKA 434

66174

PENGELOLA TEMPAT PENYIMPANAN FISIK KOMODITI 434

66179

AKTIVITAS PENUNJANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

LAINNYA 434

6619

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA 434

66191

BIRO ADMINISTRASI EFEK 434

66192

KUSTODIAN (CUSTODIAN) 434

66193

WALI AMANAT (TRUSTEE) 435

66194

PERUSAHAAN PEMERINGKAT EFEK 435

66195

AHLI SYARIAH PASAR MODAL (ASPM) 435

66199

AKTIVITAS PENUNJANG JASA KEUANGAN LAINNYA YTDL 435

662       AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI, PENJAMINAN DAN DANA PENSIUN

435

6621

AKTIVITAS PENILAIAN RISIKO DAN KERUGIAN 435

66211

AKTIVITAS PENILAI RISIKO ASURANSI 435

66212

AKTIVITAS PENILAI KERUGIAN ASURANSI 436

6622

AKTIVITAS AGEN, BROKER, PIALANG ASURANSI DAN PENJAMINAN

436

66221

AKTIVITAS AGEN ASURANSI 436

66222

AKTIVITAS PIALANG ASURANSI 436

66223

AKTIVITAS PIALANG REASURANSI 436

66224

AKTIVITAS AGEN PENJAMIN 436

66225

AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN 436

66226

AKTIVITAS BROKER PENJAMINAN ULANG 436

6629

AKTIVITAS PENUNJANG LAINNYA UNTUK ASURANSI, PENJAMINAN,

DAN DANA PENSIUN 437
66291       AKTIVITAS KONSULTAN AKTUARIA 437
66292       AKTIVITAS PEMERINGKAT USAHA MIKRO, KECIL, MENENGAH DAN KOPERASI 437
66299       AKTIVITAS PENUNJANG ASURANSI,   DAN DANA PENSIUN LAINNYA 437
663       AKTIVITAS MANAJEMEN DANA 437

6631

MANAJEMEN INVESTASI 437

66311

MANAJER INVESTASI 437

66312

MANAJER INVESTASI SYARIAH 437

6632

PENASIHAT  INVESTASI  438

66321

PENASIHAT INVESTASI PERORANGAN 438

66322

PENASIHAT INVESTASI BERBENTUK PERUSAHAAN 438

6639

AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYA 438

66390

AKTIVITAS MANAJEMEN DANA LAINNYA 438

664       AKTIVITAS PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN DAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH 438

6641         PENYELENGGARA SISTEM PEMBAYARAN 438

66411       PENYEDIA JASA PEMBAYARAN (PJP) 438

66412       PENYELENGGARA INFRASTRUKTUR SISTEM PEMBAYARAN (PIP)

439

66413       PENYELENGGARA PENUNJANG SISTEM PEMBAYARAN 439

6642         PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH 439

66420       PENYELENGGARA KEGIATAN JASA PENGOLAHAN UANG RUPIAH

439

L        REAL ESTAT 443

68          REAL ESTAT 443

681       REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA DAN KAWASAN PARIWISATA 443

6811         REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA 443

68111       REAL ESTAT YANG DIMILIKI SENDIRI ATAU DISEWA  444

68112       PENYEWAAN VENUE PENYELENGGARAAN AKTIFITAS MICE DAN EVENT KHUSUS 444

6812         KAWASAN PARIWISATA 444

68120       KAWASAN PARIWISATA 444

6813         KAWASAN INDUSTRI 445

68130       KAWASAN INDUSTRI 445

682       REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 445

6820         REAL ESTAT ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK 445

68200       REAL ESTAT   ATAS DASAR BALAS JASA (FEE) ATAU KONTRAK

445

M      AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS 449

69          AKTIVITAS HUKUM DAN AKUNTANSI 449

691       AKTIVITAS HUKUM 449

6910

AKTIVITAS HUKUM 449

69101

AKTIVITAS PENGACARA 450

69102

AKTIVITAS KONSULTAN HUKUM 450

69103

AKTIVITAS KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL 450

69104

AKTIVITAS NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH 450

69109

AKTIVITAS HUKUM LAINNYA 450

692       AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK 450

6920         AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK 450

69201       AKTIVITAS AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA 451

69202       AKTIVITAS KONSULTASI PAJAK 451

70          AKTIVITAS KANTOR PUSAT DAN KONSULTASI MANAJEMEN  451

701       AKTIVITAS KANTOR PUSAT 451

7010         AKTIVITAS KANTOR PUSAT 451

70100       AKTIVITAS KANTOR PUSAT 452

702       AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN 452

7020

AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN 452

70201

AKTIVITAS KONSULTANSI PARIWISATA 453

70202

AKTIVITAS KONSULTANSI TRANSPORTASI 453

70203

AKTIVITAS KEHUMASAN 453

70204

AKTIVITAS KONSULTANSI MANAJEMEN INDUSTRI 453

70209

AKTIVITAS KONSULTASI MANAJEMEN LAINNYA 453

71          AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN; ANALISIS DAN UJI TEKNIS 453
711       AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI 454
7110         AKTIVITAS ARSITEKTUR DAN KEINSINYURAN SERTA KONSULTASI TEKNIS YBDI 454
71101       AKTIVITAS ARSITEKTUR 455
71102       AKTIVITAS KEINSINYURAN DAN KONSULTASI TEKNIS YBDI 455
712       ANALISIS DAN UJI TEKNIS 456

7120

ANALISIS DAN UJI TEKNIS 456

71201

JASA SERTIFIKASI 456

71202

JASA PENGUJIAN LABORATORIUM 456

71203

JASA INSPEKSI PERIODIK 457

71204

JASA INSPEKSI TEKNIK INSTALASI 457

71205

JASA KALIBRASI/METROLOGI 457

71206

JASA COMMISSIONING PROSES INDUSTRIAL, QUALITY

ASSURANCE (QA), DAN QUALITY CONTROL (QC) 457

71207       JASA KLASIFIKASI  KAPAL 458

71208       AKTIVITAS PENGUJIAN DAN ATAU KALIBRASI ALAT KESEHATAN DAN INSPEKSI SARANA PRASARANA KESEHATAN 458

71209       ANALISIS DAN UJI TEKNIS LAINNYA 458

72          PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN 458

721       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA 458

7210         PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN ILMU TEKNOLOGI DAN REKAYASA 459

72101       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM

459

72102       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI DAN REKAYASA

459

72103       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU KEDOKTERAN 459

72104       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN BIOTEKNOLOGI 459

72105       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERTANIAN, PETERNAKAN, DAN KEHUTANAN 459

72106       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PERIKANAN DAN KELAUTAN 460

72107       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KETENAGANUKLIRAN 460

72109       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI REKAYASA LAINNYA 460

722       PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN HUMANIORA 460

7220         PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

DAN HUMANIORA 460

72201

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

460

72202

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN LINGUISTIK DAN SASTRA 460

72203

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN AGAMA 460

72204

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SENI 461

72205

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PSIKOLOGI 461

72206

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA 461

72209

PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL

DAN HUMANIORA LAINNYA. 461

73          PERIKLANAN DAN PENELITIAN PASAR 461

731       PERIKLANAN 461

7310         PERIKLANAN 461
73100       PERIKLANAN 462
732       PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT 462

7320

PENELITIAN PASAR DAN JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT 462

73201

PENELITIAN PASAR 463

73202

JAJAK PENDAPAT MASYARAKAT 463

74          AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA 463

741       AKTIVITAS DESAIN KHUSUS 463

7411         AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI 463

74111       AKTIVITAS DESAIN ALAT TRANSPORTASI DAN PERMESINAN 463

74112       AKTIVITAS   DESAIN PERALATAN RUMAH TANGGA DAN FURNITUR

464

74113       AKTIVITAS DESAIN TEKSTIL, FASHION DAN APPAREL 464

74114       AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI STRATEGIS DAN PERTAHANAN

464

74115       AKTIVITAS DESAIN ALAT KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA 464

74116       AKTIVITAS DESAIN PERALATAN OLAHRAGA DAN PERMAINAN 465

74117       AKTIVITAS DESAIN PRODUK KESEHATAN, KOSMETIK DAN PERLENGKAPAN LABORATORIUM 465

74118

AKTIVITAS DESAIN PENGEMASAN 465

74119

AKTIVITAS DESAIN INDUSTRI LAINNYA 465

7412

AKTIVITAS DESAIN INTERIOR 465

74120

AKTIVITAS DESAIN INTERIOR 466

7413

AKTIVITAS DESAIN KOMUNIKASI VISUAL/ DESAIN GRAFIS 466

74130

AKTIVITAS DESAIN KOMUNIKASI VISUAL/ DESAIN GRAFIS  466

7414

AKTIVITAS DESAIN KONTEN KREATIF 467

74141

AKTIVITAS DESAIN KHUSUS FILM, VIDEO, PROGRAM TV,

ANIMASI DAN KOMIK 467

74142       AKTIVITAS DESAIN KONTEN GAME 467

74149       AKTIVITAS DESAIN KONTEN KREATIF LAINYA 467

742       AKTIVITAS FOTOGRAFI 467

7420

AKTIVITAS FOTOGRAFI 468

74201

AKTIVITAS FOTOGRAFI 468

74202

AKTIVITAS ANGKUTAN UDARA KHUSUS PEMOTRETAN, SURVEI

DAN PEMETAAN 468
743       AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI/PERSONEL 469

7431         AKTIVITAS  SERTIFIKASI  HASIL PENDIDIKAN DAN/ATAU PELATIHAN

BERBASIS KOMPETENSI 469

74311

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 1 469

74312

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 2 469

7432

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI/PERSONEL INDEPENDEN 469

74321

AKTIVITAS SERTIFIKASI PROFESI PIHAK 3 469

74322

AKTIVITAS SERTIFIKASI PERSONEL INDEPENDEN 469

49       AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL 469 7490         AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL 469

74901

AKTIVITAS PENERJEMAH ATAU INTERPRETER 470

74902

AKTIVITAS KONSULTASI BISNIS DAN BROKER BISNIS 470

74909

AKTIVITAS PROFESIONAL, ILMIAH DAN TEKNIS LAINNYA YTDL

471

7

75          AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 471

750       AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 471

7500         AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 471

75000       AKTIVITAS KESEHATAN HEWAN 472

N       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI, KETENAGAKERJAAN, AGEN PERJALANAN DAN PENUNJANG USAHA LAINNYA 475

77          AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI 475 771       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA 475

7710         AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA 475

77100       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MOBIL, BUS, TRUK DAN SEJENISNYA 475

772       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA 476

7721         AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA 476

77210       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT REKREASI DAN OLAHRAGA 476

7722         AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN SEJENISNYA 476

77220       AKTIVITAS PENYEWAAN KASET VIDEO, CD, VCD/DVD DAN

SEJENISNYA 476

7729         AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG PRIBADI DAN RUMAH TANGGA LAIN YTDL 476
77291       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT PESTA 477
77292       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI 477
77293       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG HASIL PENCETAKAN DAN PENERBITAN 477
77294       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BUNGA DAN TANAMAN HIAS 478
77295       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT   MUSIK 478
77299       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI BARANG KEPERLUAN RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA YTDL 478
773       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA 478
7731         AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI 478
77311       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI DARAT BUKAN KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH 479
77312       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI AIR 479
77313       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI UDARA 479
77319       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ALAT TRANSPORTASI LAINNYA 479
7732         AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI KREATIF 480
77321       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI ALAT PEREKAMAN GAMBAR & EDITING 480
77322       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI ALAT ALAT BANTU TEKNOLOGI DIGITAL 480
77323       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI ALAT
KEBUTUHAN MICE 480

77329       AKTIVITAS  PENYEWAAN  DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI KREATIF LAINNYA 480

7739         AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN, DAN BARANG BERWUJUD LAINNYA 480

77391       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN INDUSTRI PENGOLAHAN 481

77392       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN PERTANIAN DAN PERALATANNYA 481

77393       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN DAN PERALATAN KONSTRUKSI DAN TEKNIK SIPIL 481 77394       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN KANTOR DAN PERALATANNYA 482

77395       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA TANPA HAK OPSI MESIN PERTAMBANGAN DAN ENERGI SERTA PERALATANNYA 482 77399       AKTIVITAS PENYEWAAN DAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI MESIN, PERALATAN DAN BARANG BERWUJUD  LAINNYA YTDL 482

774       SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI ASET NON FINANSIAL, BUKAN KARYA HAK CIPTA 482

7740         SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA 483

77400       SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI INTELEKTUAL PROPERTI, BUKAN KARYA HAK CIPTA 483

78          AKTIVITAS KETENAGAKERJAAN 483

781       AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA 484

7810         AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA 484

78101       AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA DALAM NEGERI 484

78102       AKTIVITAS PENYELEKSIAN DAN PENEMPATAN TENAGA KERJA LUAR NEGERI 484

78103       AKTIVITAS PENEMPATAN PEKERJA RUMAH TANGGA 485

78104       AKTIVITAS PENEMPATAN TENAGA KERJA DARING (JOB PORTAL)

485

782       AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU 485

7820         AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU 485

78200       AKTIVITAS PENYEDIAAN TENAGA KERJA WAKTU TERTENTU 485

783       PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA 486

7830         PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA 486
78300       PENYEDIAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN MANAJEMEN FUNGSI SUMBER DAYA MANUSIA 486
784       PELATIHAN KERJA 486
7841         PELATIHAN KERJA PEMERINTAH 486
78411       PELATIHAN KERJA TEKNIK PEMERINTAH 487
78412       PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PEMERINTAH 487
78413       PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PEMERINTAH  487
78414       PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PEMERINTAH
487
78415       PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN   PEMERINTAH 487
78416       PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK   PEMERINTAH 488
78417       PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN PEMERINTAH
488
78419       PELATIHAN KERJA PEMERINTAH LAINNYA 488
7842         PELATIHAN KERJA SWASTA 488
78421       PELATIHAN KERJA TEKNIK SWASTA 488
78422       PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI SWASTA 488

78423

PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF   SWASTA 489

78424

PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN SWASTA  489

78425

PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN   SWASTA 489

78426

PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK   SWASTA 489

78427

PELATIHAN KERJA PERTANIAN DAN PERIKANAN SWASTA 489

78429

PELATIHAN KERJA SWASTA LAINNYA 489

7843

PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN 489

78431

PELATIHAN KERJA TEKNIK PERUSAHAAN 490

78432

PELATIHAN KERJA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PERUSAHAAN 490

78433

PELATIHAN KERJA INDUSTRI KREATIF PERUSAHAAN  490

78434

PELATIHAN KERJA PARIWISATA DAN PERHOTELAN PERUSAHAAN

490

78435

PELATIHAN KERJA BISNIS DAN MANAJEMEN   PERUSAHAAN 490

78436

PELATIHAN KERJA PEKERJAAN DOMESTIK   PERUSAHAAN 490

78437       PELATIHAN  KERJA PERTANIAN  DAN PERIKANAN PERUSAHAAN

491

78439       PELATIHAN KERJA PERUSAHAAN LAINNYA 491

79          AKTIVITAS AGEN PERJALANAN, PENYELENGGARA TUR DAN JASA RESERVASI LAINNYA 491

791       AKTIVITAS AGEN PERJALANAN DAN PENYELENGGARA TUR 491

7911

AKTIVITAS AGEN PERJALANAN 491

79111

AKTIVITAS AGEN PERJALANAN WISATA 492

79112

AKTIVITAS AGEN PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI

KHUSUS 492

79119

AKTIVITAS AGEN PERJALANAN LAINNYA 492

7912

AKTIVITAS BIRO PERJALANAN 492

79121

AKTIVITAS BIRO PERJALANAN WISATA 492

79122

AKTIVITAS BIRO PERJALANAN IBADAH UMROH DAN HAJI

KHUSUS 493

79129       AKTIVITAS BIRO PERJALANAN LAINNYA 493

799       JASA RESERVASI LAINNYA DAN KEGIATAN YBDI 493

7991

JASA INFORMASI PARIWISATA DAN DAYA TARIK WISATA 493

79911

JASA INFORMASI PARIWISATA 493

79912

JASA INFORMASI DAYA TARIK WISATA 493

7992

JASA PRAMUWISATA DAN INTERPRETER WISATA 494

79921

JASA PRAMUWISATA 494

79922

JASA INTERPRETER WISATA 494

7999

JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL 494

79990

JASA RESERVASI LAINNYA YBDI YTDL 494

80          AKTIVITAS KEAMANAN DAN PENYELIDIKAN 495

801       AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA 495

8010         AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA 495

80100       AKTIVITAS KEAMANAN SWASTA 495

802       AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN 496

8020         AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN 496

80200       AKTIVITAS JASA SISTEM KEAMANAN 496

803       AKTIVITAS PENYELIDIKAN 496

8030         AKTIVITAS PENYELIDIKAN 496

80300       AKTIVITAS PENYELIDIKAN 497

81          AKTIVITAS PENYEDIA JASA UNTUK GEDUNG DAN PERTAMANAN 497

811       AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS  497

8110

AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS  497

81100

AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA PENUNJANG FASILITAS

498

12       AKTIVITAS KEBERSIHAN 498
8121         AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN 498

81210

AKTIVITAS KEBERSIHAN UMUM BANGUNAN 499

8129

AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA  499

81290

AKTIVITAS KEBERSIHAN BANGUNAN DAN INDUSTRI LAINNYA

499

8

813       AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN 500

8130         AKTIVITAS JASA PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN  TAMAN 500

81300       AKTIVITAS PERAWATAN DAN PEMELIHARAAN TAMAN  501

82          AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR, AKTIVITAS PENUNJANG KANTOR DAN AKTIVITAS PENUNJANG USAHA LAINNYA 501

821       AKTIVITAS ADMINISTRASI KANTOR DAN PENUNJANG KANTOR 501

8211         AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR

501

82110       AKTIVITAS PENYEDIA GABUNGAN JASA ADMINISTRASI KANTOR

502

8219         AKTIVITAS FOTOKOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN  AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA 502

82190       AKTIVITAS FOTOKOPI, PENYIAPAN DOKUMEN DAN AKTIVITAS KHUSUS PENUNJANG KANTOR LAINNYA 502

822       AKTIVITAS CALL CENTRE  503

8220         AKTIVITAS CALL CENTRE  503

82200       AKTIVITAS CALL CENTRE  503

823       JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI, PAMERAN, DAN JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS 503

8230         JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONVENSI, PAMERAN, DAN JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS 503

82301       JASA PENYELENGGARA PERTEMUAN, PERJALANAN INSENTIF, KONFERENSI DAN PAMERAN (MICE) 504

82302       JASA PENYELENGGARA EVENT KHUSUS (SPECIAL EVENT) 504

829       AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA YTDL 504

8291         AKTIVITAS DEBT COLLECTION DAN LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI PERKREDITAN 504

82911       AKTIVITAS DEBT COLLECTION 504

82912

AKTIVITAS  LEMBAGA PENGELOLA INFORMASI  PERKREDITAN  505

8292

AKTIVITAS PENGEPAKAN 505

82920

AKTIVITAS PENGEPAKAN 505

8299

AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL  505

82990

AKTIVITAS JASA PENUNJANG USAHA LAINNYA YTDL  506

O       ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB 509

84          ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, PERTAHANAN DAN JAMINAN SOSIAL WAJIB 509

841       ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN KEBIJAKAN EKONOMI DAN SOSIAL

509

8411

KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN 509

84111

LEMBAGA LEGISLATIF 510

84112

PENYELENGGARAAN PEMERINTAH NEGARA DAN

KESEKRETARIATAN NEGARA 510

84113

LEMBAGA EKSEKUTIF KEUANGAN, PERPAJAKAN DAN BEA CUKAI

510

84114

LEMBAGA EKSEKUTIF PERENCANAAN 510

84115

LEMBAGA PEMERINTAH NON KEMENTRIAN DENGAN TUGAS

KHUSUS 511

84119       KEGIATAN ADMINISTRASI PEMERINTAHAN LAINNYA  511

8412         ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN DAN PELAYANAN SOSIAL LAIN BUKAN JAMINAN SOSIAL 511

84121       ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PENDIDIKAN

511

84122       ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEHATAN

512

84123       ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG PERUMAHAN

512

84124       ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL 512

84125

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG KEAGAMAAN

512

84126

ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG

KEBUDAYAAN/KESENIAN/REKREASI/OLAHRAGA 512

84127       ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG LINGKUNGAN HIDUP 512

84129       ADMINISTRASI PELAYANAN PEMERINTAH BIDANG SOSIAL LAINNYA BUKAN KESEHATAN, PENDIDIKAN, KEAGAMAAN DAN KEBUDAYAAN 512

8413         KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS 513

84131       KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTANIAN 513

84132       KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN, LISTRIK, AIR DAN GAS 513

84133

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERINDUSTRIAN

513

84134

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KOMUNIKASI DAN

INFORMATIKA 513
84135       KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG KONSTRUKSI 514
84136       KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERDAGANGAN DAN PARIWISATA 514

84137

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

514

84138

KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN BIDANG

KETENAGAKERJAAN 514

84139       KEGIATAN LEMBAGA PEMERINTAHAN UNTUK MENCIPTAKAN EFISIENSI PRODUKSI DAN BISNIS LAINNYA 514

842       PENYEDIAAN LAYANAN UNTUK MASYARAKAT DALAM BIDANG

HUBUNGAN LUAR NEGERI, PERTAHANAN, KEAMANAN DAN KETERTIBAN 514

8421

HUBUNGAN LUAR NEGERI 514

84210

HUBUNGAN LUAR NEGERI 515

8422

PERTAHANAN DAN KEAMANAN 515

84221

LEMBAGA PERTAHANAN DAN ANGKATAN BERSENJATA 515

84222

ANGKATAN DARAT 516

84223

ANGKATAN UDARA 516

84224

ANGKATAN LAUT 516

8423

KETERTIBAN DAN KEAMANAN MASYARAKAT 516

84231

KEPOLISIAN 517

84232

PERTAHANAN SIPIL 517

84233

LEMBAGA PERADILAN 517

84234       BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA  DAN PEMADAM KEBAKARAN 517

843       JAMINAN SOSIAL WAJIB 517

8430         JAMINAN SOSIAL WAJIB 517

84300       JAMINAN SOSIAL WAJIB 518

P       PENDIDIKAN 521

85          PENDIDIKAN 521

851       PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DASAR 521

8511

PENDIDIKAN DASAR PEMERINTAH 521

85111

PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH PEMERINTAH 522

85112

PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA/TSANAWIYAH PEMERINTAH

522

8512

PENDIDIKAN DASAR SWASTA 522

85121

PENDIDIKAN DASAR/IBTIDAIYAH   SWASTA 523

85122

PENDIDIKAN MENENGAH PERTAMA/TSANAWIYAH SWASTA 523

8513

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI 523

85131

PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK PEMERINTAH 523

85132

PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA/RAUDATUL

ATHFAL/BUSTANUL ATHFAL 523

85133

PENDIDIKAN KELOMPOK BERMAIN 524

85134

PENDIDIKAN TAMAN PENITIPAN ANAK 524

85135

PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK LUAR BIASA 524

85139

PENDIDIKAN ANAK USIA DINI SEJENIS LAINNYA 524

8514

SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI

DAN PENDIDIKAN DASAR 524

85141

SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA KELOMPOK BERMAIN 524

85142

SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA TAMAN KANAK-KANAK 524

85143

SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN DASAR 525

85144

SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH

PERTAMA 525

8515         PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM ANAK USIA DINI DAN DASAR 525

85151       SATUAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI/PAUD AL-QURAN 525

85152       SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL ULA 525

85153       SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL

WUSTHA 525

85154       SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN PENGKAJIAN KITAB KUNING ULA 525
85155       SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN PENGKAJIAN KITAB KUNING
WUSTHA 526

8516

PENDIDIKAN KEAGAMAAN ANAK USIA DINI DAN DASAR 526

85161

SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN ANAK USIA DINI 526

85162

SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN DASAR 526

85163

SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN MENENGAH PERTAMA 526

52       PENDIDIKAN MENENGAH 526
8521         PENDIDIKAN MENENGAH ATAS/ALIYAH PEMERINTAH 527

85210

PENDIDIKAN MENENGAH ATAS/ALIYAH PEMERINTAH 527

8522

PENDIDIKAN MENENGAH/ALIYAH SWASTA 527

85220

PENDIDIKAN MENENGAH/ALIYAH SWASTA 528

8523

PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIS/ALIYAH

8

KEJURUAN PEMERINTAH 528
85230       PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN DAN TEKNIS/ALIYAH KEJURUAN PEMERINTAH 529
8524         PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/ALIYAH KEJURUAN SWASTA
529
85240       PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN/ALIYAH KEJURUAN SWASTA
529
8525         SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH 530
85251       SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH ATAS 530
85252       SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN 530
8526         PENDIDIKAN PESANTREN MENENGAH 530
85261       SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH/ PENDIDIKAN DINIYAH FORMAL ULYA 530
85262       SATUAN PENDIDIKAN PESANTREN PENGKAJIAN KITAB KUNING ULYA 530
85263       SATUAN PENDIDIKAN MUADALAH WUSTHA DAN ULYA BERKESINAMBUNGAN 531
8527         PENDIDIKAN KEAGAMAAN MENENGAH 531
85270       SATUAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN MENENGAH 531
853       PENDIDIKAN TINGGI 531
8531         PENDIDIKAN TINGGI PEMERINTAH 531

85311

PENDIDIKAN TINGGI AKADEMIK PEMERINTAH  532

85312

PENDIDIKAN TINGGI VOKASI DAN PROFESI PEMERINTAH 532

8532

PENDIDIKAN TINGGI SWASTA 532

85321

PENDIDIKAN TINGGI AKADEMIK SWASTA 533

85322

PENDIDIKAN TINGGI VOKASI DAN PROFESI SWASTA 533

8533

PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN 533

85331

PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN PEMERINTAH 534

85332

PENDIDIKAN TINGGI KEAGAMAAN SWASTA 534

8534

PENDIDIKAN PESANTREN TINGGI (MA’HAD ALY) 534

85340

PENDIDIKAN PESANTREN TINGGI (MA’HAD ALY) 534

54       PENDIDIKAN LAINNYA 534
8541         PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI 535

85410

JASA PENDIDIKAN OLAHRAGA DAN REKREASI 535

8542

PENDIDIKAN KEBUDAYAAN 536

85420

PENDIDIKAN KEBUDAYAAN 536

8543

PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH 536

85430

PENDIDIKAN LAINNYA PEMERINTAH 536

8544

SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN NONFORMAL 537

85440

SATUAN PENDIDIKAN KERJASAMA PENDIDIKAN NONFORMAL 537

8545

PENDIDIKAN PESANTREN DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA

537

85451

PENDIDIKAN PESANTREN LAINNYA 537

85452

PENDIDIKAN KEAGAMAAN ISLAM NON FORMAL 537

85459

PENDIDIKAN KEAGAMAAN LAINNYA YTDL 537

8549

PENDIDIKAN LAINNYA YTDL 537

85491

JASA PENDIDIKAN MANAJEMEN DAN PERBANKAN 538

85492

JASA PENDIDIKAN KOMPUTER (TEKNOLOGI INFORMASI DAN

KOMUNIKASI) SWASTA 539

85493

PENDIDIKAN BAHASA SWASTA 539

85494

PENDIDIKAN KESEHATAN SWASTA 539

85495

PENDIDIKAN BIMBINGAN BELAJAR DAN KONSELING SWASTA

539

85496

PENDIDIKAN AWAK PESAWAT DAN JASA ANGKUTAN UDARA

KHUSUS PENDIDIKAN AWAK PESAWAT 539

85497

PENDIDIKAN TEKNIK SWASTA 539

85498

PENDIDIKAN KERAJINAN DAN INDUSTRI 540

85499

PENDIDIKAN LAINNYA SWASTA 540

8

855       KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN 540

8550         KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN 540

85500       KEGIATAN PENUNJANG PENDIDIKAN 541

Q       AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA DAN AKTIVITAS SOSIAL 545

86          AKTIVITAS KESEHATAN MANUSIA 545

861       AKTIVITAS RUMAH SAKIT 545

8610

AKTIVITAS RUMAH SAKIT 545

86101

AKTIVITAS RUMAH SAKIT PEMERINTAH 546

86102

AKTIVITAS PUSKESMAS 546

86103

AKTIVITAS RUMAH SAKIT SWASTA 546

86104

AKTIVITAS KLINIK PEMERINTAH 546

86105

AKTIVITAS KLINIK SWASTA 547

86109

AKTIVITAS RUMAH SAKIT LAINNYA 547

62       AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI 547 8620         AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER DAN DOKTER GIGI 547

86201

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER 547

86202

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER SPESIALIS 547

86203

AKTIVITAS PRAKTIK DOKTER GIGI 548

8

869       AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA 548

8690         AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN MANUSIA LAINNYA 548

86901       AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN YANG DILAKUKAN OLEH TENAGA KESEHATAN SELAIN DOKTER DAN DOKTER GIGI 549

86902

AKTIVITAS PELAYANAN KESEHATAN TRADISIONAL 549

86903

AKTIVITAS PELAYANAN PENUNJANG KESEHATAN  549

86904

AKTIVITAS ANGKUTAN KHUSUS PENGANGKUTAN ORANG SAKIT

(MEDICAL EVACUATION) 549

87          AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI 549

871       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN 550

8710         AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN 550

87100       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PERAWATAN DAN PEMULIHAN KESEHATAN 550

872       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN

MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN   PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG 551

8720         AKTIVITAS  SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KETERBELAKANGAN MENTAL, GANGGUAN MENTAL DAN   PENYALAHGUNAAN OBAT TERLARANG 551
87201       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GRAHITA 551
87202       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS LARAS 551
87203       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK KORBAN PENYALAH GUNAAN NARKOTIKA, ALKOHOL , PSIKOTROPIKA DAN ZAT ADIKTIF (NAPZA) 552
873       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 552
8730         AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 552
87301       AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA 552
87302       AKTIVITAS SOSIAL SWASTA DI DALAM PANTI UNTUK LANJUT USIA 553
87303       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS NETRA 553
87304       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS DAKSA 553
87305       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PENYANDANG DISABILITAS RUNGU WICARA 553
879       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL  553

8790

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL  554

87901

AKTIVITAS PANTI ASUHAN PEMERINTAH 554

87902

AKTIVITAS PANTI ASUHAN SWASTA 554

87903

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK ANAK YANG

BERHADAPAN DENGAN HUKUM 555

87904

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK BINA REMAJA 555

87905

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI UNTUK PETIRAHAN ANAK

555

87906

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI SOSIAL KARYA WANITA 555

87907

AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI GELANDANGAN DAN

PENGEMIS 555

87909       AKTIVITAS SOSIAL DI DALAM PANTI LAINNYA YTDL  556

88          AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI 556

881       AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 556

8810         AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 556

88101       AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 556

88102       AKTIVITAS SOSIAL SWASTA TANPA AKOMODASI UNTUK LANJUT USIA DAN PENYANDANG DISABILITAS 557

889       AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI LAINNYA 557

8891

AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA 557

88911

AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA KEISLAMAN 557

88919

AKTIVITAS SOSIAL PENGUMPULAN DANA LAINNYA 558

8899

AKTIVITAS SOSIAL TANPA AKOMODASI LAINNYA YTDL 558

88991

AKTIVITAS SOSIAL PEMERINTAH TANPA AKOMODASI LAINNYA

YTDL 558
88992       AKTIVITAS SOSIAL SWASTA TANPA AKOMODASI LAINNYA YTDL
559
R       KESENIAN, HIBURAN DAN REKREASI 563
90          AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS 563
900       AKTIVITAS HIBURAN, KESENIAN DAN KREATIVITAS 563

9001

AKTIVITAS SENI PERTUNJUKAN 563

90011

AKTIVITAS SENI PERTUNJUKAN 564

90012

AKTIVITAS PENUNJANG SENI PERTUNJUKAN 564

9002

AKTIVITAS PEKERJA KREATIF DAN PEKERJA SENI 564

90021

PELAKU KREATIF SENI PERTUNJUKAN 564

90022

PELAKU KREATIF SENI MUSIK 564

90023

AKTIVITAS PELAKU KREATIF SENI RUPA 564

90024

AKTIVITAS PENULIS DAN PEKERJA SASTRA 565

90025

JURNALIS BERITA INDEPENDEN 565

90029

AKTIVITAS PEKERJA SENI DAN PEKERJA KREATIF LAINNYA 565

9003

AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENI 565

90030

AKTIVITAS IMPRESARIAT BIDANG SENI DAN FESTIVAL SENI 565

9004

AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI 565

90040

AKTIVITAS OPERASIONAL FASILITAS SENI 565

9009

AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA 565

90090

AKTIVITAS HIBURAN, SENI DAN KREATIVITAS LAINNYA 566

91          PERPUSTAKAAN,  ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN  LAINNYA 566

910       PERPUSTAKAAN, ARSIP, MUSEUM DAN KEGIATAN KEBUDAYAAN

LAINNYA 566

9101

PERPUSTAKAAN DAN ARSIP 566

91011

PERPUSTAKAAN DAN ARSIP PEMERINTAH 566

91012

PERPUSTAKAAN DAN ARSIP SWASTA 567

9102

MUSEUM DAN OPERASIONAL BANGUNAN DAN SITUS BERSEJARAH

567

91021

MUSEUM YANG DIKELOLA PEMERINTAH 567

91022

MUSEUM YANG DIKELOLA SWASTA 567

91023

PENINGGALAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA

PEMERINTAH 567

91024       PENINGGALAN SEJARAH/CAGAR BUDAYA YANG DIKELOLA SWASTA 567

91025

TAMAN BUDAYA 568

91029

WISATA BUDAYA LAINNYA 568

9103

AKTIVITAS KEBUN BINATANG, TAMAN BOTANI DAN CADANGAN

ALAM 568

91031

TAMAN KONSERVASI DI LUAR HABITAT ALAMI (EX-SITU) 568

91032

TAMAN NASIONAL 568

91033

TAMAN HUTAN RAYA 568

91034

TAMAN WISATA ALAM 569

91035

SUAKA MARGASATWA 569

91036

TAMAN LAUT 569

91037

KAWASAN BURU 569

91038

HUTAN LINDUNG 569

91039

AKTIVITAS KAWASAN ALAM LAINNYA 570

92          AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 570

920       AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 570

9200         AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 570

92000       AKTIVITAS PERJUDIAN DAN PERTARUHAN 570

93          AKTIVITAS OLAHRAGA DAN REKREASI LAINNYA 570

931       AKTIVITAS OLAHRAGA 570

9311

PENGELOLAAN FASILITAS OLAHRAGA 571

93111

FASILITAS STADION 571

93112

FASILITAS SIRKUIT 571

93113

FASILITAS GELANGGANG/ARENA 571

93114

FASILITAS LAPANGAN 572

93115

FASILITAS OLAHRAGA BELADIRI 572

93116

FASILITAS PUSAT KEBUGARAN/ FITNESS CENTER 572

93119

PENGELOLAAN FASILITAS OLAH RAGA LAINNYA  572

9312

AKTIVITAS KLUB OLAHRAGA 572

93121

KLUB SEPAK BOLA 573

93122

KLUB GOLF 573

93123

KLUB RENANG 573

93124

KLUB TENIS LAPANGAN 573

93125

KLUB TINJU 573

93126

KLUB BELA DIRI 573

93127

KLUB KEBUGARAN/FITNESS DAN BINARAGA 573

93128

KLUB BOWLING 573

93129

KLUB OLAHRAGA LAINNYA 573

9319

AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA  574

93191

PROMOTOR KEGIATAN OLAHRAGA 574

93192

OLAHRAGAWAN, JURI DAN WASIT PROFESIONAL  574

93193

AKTIVITAS PERBURUAN 574

93194

BADAN REGULASI DAN LIGA OLAHRAGA 574

93195

AKTIVITAS OLAHRAGA TRADISIONAL 575

93199

AKTIVITAS LAINNYA YANG BERKAITAN DENGAN OLAHRAGA 575

32       AKTIVITAS REKREASI LAINNYA 575

9321         AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN 575

93211

TAMAN REKREASI 575

93219

AKTIVITAS TAMAN BERTEMA ATAU TAMAN HIBURAN LAINNYA

575

9322

DAYA TARIK WISATA ALAM 576

93221

PEMANDIAN ALAM 576

93222

WISATA GUA 576

93223

WISATA PETUALANGAN ALAM 576

93224

WISATA PANTAI 576

93229

DAYA TARIK WISATA ALAM LAINNYA 576

9323

DAYA TARIK WISATA BUATAN/BINAAN MANUSIA 576

93231

WISATA AGRO 576

93232

TAMAN REKREASI/TAMAN WISATA 577

93233

KOLAM PEMANCINGAN 577

9

93239

DAYA TARIK WISATA  BUATAN/BINAAN  MANUSIA LAINNYA 577

9324

WISATA TIRTA 577

93241

ARUNG JERAM 577

93242

WISATA SELAM 577

93243

DERMAGA MARINA 578

93244

KOLAM PEMANCINGAN 578

93245

WISATA MEMANCING 578

93246

AKTIVITAS WISATA AIR 578

93249

WISATA TIRTA LAINNYA 578

9329

AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL 578

93291

KLUB MALAM 579

93292

KARAOKE 579

93293

USAHA ARENA PERMAINAN 579

93294

DISKOTEK 579

93299

AKTIVITAS HIBURAN DAN REKREASI LAINNYA YTDL 579

S       AKTIVITAS JASA LAINNYA 583

94          AKTIVITAS KEANGGOTAAN ORGANISASI 583

941       AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS, PENGUSAHA DAN PROFESI 583

9411

AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA 583

94110

AKTIVITAS ORGANISASI BISNIS DAN PENGUSAHA 584

9412

AKTIVITAS ORGANISASI PROFESI 584

94121

AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN SOSIAL DAN

MASYARAKAT 584

94122       AKTIVITAS ORGANISASI ILMU PENGETAHUAN ALAM DAN TEKNOLOGI 584

942       AKTIVITAS ORGANISASI BURUH 585

9420         AKTIVITAS ORGANISASI BURUH 585

94200       AKTIVITAS ORGANISASI BURUH 585

949       AKTIVITAS ORGANISASI LAINNYA 585

9491

AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN 585

94910

AKTIVITAS ORGANISASI KEAGAMAAN 586

9492

AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK 586

94920

AKTIVITAS ORGANISASI POLITIK 586

9499

AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL 586

94990

AKTIVITAS ORGANISASI KEANGGOTAAN LAINNYA YTDL 587

95          REPARASI KOMPUTER DAN BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN
PERLENGKAPAN RUMAH TANGGA 587

951       REPARASI KOMPUTER DAN ALAT KOMUNIKASI 588

9511

REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA  588

95110

REPARASI KOMPUTER DAN PERALATAN SEJENISNYA  588

9512

REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI 589

95120

REPARASI PERALATAN KOMUNIKASI 589

952       REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN RUMAH

TANGGA 589

9521

REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN 589

95210

REPARASI ALAT-ALAT ELEKTRONIK KONSUMEN 590

9522

REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH

DAN KEBUN 590
95220       REPARASI PERALATAN RUMAH TANGGA DAN PERALATAN RUMAH DAN KEBUN 590

9523

REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT 590

95230

REPARASI ALAS KAKI DAN BARANG DARI KULIT 590

9524

REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH 591

95240

REPARASI FURNITUR DAN PERLENGKAPAN RUMAH 591

9529

REPARASI BARANG KEPERLUAN PRIBADI DAN PERLENGKAPAN

RUMAH TANGGA LAINNYA 591
95291       AKTIVITAS VERMAK PAKAIAN 591
95299       REPARASI BARANG RUMAH TANGGA DAN PRIBADI LAINNYA  591
96          AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA 592
961       AKTIVITAS JASA PERORANGAN UNTUK KEBUGARAN, BUKAN OLAHRAGA
592

9611

AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT DAN SALON KECANTIKAN 592

96111

AKTIVITAS PANGKAS RAMBUT 592

96112

AKTIVITAS SALON KECANTIKAN 592

9612

AKTIVITAS KEBUGARAN 592

96121

RUMAH PIJAT 592

96122

AKTIVITAS SPA (SANTE PAR AQUA) 593

96129

AKTIVITAS KEBUGARAN LAINNYA 593

962       AKTIVITAS PENATU 593

9620         AKTIVITAS PENATU 593

96200       AKTIVITAS PENATU 594

969       AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL 594

9691         AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI 594

96910       AKTIVITAS PEMAKAMAN DAN KEGIATAN YBDI 594

9699         AKTIVITAS  JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL 594
96990       AKTIVITAS JASA PERORANGAN LAINNYA YTDL 595
T       AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA; AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 599
97          AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK 599
970       AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK 599
9700         AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK 599
97000       AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA DARI PERSONIL DOMESTIK 599
98          AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 600
981       AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 600
9810         AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 600
98100       AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 600
982       AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 601
9820         AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 601
98200       AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 601
U       AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA 605
99          AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA 605
990       AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA  605
9900         AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA  605
99000       AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA
INTERNASIONAL LAINNYA  606

PERTANIAN, KEHUTANAN DAN

PERIKANAN

A                PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN

Kategori ini mencakup semua kegiatan ekonomi/lapangan usaha, yang meliputi pertanian tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, peternakan, pemanenan hasil hutan serta penangkapan dan budidaya ikan/biota air.

Kategori ini juga mencakup jasa penunjang masing-masing kegiatan ekonomi tersebut.

01             PERTANIAN TANAMAN, PETERNAKAN, PERBURUAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan pokok ini mencakup pertanian tanaman pangan, perkebunan dan hortikultura; usaha pemeliharaan hewan ternak dan unggas; perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap serta kegiatan penunjang ybdi yang ditujukan untuk dijual. Termasuk budidaya tanaman dan hewan ternak secara organik dan genetik. Kegiatan pertanian tidak mencakup kegiatan pengolahan dari komoditas pertanian, termasuk dalam Kategori C (Industri Pengolahan). Kegiatan konstruksi lahan seperti pembuatan petak- petak sawah, irigasi saluran pembuangan air, serta pembersihan dan perbaikan lahan untuk pertanian tidak termasuk di sini, tetapi tercakup pada kategori konstruksi (F).

011          PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang tidak berlangsung lebih dari dua musim panen. Termasuk penanaman tanaman dalam berbagai media dan budidaya tanaman secara genetik, dan juga penanaman untuk tujuan pembibitan dan pembenihan.

0111        PERTANIAN SEREALIA (BUKAN PADI), ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK

Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman

ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian.

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya

– Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau

– Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya

– Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower

seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119

3

01111     PERTANIAN JAGUNG

Kelompok ini mencakup usaha pertanian komoditas jagung mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jagung. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jagung.

01112     PERTANIAN GANDUM

Kelompok ini mencakup usaha pertanian gandum mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia gandum, seperti sorgum/cantel, gandum (wheat/oats), jelai (barley), gandum hitam (rye), jawawut (millet) dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman gandum.

01113     PERTANIAN KEDELAI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kedelai mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kedelai (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kedelai.

01114     PERTANIAN KACANG TANAH

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang tanah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang tanah (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang tanah.

01115     PERTANIAN KACANG HIJAU

Kelompok ini mencakup usaha pertanian kacang hijau mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman kacang hijau (kacang palawija). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman kacang hijau.

01116     PERTANIAN ANEKA KACANG HORTIKULTURA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka kacang hortikultura mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka kacang hortikultura, seperti buncis, buncis besar, kacang panjang, kacang merah, gude, kara, kapri, kecipir, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka kacang hortikultura.

01117     PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK MAKAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil minyak  makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan, seperti biji wijen, biji bunga

matahari dan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan lainnya.

4

Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil minyak makan.

01118     PERTANIAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL BUKAN MINYAK MAKAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian biji-bijian penghasil bukan minyak makan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan, seperti biji kapas, biji rami, biji mustard, niger seeds, biji jarak pohon dan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman biji-bijian penghasil bukan minyak makan.

01119     PERTANIAN SEREALIA LAINNYA, ANEKA KACANG DAN BIJI-BIJIAN PENGHASIL MINYAK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman serealia lainnya bukan padi, jagung dan gandum, tanaman aneka kacang palawija lainnya dan pertanian tanaman lainnya yang belum diklasifikasikan pada kelompok 01111 s.d.

01118. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman serealia dan biji-bijian penghasil minyak lainnya.

0112        PERTANIAN PADI

Subgolongan ini mencakup pertanian padi, termasuk pertanian padi organik dan padi yang sudah dimodifikasi. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi. Budidaya ikan di sawah (mina padi) digolongkan dalam kegiatan perikanan.

01121     PERTANIAN PADI HIBRIDA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian padi hibrida mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi hibrida. Padi hibrida adalah keturunan pertama (F1) yang dihasilkan dari persilangan antara dua galur atau lebih tetua pembentuknya dan/atau galur/inbrida homozigot.

Contohnya: Bernas Super, Bernas Prima, Sembada B3, SL 11 SHS. Turunan dari padi hibrida tidak termasuk sebagai padi hibrida.

01122     PERTANIAN PADI INBRIDA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian inbrida (bukan hibrida) mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan sampai dengan dihasilkan komoditas gabah kering panen (GKP). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman padi in hibrida. Padi  in hibrida adalah padi yang produksi benihnya dilakukan melalui penyerbukan sendiri atau terjadi secara alami. Terdiri dari Padi varietas Unggul Non Hibrida seperti Memberamo, Menkongga, Ciherang, IR-6, Inpari, Inpara, Inpago dan Padi Varietas Lokas yang telah ada dan dibudidayakan secara

turun temurun oleh petani.

5

0113        PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian hortikultura sayuran seperti asparagus, kol, kembang kol dan brokoli, selada dan chicory, bayam, tumbuhan yang  bunganya dimakan sebagai sayur, dan sayuran daun dan batang lainnya

– Pertanian hortikultura buah, seperti semangka, blewah, labu buah, melon dan sejenisnya

– Pertanian aneka umbi hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya

– Perrtanian tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong, irut, gembili dan tanaman aneka umbi palawija lainnya

– Pertanian buah yang dipakai sebagai sayuran, seperti mentimun, terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur dan lainnya

– Pertanian jamur dan truffle

– Pertanian bibit sayuran, kecuali bibit tanaman bit

– Pertanian bit gula

– Pertanian sayuran lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertanian spawn jamur, lihat 0130

– Pertanian cabai dan merica (capsicum spp) dan tanaman bumbu lainnnya, lihat 0128

01131     PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN DAUN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura dan sayuran daun mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura sayuran yang dipanen sekali, seperti petsai/sawi, asparagus, kubis/kol, kembang kol dan brokoli, selada dan seledri/chicory, daun bawang, bayam, kangkung, tumbuhan yang bunganya dimakan sebagai sayur dan sayuran daun dan batang lainnya. Bayam dan kangkung yang dipanen dengan akarnya juga dimasukkan dalam kelompok ini.

Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran daun.

01132     PERTANIAN HORTIKULTURA BUAH

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah, seperti semangka, belewah, melon, timun suri dan sejenisnya.

Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura buah.

01133     PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN BUAH

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran buah mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman hortikultura buah yang dipakai sebagai sayuran (labu), seperti mentimun,

6

terung, tomat, belimbing sayur dan labu sayur (siam), waluh/labu kuning, gambas/oyong dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran buah.

01134     PERTANIAN HORTIKULTURA SAYURAN UMBI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian hortikultura sayuran umbi mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman umbi- umbian hortikultura, seperti kentang, kentang manis, wortel, lobak cina, rebung, bawang putih, bawang bombay atau bawang merah, bawang perai dan sayuran alliaceous lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman hortikultura sayuran umbi.

01135     PERTANIAN ANEKA UMBI PALAWIJA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian aneka umbi palawija mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman aneka umbi palawija, seperti ubi kayu, ubi jalar, talas, ganyong dan irut, gembili dan tanaman palawija, iles-iles, porang dan umbi-umbian palawija lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aneka umbi palawija.

01136     PERTANIAN JAMUR

Kelompok ini mencakup usaha pertanian jamur mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman jamur dan truffle, seperti jamur merang, jamur tiram, jamur shitake, jamur kuping dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman jamur.

01137     PERTANIAN BIT GULA DAN TANAMAN PEMANIS BUKAN TEBU

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman bit gula dan tanaman pemanis lainnya bukan tebu, seperti stevia dan sorgum manis. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman bit gula dan tanaman pemanis bukan tebu.

01139     PERTANIAN SAYURAN, BUAH DAN ANEKA UMBI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, juga pemanenan dan pasca panen jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman sayuran, buah dan aneka umbi lainnya yang dipanen lebih dari sekali; dan pertanian sayuran lainnya.

Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran lainnya, kecuali bibit tanaman bit.

0114        PERKEBUNAN TEBU

Subgolongan ini mencakup :

– Perkebunan tebu

7

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertanian bit gula, lihat 0113

01140     PERKEBUNAN TEBU

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tebu. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tebu.

0115        PERKEBUNAN TEMBAKAU

Subgolongan ini mencakup :

– Perkebunan tembakau (bukan industri), termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya

01150     PERKEBUNAN TEMBAKAU

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman tembakau.

Termasuk kegiatan pembersihan dan perajangan tembakau yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunannya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman tembakau juga tercakup dalam kelompok ini.

0116        PERTANIAN TANAMAN BERSERAT

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian kapas

– Pertanian yute, kenaf

– Pertanian batang lenan dan rami

– Pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave

– Pertanian abaca, rami dan tanaman bahan baku tekstil lainnya

– Pertanian tanaman serat lainnya

01160     PERTANIAN TANAMAN BERSERAT

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan jika menjadi satu kesatuan kegiatan tanaman berserat sebagai bahan baku tekstil, seperti kapuk, kapas, rosela, rami, yute, linen, agave, abaca dan kenaf, pertanian sisal dan tanaman bahan baku tekstil lainnya termasuk genus agave dan pertanian tanaman serat lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman berserat.

0119        PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA

Subgolongan ini mencakup pertanian tanaman semusim yang lain :

– Pertanian sewede, mangold, akar-akaran untuk makanan hewan, semanggi, alfalfa, saifoin, tanaman jagung (maize) dan rumput-rumputan lainnya, makanan ternak dan sejenisnya

– Pembibitan bit (tidak termasuk bit gula) dan bibit tanaman untuk makanan ternak

– Pertanian bunga, termasuk produksi bunga potong dan kuncup bunga

– Pembibitan bunga

8

Sub golongan ini tidak mencakup :

– Pertanian tanaman semusim, seperti tanaman rempah-rempah, aromatik, narkotika dan tanaman obat-obatan, lihat 0128

01191     PERTANIAN TANAMAN PAKAN TERNAK

Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.

01192     PERBENIHAN TANAMAN PAKAN TERNAK DAN PEMBIBITAN BIT (BUKAN BIT GULA)

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pascapanen, perbenihan tanaman pakan ternak dan pembibitan bit (bukan bit gula). Perbenihan tanaman pakan ternak meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.

01193     PERTANIAN TANAMAN BUNGA

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman bunga, yang produksinya adalah bunga potong dan kuncup bunga. Tanaman bunga pada kelompok ini misalnya anggrek, anyelir, gerbera/hebras, gladiol, krisan, mawar, melati, sedap malam dan tanaman bunga lainnya. Termasuk tanaman bunga lainnya yang diambil bunganya. Pertanian tanaman bunga yang hasilnya adalah tanaman bunga hidup masuk ke golongan 013.

01194     PERTANIAN PEMBIBITAN TANAMAN BUNGA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian pembibitan tanaman bunga.

01199     PERTANIAN TANAMAN SEMUSIM LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.

012          PERTANIAN TANAMAN TAHUNAN

Golongan ini mencakup penanaman tanaman yang berlangsung lebih dari dua musim tanam, baik tanaman yang setiap musim mati atau tanaman yang tumbuh terus menerus. Termasuk penanaman tanaman untuk keperluan pembibitan dan pembenihan. Golongan ini juga mencakup kegiatan penanaman tanaman ini di area atau lokasi hutan.

0121        PERTANIAN BUAH ANGGUR

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian buah anggur untuk bahan minuman (wine) dan buah anggur di kebun anggur

9

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri minuman anggur (wine), lihat 1102

01210     PERTANIAN BUAH ANGGUR

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah anggur. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah anggur.

0122        PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian buah tropis dan subtropis, seperti alpukat, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, mangga, pepaya, nanas dan buah tropis dan subtropis lainnya

01220     PERTANIAN BUAH-BUAHAN TROPIS DAN SUBTROPIS

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah-buahan tropis dan subtropis, seperti rambutan, alpukat, durian, duku, pisang dan pisang raja, kurma, buah ara, pepaya, jambu biji, jambu air, lengkeng, nangka, nenas, mangga, manggis, sawo, belimbing, salak, sirsak, buah naga dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buat tropis dan subtropis.

0123        PERTANIAN BUAH JERUK

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian buah jeruk, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, tangerin, mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya

01230     PERTANIAN BUAH JERUK

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah jeruk besar dan jeruk keprok atau jeruk siam, seperti jeruk bali, jeruk lemon dan limau, jeruk orange, jeruk keprok, jeruk tangerin, jeruk mandarin dan clementine, dan buah jeruk lainnya.

Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah jeruk.

0124        PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa dan buah delima, dan buah batu lainnya

01240     PERTANIAN BUAH APEL DAN BUAH BATU (POME AND STONE FRUITS)

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan/pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah apel dan buah batu, seperti apel, aprikot, cherry, peach dan nectarine, pear dan quince, plum dan sloe, markisa, kepel, terong Belanda dan buah delima, dan buah batu lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah apel dan

buah batu.

10

0125        PERTANIAN SAYURAN DAN BUAH SEMAK DAN BUAH BIJI KACANG- KACANGAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian buah beri, seperti blueberry, kismis, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya

– Pembibitan buah

– Pertanian tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang- kacangan yang lain

– Pertanian pohon dan tanaman buah semak lainnya

– Locust beans

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Perkebunan kelapa, lihat 0126

01251     PERTANIAN BUAH BERI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan penyiapan atau pelaksanaan, penanaman, pembibitan, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen buah beri, seperti blueberry, gooseberry, kiwi, raspberry, strawberry dan beri lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah beri.

01252     PERTANIAN BUAH BIJI KACANG-KACANGAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman buah biji kacang-kacangan yang dapat dimakan, seperti almond, kacang mede, chestnut, kenari, walnut dan kacang- kacangan yang lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah biji kacang-kacangan.

01253     PERTANIAN SAYURAN TAHUNAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman sayuran tahunan, seperti kluwih atau timbul, sukun, nangka sayur, petai, jengkol, melinjo dan sejenisnya. Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman sayuran tahunan.

01259     PERTANIAN BUAH SEMAK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman buah semak lainnya, termasuk locust beans.

Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah semak lainnya.

0126        PERKEBUNAN BUAH-BUAHAN PENGHASIL MINYAK (OLEAGINOUS)

Subgolongan ini mencakup :

– Perkebunan buah oleaginous, seperti kelapa, buah zaitun, kelapa sawit dan buah oleaginous lain

Subgolongan ini tidak mencakup :

11

– Pertanian kedelai, kacang tanah, dan biji penghasil minyak lainnya, lihat 0111

01261     PERKEBUNAN BUAH KELAPA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa.

01262     PERKEBUNAN BUAH KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.

01269     PERKEBUNAN BUAH OLEAGINOUS LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan  pemanenan tanaman buah oleaginous lain, seperti buah zaitun dan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah oleoginous lainnya.

0127        PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN

Subgolongan ini mencakup :

– Pertanian tanaman untuk bahan minuman, seperti kopi, teh, mate, kakao dan tanaman untuk bahan minuman lainnya

01270     PERTANIAN TANAMAN UNTUK BAHAN MINUMAN

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman untuk bahan minuman, seperti tanaman kopi, teh, mate dan kakao. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman untuk bahan minuman.

0128        PERKEBUNAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, NARKOTIK DAN OBAT

Subgolongan ini mencakup :

– Perkebunan tanaman rempah-rempah dan aromatik semusim dan tahunan, seperti merica atau lada (piper spp), cabe (capsicum spp), pala, bunga pala dan kapulaga, minyak adas manis, badian dan adas, kayu manis (canella), cengkeh, jahe, vanilla dan tanaman rempah dan aromatik lainnya

– Perkebunan tanaman obat dan narkotika

– Perkebunan tanaman yang digunakan untuk parfum, keperluan kedokteran/farmasi atau untuk insektisida, fungisida dan sejenisnya

01281     PERKEBUNAN LADA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan lada atau merica (piper spp). Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman lada.

12

01282     PERKEBUNAN CENGKEH

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan cengkeh. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cengkeh.

01283     PERTANIAN CABAI

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pasca panen sayuran cabai (capsicum spp), seperti cabai besar, cabai rawit dan paprika. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cabai.

01284     PERKEBUNAN TANAMAN AROMATIK/PENYEGAR

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan  pemanenan tanaman perkebunan minyak atsiri, seperti sereh wangi, nilam, menthol, kenanga, ilang-ilang, gandapura, lawang. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman aromatik/penyegar.

01285     PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA RIMPANG

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti jahe, kunyit, temulawak, temugiring, temuireng, temukunci, kencur, lengkuas, lempuyang, dlingo dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka rimpang.

01286     PERTANIAN TANAMAN OBAT ATAU BIOFARMAKA NON RIMPANG

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang (termasuk pula tanaman bahan insektisida dan fungisida dan yang sejenis), seperti kina, adas, kapulaga, orang-aring, iles-iles, pinang, gambir, lidah buaya, kejibeling, sambiloto, kumis kucing, mengkudu atau pace, mahkota dewa dan sejenisnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman obat atau biofarmaka non rimpang.

01287     PERTANIAN TANAMAN NARKOTIKA DAN TANAMAN OBAT TERLARANG

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman narkotika dan tanaman obat terlarang.

01289     PERTANIAN TANAMAN REMPAH-REMPAH, AROMATIK/PENYEGAR, DAN OBAT LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertanian mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman rempah lainnya, seperti kemiri, panili, kayu manis

dan pala. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihannya.

13

0129        PERKEBUNAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Perkebunan pohon karet

– Perkebunan pohon cemara

– Perkebunan pohon penghasil getah

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengumpulan getah pohon atau getah karet liar, lihat 0230

01291     PERKEBUNAN KARET DAN TANAMAN PENGHASIL GETAH LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti getah perca dan kemenyan. Termasuk pengolahan hasil tanaman karet yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan perkebunan. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya.

01299     PERTANIAN CEMARA DAN TANAMAN TAHUNAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan pohon cemara, tanaman jarak pagar dan tanaman tahunan lainnya. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman cemara dan tanaman tahunan lainnya.

013          PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN

Golongan ini mencakup kegiatan pengembangbiakan tanaman secara vegetatif yang meliputi penyetekan batang dan penyemaian untuk perkembangbiakan tanaman secara langsung atau mendapatkan batang okulasi tanaman pada keturunan terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk pertanian tanaman hias dan kegiatan pembibitan.

0130        PERTANIAN TANAMAN HIAS DAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN

Subgolongan ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan, dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman.

Subgolongan ini mencakup :

– Penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali

– Penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen atau tanaman hias, termasuk tanah berumput untuk transplantasi

– Penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar-akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur

– Kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214

14

01301     PERTANIAN TANAMAN HIAS

Kelompok ini mencakup pertanian atau budidaya tanaman hias daun dan tanaman hias bunga hidup, seperti bonsai, suplir, kuping gajah, heliconia (pisang-pisangan), dracaena, phylodendrom, monstera, cordyline, anthurium daun, pakis, aglonema, difenbacia, sansifera (lidah mertua), caladium (keladi), palem dan tanaman hias bunga, seperti anggrek,  mawar, adenium (kaboja jepang, anthurium bunga, euphorbia, ixora (soka) dan tanaman bunga lainnya. Termasuk penanaman tumbuhan untuk tujuan ornamen dan tanah berumput untuk transplantasi.

01302     PERTANIAN PENGEMBANGBIAKAN TANAMAN

Kelompok ini mencakup produksi semua bibit tanaman secara vegetatif termasuk batang stek, potongan dan pembibitan untuk kelangsungan pengembangbiakan tanaman atau membuat batang okulasi tanaman pada keturunannya terpilih yang diokulasi yang pada akhirnya ditanam untuk menghasilkan tanaman. Termasuk kegiatan penanaman tumbuhan untuk ditanam kembali, penanaman tumbuhan hidup untuk umbi-umbian, akar- akaran; pemotongan, stek dan cangkokan; spawn jamur dan kebun bibit tanaman, kecuali kebun bibit tanaman hutan.

014          PETERNAKAN

Golongan ini mencakup budidaya dan pembibitan hewan ternak, unggas, serangga, binatang melata/reptil, cacing, hewan peliharaan. Termasuk budidaya hewan untuk diambil hasilnya seperti bulu, telur, susu, madu dan lilin lebah dan kepompong ulat sutera.

0141        PETERNAKAN SAPI DAN KERBAU

Subgolongan ini mencakup :

– Pembibitan dan budidaya sapi dan kerbau

– Produksi susu sapi dan kerbau

– Produksi semen dan embrio sapi dan kerbau

01411     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI POTONG

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi potong, untuk menghasilkan ternak bibit  sapi potong, semen dan embrio, dan kegiatan budidaya sapi potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon sapi siap potong.

01412     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA SAPI PERAH

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan sapi perah untuk menghasilkan ternak bibit sapi perah, semen dan embrio dan usaha budidaya sapi perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu dan penggemukan.

01413     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU POTONG

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kerbau potong untuk menghasilkan ternak bibit kerbau potong, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau potong berupa

15

pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kerbau siap potong.

01414     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KERBAU PERAH

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan kerbau perah untuk menghasilkan ternak bibit kerbau perah, semen dan embrio dan usaha budidaya kerbau perah yang menyelenggarakan pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.

0142        PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Pembibitan dan budidaya kuda, keledai, bagal atau hinni

– Produksi susu kuda dan sejenisnya

– Produksi semen dan embrio kuda dan sejenisnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengoperasian fasilitas pacuan kuda, lihat 9311

01420     PETERNAKAN KUDA DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kuda dan sejenisnya, untuk menghasilkan ternak bibit kuda dan sejenisnya, semen dan embrio dan usaha budidaya kuda yang melakukan kegiatan pengembangbiakan untuk menghasilkan kuda potong, kuda  perah, kuda pacu, kuda tunggang, kuda tarik, kuda kavaleri, kuda polo,

dan kuda kesayangan, bagal, hinni dan sejenisnya

Kelompok ini mencakup :

-Produksi Susu Kuda dan Sejenisnya

0143        PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Pembibitan dan budidaya unta dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas, guanacos

– Produksi susu unta dan sejenisnya

– Produksi semen dan embrio unta dan sejenisnya

01430     PETERNAKAN UNTA DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan unta dan sejenisnya untuk menghasilkan ternak bibit unta dan sejenisnya, semen dan embrio dan melakukan kegiatan budidaya unta berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan unta potong, unta perah

dan sejenisnya seperti llama, alpacas, vicunas dan guanacos.

Kelompok ini mencakup :

– Produksi susu unta dan sejenisnya

0144        PETERNAKAN DOMBA DAN KAMBING

Subgolongan ini mencakup :

– Pembibitan dan budidaya domba dan kambing

16

– Produksi susu domba dan kambing

– Produksi bulu wol mentah

– Produksi semen dan embrio domba dan kambing

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pencukuran domba atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 0162

– Produksi pulled wool, lihat 1011

– Pengolahan susu, lihat 1051 dan 1052

01441     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA POTONG

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba potong untuk menghasilkan ternak bibit domba potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya domba potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon domba siap potong.

01442     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING POTONG

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing potong untuk menghasilkan ternak bibit kambing potong, semen dan embrio dan kegiatan budidaya kambing potong berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon kambing siap potong.

01443     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KAMBING PERAH

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan kambing perah, untuk menghasilkan ternak bibit kambing perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya kambing perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu. (sama dengan sapi perah)

01444     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA DOMBA PERAH

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan domba perah untuk menghasilkan ternak bibit domba perah, semen dan embrio; dan kegiatan budidaya domba perah berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan anak atau calon indukan dan untuk menghasilkan susu.

01445     PRODUKSI BULU DOMBA MENTAH/RAW WOOL

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan produksi bulu domba (wool) mentah.

0145        PETERNAKAN BABI

Subgolongan ini mencakup :

– Pembibitan dan budidaya babi

– Produksi semen dan embrio babi

01450     PETERNAKAN BABI

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan babi, untuk menghasilkan ternak bibit babi, semen dan embrio dan usaha budidaya babi berupa pengembangbiakan untuk menghasilkan

17

anak atau calon indukan dan penggemukan untuk menghasilkan calon babi siap potong.

0146        PETERNAKAN UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :

– Pembibitan dan budidaya unggas, seperti ayam, itik, angsa, kalkun, unggas lainnya

– Produksi telur

– Penetasan telur

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi bulu, lihat 1012

01461     BUDIDAYA AYAM RAS PEDAGING

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam ras untuk menghasilkan ayam pedaging.

01462     BUDIDAYA AYAM RAS PETELUR

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan budidaya ayam ras untuk menghasilkan telur konsumsi dan lainnya.

01463     PEMBIBITAN AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ayam lokal dan persilangannya,untuk menghasilkan ternak bibit ayam dan telur tetas ayam lokal petelur dan pedaging,dan persilangannya.

01464     BUDIDAYA AYAM LOKAL DAN PERSILANGANNYA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan budidaya ayam lokal dan persilangannya, untuk menghasilkan pullet, ayam lokal pedaging siap potong dan telur konsumsi.

01465     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ITIK DAN/ATAU BEBEK

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan itik dan/atau bebek, untuk menghasilkan telur tetas, ternak bibit itik dan/atau bebek dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya itik dan/atau bebek untuk menghasilkan itik dan/atau bebek pedaging, itik dan/atau bebek petelur, telur konsumsi dan lainnya.

01466     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG PUYUH

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung puyuh, untuk menghasilkan ternak bibit burung puyuh dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung puyuh untuk menghasilkan burung puyuh potong, burung puyuh petelur atau telur konsumsi.

01467     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG MERPATI

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan burung merpati, untuk menghasilkan ternak bibit burung merpati dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung merpati untuk menghasilkan burung merpati potong atau untuk keperluan lainnya.

18

01468     PEMBIBITAN AYAM RAS

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan ayam ras pedaging dan ayam ras petelur untuk menghasilkan ayam bibit, telur tetas, bibit niaga (final stock) day old chick (DOC) dari ayam ras pedaging dan ayam ras petelur.

01469     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA TERNAK UNGGAS LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang melakukan kegiatan pembibitan ternak unggas lainnya, seperti   kalkun, angsa, unggas persilangan dan unggas lainnya untuk menghasilkan bibit dan atau telur tetas dan peternakan yang melakukan kegiatan budidaya unggas tersebut untuk menghasilkan, unggas pedaging, unggas petelur dan telur.

0149        PETERNAKAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Pembibitan dan budidaya hewan semi-domestik atau hewan lainnya, seperti burung unta dan emu, serangga dan kelinci dan hewan berbulu

– Produksi kulit bulu, reptil atau kulit burung dari peternakan atau pertanian

– Pengoperasian peternakan cacing, bekicot dan keong darat

– Pembibitan dan budidaya ulat sutera dan produksi kepompong ulat sutera

– Pengoperasian peternakan lebah dan produksi madu dan lilin tawon lebah

– Pembibitan dan budidaya hewan peliharaan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing, burung, seperti parkit, hamster dan hewan peliharaan lainnya

– Pembibitan dan budidaya bermacam-macam hewan lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat 0171

– Pengoperasian peternakan cacing laut, katak dan buaya, lihat 0321, 0322

– Pengoperasian peternakan ikan, lihat 0321, 0322

– Pelatihan hewan peliharaan, lihat 9699

01491     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG UNTA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan burung unta, untuk menghasilkan ternak bibit burung unta dan atau telur tetas dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya burung unta konsumsi untuk menghasilkan burung unta potong, telur dan atau lainnya.

01492     PENGUSAHAAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA

Kelompok ini mencakup usaha penanaman, pemeliharaan, pemungutan hasil, pengolahan dan pemasaran kokon/kepompong ulat sutera.

01493     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA LEBAH

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya lebah, termasuk pengusahaan madu.

19

01494     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA RUSA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak rusa/kijang, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.

01495     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA KELINCI

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak kelinci, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, kulit dan lainnya.

01496     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA CACING

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya.

01497     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA BURUNG WALET

Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung walet untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet, termasuk pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan pengemasan sarang burung walet.

01499     PEMBIBITAN DAN BUDIDAYA ANEKA TERNAK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan aneka ternak, seperti marmut, anjing, kucing, kera/primata lainnya, ulat, jangkrik dan aneka ternak lainnya, untuk menghasilkan bibit dan peternakan yang menyelenggarakan budidaya aneka ternak untuk menghasilkan daging, kulit dan lainnya.

016          JASA PENUNJANG PERTANIAN DAN PASCA PANEN

Golongan ini mencakup kegiatan penunjang dalam memproduksi hasil pertanian dan kegiatan sejenis untuk pertanian yang tidak dilakukan untuk keperluan produksi atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, termasuk jasa pemanenan dan pasca panen, serta menyiapkan hasil pertanian untuk dijual ke pasar.

0161        JASA PENUNJANG PERTANIAN

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa penunjang pertanian atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :

– Jasa penyiapan lahan pertanian

– Jasa penanaman lahan pertanian

– Jasa pemeliharaan lahan pertanian

– Jasa penyiraman lahan pertanian, termasuk penyiraman lahan melalui udara

– Jasa perapihan (trimming) pohon buah dan anggur

– Jasa transplantasi padi dan bit

– Jasa pemanenan

– Jasa pengendalian hama (termasuk kelinci) dalam hubungannya dengan pertanian

20

– Jasa pengoperasian peralatan irigasi pertanian

– Jasa penyediaan perlengkapan mesin pertanian dengan operator

– Jasa pemeliharaan kondisi lahan agar baik digunakan untuk pertanian

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Kegiatan pasca panen hasil pertanian, lihat 0163

– Kegiatan agronomi dan ekonomi pertanian, lihat 7490

– Arsitektur pertamanan, lihat 7110

– Pertamanan, lihat 8130

– Pemeliharaan lahan untuk menjaganya dalam keadaan ekologi yang baik, lihat 8130

– Organisasi pameran dan dagang hasil pertanian, lihat 8230

01611     JASA PENGOLAHAN LAHAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lahan pertanian tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dengan tujuan untuk persiapan penanaman, baik di lahan sawah maupun di lahan kering.

01612     JASA PEMUPUKAN, PENANAMAN BIBIT/BENIH DAN PENGENDALIAN HAMA DAN GULMA

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam pemupukan lahan pertanian, penanaman bibit/benih dan pengendalian hama penyakit dan tanaman pengganggu (gulma) tanaman pangan dan perkebunan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

01613     JASA PEMANENAN

Kelompok ini mencakup usaha pemanenan tanaman atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

01614     JASA PENYEMPROTAN DAN PENYERBUKAN MELALUI UDARA

Kelompok ini mencakup usaha penyemprotan dan penyerbukan melalui udara dengan pesawat udara khusus berdasarkan keadaan tertentu.

01619     JASA PENUNJANG PERTANIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup jasa penunjang pertanian lainnya yang belum termasuk dalam kelompok jasa penunjang pertanian di atas, seperti penyelenggaraan pengairan/penyiraman serta penyediaan alat pertanian berikut operatornya, pemeliharaan dan perawatan alat pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Penyewaan khusus alat pertanian tanpa operatornya dimasukkan dalam 77305.

0162        JASA PENUNJANG PETERNAKAN

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang peternakan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :

– Kegiatan peningkatan perkembangbiakan, pertumbuhan dan hasil peternakan

– Jasa penggembalaan ternak

21

– Jasa pembersihan kandang

– Jasa Pengebirian Unggas

– Kegiatan yang berhubungan dengan inseminasi buatan

– Jasa pelayanan kuda biak

– Jasa pencukuran domba

– Jasa penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak termasuk pemeliharaannya

– Kegiatan farrier (tukang tapal kuda)

– Kegiatan Transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penyediaan tempat atau kandang untuk hewan ternak tanpa pemeliharaannya, lihat 6811

– Kegiatan dokter hewan, lihat 7500

– Vaksinasi hewan, lihat 7500

– Penyewaan hewan, lihat 7739

– Kegiatan untuk mempromosikan perburuan dan pemasangan perangkap untuk umum (komersil), lihat 9499

– Tempat penitipan hewan piaraan, lihat 9699

01621     JASA PELAYANAN KESEHATAN TERNAK

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang pelayanan kesehatan/pengobatan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

01622     JASA PERKAWINAN TERNAK

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang perkawinan ternak atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti inseminasi buatan, transfer embrio, pemeriksaan kebuntingan, pelayanan kuda biak.

01623     JASA PENETASAN TELUR

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam bidang penetasan telur atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak.

01629     JASA PENUNJANG PETERNAKAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha yang bergerak dalam jasa penunjang peternakan lainnya atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti pencukuran bulu ternak, pemasangan dan pemberian identitas ternak, pembersihan kandang ternak, termasuk juga usaha pelayanan pencari rumput, pemeliharaan dan perawatan hewan dan penggembalaan ternak. Termasuk juga kegiatan farrier (tukang tapal kuda) dan pengebirian hewan.

0163        JASA PASCA PANEN

Subgolongan ini mencakup :

– Penyiapan hasil pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, pengupasan, sortasi, disinfektan

– Pemisahan biji kapas

– Penyiapan daun tembakau

– Penyiapan biji cokelat

– Pemberian lilin pada buah-buahan

22

– Penjemuran sayuran dan buah-buahan

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penyiapan produk pertanian oleh petani, lihat golongan 011 atau 012

– Pengawetan buah-buahan dan sayuran, termasuk pengeringan dengan cara buatan, lihat 1031

– Pembersihan dan pengeringan kembali tembakau, lihat 1209

– Pemasaran oleh perdagangan komisi dan asosiasi kooperatif, lihat golongan pokok 46

– Perdagangan besar hasil pertanian, lihat 4620

01630     JASA PASCA PANEN

Kelompok ini mencakup usaha pasca panen meliputi usaha penyiapan hasil panen pertanian untuk dijual, seperti pembersihan, sortasi, pengupasan, pengeringan dengan sinar matahari dan pengepakan dari macam-macam hasil pertanian atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Termasuk usaha disinfektan hasil panen, pemisahan biji kapas, penyiapan daun tembakau, penyiapan biji cokelat dan pemberian lilin pada buah-buahan.

0164        PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, kerusakan mekanik atau kerusakan karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpan benih.

Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya

sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penanaman biji, lihat golongan 011 dan 012

– Pengolahan biji untuk menghasilkan minyak, lihat 1041

– Penelitian untuk mengembangkan atau memodifikasi benih dalam bentuk baru, lihat 7210

01640     PEMILIHAN BENIH TANAMAN UNTUK PENGEMBANGBIAKAN

Kelompok ini mencakup semua kegiatan pasca panen yang ditujukan untuk meningkatkan perkembangan kualitas benih melalui pemilahan material non benih, benih berukuran terlalu kecil, benih yang rusak secara mekanik atau kerusakan benih karena serangga dan benih yang belum matang, dan juga menjaga kelembaban benih ke kondisi aman untuk penyimpanan benih. Kegiatan ini mencakup pengeringan, pembersihan, sortasi dan lainnya sampai benih dipasarkan. Pemeliharaan benih yang telah dimodifikasi juga termasuk di sini.

017          PERBURUAN, PENANGKAPAN DAN PENANGKARAN TUMBUHAN/ SATWA LIAR

Golongan ini mencakup kegiatan perburuan dan penangkapan hewan

dengan perangkap baik binatang untuk dimakan maupun tidak dan pengambilan hasil hewan seperti kulit dan bulu binatang dari hasil

23

perburuan dan penangkapan. Termasuk kegiatan penangkaran tumbuhan/satwa liar baik darat maupun laut.

0171        PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR

Subgolongan ini mencakup :

– Perburuan dan penangkapan satwa liar untuk tujuan komersil

– Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan

– Produksi kulit bulu binatang, reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan

– Penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut dan anjing laut

– Produksi tanduk mamalia dan organ reptil atau hewan lainnya dari kegiatan perburuan dan penangkapan.

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau burung dari eksploitasi peternakan, lihat 0149

– Pembesaran binatang buruan di peternakan, lihat 0149

– Penangkapan paus, lihat 0311

– Produksi kulit asli dari rumah potong hewan, lihat 1011

– Berburu untuk olahraga atau rekreasi dan kegiatan ybdi, lihat 9319

– Kegiatan organisasi untuk mendukung perburuan dan penangkapan, lihat 9499

01711     PERBURUAN DAN PENANGKAPAN PRIMATA

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.

Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.

01712     PERBURUAN DAN PENANGKAPAN MAMALIA

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan mamalia dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia dengan perangkap, penangkapan mamalia (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.

Termasuk perburuan dan penangkapan mamalia untuk diambil organnya. Contohnya rusa, babi, kelinci, dan mamalia lainnya.

01713     PERBURUAN DAN PENANGKAPAN REPTIL

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan.

24

Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.

01714     PERBURUAN DAN PENANGKAPAN BURUNG

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.

01715     PERBURUAN DAN PENANGKAPAN INSEKTA

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya.

01719     PERBURUAN DAN PENANGKAPAN SATWA LIAR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya dengan perangkap, penangkapan satwa liar lainnya (mati atau hidup) untuk makanan,  kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan satwa liar lainnya untuk diambil organnya. Termasuk dalam kelompok ini adalah satwa liar yang belum tercakup dalam kelompok 01711 s.d. 01715.

0172        PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar, baik yang hidup di darat maupun di luar.

01721     PENANGKARAN PRIMATA

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian orang utan, beruk, bekantan, kera ekor panjang, dan primata lainnya.

01722     PENANGKARAN MAMALIA

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya.

01723     PENANGKARAN REPTIL

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya.

25

01724     PENANGKARAN BURUNG

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian burung, seperti kakatua, cendrawasih, rangkong, dan burung lainnya.

01725     PENANGKARAN INSEKTA

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya.

01726     PENANGKARAN ANGGREK

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian jenis anggrek, seperti anggrek hitam, dan jenis anggrek lainnya yang dilindungi.

01727     PENANGKARAN IKAN DAN CORAL/KARANG

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian berbagai jenis ikan dan coral/karang, seperti ikan arwana (super red, golden, green, banjar, jardini/payang Irian), kima, dan jenis lainnya.

01729     PENANGKARAN TUMBUHAN/SATWA LIAR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di laut.

02             PENGELOLAAN KEHUTANAN DAN PENEBANGAN

Golongan pokok ini mencakup produksi kayu bulat untuk industri manufaktur berbasis hutan (Golongan Pokok 16 dan 17) serta ekstraksi dan pengumpulan/pemungutan produk hutan non-kayu yang tumbuh liar.

Selain produksi kayu, kegiatan kehutanan menghasilkan produk yang hanya diproses sedikit, seperti kayu bakar, arang, serpihan kayu dan kayu bulat yang digunakan dalam bentuk yang tidak diproses (mis. Pit-props, pulpwood, dll.). Kegiatan ini dapat dilakukan di hutan alam atau hutan tanaman.

021          PENGELOLAAN HUTAN

Golongan ini mencakup penanaman pohon-pohon hutan dan perkebunan pohon kecil lahan hutan serta penanaman pohon kecil yang dipotong secara berkala untuk kayu bakar, bubur kayu dan kegunaan  lain dalam hutan alam atau hutan tahunan termasuk juga pembibitan tanaman hutan. Termasuk penanaman tanaman industri serta pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di hutan alami atau hutan tanam dan di luar kawasan hutan (hutan rakyat).

Rangkaian kegiatan pengelolaan hutan meliputi penataan hutan, penyusunan rencana pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi serta perlindungan dan konservasi hutan.

0211        PEMANFAATAN HUTAN TANAMAN

Subgolongan ini mencakup :

– Penanaman pohon, mencakup kegiatan penanaman, penanaman kembali,

26

transplantasi, penjarangan, konservasi hutan dan lahan untuk pohon

– Penanaman belukar, pohon untuk bubur kertas dan kayu bakar

Kegiatan ini dapat dilakukan di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan (hutan rakyat). Mencakup kegiatan penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemasaran hutan tanaman. Kegiatan ini untuk usaha memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu.

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penanaman pohon natal/cemara, lihat 0129

– Pengoperasian kebun bibit tanaman, lihat 0130

– Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230

– Produksi keping dan partikel kayu, lihat 1610

02111     PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN PADA HUTAN PRODUKSI

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.

02112     PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN HASIL REHABILITASI PADA HUTAN PRODUKSI

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada hutan produksi. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.

02113     PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN RAKYAT

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan kayu yang meliputi  penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil yang berasal dari hutan tanaman rakyat yang dibangun oleh  kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Jenis tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.

02119     PEMANFAATAN KAYU HUTAN TANAMAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok diatas yang merupakan hasil inovasi pemanfaatan hasil hutan tanaman. Contoh hutan rakyat seperti tanaman kehutanan yang dikelola oleh masyarakat

yang berada di luar hutan.

27

0212        PEMANFAATAN HUTAN ALAM

Subgolongan ini mencakup usaha yang terpadu antara kegiatan  pemanenan kayu dengan batas diameter, pengolahan, pemasaran, penanaman kembali serta pemeliharaan tanaman dari jenis-jenis alami, seperti meranti, kruing, pulai, ramin, kayu besi, kayu hitam, ulin dan sebagainya. Termasuk juga usaha pengangkutan kayu yang dilakukan oleh pengusaha hutan itu sendiri. Kegiatan ini usaha untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu.

02121     PEMANFAATAN KAYU HUTAN ALAM

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan hutan alam melalui kegiatan pemanenan atau penebangan dengan batas diameter, pengayaan, dan pemeliharaan. Kegiatan pemanenan/penebangan/pengayaan/penanaman dilakukan terhadap jenis-jenis pohon yang dikelompokan ke dalam kelompok jenis meranti, kelompok rimba campuran, kelompok kayu indah dan kelompok kayu jenis lainnya yang berlaku di seluruh indonesia, tidak termasuk jenis kayu yang dilindungi.

02122     PEMANFAATAN KAYU HASIL RESTORASI EKOSISTEM PADA HUTAN ALAM

Kelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati  (tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya.

0213        PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Subgolongan ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil seperti rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan atau hasil hutan bukan kayu lainnya.

02130     PEMANFAATAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Kelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya).

0214        PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN

Subgolongan ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing,

jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.

28

02140     PENGUSAHAAN PERBENIHAN TANAMAN KEHUTANAN

Kelompok ini mencakup usaha pengadaan benih dan/atau pembuatan bibit tanaman hutan dan pemeliharaannya sampai dengan umur tertentu untuk ditanam dengan tujuan komersil. Jenis benih/bibit tanaman kayu kehutanan seperti jati, pinus, mahoni, sonokeling, sengon/albasia/jeunjing, jabon, akasia, ekalitus, cendana, dan tanaman kayu kehutanan lainnya.

022          PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Golongan ini mencakup pemotongan kayu hutan untuk industri pengolahan dan penggunaan lain dalam bentuk yang belum diolah. Termasuk pemungutan dan pembuatan kayu bakar dan arang kayu di hutan dengan menggunakan cara tradisional.

0220        PEMANENAN DAN PEMUNGUTAN KAYU

Subgolongan ini mencakup :

– Produksi kayu bulat untuk industri pengolahan

– Produksi kayu bulat digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon

– Pengumpulan dan produksi kayu bakar

– Produksi arang di hutan dengan cara tradisional

Hasil dari kegiatan ini dapat berupa batang kayu, serbuk/serpih kayu atau kayu bakar.

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penanaman pohon cemara, lihat 0129

– Penanaman pohon, seperti penanaman, penanaman kembali, transplantasi, penjarangan dan konservasi hutan dan lajur pohon, lihat golongan 021

– Pemungutan hasil hutan liar selain kayu, lihat 0230

– Produksi keping kayu dan partikel kayu yang tidak berhubungan dengan penebangan kayu, lihat 1610

– Produksi arang melalui distilasi (penyulingan) kayu, lihat 2011

02201     PEMANENAN KAYU

Kelompok ini mencakup kegiatan poduksi kayu gelondongan untuk industri pengolahan dan produksi kayu gelondongan digunakan dalam bentuk yang tidak diolah, seperti pit-props, tonggak pagar dan tiang listrik atau telepon.

02202     USAHA PEMUNGUTAN KAYU

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.

02209     USAHA KEHUTANAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.

29

023          PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Golongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar. Termasuk jamur, tanaman biji-bijian, anggrek dan tumbuhan liar sejenis, tanaman obat, lak dan damar serta tanaman lain yang tumbuh liar.

0230        PEMUNGUTAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU

Subgolongan ini mencakup pemungutan hasil hutan bukan kayu dan tanaman lain yang tumbuh liar.

Subgolongan ini mencakup :

– Pemungutan tanaman lain yang tumbuh liar, seperti balata dan getah karet, getah pinus, rotan, daun tanaman kayu putih, lak dan damar, kepompong ulat sutera

– Termasuk juga pemungutan jamur, truffle, berri, kacang, gabus, balsem, vegetable hair, eelgrass, buah dan biji pohon ek, horse chestnuts dan lumut dan tanaman sejenisnya.

– Termasuk juga pemungutan gaharu, buah-buahan, akar-akaran, daun-

daunan yang tumbuh liar.

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertanian produk tersebut di atas (kecuali penanaman pohon cork/gabus), lihat golongan pokok 01

– Pertanian jamur dan truffles, lihat 0113

– Pertanian beri dan kacang, lihat 0125

– Pengumpulan kayu bakar, lihat 0220

02301     PEMUNGUTAN GETAH KARET

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.

02302     PEMUNGUTAN ROTAN

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan jenis tanaman rotan.

02303     PEMUNGUTAN GETAH PINUS

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus.

02304     PEMUNGUTAN DAUN KAYU PUTIH

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan daun tanaman kayu putih.

02305     PEMUNGUTAN KOKON/KEPOMPONG ULAT SUTERA

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan kokon/kepompong ulat sutera.

02306     PEMUNGUTAN DAMAR

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan damar.

02307     PEMUNGUTAN MADU

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan madu.

02308     PEMUNGUTAN BAMBU

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan bambu.

30

02309     PEMUNGUTAN BUKAN KAYU LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet.

024          JASA PENUNJANG KEHUTANAN

Golongan ini mencakup kegiatan yang menunjang kehutanan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, dan pemanfaatan jasa yang dihasilkan oleh kawasan hutan seperti perencanaan hutan, penaksiran kayu, pengendalian hama hutan, jasa konsultasi dan manajemen hutan, dan pengangkutan kayu dalam hutan. Termasuk juga kegiatan reboisasi hutan yang dilakukan atas dasar kontrak.

0240        JASA PENUNJANG KEHUTANAN

Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :

– Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama

– Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam

hutan

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214

02401     JASA PENGGUNAAN KAWASAN HUTAN DI LUAR SEKTOR KEHUTANAN

Kelompok ini mencakup jasa kehutanan bidang penggunaan kawasan hutan/planologi dalam rangka penyiapan data dasar pengelolaan hutan di kawasan untuk usaha di luar sektor kehutanan.

02402     JASA PERLINDUNGAN HUTAN DAN KONSERVASI ALAM

Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka menunjang Pemantauan Informasi Lingkungan (PIL)/ ANDAL, Usaha Kelola Lingkungan (UKL), Usaha Pemantauan Lingkungan (UPL). Termasuk didalamnya usaha pemanfaatan jasa penyimpanan dan penyerapan karbon.

02403     JASA REHABILITASI DAN RESTORASI KEHUTANAN SOSIAL

Kelompok ini mencakup usaha dalam rangka rehabilitasi lahan dan kehutanan sosial baik di dalam maupun kawasan hutan.

31

02404     JASA KEHUTANAN BIDANG PERENCANAAN KEHUTANAN

Kelompok ini mencakup usaha jasa kehutanan dalam rangka penyiapan data dasar seperti inventarisasi hutan, pengukuran dan penataan batas, dan penafsiran citra indra jarak jauh.

02409     JASA PENUNJANG KEHUTANAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha jasa di bidang kehutanan lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok 02401 s.d. 02404, seperti kegiatan pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama dan jasa penebangan kayu, serta jasa pengangkutan kayu di dalam hutan.

03             PERIKANAN

Golongan pokok ini mencakup penangkapan dan budidaya ikan, jenis crustacea (seperti udang, kepiting) mollusca, dan biota air lainnya di laut, air payau dan air tawar. Tidak termasuk pemancingan untuk rekreasi.

031          PERIKANAN TANGKAP

Golongan ini mencakup kegiatan “penangkapan ikan”, yaitu perburuan, penangkapan organisme air liar yang masih hidup (terutama semua jenis ikan, mollusca dan crustacea) termasuk tumbuhan laut, tumbuhan pesisir atau tumbuhan perairan dalam untuk konsumsi atau tujuan lain yang ditangkap baik menggunakan tangan atau berbagai jenis alat tangkap seperti jaring, dan peralatan pancing lainnya. Kegiatan tersebut dapat dilakukan di daerah pasang sekitar garis pantai (misalnya mollusca seperti remis/kepah dan tiram), sekitar pantai dengan menggunakan jaring, atau dengan menggunakan sampan atau umumnya dengan kapal di laut dekat pantai, laut pesisir pantai atau laut lepas.

0311        PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Subgolongan ini mencakup :

– Penangkapan ikan berdasar tujuan komersial di samudra dan pesisir

– Pengambilan crustacea laut dan mollusca laut

– Penangkapan paus

– Pengambilan binatang laut seperti kura-kura, binatang laut (squirt laut, tunicate), bulu babi dan lain-lain

– Kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan pengawetan ikan

– Pengumpulan organisme laut lain dan material lain seperti mutiara alam,

terumbu karang dan batu karang, bunga karang dan alga

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penangkapan mamalia laut kecuali paus, seperti duyung, singa laut dan anjing laut, lihat 0171

– Pengolahan ikan, crustacea dan mollusca di pabrik baik di kapal maupun di darat, lihat golongan 102

– Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011

– Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423

– Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat

32

9319, 9324

– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

03111     PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip dengan alat penangkapan ikan: jaring lingkar (surrounding nets) termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan satu kapal, pukat cincin teri, pukat cincin pelagis besar  dengan dua kapal, pukat cincin pelagis kecil dengan dua kapal, yang menangkap jenis ikan cakalang, madidihang, tongkol krai, tongkol komo, pelagis besar lainya, layang, kembung, selar, lemuru, kembang, pelagis kecil lainnya, dll); pukat tarik (seine nets) termasuk pukat tarik pantai (beach seine), dogol (danish seine), payang, cantrang, yang menangkap jenis ikan kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, layang, kembung, selar, lemuru, tembang, siro, dll; pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang, yang menangkap jenis

ikan   pelagis kecil, pelagis besar, demersal, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), bagan berperahu, bouke ami, bagan tancap, yang menangkap jenis ikan tongkol krai, tongkol komo, madidihang, cakalang, kembung, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), termasuk jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified) menangkap jenis ikan beronang, biji nangka, pelagis kecil lainya, dll; jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang tetap (set gillnet (anchored)), jaring insang hanyut (drift gillnet), jaring insang lingkar (encircling gillnets), jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang berlapis (trammel net), combined gillnets-trammel net, yang menangkap jenis ikan cucut, pari, demersal lainya, cakalang, tongkol krai, tongkol komo, madidihang, tenggiri bulat, cucut, pelagis besar lainnya, pelagis kecil lainnya, dll; perangkap (traps), termasuk set net, bubu  (pot), bubu bersayap (fyke net), pukat labuh (long bag set net), togo, ambai, jermal, pengerih, sero, yang menangkap jenis ikan Belanak, kuwe, julung- julung, pelagis kecil lainnya dll; pancing (hooks and lines), termasuk pancing ulur nontuna, pancing ulur tuna, pancing berjoran, huhate, pancing cumi, pancing cumi mekanis (squid jigging), huhate mekanis, rawai dasar (set longline), rawai tuna, tonda, pancing layang-layang, yang menangkap jenis ikan cakalang, tongkol krai, tongkol komo, tuna lainnya, tenggiri, pelagis besar lainnya, ikan tuna mata besar, madidihang, albacora, marlin, meka, kakap putih, kakap merah, kuwe, manyung, cucut, kerapu, pari, kurisi, remang, demersal lainya, karang lainnya, kerapu, kurisi, lencam, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk tombak (harpoon), ladung, panah, pukat dorong (pushnet), muro ami (drive-in net), seser, yang menangkap jenis ikan ekor kuning, pisang-pisang, kapas- kapas, ikan karang dan ikan demersal, dll di laut, muara sungai, laguna  dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut. Termasuk pula kegiatan kapal yang digunakan baik untuk menangkap ikan maupun pengolahan dan

pengawetan ikan.

33

03112     PENANGKAPAN CRUSTACEA DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea dengan alat penangkapan ikan: pukat hela (trawls) berupa pukat hela dasar udang; pukat tarik (seine nets), termasuk pukat tarik pantai, dogol (danish seine), payang, cantrang; penggaruk (dredges), berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge); jaring angkat (lift nets), termasuk bagan berperahu, bagan tancap; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears), berupa jala tebar (falling gear not specified); jaring insang (gillnets and entangling nets), termasuk jaring insang berpancang (fixed gillnet (on stakes)), jaring insang tetap (set gillnet (anchored)); perangkap (traps), termasuk bubu (pot), pukat labuh (long bag set net), ambai, pengerih; pancing (hooks and lines), termasuk pancing berjoran, pancing ulur; alat penangkap ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, ladung, dll yang menangkap jenis ikan udang (udang windu, udang putih, udang dogol), lobster dan crustacea laut lainnya (kepiting dan rajungan) di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

03113     PENANGKAPAN MOLLUSCA DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca dengan alat penangkapan ikan: pancing (hooks and lines) termasuk pancing cumi, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gear), termasuk Jala jatuh berkapal, yang menangkap jenis ikan cumi-cumi, sotong, gurita, dll; jaring angkat (lift nets), termasuk bouke ami, yang menangkap jenis ikan cumi- cumi, dll; penggaruk (dredges), yang menangkap jenis kekerangan, seperti remis, simping, kerang darah, kerang hijau dan tiram,

di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

03114     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti algae, rumput laut, ganggang laut, dan tumbuhan hias di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) berupa penggaruk tanpa kapal (hand dredge).

03115     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan induk/benih ikan seperti induk/benih ikan bersirip, induk/benih udang, induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) berupa bubu (induk/benih ikan); alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) berupa seser (induk/benih ikan); penggaruk (dregdes) (induk/benih kerang, induk/benih kepiting, dan induk/benih biota lainnya); jaring angkat (lift nets) berupa anco (induk/benih ikan).

03116     PENANGKAPAN ECHINODERMATA DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan jenis hewan laut seperti bintang laut, teripang, bulu babi, lili laut , dan

34

lainnya, dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk tombak, ladung, dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

03117     PENANGKAPAN COELENTERATA DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan dengan  alat penangkapan ikan anemon laut, karang laut, terumbu karang, polip, ubur-ubur, dan lainnya dengan alat penangkapan ikan jaring lingkar (surrounding nets), termasuk pukat cincin pelagis besar dengan satu kapal; jaring angkat (lift nets), termasuk bagan tancap (shore-operated stationary lift net); penggaruk (dredges) termasuk penggaruk tanpa kapal  (hand dredge); alat yang ditebarkan (falling gears), termasuk jala tebar; jaring insang (gillnets and endtangling nets), termasuk jaring insang berpancang; perangkap (traps), termasuk pukat labuh; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk ladung, seser dll di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut.

03118     PENANGKAPAN IKAN HIAS LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan ikan hias laut, seperti kuda laut (hippocampus), angel fish, clown fish, lion fish, ikan sekar taji layar lurik, ikan buntel pasir, ikan kalong, dan ikan hias lainnya di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat penangkapan ikan bubu; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser dan panah; penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).

03119     PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan dan pengumpulan biota laut lainnya seperti cacing laut, siput laut di laut, muara sungai, laguna, dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dengan alat tangkap penggaruk (dredges), baik penggaruk berkapal (towed dredge) atau penggaruk tanpa kapal (hand dredge).

0312        PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT

Subgolongan ini mencakup:

– Penangkapan ikan bersirip atau pisces di perairan darat

– Pengambilan crustacea dan mollusca di perairan darat

– Pengambilan binatang/biota di perairan darat

– Pengumpulan biota lain di perairan darat

Subgolongan ini tidak mencakup:

– Pengolahan ikan, crustacea, dan mollusca, lihat 1021, 1022, 1029

– Jasa Patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423

– Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324

– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

35

03121     PENANGKAPAN PISCES/IKAN BERSIRIP DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan pisces/ikan bersirip air tawar dengan alat penangkapan ikan: alat yang dijatuhkan atau ditebarkan (falling gears) yang meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified), menangkap jenis ikan betok, sepat, bilih, depik, genggehek, kancera, kendia, lalang, mas, lukas, repang, lampan, tawes,seren, tontong tebu, tambakan, tempe, sumpit, dll; jaring angkat (lift nets) termasuk anco, menangkap jenis ikan betok, sepat rawa, berukung, depik, jelawat, kendia, lalang, lukas,   parang, teri, lampan, seren, tontong tebu, tambakan, tempe, bentilak, lais, sumpit, dll; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears), termasuk seser, menangkap jenis ikan betok, sepat siam, lalang, teri, betutu, jenis bilih, dll; pancing (hooks and lines), menangkap jenis ikan gurame, betok, sidat, baung, keting, sepat, gabus, toman, lele, berukung, hampal, lalawak, mas, nilem, parang, teri, semah, tawes, betutu, silih, belida, siluk/arwana, patin, tempe, bentilak, lais, lempuk, sumpit, dll

5. perangkap (traps), termasuk bubu (pot), sero, menangkap jenis ikan sidat, gabus, mujair, nila, jelawat, bentilak, lais, ikan bersirip, dll; Jaring Insang (gillnets and entangling nets), menangkap jenis ikan baung, keting, sepat siam, gabus, mujair, nila, berukung, beunteur, bilih, depik, genggehek, hampal, jelawat, kendia, koan, lalawak, lukas, mas, nilem, parang, repang, lampan, semah, seren, tawes, totong tebu, betutu, silih, patin, tempe, lempuk, sumpit, dll

di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.

03122     PENANGKAPAN CRUSTACEA DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan crustacea air tawar, seperti udang grago (Athya spp.), udang galah (Macrobrachium rosenbergii), udang tawar (Palaemon spp), dll dengan alat penangkapan ikan: alat yang di jatuhkan atau ditebarkan (falling gears), meliputi jala jatuh berkapal (cast net) dan jala tebar (falling gear not specified); perangkap (traps), termasuk bubu, jermal, pengerih; alat penangkapan ikan lainnya (miscleeaneous gears) termasuk seser, dll; di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.

03123     PENANGKAPAN MOLLUSCA DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan mollusca air tawar seperti remis (Meretrix spp.), siput (Philalanka sp) dll dengan alat penangkapan ikan penggaruk (dredges) di perairan darat, seperti di danau, sungai, waduk, rawa dan genangan air lainnya.

03124     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN TUMBUHAN AIR DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/pengambilan semua jenis tumbuhan air, seperti ganggang, eceng gondok, lumut, dan tumbuhan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapana ikan penggaruk (dredges).

36

03125     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN INDUK/BENIH IKAN DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan induk/benih ikan sidat, arwana, baung dengan alat penangkapan ikan : pancing (hooks and lines) termasuk pancing berjoran; perangkap (traps) termasuk bubu (pot); jaring angkat (lift nets) termasuk anco (portable lift net), dan; alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser: di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya.

03126     PENANGKAPAN IKAN HIAS DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan ikan hias di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya, seperti ikan pelangi dan botia dengan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser, perangkat (traps) termasuk bubu (pot).

03129     PENANGKAPAN BIOTA AIR LAINNYA DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan/ pengambilan hewan atau biota air tawar seperti katak, bulus, labi-labi, belut, dan lainnya di perairan darat seperti di danau, sungai, waduk, rawa, dan genangan air lainnya dengan alat penangkapan ikan : perangkap (traps) termasuk bubu (pot); penggaruk (dredges); dan alat penangkapan ikan lainnya (miscellaneous gears) termasuk seser.

0313        JASA PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Subgolongan ini mencakup:

– Jasa sarana produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa produksi penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa pasca panen penangkapan ikan di laut yang dilakukan atas dasar

balas jasa (fee) atau kontrak

Subgolongan ini tidak mencakup:

– Penyewaan kapal pesiar dengan kru untuk angkutan laut (misal untuk pelayaran), lihat 5011

– Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423

– Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324

– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

03131     JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan alat tangkap, jasa penyediaan armada penangkapan, jasa rumpon, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, slipway/docking,

dan lainnya.

37

03132     JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak seperti jasa penyediaan logistik kapal, dan lainnya.

03133     JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan dan biota laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.

0314        JASA   PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT

Subgolongan ini mencakup :

– Jasa   sarana produksi penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa   produksi penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa   pasca panen penangkapan ikan di perairan darat yang dilakukan

atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

Subgolongan ini tidak mencakup :

–   Jasa patroli, pemeriksaan, perlindungan penangkapan ikan, lihat 8423

–   Aktivitas memancing untuk olahraga atau rekreasi dan jasa ybdi, lihat 9319, 9324

–   Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

03141     JASA SARANA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengolahan lahan, alat tangkap, jasa penyediaan logistik kapal, jasa perbengkelan, jasa perbaikan alat tangkap, dan sebagainya.

03142     JASA PRODUKSI PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa perubahan benih, jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan dan sebagainya.

03143     JASA PASCA PANEN PENANGKAPAN IKAN DI PERAIRAN DARAT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen penangkapan ikan air tawar di perairan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa persiapan lelang, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan

penyimpanan dan sebagainya.

38

0315        PENANGKAPAN/PENGAMBILAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Sub Golongan ini mencakup kegiatan penangkapan/pengambilan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya pada taksa pisces, crustacea, mollusca, coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan/peredaran, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.

03151     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.

Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, dll. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan bersirip yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Ikan Arwana Merah dan Ikan Pari Gergaji.

03152     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Crustacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Kelompok ini tidak mencakup penangkapan jenis ikan taksa CRUSTACEA yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum dalam daftar Appendiks I CITES, seperti Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.

03153     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan penangkapan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES sesuai ketentuan perlindungannya, yang hidup di perairan laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan komersial, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu). Kelompok ini tidak mencakup penangkapan untuk tujuan perdagangan jenis ikan taksa Mollusca yang dilindungi penuh, dilarang peredarannya berdasarkan regulasi nasional dan/atau tercantum

39

dalam daftar Appendiks I CITES, seperti: Nautilus spp., Hippopus hippopus, Hippopus porcellanus, Cassis cornuta dan Charonia tritonis.

03154     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Daftar Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini dapat mengalami perubahan sesuai dengan perubahan regulasi  dan/atau keputusan Konvensi CITES. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Coelenterata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/ pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.

Contoh: karang keras Ordo Scleractinia.

03155     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Echinodermata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva, Holothuria nobilis, dan Holothuria whitmaei. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Echinodermata yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.

03156     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Amphibia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartiliginea (Labi-Labi) dan Orlitia borneensis (Kura-Kura Sungai Kalimantan). Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Amphibia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya

berdasarkan kebijakan Pemerintah.

40

03157     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis reptilia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah, seperti: Penyu.

03158     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis mamalia yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan pemerintah seperti: paus, lumba-lumba, dan dugong.

03159     PENANGKAPAN/PENGAMBILAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pemanfaatan yang mengambil Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Kelompok ini tidak mencakup pengambilan jenis Algae danbiota perairan lainnya yang dilindungi penuh berdasarkan regulasi nasional, termasuk dalam daftar Appendiks I CITES dan/atau dilarang penangkapan/pengambilannya berdasarkan kebijakan Pemerintah.

032          PERIKANAN BUDIDAYA

Golongan ini mencakup kegiatan perikanan budidaya pembudidayaan ikan untuk menghasilkan produk ikan atau biota air seperti ikan bersirip, mollusca, crustacea, tumbuhan air, buaya, aligator dan binatang ampibi dan lainnya dengan menggunakan cara yang dirancang untuk meningkatkan jumlah ikan biota air yang dibutuhkan melebihi kapasitas lingkungan (sebagai contoh pengembangbiakan secara alami, pemberian

makanan dan menjaga dari pemangsa). Meliputi termasuk budidaya

41

berbagai biota air laut, payau dan air tawar, serta tempat penetasan telur ikan dan peternakan cacing laut.

0321        BUDIDAYA IKAN LAUT

Subgolongan ini mencakup kegiatan memelihara, membesarkan dan membiakkan ikan di air laut dan payau dengan menggunakan lahan, perairan/media air laut dan fasilitas buatan lainnya serta memanen

hasilnya.

Subgolongan ini mencakup :

– Budidaya ikan di air laut termasuk budidaya ikan hias air laut

– Budidaya tiram dan remis, lobster, udang, anak-anak ikan, dan fingerling

– Budidaya ganggang laut dan rumput laut lainnya yang dapat dimakan

– Budidaya crustacea, tiram atau remis, mollusca lain dan binatang air lain di air laut

Subgolongan ini juga mencakup :

– Kegiatan budidaya di air asin dalam tangki atau waduk

– Pengoperasian penetasan ikan (laut)

– Pengoperasian pertanian cacing laut

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Budidaya katak, lihat 0322

– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

03211     PEMBESARAN PISCES/ IKAN BERSIRIP   LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan pisces/ikan bersirip di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti ikan kerapu, kakap putih, cobia, bawal bintang, ikan bubara. Tidak termasuk kegiatan budidaya ikan hias air laut.

03212     PEMBENIHAN IKAN LAUT

Kelompok ini mencakup usaha pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar) ikan bersirip, mollusca, crustacea, echinodermata dan biota air laut lainnya dengan media air laut, seperti benih ikan kerapu, benih kakap putih, benih bawal bintang, benih lobster, benih abalone, benih kerang mutiara, benih kerang darah, benih teripang, dan bibit rumput laut (mencakup semua jenis rumput laut). Termasuk pembibitan algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya. Tidak termasuk kegiatan pembenihan ikan hias air laut.

03213     BUDIDAYA IKAN HIAS AIR LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan, pemeliharaan, dan pembesaran serta pemanenan ikan hias air laut dengan menggunakan lahan perairan dan fasilitas buatan lainnya, seperti kuda laut, clownfish, cardinal fish, angel piyama, blue devil dan lainnya.

42

03214     BUDIDAYA KARANG (CORAL)

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya/pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan karang (coral) dan pemanfaatannya, seperti pembesaran ornamental coral, pembesaran sponge, dan pembesaran karang (soft coral maupun sel). Termasuk juga kegiatan transplantasinya.

03215     PEMBESARAN MOLLUSCA LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.

03216     PEMBESARAN CRUSTACEA LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan crustacea di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti lobster, udang barong

03217     PEMBESARAN TUMBUHAN AIR LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan tumbuhan laut di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti rumput laut (makro algae penghasil karaginan, agar dan alginat). Termasuk pembesaran algae untuk menghasilkan bioenergi dan non-pangan lainnya.

03219     BUDIDAYA BIOTA AIR LAUT LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air laut lainnya di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya.

0322        BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Subgolongan ini mencakup :

– Budidaya ikan bersirip di perairan darat termasuk budidaya ikan hias

– Budidaya crustacea, mollusca dan biota air tawar lainnya di perairan darat

– Pengoperasian pembenihan ikan air tawar

– Budidaya katak

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Kegiatan budidaya laut di dalam bak atau laguna, lihat 0321

– Pengoperasian pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

03221     PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KOLAM

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan bersirip, mollusca, crustacea, katak dan biota air tawar lainnya seperti buaya, labi-labi, kura-kura, sidat, patin, ikan mas, nila, gurame, lele, lobster air tawar, dan udang galah di kolam tanah/kolam semen/kolam terpal. Termasuk pembesaran ikan tawar di

bak, tong atau drum.

43

03222     PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING APUNG

Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea,   dan biota air tawar lainnya di karamba jaring apung dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.   Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.

03223     PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA

Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, crustacea, mollusca,   dan pembesaran biota air tawar lainnya di karamba dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan

lainnya.   Contohnya   nila, patin, ikan mas.

03224     PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI SAWAH

Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip , crustacea, mollusca, dan biota air tawar lainnya di sawah. Contohnya udang galah, nila, ikan mas, lele.

03225     BUDIDAYA IKAN HIAS AIR TAWAR

Kelompok ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan, pembesaran dan pemanenan ikan hias air tawar dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya seperti ikan diskus, botia, mas koki, mas koi, arwana, black ghost, cupang, silver dollar, palmas, rainbow, tetra, diamond tetra, barnabus fish dan manfish. Termasuk juga budidaya tanaman hias  air tawar, seperti cabomba, egeria densa, cryptocoryne longicauda, anubias.

03226     PEMBENIHAN IKAN AIR TAWAR

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan bersirip, mollusca, crustacea dan biota air tawar lainnya di air tawar. Contohnya patin, ikan mas, lele, gurame, lobster air tawar, nila, katak, dan buaya.

03227     PEMBESARAN IKAN AIR TAWAR DI KARAMBA JARING TANCAP

Kelompok ini mencakup usaha pembesaran ikan bersirip, mollusca, crustacea, dan biota air tawar lainnya di karamba jaring tancap dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya. Contohnya nila, patin, ikan mas, bandeng, dan lainnya.

03229     BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR DI MEDIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budidaya biota air tawar di media lainnya, seperti bekas galian tambang dan pasir, saluran irigasi (sariban) dan lainnya. Contohnya ikan lele, patin, nila dan ikan mas.

0323        JASA BUDIDAYA IKAN LAUT

Subgolongan ini mencakup :

– Jasa sarana produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa produksi budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa pasca panen budidaya ikan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa

(fee) atau kontrak

44

03231     JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pengikatan bibit rumput laut, pembuatan jaring, pelampung, pakan/alami, karamba dan jaring apung dan sebagainya.

03232     JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortir, pemberian pakan/pakan alami, pemantauan, pengendalian lingkungan dan penyakit, dan sebagainya. Contohnya KSO (kerjasama operasional)

03233     JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN LAUT

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu dan sebagainya.

0324        JASA BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Subgolongan ini mencakup :

– Jasa sarana produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa produksi budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa pasca panen budidaya ikan yang dilakukan atas dasar balas jasa

(fee) atau kontrak

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Budidaya di air asin dalam tangki atau waduk, lihat 0321

– Pengoperasian fasilitas pemancingan untuk olahraga, lihat 9319

03241     JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penyediaan terpal, jaring, pakan, probiotik, vaksin, kapur, pupuk, pengolahan lahan, pembuatan kolam, karamba jaring apung, jasa penampungan hasil budidaya, dan sebagainya.

03242     JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa sortasi, pemberian pakan, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pemantauan

dan sebagainya.

45

03243     JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR TAWAR

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air tawar yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.

0325        BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Subgolongan ini mencakup usaha pembenihan, pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan ikan air payau (bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih), udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau (tambak) dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

03251     PEMBESARAN PISCES/IKAN BERSIRIP AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran pisces/ikan bersirip air payau (ikan bandeng, patin, nila, ikan mas dan kakap putih dan kerapu), di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

03252     PEMBENIHAN IKAN AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembenihan (produksi induk, telur, larva sampai dengan benih siap tebar), ikan air payau (bandeng dan kakap putih), udang galah, udang windu, udang putih dan biota air payau lainnya (kepiting dan rumput laut/Gracilaria) di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

03253     PEMBESARAN MOLLUSCA AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran mollusca air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

03254     PEMBESARAN CRUSTACEA AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran crustacea air payau seperti, udang galah, udang windu, udang putih, di air payau dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

03255     PEMBESARAN TUMBUHAN AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pembesaran tumbuhan air payau seperti rumput laut/Gracilaria dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

03259     BUDIDAYA BIOTA AIR PAYAU LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan budaidaya biota air payau lainnya dengan menggunakan lahan, perairan dan fasilitas buatan lainnya.

0326        JASA BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Subgolongan ini mencakup:

– Jasa sarana produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

– Jasa produksi budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas

jasa (fee) atau kontrak

46

– Jasa pasca panen budidaya ikan di air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak

03261     JASA SARANA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pembuatan tambak, dan sebagainya

03262     JASA PRODUKSI BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha produksi budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa penebaran benih, jasa pengendalian jasad pengganggu, jasa pengendalian lingkungan dan penyakit, jasa pemberian pakan, jasa pemantauan dan sebagainya.

03263     JASA PASCA PANEN BUDIDAYA IKAN AIR PAYAU

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha pasca panen budidaya ikan air payau yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa pemanenan, jasa sortasi dan gradasi, jasa uji mutu, jasa pengeringan, jasa pemberian es, jasa pengepakan dan penyimpanan, dan sebagainya.

0327        PENGEMBANGBIAKAN JENIS IKAN YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Sub Golongan ini mencakup pengembangbiakan/budidaya jenis ikan dari kelompok taksa pisces , crustacea , mollusca, coelenterata, echinodermata, amphibia, reptilia, algae dan biota perairan lainnya yang hidup di laut, air tawar dan air payau yang dilindungi terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan, aquaria, pertukaran dan pemeliharaan untuk kesenangan.

03271     PENGEMBANGBIAKAN IKAN BERSIRIP (PISCES) YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan ikan bersirip (Pisces) yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh ikan bersirip yang termasuk kelompok ini: Ikan Napoleon, Ikan Capungan Banggai, Ikan Hiu Lanjaman, Ikan Hiu Martil, Ikan Pari Mobula, Kuda Laut, Ikan Arwana, dll.

03272     PENGEMBANGBIAKAN CRUSTACEA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Custacea yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan

47

konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Crustacea yang masuk dalam kelompok ini: Tachypleus gigas, Tachypleus tridentatus dan Carcinoscorpius rotundicauda.

03273     PENGEMBANGBIAKAN MOLLUSCA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Mollusca yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar  dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Mollusca yang masuk dalam kelompok ini: Tridacna spp., (Kima) dan Strombus gigas (Keong Ratu).

03274     PENGEMBANGBIAKAN COELENTERATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Coelenterata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Coelenterata yang masuk dalam kelompok ini: Antipatharia spp., Helioporidae spp., Sclerectinia spp., Tubiporidae spp., dan Milleporidae spp.

03275     PENGEMBANGBIAKAN ECHINODERMATA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Echinodermata yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Ceolenterata yang masuk dalam kelompok ini: Holothoria fuscogilva., Holothuria nobilis., dan Holothoria whitmaei.

03276     PENGEMBANGBIAKAN AMPHIBIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Amphibia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri,

aquaria dan pertukaran.

48

03277     PENGEMBANGBIAKAN REPTILIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Reptilia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh Reptilia yang masuk dalam kelompok ini: Amyda cartilaginea, Chitra chitra, dan Carettochelys insculpta.

03278     PENGEMBANGBIAKAN MAMALIA YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan mamalia yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar  dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran. Contoh mamalia yang masuk dalam kelompok ini: lumba-lumba.

03279     PENGEMBANGBIAKAN ALGAE DAN BIOTA PERAIRAN LAINNYA  YANG DILINDUNGI DAN/ATAU TERMASUK DALAM APPENDIKS CITES

Kelompok ini mencakup usaha pengembangbiakan Algae dan biota perairan lainnya yang dilindungi dan/atau Appendiks CITES terbatas diluar  ketentuan perlindungannya dan/atau yang dibatasi pemanfaatannya sesuai ketentuan konvensi internasional yang diratifikasi yang hidup di habitat laut, perairan tawar dan perairan payau untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, pengembangbiakan, perdagangan dalam negeri,

perdagangan luar negeri, aquaria dan pertukaran.

49

PERTAMBANGAN

DAN PENGGALIAN

B                PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

Kategori ini mencakup kegiatan ekonomi/lapangan usaha pengambilan mineral dalam bentuk alami, yaitu padat (batu bara dan bijih logam), cair (minyak bumi) atau gas (gas alam). Kegiatan ini dapat dilakukan dengan metode yang berbeda seperti pertambangan dan penggalian di permukaan tanah atau dibawah tanah, pengoperasian sumur pertambangan, penambangan di dasar laut dan lain-lain. Kategori ini juga mencakup kegiatan tambahan untuk penyiapan barang tambang dan galian mentah untuk dipasarkan seperti pemecahan, pengasahan, pembersihan, pengeringan, sortasi bijih logam, pencairan gas alam dan aglomerasi bahan bakar padat.

05             PERTAMBANGAN BATU BARA DAN LIGNIT

Golongan pokok ini mencakup pertambangan batu bara dan lignit melalui pertambangan bawah tanah atau pertambangan terbuka. Kegiatan ini juga mencakup pekerjaan seperti penggolongan, pembersihan, pemadatan dan langkah-langkah lain yang diperlukan dalam pengangkutan untuk dijual.

Proses lainnya seperti pembuatan kokas (191) dari mineral dan jasa pertambangan batu bara dan lignit (099) atau pembuatan briket (192) tidak dicakup dalam golongan pokok ini.

051          PERTAMBANGAN BATU BARA

Golongan ini mencakup pertambangan batu bara; pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah dan melalui metode pencairan dan pembersihan, perekatan, pelumatan, pemadatan dan lain-lain untuk menggolongkan dan meningkatkan kualitas atau untuk memudahkan pengangkutan. Kegiatan ini juga mencakup pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara.

0510        PERTAMBANGAN BATU BARA

Subgolongan ini mencakup :

– Pertambangan batu bara, seperti pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan  (liquefaction)

– Pembersihan, perekatan, penghancuran, dan pemadatan batu bara muda untuk penggolongan, meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan

– Pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank)

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertambangan lignit, lihat 0520

– Penggalian dan aglomerasi tanah gemuk (peat), lihat 0892

– Pengeboran percobaan batu bara, lihat 0990

– Jasa penunjang pertambangan batu bara, lihat 0990

– Tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat 1910

– Industri pengolahan bahan bakar briket batu bara, lihat 1929

– Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat 4312

53

05100     PERTAMBANGAN BATU BARA

Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran  berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

052          PERTAMBANGAN LIGNIT

Golongan ini mencakup pertambangan lignit (batu bara muda) dengan cara penambangan di permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode pencairan dan kegiatan lain untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.

0520        PERTAMBANGAN LIGNIT

Subgolongan ini mencakup :

– Pertambangan lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction)

– Pembersihan, perekatan, penghancuran dan pemadatan lignit untuk

meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertambangan batu bara, lihat 0510

– Penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0892

– Uji pengeboran batu bara, lihat 0990

– Jasa penunjang pertambangan lignit, lihat 0990

– Industri pengolahan bahan bakar briket lignit, lihat 1929

– Pengembangkan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batu bara, lihat 4312

05200     PERTAMBANGAN LIGNIT

Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas lignit, seperti pertambangan lignit di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan lignit untuk meningkatkan kualitas dan memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan.

06             PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM DAN PANAS BUMI

Golongan pokok ini mencakup produksi minyak bumi mentah, pertambangan dan pengambilan minyak dari serpihan minyak dan pasir minyak dan produksi gas alam serta pencarian cairan hidrokarbon.

Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan operasi dan atau

pengembangan lokasi penambangan minyak dan gas.

54

061          PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Golongan ini mencakup pengambilan minyak bumi mentah dan operasi atau pengembangan lokasi minyak bumi seperti pengeboran, penyelesaian dan pemasangan perlengkapan pada sumur minyak dan penyiapan minyak dari lokasi produksi ke pengapalan. Golongan ini tidak mencakup kegiatan penyulingan minyak bumi (192).

0610        PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Subgolongan ini mencakup :

– Pertambangan minyak bumi mentah

– Pertambangan bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal

– Produksi minyak bumi mentah dari serpihan dan pasir bituminous

– Produksi kondensat (minyak bumi dengan kadar karbon tinggi)

– Pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah, seperti penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain-lain

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910

– Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910

– Industri pengolahan penyulingan minyak bumi, lihat 1921

– Produksi LPG dari hasil penyulingan minyak bumi, lihat 1921

– Pengoperasian saluran pipa, lihat 4930

06100     PERTAMBANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pertambangan minyak bumi mentah termasuk usaha pencarian kandungan minyak bumi, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan, produksi minyak bumi mentah kondensat, pemrosesan untuk menghasilkan minyak mentah dengan cara penampungan, penyaringan, pengeringan, stabilisasi dan lain- lain. Hasil pertambangan minyak bumi antara lain minyak mentah atau crude oil dan kondensat. Kelompok ini juga mencakup usaha operasi penambangan pasir bituminous atau oil shale (serpihan minyak) dan pasir aspal. Kegiatan pertambangan tersebut meliputi penggalian, pengeboran, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta penampungan. Termasuk kegiatan produksi minyak bumi mentah dari serpihan minyak dan pasir bituminous jika terkait dengan pertambangannya. Pengolahan lanjut dari hasil minyak bumi dimasukkan dalam kelompok 19211.

062          PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Golongan ini mencakup produksi gas dan hidrokarbon cair melalui metode pencairan dan pirolisis batu bara di lokasi penambangan. Golongan ini juga mencakup pengambilan kondensat gas, pemisahan dan pengaliran fraksi hidrokarbon cair dan desulfurisasi gas dan kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi.

0620        PERTAMBANGAN GAS ALAM DAN PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Subgolongan ini mencakup :

– Produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam)

55

– Pertambangan kondensat gas (embun gas)

– Pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair

– Desulfurisasi gas

– Pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan (liquefaction) atau pirolisis

– Kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat 0910

– Jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat 0910

– Produksi LPG dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat 1921

– Industri gas industri, lihat 2011

– Pengoperasian saluran pipa, lihat 4930

06201     PERTAMBANGAN GAS ALAM

Kelompok ini mencakup usaha pencarian kandungan gas alam, pengeboran, penambangan, pemisahan serta penampungan. Hasil pertambangan gas alam antara lain gas alam. Pencairan gas alam menjadi LNG sampai ke pengapalannya masih termasuk kegiatan pertambangan. Termasuk kegiatan CBM (Coalbed Methane).

06202     PENGUSAHAAN TENAGA PANAS BUMI

Kelompok ini mencakup usaha pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi termasuk lokasi di kawasan hutan. Termasuk kegiatan lain yang berhubungan dengan pengusahaan tenaga panas bumi sampai ke tempat pemanfaatannya. Kegiatan pengubahan tenaga panas bumi menjadi tenaga listrik termasuk golongan pokok 35.

07             PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM

Golongan pokok ini mencakup pertambangan bijih logam, yang dilakukan melalui penambangan bawah tanah, penambangan terbuka (open-cast), dasar laut dan lain-lain. Kegiatan ini juga mencakup peningkatan manfaat seperti penghancuran, pengasahan, pencucian, pengeringan, sintering (pemanasan tanpa pelelehan). calcining (pemanasan sampai oksidasi) dan peluruhan bijih logam, dan operasi pengapungan dan pemisahan dengan gaya berat (gravitasi).

071          PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

Golongan ini mencakup pertambangan pasir besi dan bijih besi dan peningkatan mutu dan proses aglomerasi bijih besi.

0710        PERTAMBANGAN PASIR BESI DAN BIJIH BESI

Subgolongan ini mencakup :

– Pertambangan pasir besi

– Pertambangan bijih besi

– Peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Ekstraksi dan penyiapan pirit dan pyrrihotite (kecuali pemanggangan/roasting), lihat 0891

56

07101     PERTAMBANGAN PASIR BESI

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.

07102     PERTAMBANGAN BIJIH BESI

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih besi termasuk kegiatan peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi serta konsentratnya.

072          PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA

Golongan ini mencakup pertambangan dan pengolahan bijih logam yang tidak mengandung besi, seperti bijih torium dan uranium, alumunium (bauksit), tembaga, timah, seng, timah hitam, mangaan, krom, nikel kobalt dan lain-lain. Tidak termasuk bijih logam mulia.

0721        PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM

Subgolongan ini mencakup :

– Pertambangan bijih yang mengandung konsentrat uranium dan torium, bijih uranium (pitchblende)

– Pengkonsentratan uranium dan torium

– Produksi yellow cake

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Peningkatan kadar atau mutu bijih uranium dan torium, lihat 2011

– Produksi logam uranium dari bijih uranium dan torium lainnya, lihat 2420

– Pengolahan lebih lanjut uranium, seperti peleburan atau penyulingan, lihat 2420

07210     PERTAMBANGAN BIJIH URANIUM DAN TORIUM

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih uranium dan torium. Termasuk kegiatan pengkonsentratan uranium dan torium dan produksi yellow cake.

0729        PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BESI, TIDAK TERMASUK BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup :

– Pertambangan dan penyiapan bijih logam yang utamanya tidak mengandung logam besi, seperti alumunium (bauksit), tembaga, timah putih, timah hitam, seng, mangan, krom, nikel, kobal, molybdenum,

tantalum, vanadium dan lain-lain

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertambangan dan penyiapan bijih uranium dan torium, lihat 0721

– Produksi alumunium oksida dan bahan nikel atau tembaga, lihat 2420

07291     PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah.

07292     PERTAMBANGAN BIJIH TIMAH HITAM

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah hitam.

57

07293     PERTAMBANGAN BIJIH BAUKSIT

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penampungan bijih bauksit.

07294     PERTAMBANGAN BIJIH TEMBAGA

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih tembaga, yang terdiri dari kalkosit serta batuan berupa campuran monticellit dan skarnyakut.

07295     PERTAMBANGAN BIJIH NIKEL

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih nikel.

07296     PERTAMBANGAN BIJIH MANGAN

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih mangan.

07299     PERTAMBANGAN BAHAN GALIAN LAINNYA YANG TIDAK MENGANDUNG BIJIH BESI

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi yang belum termasuk kelompok 07291 s.d. 07296, seperti bijih seng platinum dan silicon, serta litium, berilium, magnesium, kalium, kalsium, bismuth, molibdenum, raksa, wolfram, titanium, vanadium, kromit, antimoni, kobalt, tantalum, cadmium, galium, indium, yitrium, magnetit, niobium, zirkonium, ilmenit, khrom, cesium, niobium, hafnium, scandium, ruthenium, selenium, telluride, stronium, germanium, zenotin, dan sejenisnya.

073          PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA

Golongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia, seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Golongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.

0730        PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA

Subgolongan ini mencakup pertambangan bijih logam mulia seperti emas, platina, perak dan logam mulia lainnya. Subgolongan ini juga mencakup proses pemisahan bagian non-logam dari logam mulia.

07301     PERTAMBANGAN EMAS DAN PERAK

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, pembersihan, dan pemisahan bijih emas dan perak.

07309     PERTAMBANGAN BIJIH LOGAM MULIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan, dan pembersihan bijih logam mulia lainnya, selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.

08             PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan pokok ini mencakup pengambilan mineral dari tambang dan galian, juga pengerukan tanah endapan, penghancuran batu dan pengambilan garam. Sebagian besar hasil pertambangan dan penggalian mineral ini digunakan pada bidang konstruksi (pasir, batu dan lain-lain), industri bahan galian (tanah liat, gips, kapur dan lain-lain), industri bahan- bahan kimia dan lain-lain. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan penghancuran, pengasahan, pemotongan, pembersihan, pengeringan,

sortasi dan pencampuran bahan-bahan mineral tersebut.

58

081          PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Golongan ini mencakup penggalian pemotongan dan penghalusan batu kasar seperti jade, rubi, marmer, granit, batu pasir, batu gamping, penambangan gips, anhidrit, kapur dan dolomit tidak beroksidasi. Golongan ini juga mencakup pengambilan dan pengerukan pasir industri, pemecahan dan penghancuran batu dan kerikil, penggalian pasir dan pertambangan tanah liat. Golongan ini tidak mencakup pemotongan dan penyelesaian  batu di luar penggalian.

0810        PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT

Subgolongan ini mencakup :

– Penggalian dan pemotongan batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam, granit, batu pasir atau paras dan lain-lain

– Penggalian, pembersihan dan pemisahan batu kapur

– Penambangan gips dan anhidrit

– Penambangan kapur dan uncalcined dolomit

– Pengambilan dan pengerukan pasir industri, pasir untuk konstruksi dan kerikil

– Pemecahan dan pemisahan batu dan kerikil

– Penggalian pasir

– Penambangan tanah liat, refraktori tanah liat dan kaolin

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penambangan pasir bituminous, lihat 0610

– Penambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk, lihat 0891

– Produksi calcined dolomite, lihat 2394

– Pemotongan, pembentukan dan penyelesaian batu di luar penggalian, lihat 2396

08101     PENGGALIAN BATU HIAS DAN BATU BANGUNAN

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu hias dan batu bangunan seperti batu pualam atau marmer, batu andesit (batu gajah, base course), paras, obsidian, dan granit. Termasuk disini kegiatan pemecahan, pemisahan dan pembersihannya.

08102     PENGGALIAN BATU KAPUR/GAMPING

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu kapur atau gamping. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.

08103     PENGGALIAN KERIKIL/SIRTU

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan kerikil. Hasil dari penggalian kerikil antara lain batu pasir, bongkah keras dan pasir kerikil.

08104     PENGGALIAN PASIR

Kelompok ini mencakup usaha penggalian, pembersihan dan pemisahan

pasir. Hasil dari penggalian pasir berupa pasir beton, pasir pasang (sedikit mengandung tanah), pasir uruk (banyak mengandung tanah) dan lainnya.

59

08105     PENGGALIAN TANAH DAN TANAH LIAT

Kelompok ini mencakup usaha penggalian tanah dan tanah liat. Kegiatan pembentukan, penghancuran dan penggilingan tanah dan tanah liat dimasukkan dalam kelompok ini. Hasil dari penggalian tanah dan tanah liat/lempung antara lain kaolin (china clay), ball clay (firing clay), abu bumi, serpih dan tanah urug.

08106     PENGGALIAN GIPS

Kelompok ini mencakup usaha penggalian gips. Termasuk disini kegiatan pembersihan, dan penghalusannya.

08107     PENGGALIAN TRAS

Kelompok ini mencakup usaha penggalian tras (batuan gunung api yang mengalami perubahan kimia karena pelapukan dan kondisi air bawah tanah). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.

08108     PENGGALIAN BATU APUNG

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu apung (jenis batuan yang berwarna terang, mengandung buih yang terbuat dari gelembung berdinding gelas, dan biasanya disebut juga sebagai batuan gelas vulkanik silikat). Termasuk disini kegiatan pembersihannya.

08109     PENGGALIAN BATU, PASIR DAN TANAH LIAT LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha penggalian batu, pasir dan tanah liat lainnya, yang tidak terklasifikasikan di kelompok 08101 – 08108. Kegiatan penggalian yang masuk dalam kelompok ini seperti penggalian diorit, basalt, breksi, dan lainnya. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, pemisahan, penyaringan, dan penghalusannya.

089          PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Golongan ini mencakup pertambangan fosfat alam, garam kalsium, belerang murni; pengambilan dan pengolahan pirit dan pyrrhotite, kecuali pembakaran; pertambangan barium karbonat dan barium sulfat alam, borat alam, magnesium sulfat alam; pengambilan dan aglomerasi tanah gemuk (peat) bakar, pertambangan earth colours (semacam pigmen dari mineral), fluorspor (mineral yang berpendar) dan mineral lain sebagai bahan baku kimia. Golongan ini juga mencakup penambangan guano (pupuk dari kotoran burung/kelelawar), pengambilan garam dari dalam tanah dan produksi garam dengan proses penguapan air laut serta penghancuran, penyulingan garam tetapi tidak termasuk pengolahan garam menjadi garam dapur/meja/makan; penambangan dan penggalian berbagai mineral dan bahan kimia lain termasuk pada golongan ini.

0891        PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK

Subgolongan ini mencakup :

– Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam

– Penambangan sulfur alam

– Pengambilan pirit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting)

– Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit)

– Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai

60

bahan kimia

– Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar)

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Ekstraksi garam, lihat 0893

– Pemanggangan pirit besi, lihat 2011

– Industri pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 2012

08911     PERTAMBANGAN BELERANG

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih belerang. Termasuk juga kegiatan penghancuran, dan pembersihan terhadap mineral belerang. Pengolahan lanjutan dari mineral belerang dimasukkan dalam kelompok 20114.

08912     PERTAMBANGAN FOSFAT

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian fosfat. Termasuk disini kegiatan sortasi, penghancuran, pembersihan dan peningkatan kadar bahan galian fosfat.

08913     PERTAMBANGAN NITRAT

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bahan galian nitrat. Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemecahan, dan sortasi dengan cara lain terhadap bahan galian nitrat.

08914     PERTAMBANGAN YODIUM

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan ekstraksi air tanah yang mengandung yodium. Termasuk disini kegiatan distilasi dari ekstraksi mineral tersebut.

08915     PERTAMBANGAN POTASH (KALIUM KARBONAT)

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan potash dalam bentuk garam, feldpar dan leusit analeum. Termasuk disini kegiatan penghancuran dan pembersihan terhadap mineral tersebut.

08919     PERTAMBANGAN MINERAL, BAHAN KIMIA DAN BAHAN PUPUK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk lainnya yang belum tercakup dalam kelompok 08911 s.d. 08915. Misalnya pertambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit), pertambangan earth coulor, flour, bentonite, dolomit, magnesit, phiroplit, tawas, diatomea, dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia dan pertambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar). Termasuk disini kegiatan pembersihan, pemisahan dan sortasi.

0892        EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)

Subgolongan ini mencakup :

– Penggalian tanah gemuk (peat)

– Aglomerasi tanah gemuk (peat)

– Penyaringan tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan

61

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Jasa penunjang penggalian tanah gemuk (peat), lihat 0990

– Industri barang dari tanah gemuk (peat), lihat 2399

08920     EKSTRAKSI TANAH GEMUK (PEAT)

Kelompok ini mencakup usaha operasi ekstraksi dan penggalian tanah gemuk, aglomerasi tanah gemuk dan pencampuran tanah gemuk (peat) untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Operasi ekstraksi tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan, serta penampungannya.

0893        EKSTRAKSI GARAM

Subgolongan ini mencakup :

– Pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan

– Garam yang dihasilkan dengan penguapan air laut atau air garam lainnya

– Penghancran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengolahan garam menjadi garam dapur, seperti garam beryodium, lihat 1077

– Produksi air minum dengan penguapan air garam, lihat 3600

08930     EKSTRAKSI GARAM

Kelompok ini mencakup usaha ekstraksi garam yaitu pengambilan garam dari bawah tanah termasuk dengan pelarutan dan pemompaan, serta produksi garam dengan penguapan air laut atau air garam lainnya di tambak/empang/media lainnya, dan penghancuran, pemisahan dan penyulingan garam oleh petani garam.

0899        PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :

– Pertambangan dan penggalian bermacam-macam material dan mineral, seperti batu penggosok, asbes, grafit alam, steatite (talc), feldspar, tepung fosil siliceous; aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam; dan batu permata, kuarsa, mika dan lain-lain

08991     PERTAMBANGAN BATU MULIA

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian batu mulia/batu permata, seperti intan. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihannya dengan cara lain terhadap batu mulia/batu permata.

08992     PENGGALIAN FELDSPAR DAN KALSIT

Kelompok ini mencakup usaha penggalian feldspar dan kalsit, serta batu tulis/sabak. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.

08993     PERTAMBANGAN ASPAL ALAM

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan aspal alam, batu beraspal dan bitumen padat alam. Termasuk disini kegiatan pemisahan dan penuangan terhadap mineral tersebut.

62

08994     PENGGALIAN ASBES

Kelompok ini mencakup usaha penggalian asbes dalam bentuk serabut maupun tidak. Termasuk disini kegiatan pembersihan dan pemisahannya.

08995     PENGGALIAN KUARSA/PASIR KUARSA

Kelompok ini mencakup usaha penggalian kuarsa/pasir kuarsa/pasir silika. Termasuk disini kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusannya.

08999     PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pertambangan dan penggalian lainnya yang belum termasuk dalam golongan manapun. Termasuk kegiatan pemisahan/sortasi, dan pembersihan dengan cara lain terhadap bahan tambang/galian tersebut. Pertambangan dan penggalian ini antara lain mika, leusit, yarosit, zeolit, batu penggosok, grafit alam, steatite (talc), tepung fosil siliceous, oker, toseki dan mineral logam tanah jarang lainnya.

09             AKTIVITAS JASA PENUNJANG PERTAMBANGAN

Golongan pokok ini mencakup jasa penunjang yang dikhususkan untuk pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak. Golongan pokok ini mencakup jasa eksplorasi dengan cara pencarian tradisional, seperti pengambilan contoh bijih logam dan melakukan observasi geologi dengan cara pengeboran, pengeboran percobaan atau pengeboran ulang sumur minyak, mineral logam dan bukan logam. Jasa khusus lainnya mencakup pembangunan fondasi sumur minyak dan gas, penyemenan pinggiran sumur minyak dan gas, pembersihan, penimbaan dan pengepelan sumur minyak dan gas, pemompaan dan pengeringan tambang, jasa pemindahan di pertambangan dan lain-lain.

091          AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Golongan ini mencakup kegiatan jasa pertambangan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak pada pengambilan minyak dan gas. Golongan ini mencakup jasa eksplorasi yang berhubungan dengan pengambilan minyak bumi dan gas alam, pengeboran dan pengeboran ulang secara langsung, pemasangan alat pemboran minyak di lokasi pertambangan, penyemenan, perbaikan dan pembongkaran pinggiran sumur minyak dan gas, pemompaan sumur, penyumbatan dan penutupan sumur, perubahan menjadi gas kembali dan pencairan gas alam untuk kemudahan pengangkutan yang dilakukan di lokasi pertambangan. Golongan ini juga mencakup jasa pemompaan dan penyaluran pada pengeboran percobaan dan jasa pemadam kebakaran di ladang atau sumur minyak dan gas bumi.

0910        AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Subgolongan ini mencakup kegiatan jasa pengambilan minyak dan gas atas dasar balas jasa atau kontrak.

Subgolongan ini mencakup :

– Jasa eksplorasi dalam hubungannya dengan pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional, contohnya membuat observasi geologi pada

tambang berprospek

63

– Pengeboran dan pengeboran ulang; pemasangan alat pengeboran di lokasi pertambangan; perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas; pembuatan saluran sumur; penyumbatan dan penutupan sumur

– Pencairan dan regasifikasi gas alami untuk kebutuhan transportasi, dikerjakan di lokasi pertambangan

– Jasa pemompaan dan penyaluran tambang atas dasar balas jasa atau kontrak

– Pengeboran percobaan dalam hubungannya dengan penyulingan minyak bumi dan gas

– Jasa pemadam kebakaran ladang minyak dan gas

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Jasa operator pada ladang minyak bumi dan gas, lihat 0610, 0620

– Jasa perbaikan khusus mesin pertambangan, lihat 3312

– Pencairan dan regasifikasi gas alam untuk tujuan pengangkutan, dikerjakan di luar lokasi pertambangan, lihat 5221

– Survei geofisika, geologi dan seismik, lihat 7110

09100     AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN MINYAK BUMI DAN GAS ALAM

Kelompok ini mencakup kegiatan jasa yang berkaitan dengan pertambangan minyak dan gas bumi yang dilakukan atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, seperti jasa eksplorasi pengambilan minyak atau gas dengan cara tradisional yaitu membuat observasi geologi, pemasangan alat pengeboran, perbaikan dan pembongkaran penyemenan sumur minyak dan sumur gas, pembuatan saluran sumur, pemompaan sumur produksi, penyumbatan dan penutupan sumur produksi, pengujian produksi, dismantling, pencairan dan regasifikasi gas alam untuk kebutuhan transportasi di lokasi pertambangan, pengeboran percobaan dalam rangka penyulingan minyak bumi dan gas alam dan jasa pemadam kebakaran ladang minyak bumi dan gas alam.

099          AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Golongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam. Golongan ini juga mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan pengeboran sumur atau ladang percobaan.

0990        AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08.

Subgolongan ini mencakup :

– Jasa eksplorasi, misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi pada tambang berprospek

– Jasa pemompaan dan pengeringan hasil tambang

– Percobaan penggalian dan pengeboran sumur atau ladang tambang

64

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengoperasian tambang atau penggalian atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat golongan pokok 05,07, dan 08

– Jasa reparasi khusus mesin pertambangan, lihat 3312

– Jasa survei geofisika atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 7110

09900     AKTIVITAS PENUNJANG PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05, 07, dan 08, seperti jasa eksplorasi misalnya dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa percobaan penggalian dan

pengeboran ladang atau sumur tambang.

65

INDUSTRI

PENGOLAHAN

C                INDUSTRI PENGOLAHAN

Kategori ini meliputi kegiatan ekonomi/lapangan usaha di bidang  perubahan secara kimia atau fisik dari bahan, unsur atau komponen menjadi produk baru. Bahan baku industri pengolahan berasal dari produk pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan atau penggalian seperti produk dari kegiatan industri pengolahan lainnya. Perubahan,  pembaharuan atau rekonstruksi yang pokok dari barang secara umum diperlakukan sebagai industri pengolahan. Unit industri pengolahan digambarkan sebagai pabrik, mesin atau peralatan yang khusus digerakkan dengan mesin dan tangan. Termasuk kategori industri pengolahan di sini adalah unit yang mengubah bahan menjadi produk baru dengan menggunakan tangan, kegiatan maklon atau kegiatan penjualan produk yang dibuat di tempat yang sama di mana produk tersebut dijual dan unit yang melakukan pengolahan bahan-bahan dari pihak lain atas dasar kontrak.

10             INDUSTRI MAKANAN

Golongan pokok ini mencakup pengolahan produk pertanian, kehutanan dan perikanan menjadi makanan dan juga mencakup produk setengah jadi yang tidak secara langsung menjadi produk makanan tetapi nilainya dapat lebih besar atau lebih kecil. Golongan pokok ini terdiri dari kegiatan yang berhubungan dengan berbagai macam produk makanan. Produksi dapat dilakukan atas usaha sendiri atau oleh pihak lain. Beberapa kegiatan dianggap sebagai industri pengolahan walaupun kegiatannya adalah perdagangan eceran dari produk yang dihasilkan sendiri. Tetapi ketika pengolahan yang dilakukan adalah minimal dan tidak menyebabkan suatu perubahan nyata, unit tersebut diklasifikasikan dalam perdagangan besar dan eceran (Kategori G).

101          INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN DAGING

Golongan ini mencakup operasi rumah potong hewan yang berkaitan dengan pemotongan hewan, pengulitan atau pengemasan daging.

Golongan ini juga mencakup produksi hasil sampingan binatang, minyak babi dan lemak lainnya yang dapat dimakan yang berasal dari binatang, wol, bulu binatang termasuk bulu burung. Golongan ini tidak mencakup kegiatan pengolahan daging menjadi makanan, perdagangan besar dan pengemasan daging.

1011        KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :

– Kegiatan operasional rumah potong hewan, yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar

lainnya bukan unggas

Subgolongan ini juga mencakup :

– Pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus

– Produksi kulit jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk

69

fellmongery

– Pengolahan sisaan atau isi perut hewan (offal)

– Produksi pulled wol

– Produksi bulu

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075

– Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079

– Perdagangan besar daging, lihat 4632

– Pengemasan/pengepakan daging atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat 8292

10110     KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING BUKAN UNGGAS

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong hewan yang berkaitan dengan kegiatan pemotongan, pengulitan, pembersihan dan pengepakan daging, seperti daging sapi, babi, biri-biri, kelinci, domba, unta dan daging segar lainnya bukan unggas, kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti produksi kulit dan jangat dari tempat pemotongan hewan termasuk fellmongery, penjemuran tulang, pengolahan sisaan atau kotoran hewan, penyortiran wol dan bulu dan pembersihan lemak.

Termasuk kegiatan pemotongan dan pengolahan paus di darat atau di kapal khusus. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

1012        KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :

– Kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas

– Pemrosesan sisa atau isi perut unggas (offal)

– Produksi bulu unggas

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075

– Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079

– Perdagangan besar daging, lihat 4632

– Pengemasan daging, lihat 8292

10120     KEGIATAN RUMAH POTONG DAN PENGEPAKAN DAGING UNGGAS

Kelompok ini mencakup kegiatan operasional rumah potong unggas dan pengepakan daging unggas, termasuk kegiatan pengurusan hasil sampingan, seperti pemrosesan sisa atau kotoran unggas, pementangan kulit, penyortiran bulu dan pembersihan lemak. Pemotongan yang dilakukan oleh pedagang dimasukkan dalam golongan 462, 472 dan 478.

1013        INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS

Subgolongan ini mencakup :

– Produksi daging beku dalam bentuk carcase

70

– Produksi daging beku yang telah dipotong

– Produksi daging beku dalam porsi tersendiri

– Produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan

– Produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding,

“andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, daging ham

Subgolongan ini juga mencakup :

– Pengolahan daging ikan paus di darat atau di kapal khusus

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri pengolahan daging olahan yang didinginkan dan masakan unggas, lihat 1075

– Industri pengolahan sup yang berisi daging, lihat 1079

– Perdagangan besar daging, lihat 4630

– Pengemasan daging, lihat 8292

10130     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN PRODUK DAGING DAN DAGING UNGGAS

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan produk daging dan daging unggas dengan cara pengalengan, pengasapan, penggaraman, pembekuan, pemanisan, pengiradiasian (dengan iradiator) dan sebagainya. Kegiatannya mencakup produksi daging beku dalam bentuk carcase, produksi daging beku yang telah dipotong, produksi daging beku dalam porsi tersendiri, produksi daging yang dikeringkan, daging yang diasinkan atau daging yang diasapkan, produksi produk-produk daging, seperti sosis, salami, puding, “andovillettes”, saveloy, bologna, patc, rillet, dan daging ham. Termasuk kegiatan pengolahan daging paus di darat atau di kapal khusus.

102          INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR Golongan ini mencakup pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan bermacam cara. Golongan ini juga mencakup produksi tepung ikan baik untuk konsumsi manusia atau bukan, makanan binatang, pengolahan ganggang laut dan kegiatan kapal yang hanya  berkaitan dengan pengolahan dan pengawetan ikan. Golongan ini tidak mencakup pengolahan makanan dari ikan, pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, produksi minyak dan lemak yang bahan bakunya berasal dari laut.

1021        INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN PRODUK IKAN

Subgolongan ini mencakup :

– Pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin

– Produksi hasil ikan, seperti ikan yang dimasak, ikan fillet, telur ikan, caviar, pengganti caviar

– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya

– Produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan

– Produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk konsumsi manusia

71

10211     INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti ikan tembang asin, ikan teri asin, dan ikan kering tawar.

10212     INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pengasapan/pemanggangan seperti ikan bandeng asap, ikan julung-julung/roa asap, ikan fufu/asar asap, ikan lele asap, dan ikan patin asap.

10213     INDUSTRI PEMBEKUAN IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pembekuan, seperti ikan bandeng beku, ikan tuna/cakalang beku dan kakap beku. Termasuk juga ikan utuh maupun dipotong (fillet, loin, saku, steak, chunk, brown meat) yang dibekukan. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan ikan dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegaran ikan tersebut (10217).

10214     INDUSTRI PEMINDANGAN IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pemindangan, seperti pindang bandeng/paso, pindang tongkol, pindang cuwe, pindang naya, pindang lemuru/tembang, pindang layang, dan pindang cakalang.

10215     INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses peragian/fermentasi, seperti peragian/fermentasi peda, ikan kayu, dan kecap ikan.

10216     INDUSTRI BERBASIS DAGING LUMATAN DAN SURIMI

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pelumatan daging ikan/ penggilingan. Termasuk industri daging lumat yang dicampur bahan tambahan melalui proses pemasakan atau tidak dimasak kemudian dibekukan. Contoh berbasis daging lumatan dan surimi: mata goyang, kurisi, dll. Berbasis surimi: baso, nuget, otak-otak, kamaboko, sosis, pempek, siomay, dimsum, chikuwa, imitation crab.

10217     INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) melalui proses pendinginan/pengesan.

10219     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan (bersirip/pisces) dengan cara selain yang tercakup dalam kelompok 10211

s.d. 10217. Termasuk kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya (dalam hal ini tidak termasuk pengalengannya), produksi tepung ikan untuk konsumsi manusia dan makanan hewan dan produksi daging dan bagian dari ikan bukan untuk

konsumsi manusia, konsentrat tepung ikan. Termasuk dalam kelompok ini

72

adalah industri pengolahan dan pengawetan ikan dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).

1022        INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR DALAM KALENG

Subgolongan ini mencakup :

– Pengolahan dan pengawetan ikan, mollusca, crustacea dan biota air lainnya dalam kaleng (pengalengan)

– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan ikan dan biota air lainnya dalam hal ini pengalengannya

10221     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN IKAN DAN BIOTA AIR   (BUKAN UDANG) DALAM KALENG

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan biota perairan lainnya kecuali udang melalui proses pengalengan, seperti ikan sardencis dalam kaleng, kerang dalam kaleng, lemuru dalam kaleng, mackarel dalam kaleng, cephalopoda (cumi/gurita/sotong) dalam kaleng, tuna dalam kaleng, rajungan/kepiting dalam kaleng. Kegiatan kapal pengolah ikan yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

10222     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN UDANG DALAM KALENG

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan udang melalui proses pengalengan (udang dalam kaleng). Kegiatan kapal pengolah udang yang hanya melakukan pengolahan dan pengawetan dalam kaleng (tanpa melakukan kegiatan penangkapan) termasuk dalam kelompok ini.

1029        INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BIOTA AIR LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Pengolahan dan pengawetan crustacea, dan mollusca, seperti pembekuan, pengeringan, pengasapan, pengasinan, pencelupan ke dalam air asin, pengalengan dan lain-lain

– Produksi produk crustacea, mollusca, seperti dimasak, fillet, telur

– Produksi tepung biota air lainnya untuk konsumsi manusia atau makanan hewan

– Produksi daging dan bagian biota air lainnya bukan untuk konsumsi manusia

– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya

– Pengolahan rumput laut

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengolahan paus di darat atau di kapal khusus, lihat 1013

– Kegiatan kapal yang digunakan hanya untuk pemrosesan dan pengawetan biota air lainnya, lihat 1021

– Produksi minyak dan lemak dari material laut, lihat 1049

– Industri pengolahan masakan ikan beku, lihat 1075

– Industri soup ikan, lihat 1079

73

10291     INDUSTRI PENGGARAMAN/PENGERINGAN BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses penggaraman/pengeringan, seperti udang asin, cumi-cumi asin, ebi, ubur- ubur asin, sotong asin, teripang kering, sotong kering, dan lainnya.

10292     INDUSTRI PENGASAPAN/PEMANGGANGAN BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pengasapan/pemanggangan, seperti sotong asap/panggang, teripang asap/panggang.

10293     INDUSTRI PEMBEKUAN BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pembekuan, seperti udang beku, paha kodok beku, cephalopoda (cumi/sotong/gurita) beku, kepiting/rajungan beku, dan kerang beku. Kegiatan ini tidak termasuk usaha pendinginan crustacea, mollusca dan biota air lainnya dengan es yang dimaksud untuk mempertahankan kesegarannya (10297).

10294     INDUSTRI PEMINDANGAN BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pemindangan.

10295     INDUSTRI PERAGIAN/FERMENTASI BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses peragian/fermentasi seperti terasi udang.

10296     INDUSTRI BERBASIS LUMATAN BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan biota air lainnya melalui proses pelumatan daging/penggilingan/pencampuran bahan tambahan/pengukusan, seperti lumatan cumi, lumatan udang, baso udang, baso cumi, baso kepiting, dan kaki naga udang.

10297     INDUSTRI PENDINGINAN/PENGESAN BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea, mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya melalui proses pendinginan/pengesan, seperti cumi segar, kerang segar, teripang segar, dan kepiting segar.

10298     INDUSTRI PENGOLAHAN RUMPUT LAUT

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rumput laut menjadi rumput laut kering dan olahan (alkali treated caragenan chips), gelatin, agar-agar, karagenan dan lainnya.

10299     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA UNTUK BIOTA AIR LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan crustacea,

mollusca, echinodermata dan biota perairan lainnya dengan cara selain

74

yang tercakup dalam kelompok 10291 s.d. 10298, seperti tepung udang, tepung kerang, dan tepung kodok. Termasuk dalam kelompok ini adalah industri pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya dengan menggunakan radiasi (dengan iradiator).

103          INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN Golongan ini mencakup pembuatan makanan yang utamanya terdiri dari sayur-sayuran dan buah-buahan, dengan menggunakan berbagai macam cara pengolahan dan pengawetan serta mencakup produk sayuran dan buah-buahan. Golongan ini juga mencakup pembuatan makanan siap saji yang tidak tahan lama yang berasal dari sayur-sayuran dan buah-buahan, seperti salad, sayuran yang sudah dipotong-potong atau dikupas, tahu; industri pengupasan kentang, pengolahan lain dari kentang termasuk makanan dan tepung kentang, pemanggangan dan pengolahan makanan dari kacang dan pasta. Golongan ini tidak mencakup industri pengolahan makanan atau tepung dari sayuran polong, pengolahan makanan dari sayuran dan sari buatan dan pengawetan buah dan kacang-kacangan dengan gula (lihat 107).

1031        INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DENGAN CARA DIASINKAN, DILUMATKAN, DIKERINGKAN DAN DIBEKUKAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri makanan yang utamanya terdiri dari buah atau sayur, kecuali makanan cepat saji yang dibekukan atau dalam kaleng

– Industri pengolahan dan pengawetan kentang, meliputi industri bubur kentang yang dikeringkan, industri pengolahan kentang beku, industri makanan kecil dari kentang, industri kentang garing (segar dan kering) dan industri tepung kentang

– Pengawetan buah, kacang atau sayuran, seperti pendinginan, pengeringan, pencelupan ke minyak atau cuka dan lain-lain

– Industri produk makanan dari buah atau sayuran -Industri selai, marmalad (selai jeruk) dan jelly makan

– Pemanggangan kacang

– Industri makanan dan pasta dari kacang

10311     INDUSTRI PENGASINAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pengasinan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti asinan kedondong, asinan wortel.

10312     INDUSTRI PELUMATAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pelumatan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti selai mangga, jelly murbai, dan cabe giling.

10313     INDUSTRI PENGERINGAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti kismis (anggur), bawang merah, bawang putih, cabe kering, rebung

kering dan jamur kering. Termasuk Industri keripik dari buah dan sayuran.

75

10314     INDUSTRI PEMBEKUAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan proses pembekuan, seperti buah-buahan beku dan sayur-sayuran beku.

1032        INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG

Subgolongan ini mencakup :

– Pengolahan dan pengawetan buah-buahan, kacang atau sayuran dalam kaleng

10320     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN DALAM KALENG

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran melalui proses pengalengan, seperti nanas dalam kaleng, rambutan dalam kaleng, kacang dalam kaleng dan wortel dalam kaleng. Yang dimaksud pengalengan di sini merupakan proses pengawetan dan bukan hanya pengemasan.

1033        INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pengolahan sari buah atau sayuran

– Produksi konsentrat dari buah dan sayuran segar

10330     INDUSTRI PENGOLAHAN SARI BUAH DAN SAYURAN

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara pengolahan sari buah-buahan dan sayuran, seperti bubuk sari buah-buahan, air/sari pekat buah-buahan dan air/sari pekat sayuran (konsentrat), nektar buah dan atau sayuran.

1039        INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pengolahan makanan dari buah dan sayuran, seperti salad, pengupasan atau pemotongan sayuran

– Industri tahu dan tempe kedelai

– Industri pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya

– Industri pengupasan kentang

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri tepung atau tepung yang berasal dari sayuran jenis polong, lihat 1061

– Pengawetan buah dan kacang menjadi manisan, lihat 1073

– Industri pengolahan makanan sayur, lihat 1075

– Industri konsentrat buatan, lihat 1079

10391     INDUSTRI TEMPE KEDELAI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tempe dari kedelai. Usaha pembuatan tempe yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang

76

tanah/kacang-kacangan lainnya), seperti tempe bongkrek, dimasukkan dalam kelompok 10393.

10392     INDUSTRI TAHU KEDELAI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tahu dari kedelai. Usaha pembuatan tahu yang bahan bakunya selain kedelai (dari kacang tanah/kacang-kacangan lainnya) dimasukkan dalam kelompok 10393.

10393     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN KEDELAI DAN KACANG- KACANGAN LAINNYA SELAIN TAHU DAN TEMPE

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan dan pengawetan kedelai dan kacang-kacangan lainnya selain tahu dan tempe seperti natto, yuba/kembang tahu, fu zhu, dan douchi. Termasuk tempe gembus dan tempe bongkrek.

10399     INDUSTRI PENGOLAHAN DAN PENGAWETAN LAINNYA BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN BUKAN KACANG-KACANGAN

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran dengan cara selain yang tercakup dalam subgolongan 10391 s.d. 10393, seperti industri pengupasan kentang, produk buah-buahan dan sayuran yang diproses dengan pasteurisasi atau sterilisasi dan dikemas dalam kemasan selain kaleng.

104          INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI

Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan minyak dan lemak kasar atau minyak dan lemak suling nabati dan hewani. Golongan ini mencakup pembuatan tepung berlemak, minyak dari kacang-kacangan, biji-bijian dan sayuran, pembuatan margarin, melanges dan yang sejenisnya, dan lemak bahan campuran untuk memasak. Golongan ini juga mencakup pembuatan minyak/lemak hewan yang tidak dapat dimakan, ekstrak ikan dan minyak ikan, dan produk sisa lainnya dari pembuatan minyak. Golongan ini tidak mencakup pembuatan dan penyulingan minyak babi dan lemak hewan lain yang dapat dimakan, penggilingan jagung basah, produk minyak essen, dan pengolahan minyak dan lemak dengan proses kimia.

1041        INDUSTRI MINYAK DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI (BUKAN KELAPA DAN KELAPA SAWIT)

Subgolongan ini mencakup industri minyak dan lemak mentah atau olahan yang berasal dari sayuran atau binatang, kecuali pengubahan atau

pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minyak sayur mentah, seperti minyak zaitun, minyak kedelai, minyak biji bunga matahari, minyak biji kapas, rape, minyak mustard, minyak biji rami dan lain-lain

– Industri pengolahan minyak murni dari sayuran, seperti minyak zaitun, minyak kedelai

– Industri tepung atau makanan yang tidak dihilangkan minyaknya (non

deffated) dari biji yang menghasilkan minyak, kacang berminyak atau biji

77

berminyak

– Industri margarin

– Industri melanges dan sejenisnya

– Industri minyak masak campuran

– Pengolahan minyak sayur, seperti penghancuran, pendidihan, pengeringan, hidrogenasi

10411     INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari nabati menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain (kecuali minyak mentah kelapa sawit (crude plam oil) dan minyak mentah kelapa) termasuk juga industri hasil lemak dari nabati yang dapat digunakan sebagai bahan makanan, seperti minyak bunga matahari.

10412     INDUSTRI MARGARINE

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan margarine dari minyak makan nabati.

10413     INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK HEWANI SELAIN IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan-bahan dari hewani selain ikan menjadi minyak mentah dan lemak hewani, seperti minyak/lemak babi, lemak sapi dan lemak unggas.

10414     INDUSTRI MINYAK IKAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak yang berbahan baku dari badan ikan yang berlemak tinggi, seperti lemuru, atau dari organ badan ikan seperti hati cucut. Mencakup juga industri minyak yang dihasilkan dari hasil sampingan pengalengan ikan, seperti hasil pengalengan sarden.

Pengolahan minyak ikan/biota perairan lainnya yang digunakan untuk bahan farmasi ataupun kosmetik dimasukkan dalam subgolongan 2101 dan 2102.

10415     INDUSTRI MINYAK GORENG BUKAN MINYAK KELAPA DAN MINYAK KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak goreng lainnya, bukan minyak goreng kelapa dan minyak goreng kelapa sawit, seperti minyak bekatul, minyak goreng babi dan minyak goreng unggas.

1042        INDUSTRI KOPRA, MINYAK MENTAH DAN MINYAK GORENG KELAPA, DAN PELET KELAPA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri kopra

– Industri minyak mentah kelapa

– Industri minyak goreng kelapa

– Industri pelet dari kelapa

10421     INDUSTRI KOPRA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kopra.

78

10422     INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa menjadi minyak mentah (crude oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.

10423     INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa menjadi minyak goreng kelapa.

10424     INDUSTRI PELET KELAPA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut kelapa, seperti pelet kelapa.

1043        INDUSTRI MINYAK MENTAH/MURNI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL) DAN MINYAK GORENG KELAPA SAWIT

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil)

– Industri minyak goreng kelapa sawit

Termasuk dalan subgolongan ini:

– Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil)

– Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawait dan inti kelapa sawit

– Industri pemurnian minyak mentah kelapa swit dan inti kelapa sawit

– Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit dan inti kelapa sawit

10431     INDUSTRI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT (CRUDE PALM OIL)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kelapa sawit menjadi minyak mentah (crude palm oil/CPO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.

10432     INDUSTRI MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT (CRUDE PALM KERNEL OIL)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti (crude palm kernel oil/CPKO) yang masih perlu diolah lebih lanjut dan biasanya produk ini dipakai oleh industri lain.

10433     INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak mentah kelapa sawit menjadi minyak mentah kelapa sawit olein (Crude Palm Olein) dan minyak mentah kelapa sawit stearin (Crude Palm Stearin) atau dari minyak mentah inti kelapa sawit menjadi minyak mentah inti kelapa sawit olein (Crude Palm Kernel Olein) dan minyak mentah inti kelapa sawit stearin (Crude Palm Kernel Stearin) yang masih perlu diolah

lebih lanjut.

79

10434     INDUSTRI PEMURNIAN MINYAK MENTAH KELAPA SAWIT DAN MINYAK MENTAH INTI KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup pemurnian minyak mentah dari kelapa sawit menjadi minyak murni kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Oil) atau dari minyak inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Oil) yang masih perlu diolah lebih lanjut.

10435     INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni kelapa sawit menjadi miyak murni kelapa sawit olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) dan minyak murni kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Stearin).

10436     INDUSTRI PEMISAHAN/FRAKSINASI MINYAK MURNI INTI KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup usaha pemisahan fraksi padat dan fraksi cair dari minyak murni inti kelapa sawit menjadi minyak murni inti kelapa sawit  olein (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Olein) dan miyak murni inti kelapa sawit stearin (Refined Bleached Deodorized Palm Kernel Stearin).

10437     INDUSTRI MINYAK GORENG KELAPA SAWIT

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut (pemurnian, pemucatan dan penghilangan bau yang tidak dikehendaki) dari minyak mentah kelapa sawit (CPO) menjadi minyak goreng kelapa sawit yang siap dikonsumsi. Termasuk pengolahan minyak merah kelapa sawit (red palm oil) dan/atau aktivitas penambahan zat tertentu pada minyak goreng untuk meningkatkan kualitas/nilai tambah.

1049        INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan

– Produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak

– Penyulingan minyak dari ikan dan mamalia laut

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengubahan dan pembersihan lemak babi dan lemak-lemak binatang lain, lihat 1013

– Penggilingan jagung basah, lihat 1062

– Produksi minyak-minyak yang pokok, lihat 2029

– Pengolahan lemak dan minyak dengan proses kimia, lihat 2029

10490     INDUSTRI MINYAK MENTAH DAN LEMAK NABATI DAN HEWANI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lainnya untuk minyak dan lemak, yang belum tercakup pada subgolongan 1041 s.d. 1043, seperti industri shorterning (minyak roti), industri minyak dan lemak dari binatang yang tidak dapat dimakan, produksi (linter) sisaan kapas, bungkil atau ampas dan hasil sisaan lainnya dari produksi minyak dan penyulingan

minyak dari ikan dan mamalia laut.

80

105          INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU, PRODUK DARI SUSU DAN ES KRIM Golongan ini mencakup pembuatan dan pengolahan susu cair segar dan berbagai produk susu, seperti minuman dari susu, krim, susu bubuk atau susu kental (baik tawar atau manis), dalam bentuk padat, mentega, yoghurt, keju dan kepala susu, kasein atau laktosa, es krim dan es lain yang bahan dasarnya susu. Golongan ini tidak mencakup produksi susu mentah (seperti susu sapi, unta, biri-biri, kambing, kuda, keledai dan lain- lain) dan pembuatan susu nabati dan keju tiruan.

1051        INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pengolahan susu cair segar, susu pasteurisasi, sterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT)

– Industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi

10510     INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU SEGAR DAN KRIM

Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu cair segar, susu dipasteurisasi, disterilisasi, homogenisasi dan atau pemanasan ultra (UHT) dan industri pengolahan krim dari susu cair segar, pasteurisasi, sterilisasi dan homogenisasi, dalam bentuk cair atau semi cair dan produk sejenis lainnya.

1052        INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pengolahan susu bubuk, susu kental, atau krimer kental dengan pemanis atau tidak

– Industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat

10520     INDUSTRI PENGOLAHAN SUSU BUBUK DAN SUSU KENTAL

Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan susu bubuk atau susu kental atau krimer kental, susu evaporasi, dengan pemanis atau tidak dan industri pengolahan susu atau krim dalam bentuk yang padat, dan produk sejenis lainnya.

1053        INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pengolahan es krim

– Industri pengolahan lainnya yang dapat dimakan, seperti sorbet, es lilin, ice drop dan es dengan berbagai rasa lainnya

10531     INDUSTRI PENGOLAHAN ES KRIM

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es krim yang bahan utamanya dari susu. Pembuatan es krim yang bahan utamanya bukan dari susu dimasukkan dalam kelompok 10532.

10532     INDUSTRI PENGOLAHAN ES SEJENISNYA YANG DAPAT DIMAKAN (BUKAN ES BATU DAN ES BALOK)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam es yang bahan utamanya bukan dari susu, seperti sorbet, es lilin, ice drop, es dengan

berbagai rasa lainnya, es mambo dan es puter, premiks es rasa dan produk

81

sejenis es untuk dimakan lainnya. Usaha es kering (dry ice) dimasukkan dalam kelompok 20112.

1059        INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minuman yang berbahan dasar susu

– Industri mentega

– Industri yoghurt

– Industri keju dan dadih

– Industri air dadih

– Industri kasein atau laktosa (susu manis)

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi susu mentah (sapi), lihat 0141

– Produksi susu mentah (unta), lihat 0143

– Produksi susu mentah (domba, kambing, kuda, keledai), lihat 0144

– Industri pengolahan susu dan keju pengganti dari selain susu, lihat 1079

– Kegiatan es krim parlour, lihat 5610

10590     INDUSTRI PENGOLAHAN PRODUK DARI SUSU LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan produk dari susu lainnya, seperti mentega, yoghurt, keju dan dadih, air dadih, kaseinatau laktosa (susu manis), premiks es krim bubuk (bubuk es krim), premiks es krim cair, susu fermentasi, whey, dan produk-produk olahan susu sejenis lainnya. Pembuatan es krim yang bahan utamanya dari susu dimasukkan dalam kelompok 10531

106          INDUSTRI PENGGILINGAN PADI-PADIAN, TEPUNG DAN PATI

Golongan ini mencakup penggilingan padi, pembuatan tepung, makanan dari padi-padian atau sayur-sayuran, seperti halnya pembuatan adonan atau campuran tepung dari produk tersebut. Golongan ini juga mencakup penggilingan basah jagung dan sayur-sayuran dan pembuatan tepung dari pati.

1061        INDUSTRI PENGGILINGAN SERELIA DAN BIJI-BIJIAN LAINNYA (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)

Subgolongan ini mencakup :

– Penggilingan serelia seperti produksi tepung, pelet dari gandum, rye, oat atau serelia lainnya

– Penggilingan sayuran, yaitu produksi tepung atau makanan yang berasal dari pengeringan sayuran, akar atau umbi-umbian atau kacang-kacangan yang bisa dimakan

– Industri makanan sereal untuk sarapan pagi

– Industri tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar.

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri tepung dan makanan dari kentang, lihat 1031

– Penggilingan jagung basah, lihat 1063

82

10611     INDUSTRI PENGGILINGAN GANDUM DAN SERELIA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan gandum dan serelia lainnya menjadi tepung dan pelet , seperti gandum dan sorghum, rye, oat dan serelia lainnya.

10612     INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA KACANG (TERMASUK LEGUMINOUS)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka kacang melalui proses penggilingan, seperti tepung tepung kacang hijau, tepung kacang kedelai dan tepung lainnya (seperti dari kacang tanah, kacang merah dan tanaman leguminous lainnya).

10613     INDUSTRI PENGGILINGAN ANEKA   UMBI DAN SAYURAN (TERMASUK RHIZOMA)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung dari aneka umbi dan sayuran termasuk rhizoma melalui proses penggilingan, seperti tepung dari ubi kayu (gaplek), ubi jalar, talas, irut, jahe, temulawak, kunyit dan kapulaga dan sayuran.

10614     INDUSTRI TEPUNG CAMPURAN DAN ADONAN TEPUNG

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung campuran dan adonan tepung yang sudah dicampur untuk roti, kue, biskuit, kue dadar, termasuk tepung untuk adonan, misalnya untuk melapisi permukaan ikan atau daging ayam, seperti tepung pelapis, tepung bumbu, tepung bakwan, tepung bakso, premiks untuk makanan pencuci mulut berbasis serealia dan pati dan tepung custard tanpa telur.

10615     INDUSTRI MAKANAN SEREAL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan sereal termasuk  semua jenis produk sereal siap santap, instan dan sereal panas. Contoh rolled sereal, granola sereal, oatmeal instan, corn flakes, puffed gandum atau beras, muesli,produk sereal dari kedelai dan produk sereal dari tepung serealia dengan menggunakan proses ekstrusi.

10616     INDUSTRI TEPUNG TERIGU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung terigu.

1063        INDUSTRI PENGGILINGAN BERAS DAN JAGUNG DAN INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN JAGUNG

Subgolongan ini mencakup :

– Penggilingan padi, termasuk produksi sekam, penggilingan, penghalusan, pemasakan setengah matang atau pengubahan beras

– Produksi tepung beras

– Industri pati dari beras

– Industri minyak dari beras

– Penggilingan jagung, seperti produksi tepung, pelet dari jagung

– Penggilingan jagung basah

– Industri pati dari jagung

– Industri minyak jagung

83

10631     INDUSTRI PENGGILINGAN PADI DAN PENYOSOHAN BERAS

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan padi menjadi beras, termasuk penyosohan beras yang terpisah dengan usaha penggilingan padi.

10632     INDUSTRI PENGGILINGAN DAN PEMBERSIHAN JAGUNG

Kelompok ini mencakup usaha penggilingan dan pembersihan jagung.

10633     INDUSTRI TEPUNG BERAS DAN TEPUNG JAGUNG

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan tepung beras dan tepung jagung.

10634     INDUSTRI PATI BERAS DAN JAGUNG

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati beras dan pati jagung (maizena).

10635     INDUSTRI PEMANIS DARI BERAS DAN JAGUNG

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pemanis dari beras dan jagung seperti fructosa, glucosa, maltosa, sacharosa dan dextrosa.

10636     INDUSTRI MINYAK DARI JAGUNG DAN BERAS

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak dari dan jagung dan beras.

1062        INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI (BUKAN BERAS DAN JAGUNG)

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pati dari kentang

– Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, inulin

– Industri gluten

– Industri tapioka dan pengganti tapioka yang diolah dari pati

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri laktosa (susu manis), lihat 1059

– Produksi gula tebu dan gula bit, lihat 1072

10621     INDUSTRI PATI UBI KAYU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati ubi kayu melalui ekstraksi, seperti tepung tapioka.

10622     INDUSTRI BERBAGAI MACAM PATI PALMA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pati dari berbagai macam tanaman suku palma, seperti pati sagu/pati mutiara dan pati aren.

10623     INDUSTRI GLUKOSA DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula glukosa, selain yang termasuk dalam kelompok 10721 dan 10722, seperti glucosa, fructosa, lactosa, maltosa, sacharosa, dan sediaan pemanis lainnya. Termasuk pemanis buatan.

10629     INDUSTRI PATI DAN PRODUK PATI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pati melalui proses ekstraksi yang belum termasuk kelompok 10621 s.d. 10623, seperti

84

pati kentang, pati bengkoang, pati temulawak, pati irut dan pati biji mangga.

107          INDUSTRI MAKANAN LAINNYA

Golongan ini mencakup produksi berbagai produk makanan yang belum tercakup pada golongan sebelumnya. Kegiatan yang tercakup seperti pembuatan produk roti, gula, kokoa, coklat dan gula-gula, pembuatan mie, makroni dan produk sejenis, hidangan dan makan siap saji dalam keadaan beku, dikaleng atau di bungkus untuk dijual, pembuatan teh dan bumbu rempah-rempah, pasta ikan, pengolahan makanan dengan cara pengasinan, teh herbal, seperti halnya produk makanan khusus dan makanan yang tidak tahan lama.

1071        INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE

Subgolongan ini termasuk produk roti segar, beku atau kering, seperti :

– Industri roti tawar dan roti kadet

– Industri kue kering, kue, pie, tart

– Industri biskuit dan produk roti kering lainnya

– Industri pengawetan kue kering dan cake

– Industri produk makanan ringan (cookies, cracker, kue kering) baik yang manis atau asin

– Industri tortillas

– Industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle, roti kadet

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri pasta, lihat 1074

– Industri makanan ringan dari kentang, lihat 1039

– Pemanasan roti untuk konsumsi segera, lihat bagian 56

10710     INDUSTRI PRODUK ROTI DAN KUE

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam roti, kue dan produk bakeri lainnya seperti industri roti tawar dan roti kadet; industri kue, pie, tart; industri biskuit dan produk roti kering lainnya; industri pengawetan kue kering dan cake; industri produk makanan ringan baik yang manis atau asin; industri tortillas; dan industri produk roti yang dibekukan, seperti pancake, waffle dan roti kadet.

1072        INDUSTRI GULA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pemurnian gula (sukrosa) dan gula pengganti dari jus tebu, bit, maple dan kelapa, nira, aren

– Industri sirup gula

– Industri molasse (harum manis)

– Produksi sirup dan gula maple

Sub golongan ini tidak mencakup :

– Industri glukosa, sirup glukosa, maltosa, lihat 1062

85

10721     INDUSTRI GULA PASIR

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula yang berbentuk kristal (pasir), bahan utamanya dari tebu, bit ataupun lainnya.

10722     INDUSTRI GULA MERAH

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan gula merah baik berbentuk cetakan, serbuk/granul maupun cair, yang murni dari nira sebagai bahan baku baik berasal dari tebu maupun tanaman palma (aren, kelapa dan sejenisnya).

10723     INDUSTRI SIROP

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula menjadi sirop, seperti industri sirup gula dan produksi sirup dan gula maple. Kegiatan pembuatan sirop yang tergabung dengan pabrik gula dan tidak dapat dipisahkan tersendiri dimasukkan dalam kelompok 10721 atau 10722.

10729     INDUSTRI PENGOLAHAN GULA LAINNYA BUKAN SIROP

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan gula ke dalam bentuk lain, termasuk pembuatan gula batu, gula cair, tepung gula, gula pengganti dari jus tebu, bit, maple gula cair, gula stevia, kelapa, nira, aren dan molasse (harum manis), toping (non-buah) saus manis, dan gula merah yang tidak murni dari nira sebagai bahan baku utamanya dan yang tidak termasuk dalam kelompok 10721 sd. 10723.

1073        INDUSTRI KAKAO, COKELAT DAN KEMBANG GULA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri kakao, mentega kakao, lemak kakao dan minyak kakao

– Industri cokelat dan gula-gula dari cokelat

– Industri gula-gula, seperti caramel, cachous, nougat, fondant, cokelat putih

– Industri permen karet

– Pengawetan manisan buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan

– Industri permen obat batuk dan pastilles

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri gula sukrosa, lihat 1072

10731     INDUSTRI KAKAO

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan biji kakao menjadi bubuk kakao, lemak kakao, pasta kakao, bungkil kakao dan produk kakao lainnya.

10732     INDUSTRI MAKANAN DARI COKELAT DAN KEMBANG GULA DARI COKLAT

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam makanan yang bahan utamanya dari cokelat seperti cokelat, cokelat compound, coklat couverture, cokelat imitasi, coklat putih, gula-gula dari cokelat, olesan dan isian berbasis kakao. Termasuk industri minuman dari cokelat dalam

bentuk bubuk maupun cair.

86

10733     INDUSTRI MANISAN BUAH-BUAHAN DAN SAYURAN KERING

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan buah-buahan dan sayuran baik buah, kacang, kulit buah dan bagian lain dari tumbuhan dengan proses pemanisan dan pengeringan, baik dalam bentuk kemasan ataupun tidak, seperti manisan pala dan manisan mangga kering, sayuran dan buah- buahan kering lainnya.

10734     INDUSTRI KEMBANG GULA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kembang gula termasuk seluruh kembang gula keras, kembang gula lunak, kembang gula karet, caramel, cachous, nougat, foundant, dan marzipan, yang bahan utamanya bukan dari coklat.

10739     INDUSTRI KEMBANG GULA LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha industri kembang gula lainnya, yang tidak termasuk pada kategori 10731 sd. 10734 seperti permen karet dan permen obat batuk dan pastilles.

1074        INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pasta seperti makaroni dan mie, baik dimasak atau tidak

– Industri couscous

– Industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri makanan couscous olahan, lihat 1075

– Industri sup yang bahannya pasta, lihat 1079

10740     INDUSTRI MAKARONI, MIE DAN PRODUK SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makaroni, mie, spagheti, bihun, so’un dan sejenisnya, baik dimasak atau tidak dalam bentuk basah maupun kering. Termasuk industri couscous dan industri produk pasta yang dibekukan atau dikalengkan.

1075        INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN

Subgolongan ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Subgolongan ini tidak termasuk pengolahan makanan untuk konsumsi segera, seperti di restoran. Makanan atau masakan olahan ini mengandung sedikitnya dua

bahan utama yang berbeda (selain bumbu).

Subgolongan ini mencakup :

– Industri masakan daging atau unggas

– Industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng)

– Industri masakan sayuran siap saji

– Industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara

– Industri masakan siap saji yang lain

– Industri pizza beku

87

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri makanan segar atau makanan dengan hanya satu macam bahan utama saja, lihat golongan pokok 10

– Perdagangan besar makanan dan masakan olahan, lihat 4632

– Kegiatan kontraktor jasa makanan, lihat 5629

10750     INDUSTRI MAKANAN DAN MASAKAN OLAHAN

Kelompok ini mencakup industri makanan siap saji (diolah, dibumbui dan dimasak) diolah untuk tujuan diawetkan dalam kaleng atau dibekukan dan biasanya dikemas dan dilabel untuk dijual kembali. Mencakup juga industri masakan daging atau unggas, industri masakan ikan (kecuali masakan ikan dan udang dalam kaleng), industri masakan sayuran siap saji, industri masakan rebusan dalam kaleng dan makanan di dalam wadah hampa udara dan industri masakan siap saji yang lain. Termasuk industri pizza beku, pepes, presto, dendeng ikan, baby fish goreng/crispy ikan, udang tepung dan ikan tepung.

1076        INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI, TEH DAN HERBAL (HERB INFUSION)

Subgolongan ini mencakup :

– Proses penghilangan kaffein dan penyangraian kopi

– Produksi hasil kopi, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi

– Industri pengganti kopi

– Pencampuran teh dan mate

– Industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate

– Industri herbal (mint, vervain, chamomil)

10761     INDUSTRI PENGOLAHAN KOPI

Kelompok ini mencakup usaha penyangraian, penggilingan dan pensarian (ekstraksi) kopi menjadi berbagai macam bubuk atau cairan, seperti kopi sangrai, kopi bubuk, kopi instan, ekstrak dan sari kopi. Termasuk industri pengganti kopi. Penggilingan kopi bubuk di tempat pedagang kopi dimasukkan dalam kelompok 47222 dan 47823.

10762     INDUSTRI PENGOLAHAN HERBAL (HERB INFUSION)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan herbal (mint, vervain, chamomil). Termasuk industri seduhan herbal.

10763     INDUSTRI PENGOLAHAN TEH

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan daun teh menjadi teh. Termasuk kegiatan pencampuran teh dan mate, industri ekstraksi dan olahan berbahan dasar teh dan mate.

1077        INDUSTRI BUMBU-BUMBUAN DAN PRODUK MASAK LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri bumbu-bumbu, saus dan rempah-rempah, seperti mayonais, tepung mustar dan mustar olahan

– Industri madu dan karamel buatan

– Industri cuka

88

– Pengolahan garam menjadi garam makan yang berkualitas, seperti garam beryodium

– Industri ekstraksi dan jus dari daging, ikan dan biota air lainnya (crustacea, mollusca)

– Industri konsentrat buatan

10771     INDUSTRI KECAP

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kecap dari kedele/kacang- kacangan lainnya, dan pembuatan tauco (baik dari kedelai/kacang- kacangan lainnya yang masih segar, maupun dari hasil sisa pembuatan kecap). Usaha pembuatan kecap ikan tercakup dalam kelompok 10215.

10772     INDUSTRI BUMBU MASAK DAN PENYEDAP MASAKAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bumbu masak dalam keadaan sudah diramu atau belum, baik berbentuk bubuk ataupun lainnya, seperti bumbu gulai, bumbu kari, bumbu merica, bubuk jahe, bubuk jinten, bubuk pala, bubuk cabe dan bubuk kayu manis. Termasuk usaha industri penyedap masakan baik yang asli, natura maupun sintesa khemis, seperti vetsin dan serbuk panili dan industri bumbu-bumbu, saus dan rempah- rempah, seperti mayonais, tepung mustar, mustar olahan, sauce tomat, sauce selada, dan pengganti garam yang digunakan sebagai bumbu pada produk pangan.

10773     INDUSTRI PRODUK MASAK DARI KELAPA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk masak dari kelapa yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti santan pekat  dan santan cair, kecap kelapa, sari kelapa (nata de coco), kelapa parut kering (dicicated coconut), krim kelapa dan tepung kelapa.

10774     INDUSTRI PENGOLAHAN GARAM

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan garam dapur/konsumsi.

10779     INDUSTRI PRODUK MASAK   LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan petis, saus tiram, terasi, khitin/khitosan, atau yang sejenisnya, dengan bahan baku utamanya ikan dan udang ataupun bagian-bagiannya, industri madu dan karamel buatan, industri ekstraksi dan jus dari daging dan ikan, industri konsentrat buatan/pembuatan macam-macam makanan yang belum tercakup dalam golongan manapun, seperti cincau, gist, baking powder, essence dan cuka makan. Usaha pembuatan terasi udang tercakup dalam kelompok 10295.

1079        INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri sup dan kaldu

– Industri makanan khusus, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi

– Industri makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah

dan lainnya

89

Subgolongan ini juga mencakup :

– Industri ragi

– Industri susu dan keju pengganti dari selain susu

– Industri produk telur dan albumin telur

– Industri krimer nabati

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pertanian tanaman rempah-rempah, lihat 0128

– Industri makanan olahan yang tidak tahan lama dari buah-buahan dan sayuran (misalnya salad, sayuran yang dikupas, bean curd), lihat 1039

– Industri inulin, lihat 1062

– Industri pizza beku, lihat 1075

– Industri minuman keras, bir, anggur dan soft drink, lihat golongan pokok 11

– Olahan produk botanik untuk keperluan obat-obatan, lihat 2102

10791     INDUSTRI MAKANAN BAYI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan bayi, seperti formula bayi, susu lanjutan dan makanan lanjutan lainnya, makanan bayi dan makanan yang mengandung bahan yang dihomogenisasi. Termasuk pembuatan pangan diet dan keperluan medis khusus bayi dan anak, seperti formula pertumbuhan, makanan pendamping ASI, dan makanan selingan untuk anak.

10792     INDUSTRI KUE BASAH

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam makanan kue basah, yaitu sejenis kue yang relatif tidak tahan lama, seperti wajik, lemper, kue lapis, lumpia, dan martabak (termasuk pembuatan tape dan lempok).

10793     INDUSTRI MAKANAN DARI KEDELE DAN KACANG-KACANGAN LAINNYA BUKAN KECAP, TEMPE DAN TAHU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan makanan dari kedele/kacang- kacangan lainnya bukan kecap dan tempe, seperti keripik/peyek dari kacang-kacangan, daging sintetis, kacang kapri, kacang asin, kacang telur, kacang sukro, kacang bogor, kacang atom, kacang mete dan enting-enting. Termasuk produk protein kedelai dan texturized vegetable protein.

10794     INDUSTRI KERUPUK, KERIPIK, PEYEK DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha industri berbagai macam kerupuk, keripik, peyek dan sejenisnya, seperti kerupuk udang, kerupuk ikan dan kerupuk pati (kerupuk terung). Dan usaha pembuatan berbagai macam makanan sejenis kerupuk, seperti macam-macam emping, kecimpring, karak, gendar, opak, keripik paru, keripik bekicot dan keripik kulit, peyek teri, peyek udang. Kegiatan atau usaha pembuatan keripik/peyek dari kacang

kacangan dimasukkan dalam kelompok 10793

90

10795     INDUSTRI KRIMER NABATI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan krimer nabati emulsi lemak nabati yang berasal dari kelapa atau kelapa sawit yang digunakan sebagai campuran makanan atau minuman.

10796     INDUSTRI DODOL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dodol yang terbuat diperoleh dari bahan utama tepung beras atau tepung beras ketan, santan kelapa dan gula, dengan atau tanpa bahan tambahan lain yang dimasak hingga mencapai tekstur yang diinginkan.

Pembuatan lempok masuk kedalam kelompok 10792

10799     INDUSTRI PRODUK MAKANAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk makanan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain, seperti telur asin, soup dan kaldu, makanan yang tidak tahan lama, seperti sandwich, pizza mentah, selongsong sosis dari kolagen, selulosa, usus hewan, dan lainnya.

Termasuk industri ragi, susu dan keju pengganti dari selain susu dan produk telur dan albumin telur, pangan diet khusus dewasa dan pangan keperluan medis khusus dewasa, seperti minuman untuk ibu hamil dan menyusui, makanan untuk penderita penyakit tertentu, pangan protein produk seperti Hydrolised Vegetable Protein (HVP).

108          INDUSTRI MAKANAN HEWAN

Golongan ini mencakup pembuatan makanan siap saji, makanan padat dan makanan tambahan untuk hewan peliharaan dan ternak, termasuk pembuatan makanan tunggal (bukan campuran) untuk ternak. Golongan ini juga mencakup pengolahan sisa pemotongan hewan untuk dibuat makanan hewan. Golongan ini tidak mencakup produksi tepung ikan untuk makanan hewan (lihat 102), produksi bungkil (lihat 104) dan kegiatan yang menghasilkan produk sampingan yang dapat bermanfaat sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, seperti ampas, sisa penggilingan padi- padian (lihat 106) dan lain-lain.

1080        INDUSTRI MAKANAN HEWAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri makanan untuk hewan piaraan, termasuk anjing, kucing, burung, ikan dan lain-lain

– Industri makanan untuk hewan ternak, termasuk sari makanan ternak dan suplemen makanan

– Pengolahan makanan tunggal untuk hewan ternak

– Pengolahan isi perut hasil penyembelihan hewan untuk memproduksi makanan ternak

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi tepung ikan untuk makanan hewan, lihat golongan 102

– Produksi bungkil atau ampas biji penghasil minyak, lihat 1042

– Kegiatan yang menghasilkan produk yang berguna sebagai makanan hewan tanpa pengolahan khusus, contohnya biji penghasil minyak, lihat 1049, sisa penggilingan padi-padian, lihat golongan 106 dan lain-lain

91

10801     INDUSTRI RANSUM MAKANAN HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam ransum pakan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

10802     INDUSTRI KONSENTRAT MAKANAN HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya. Pengolahan konsentrat pakan ternak, unggas dan hewan lainnya yang tidak dapat di pisahkan dari usaha peternakan dimasukkan dalam golongan 014(Peternakan).

11             INDUSTRI MINUMAN

Golongan pokok ini mencakup pembuatan minuman beralkohol dan tidak beralkohol, air minum dalam kemasan, air minum mineral, bir dan anggur, dan pembuatan minuman beralkohol yang disuling/didestilasi. Kegiatan ini tidak mencakup pembuatan jus buah-buahan dan sayur-sayuran (lihat 103), minuman dengan bahan baku susu (lihat 105), dan pembuatan produk teh, kopi dan produk teh dengan kadar kafein yang tinggi.

110          INDUSTRI MINUMAN

Golongan ini mencakup pembuatan dan pencampuran minuman beralkohol seperti whisky, brandi, gin, minuman beralkohol yang disuling/didestilasi dan minuman beralkohol netral (tanpa aroma/flavor); wine/anggur, minuman beralkohol difermentasi tetapi tidak disuling; minuman beralkohol dari malt/gandum seperti bir, ale dan lain-lain termasuk pembuatan bir beralkohol rendah atau bir tanpa alkohol, golongan ini juga mencakup pembuatan minuman soft drink, air minum mineral dan air minum lainnya dalam botol/kemasan.

1101        INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minuman beralkohol hasil destilasi seperti whisky, brandi, gin, liqueurs atau minuman beralkohol lainnya

– Pencampuran minuman beralkohol hasil destilasi

– Produksi minuman beralkohol netral (tanpa rasa/flavor)

– Produksi minuman beralkohol hasil destilasi yang dibuat secara tradisional

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri etil alkohol, lihat 2011

– Industri minuman beralkohol tanpa destilasi, lihat 1102, 1103

– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

11010     INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL DESTILASI

Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman yang menggunakan bahan baku alkohol (ethyl alcohol) dengan proses destilasi seperti whisky, brandy, rum, gin, liqueurs, tidak termasuk residu sulphite dari pabrik pulp dan pencampuran minuman beralkohol, termasuk produk minuman

beralkohol netral (tanpa rasa/flavor) dan produk minuman beralkohol hasil

92

destilasi yang dibuat secara tradisional. Industri alkohol murni dimasukkan dalam kelompok 20115.

1102        INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minuman anggur dan sejenisnya

– Industri sparkling wine

– Industri minuman anggur dari sari anggur

– Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol

– Industri minuman anggur putih dan sejenisnya

– Pencampuran minuman anggur

– Industri minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol

– Industri fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri cuka, lihat 1077

– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

11020     INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI ANGGUR DAN HASIL PERTANIAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup industri pengolahan minuman secara fermentasi dengan bahan baku anggur, apel, buah-buahan lain atau hasil pertanian lainnya, seperti beras, sayuran, daun, batang dan akar (kecuali malt).

Kegiatan yang tercakup adalah industri minuman anggur, sparkling wine, minuman anggur dari sari anggur, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol, seperti sake, sari buah apel, perry, mead, minuman anggur dari buah lain dan minuman campuran yang mengandung alkohol, minuman anggur putih dan sejenisnya, fermentasi tanpa destilasi minuman beralkohol yang dibuat secara tradisional, pencampuran minuman anggur dan minuman anggur beralkohol rendah atau tidak beralkohol.

1103        INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT DAN INDUSTRI MALT

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout

– Industri malt

– Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya

dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

93

11031     INDUSTRI MINUMAN BERALKOHOL HASIL FERMENTASI MALT

Kelompok ini mencakup industri minuman beralkohol dari malt, seperti bir, ale, porter dan stout. Termasuk Industri bir beralkohol rendah atau tanpa alkohol.

11032     INDUSTRI MALT

Kelompok ini mencakup industri pembuatan malt (kecambah barley atau sereal lainnya yang dikeringkan).

1104        INDUSTRI MINUMAN RINGAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik

– Industri minuman tidak beralkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

11040     INDUSTRI MINUMAN RINGAN

Kelompok ini mencakup usaha industri minuman yang tidak mengandung alkohol, kecuali bir dan anggur tanpa alkohol. Termasuk industri minuman ringan beraroma tanpa alkohol dan atau rasa manis, seperti lemonade, orangeade, cola, minuman buah, air tonik, limun, air soda, krim soda dan air anggur, minuman yang dikarbonasi maupun tidak, dan minuman yang mengandung konsentrat, dan minuman serbuk.

1105        INDUSTRI AIR KEMASAN DAN AIR MINUM ISI ULANG

Subgolongan ini mencakup :

– Produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya

– Produk air minum isi ulang

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak)

11051     INDUSTRI AIR KEMASAN

Kelompok ini mencakup usaha industri yang melakukan proses pengolahan air baku menjadi air minum yang dikemas dan siap dikonsumsi langsung, mengandung mineral ataupun tidak, dengan atau tanpa penambahan gas seperti O2 ataupun CO2, dengan atau tanpa penambahan mineral.

11052     INDUSTRI AIR MINUM ISI ULANG

Kelompok ini mencakup industri air minum yang dapat langsung dikonsumsi berupa depot air isi ulang baik yang dioperasikan manual oleh manusia maupun mesin pengisi otomatis (automatic tap water machine) dengan menggunakan wadah dan tutup tanpa merk yang dapat disediakan

oleh depot dan/atau dibawa sendiri oleh konsumen.

94

1109        INDUSTRI MINUMAN LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri minuman penyegar

– Industri minuman lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi jus buah dan sayuran, lihat 1033

– Industri minuman mengandung susu, lihat 1059

– Industri kopi, teh dan produk mate, lihat 1076

– Industri minuman anggur tidak beralkohol, lihat 1102

– Industri bir tidak beralkohol, lihat 1103

– Pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)

11090     INDUSTRI MINUMAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha industri minuman lainnya yang tidak termasuk dalam subgolongan 1101 s.d 1105, seperti minuman penyegar, nira, air tebu, air kelapa, minuman sereal panas, serbuk sekoteng, dan serealia celup.

12             INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan pokok ini mencakup pengolahan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti: rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing, dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

120          INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU

Golongan ini mencakup pembuatan tembakau atau produk pengganti tembakau, seperti rokok, cerutu, cangklong, snuff, chewing; dan pemotongan serta pengeringan kembali tembakau tetapi tidak mencakup penanaman atau pengolahan awal tembakau.

1201        INDUSTRI ROKOK DAN PRODUK TEMBAKAU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri produk tembakau dan produk tembakau pengganti, seperti rokok, rokok tembakau, cerutu, tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff)

Subgolongan ini tidak mencakup:

– Usaha pembungkusan/pengepakan/pelabelan rokok, lihat 4633 (jika kegiatannya sebagai bagian dari perdagangan besar) dan 8292 (jika kegiatannya atas dasar balas jasa atau kontrak)

12011     INDUSTRI SIGARET KRETEK TANGAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan- bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek tangan, kretek tangan dan kretek tangan filter.

95

12012     INDUSTRI ROKOK PUTIH

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok putih yang tidak mengandung komponen cengkeh.

12013     INDUSTRI SIGARET KRETEK MESIN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kretek yang mengandung tembakau rajangan, krosok rajang, cengkeh rajang, dan tambahan bahan- bahan perisa, yang menghasilkan campuran beraroma khas, dilinting dengan berbagai bahan pembungkus (ambri/papir/tipping). Termasuk industri kretek mesin.

12019     INDUSTRI ROKOK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan rokok lainnya, selain kretek atau rokok putih, seperti cerutu, rokok kelembak menyan dan rokok klobot/kawung, tembakau iris (TIS), cerutek, dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Termasuk industri tembakau pipa, tembakau yang dikunyah dan tembakau sedot (snuff).

1209        INDUSTRI PENGOLAHAN TEMBAKAU LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Pengeringan dan pengolahan tembakau lainnya

-Industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau

– Industri bumbu rokok dan kelengkapan rokok lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penanaman atau proses pengolahan awal tembakau, lihat 0115, 0163

12091     INDUSTRI PENGERINGAN DAN PENGOLAHAN TEMBAKAU

Kelompok ini mencakup usaha pengeringan daun tembakau dengan pengasapan atau dengan cara lain termasuk juga usaha perajangan daun tembakau.

12099     INDUSTRI BUMBU ROKOK SERTA KELENGKAPAN ROKOK LAINNYA

Kelompok ini mencakup industri pengolahan tembakau yang belum diklasifikasikan ditempat lain, seperti industri homogenisasi atau rekonstitusi tembakau dan tembakau bersaus. Termasuk pembuatan bumbu rokok, serta kelengkapan rokok lainnya, seperti kelembak menyan, saus rokok/tembakau, uwur, klobot, kawung serta pembuatan filter.

13             INDUSTRI TEKSTIL

Golongan pokok ini mencakup persiapan dan pemintalan, serat tekstil serta pertenunan, penyempurnaan tekstil dan pakaian jadi, pembuatan barang- barang tekstil bukan pakaian (seperti sprei, taplak meja, gorden, selimut, permadani, tali temali dan lain-lain). Golongan pokok ini tidak mencakup penanaman serat alami (golongan pokok 01) atau pembuatan serat sintetis masuk dalam subgolongan 2030 dan pembuatan pakaian masuk dalam golongan pokok 14.

131          INDUSTRI PEMINTALAN, PERTENUNAN DAN PENYEMPURNAAN TEKSTIL Golongan ini mencakup pembuatan tekstil, termasuk persiapan, pengolahan, pemintalan serat tekstil dan pertenunan. Tekstil dapat dibuat

96

dari berbagai bahan baku,seperti sutera, wol, serat rambut hewan lainnya, serat tumbuhan atau serat buatan, serat dari bubur kayu atau serat kaca, dan serat lain-lain. Golongan ini juga mencakup penyempurnaan tekstil dan bahan pakaian jadi, seperti pengelantangan, pencelupan dan kegiatan lainnya.

1311        INDUSTRI PERSIAPAN DAN PEMINTALAN SERAT TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :

– Persiapan pengolahan serat tekstil, seperti proses penggulungan dan pencucian sutera, degreasasi dan karbonisasi wol dan pencelupan wol bulu domba, pemisahan serat (carding) dan penyisiran serat (combing) semua jenis serat dari rambut hewan, serat tumbuhan dan serat buatan manusia

– Pemintalan dan pembuatan benang atau benang jahit untuk pertenunan atau penjahitan yang dijual eceran maupun untuk diproses selanjutnya, seperti proses penteksturan, pemberian antihan (twisting), pelipatan (folding), penggabungan (cabling) dan pencelupan benang sintetis atau

benang artifisial

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Retting tanaman tumbuhan serat tekstil (rami, serabut rami) lihat 0116

– Pemisahan biji kapas, lihat 0163

– Industri tow sintetis dan artifisial, industri benang tunggal (termasuk benang berkekuatan tinggi dan benang untuk karpet) dari serat sintetis maupun artifisial (dari bubur kayu), lihat 2030

– Industri serat kaca, lihat 2312

13111     INDUSTRI PERSIAPAN SERAT TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha persiapan serat tekstil, seperti reeling (pilin/menggulung) dan pencucian serat sutera, degreasasi (penghilangan lemak) dan karbonisasi wol dan pencelupan bulu domba, termasuk proses penyusunan dan penyisiran (carding atau combing) dari serat rambut hewan serat tumbuhan, dan serat buatan (sintetis dan artifisial).

13112     INDUSTRI PEMINTALAN BENANG

Kelompok ini mencakup usaha pemintalan serat menjadi benang, kecuali benang jahit. Termasuk kegiatan penteksturan, penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang rajutan filamen sintetis dan benang artifisial (dari bubur kayu).

13113     INDUSTRI PEMINTALAN BENANG JAHIT

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan benang jahit, baik dengan bahan baku serat maupun benang. termasuk kegiatan penteksturan,  penyimpulan, pelipatan dan pencucian benang jahit.

1312        INDUSTRI PERTENUNAN TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pertenunan dengan benang kapas, benang wol atau benang sutera, termasuk dari benang campuran baik artifisial maupun sintetis.

– Industri kain tenun lainnya, dengan benang yang berasal dari flax (linen),

rami, hemp, jute, serat bast dan benang khusus.

97

Subgolongan ini juga mencakup :

– Industri kain berbulu (pile atau chenille), bahan untuk handuk, kain ihram, kain kasa, kain gorden dan lain-lain.

– Industri kain tenun dari benang serat kaca

– Industri kain tenun dari benang karbon dan benang aramid

– Industri kain bulu imitasi

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391

– Industri tekstil penutup lantai, lihat 1393

– Industri kain bukan tenun dan lakan atau bulu kempa, lihat 1399

– Industri tekstil narrow (pita/webbing), lihat 1399

13121     INDUSTRI PERTENUNAN (BUKAN PERTENUNAN KARUNG GONI DAN KARUNG LAINNYA)

Kelompok ini mencakup usaha pertenunan, baik yang dibuat dengan alat gedogan, alat tenun bukan mesin (ATBM), alat tenun mesin (ATM) ataupun alat tenun lainnya, termasuk pembuatan sarung, kecuali industri kain tenun ikat. Usaha pertenunan karung goni dan karung lainnya dimasukkan dalam kelompok 13925, 13926, 13929.

13122     INDUSTRI KAIN TENUN IKAT

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tenun ikat dan usaha pewarnaan benang dengan cara mengikat terlebih dahulu.

13123     INDUSTRI BULU TIRUAN TENUNAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan dengan penenunan.

1313        INDUSTRI PENYEMPURNAAN TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :

– Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian jadi

– Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan, sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian

jadi

Subgolongan ini juga mencakup :

– Pengelantangan jeans

– Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil

– Pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pakaian

– Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dan

sebagainya pada kain dan pakaian jadi

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri kain yang di-impregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat 2219

98

13131     INDUSTRI PENYEMPURNAAN BENANG

Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk benang maupun benang jahit.

13132     INDUSTRI PENYEMPURNAAN KAIN

Kelompok ini mencakup usaha pengelantangan, pencelupan dan penyempurnaan lainnya untuk kain.

13133     INDUSTRI PENCETAKAN KAIN

Kelompok ini mencakup usaha pencetakan kain dengan media perantara seperti kasa dan sebagainya, termasuk juga pencetakan kain motif batik.

13134     INDUSTRI BATIK

Kelompok ini mencakup usaha pembatikan dengan proses malam (lilin), baik yang dilakukan dengan tulis, cap maupun kombinasi antara cap dan tulis.

139          INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan barang jadi dari tekstil kecuali pakaian jadi, seperti bahan rajutan, barang-barang tekstil, karpet dan permadani, tali temali, benang ikat, jaring, bahan lapisan, kain pita, bahan hiasan, gorden, kerai, tenda kemping, layar dan kain penutup mobil, bendera, parasut dan baju pelampung.

1391        INDUSTRI KAIN RAJUTAN DAN SULAMAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pengolahan dan pembuatan kain rajutan atau sulaman untuk handuk, kain ihram, vitrase dan kain rajutan untuk perlengkapan jendela yang dibuat dengan mesin Raschel atau sejenisnya dan kain rajutan dan sulaman lainnya

– Industri bulu binatang tiruan dengan cara dirajut

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri jaring dan perlengkapan jendela dengan jenis kain dengan tali yang dirajut pada mesin Raschel dan sejenisnya, lihat 1399

– Industri pakaian jadi yang dirajut dan disulam, lihat 1430

13911     INDUSTRI KAIN RAJUTAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain yang dibuat dengan cara rajut seperti handuk, kain ihram, vitrase.

13912     INDUSTRI KAIN SULAMAN

Kelompok ini mencakup usaha kain sulaman dikerjakan dengan tangan.

13913     INDUSTRI BULU TIRUAN RAJUTAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bulu tiruan rajutan.

1392        INDUSTRI PEMBUATAN BARANG TEKSTIL, BUKAN PAKAIAN JADI

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pembuatan barang-barang dari berbagai bahan kain, termasuk kain rajutan atau sulaman, seperti selimut, termasuk permadani untuk bepergian; linen untuk kasur, linen untuk meja (taplak), sarung alas kursi,

99

linen untuk dapur atau toilet; dan selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, bantal, guling, kantong tidur dan lain-lain

– Industri pembuatan barang-barang perlengkapan, seperti gorden, kelambu, sprei, kerai, penutup mesin atau perabotan; terpal, tenda, perlengkapan untuk berkemah, layar, pelindung dari cahaya matahari, penutup mobil, mesin dan perabot dan lain-lain; bendera, spanduk, umbul- umbul dan lain-lain; lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan

sejenisnya, jaket keselamatan, parasut dan lain-lain

Subgolongan ini juga mencakup :

– Industri tekstil yang merupakan bagian dari selimut listrik

– Industri permadani hiasan dinding dengan tenunan tangan

– Industri penutup ban

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri barang-barang tekstil untuk keperluan teknik, lihat 1399

13921     INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL UNTUK KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang jadi tekstil, seperti selimut, seprei, taplak meja, sarung bantal, bed cover, gorden, handuk, sarung alas kursi, sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil, selubung mobil dan selimut listrik dan lain-lain. Sajadah/penutup lantai dari karpet/permadani dimasukkan dalam kelompok 13930.

13922     INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL SULAMAN

Kelompok ini mencakup usaha barang jadi tekstil sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin, seperti pakaian/barang jadi sulaman dan badge.

13923     INDUSTRI BANTAL DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bantal dan sejenisnya, seperti bantal dan guling, selimut kapas, selimut bulu angsa, bantal kursi, kantong tidur dan lain-lain dari kapuk, dakron dan sejenisnya.

13924     INDUSTRI BARANG JADI RAJUTAN DAN SULAMAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi rajutan, seperti kaos lampu, deker, bando.

13925     INDUSTRI KARUNG GONI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung goni.

13926     INDUSTRI KARUNG BUKAN GONI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karung bagor (karung terigu/gula blacu) dan karung lainnya. Kecuali pembuatan karung plastik masuk dalam kelompok 22220.

13929     INDUSTRI BARANG JADI TEKSTIL LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang jadi tekstil lainnya, seperti layar, tenda, bendera, terpal, parasut, pelampung/jaket penyelamat

100

dan lain-lain: lap pembersih, serbet piring dan barang perlengkapan sejenisnya dan lain-lain.

1393        INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI

Subgolongan ini mencakup :

– Industri tekstil penutup lantai, seperti karpet, permadani dan keset ubin

– Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri keset dan tikar dari bahan anyaman, lihat 1629

– Industri penutup lantai dari gabus, lihat 1629

– Industri penutup lantai yang lentur seperti vinil, linoleum, lihat 2229

13930     INDUSTRI KARPET DAN PERMADANI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karpet, permadani, sajadah, dan sejenisnya yang terbuat dari serat, baik serat alam, sintetis maupun serat campuran, baik yang dikerjakan dengan proses tenun (woven), tufting, braiding, flocking dan needle punching. Termasuk industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun. Karpet yang terbuat dari bahan-bahan gabus, karet atau plastik masing-masing dimasukkan dalam kelompok 16299, 22191 atau 22210. Sajadah/penutup lantai yang dibuat dengan proses penggabungan dan/atau penjahitan beberapa bahan tekstil dimasukkan dalam kelompok 13921. Kain alas  lantai dengan lapisan permukaan keras dimasukkan dalam kelompok 13999.

1394        INDUSTRI TALI DAN BARANG DARI TALI

Subgolongan ini mencakup :

– Industri tali ikat, tali temali, tali dan kabel dari serat atau carik tekstil atau sejenisnya baik yang diisi atau tidak, dilapisi atau tidak, ditutupi atau tidak, dan disarungi atau tidak oleh karet atau plastik

– Industri jala rajut dari tali ikat, tali temali atau tali

– Industri barang dari tali atau jala, seperti jala ikan, spatbor kapal (ship’s fenders), alas duduk yang terpisah (unloading cushions), kain gendongan yang diisi, tali atau kabel dengan cincin logam dan lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri jaring rambut/harnest, lihat 1413

– Industri tali kabel, lihat 2595

13941     INDUSTRI TALI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam tali, baik terbuat dari serat alam maupun serat sintetis atau serat campuran, seperti tali rami, tali goni (yute), tali sisal (agave), tali rafia dan tali nylon.

13942     INDUSTRI BARANG DARI TALI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari tali, seperti jaring ikan, jala ikan, tali kapal, tali sepatu, sumbu kompor dan sumbu

101

lampu, baik terbuat dari tali serat alam, tali serat sintetis atau tali serat campuran.

1399        INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup semua kegiatan yang berhubungan dengan industri tekstil atau produk tekstil, yang tidak secara khusus tercakup di golongan pokok 13 atau 14, mencakup sejumlah besar proses dan

bermacam-macam jenis barang.

Subgolongan ini mencakup :

– Industri kain tenun narrow (tipis)

– Industri label, badge dan lain-lain

– Industri penghiasan ornamen (hiasan), seperti pita, jumbai, pompon dan lain-lain

– Industri lakan atau bulu kempa

– Industri kain tulle dan kain jaring lainnya dan renda serta sulaman

– Industri kain yang dilapisi, diisi, ditutupi atau dilaminasi dengan plastik

– Industri benang rajutan yang dimetalisasi atau benang rajutan yang di gimp dan benang atau tali karet yang dilapisi dengan bahan tekstil, benang atau potongan kain yang diisi, dilapisi dan dibungkus dengan karet atau plastik

– Industri kain tali tyre dari benang rajutan dengan ketahanan tinggi buatan tangan

– Industri kain dengan lapisan lain, seperti kain untuk menggambar/menjiplak, kain kanvas yang digunakan pelukis, bukram (linen untuk menjilid buku) dan kain yang dikeraskan sejenis, kain yang dilapisi dengan getah atau amylaceous

– Industri berbagai barang tekstil, seperti sumbu kain, mantel gas pijar dan selang gas

– Kain mantel, selang air yang mengandung unsur tekstil, lajur atau ban berjalan pembawa barang (baik yang dikuatkan dengan logam atau bahan lain atau tidak), kain gulungan dan kain tapis

– Hiasan untuk kendaraan atau otomotif

– Industri pita pakaian yang sensitif tekanan

– Papan kanvas seniman dan kain untuk menggambar atau menjiplak

– Industri tali sepatu dari tekstil

– Industri handuk atau lap muka dan puff bedak

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri penutup lantai dari lakan atau bulu kempa yang dibuat dengan jarum tenun, lihat 1393

– Industri kapas tekstil dan barang-barang dari kapas, seperti tisue kesehatan, tampon dan lain-lain, lihat 1709

– Industri lajur atau ban berjalan pembawa barang dari kain, benang atau kabel yang diisi, dilapisi, ditutupi dengan karet di mana karet menjadi unsur utama, lihat 2219

– Industri lempengan atau lembaran serat karet atau plastik yang dicampur

102

tekstil dengan tujuan hanya untuk menguatkan, lihat 2219, 2229

– Industri kain yang dibuat dari kawat logam yang ditenun, lihat 2599

13991     INDUSTRI KAIN PITA (NARROW FABRIC)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain pita, seperti kain pita, renda, kain label, velcro, dan badges.

13992     INDUSTRI YANG MENGHASILKAN KAIN KEPERLUAN INDUSTRI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain dilapisi/ditutupi/diresapi dengan plastik atau karet dan selanjutnya digunakan untuk keperluan industri, seperti kain terpal, kain layar, kain tenda, kain payung, kain kanvas untuk melukis dan kulit imitasi dari media tekstil.

13993     INDUSTRI NON WOVEN (BUKAN TENUNAN)

Kelompok ini mencakup usaha industri kain yang dibuat tanpa dengan proses anyaman atau perajutan, seperti kain kempa, kain felting dan kain laken. Termasuk industri kain untuk keperluan pelayanan kesehatan manusia, seperti duk operasi (surgical drape); baju, masker, penutup kepala dan perlengkapan non woven lain untuk operasi; dan pembalut luka non woven.

13994     INDUSTRI KAIN BAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain ban dari benang sintetik kekuatan tinggi, seperti kain ban dari nylon dan kain ban dari polyester.

13995     INDUSTRI KAPUK

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kapuk.

13996     INDUSTRI KAIN TULLE DAN KAIN JARING

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kain tulle, kain trikot, kain bordir, dan kain jaring lainnya. Jaring ikan dikelompokkan ke dalam 13942.

13999     INDUSTRI TEKSTIL LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha industri tekstil lainnya yang belum/tidak tercakup dalam golongan industri tekstil manapun, seperti benang karet, benang logam dan pipa/selang kain dan lainnya.

14             INDUSTRI PAKAIAN JADI

Golongan pokok ini mencakup semua pekerjaan menjahit (pakaian siap pakai atau dibuat berdasarkan ukuran/pesanan), dalam semua bahan (seperti kulit, kain tenun, kain rajutan atau sulaman dan lain-lain), dari semua jenis pakaian (seperti pakaian luar; pakaian dalam pria; wanita atau anak-anak; pakaian kerja; dan pakaian santai dan lain-lain) dan asesoris, tidak ada perbedaan dalam pembuatan antara baju untuk anak-anak dan orang dewasa, atau antara pakaian tradisional dan modern. Golongan pokok ini mencakup industri bulu binatang (pakaian dari bulu binatang dan kulit yang berbulu).

141          INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN PERLENGKAPANNYA, BUKAN PAKAIAN JADI DARI KULIT BERBULU

Golongan ini mencakup pembuatan pakaian. Bahan yang digunakan berbagai macam seperti bahan dilapisi, di-impregnasi, atau dilapisi karet

103

dan kulit atau kulit campuran, kain woven, rajutan atau tenunan, kain non woven. Bahan tekstil untuk alas kaki tanpa sol. Golongan ini juga mencakup pembuatan pakaian dalam, pakaian tidur, pakaian kerja. Kaus, gaun, blus, pakaian bayi, pakaian olahraga, topi dan peci, dan aksesori pakaian lain (seperti sarung tangan, ikat pinggang, selendang, hairnet dan lain-lain) untuk pria-wanita dan anak-anak, kegiatan jahit menjahit dan pembuatan bagian-bagian dari produk yang sudah disebutkan sebelumnya.

1411        INDUSTRI PAKAIAN JADI (BUKAN PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN)

Subgolongan ini mencakup industri pakaian jadi. Bahan yang digunakan berbagai macam, seperti bahan yang dilapisi, di-impregnasi atau berkaret.

Subgolongan ini mencakup:

– Industri pembuatan pakaian jadi dari kulit atau kulit campuran, termasuk aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian kerja las (welder) dari kulit

– Industri pakaian kerja

– Industri pakaian lainnya yang terbuat dari tenunan, rajutan atau sulaman, bukan tenunan, dan lainnya untuk laki-laki, perempuan, dan anak-anak, seperti jas/mantel, setelan, jaket, celana, rok, dan lainnya

– Industri pakaian dalam dan pakaian tidur yang terbuat dari kain tenun, kain rajut atau sulaman, kain renda (lace) dan lainnya untuk laki laki, perempuan, dan anak-anak, seperti kemeja, kaos, celana dalam, piyama, baju tidur, kimono, blus, korset, rok dalam, kutang, dan lain-lain

– Industri pakaian bayi, pakaian olahraga, pakaian ski, pakaian renang dan lain-lain

– Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini

Subgolongan ini tidak mencakup:

– Industri pakaian jadi dari kulit berbulu (kecuali tutup kepala), lihat 1420

– Industri pakaian jadi dari karet atau plastik yang tidak dijahit tetapi direkatkan bersamaan, lihat 2219, 2229

– Industri pakaian pelindung dan tahan api, lihat 3290

14111     INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil/kain (tenun maupun rajutan) dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti kemeja, celana, kebaya, blus, rok, baju bayi, pakaian tari dan pakaian olahraga.

14112     INDUSTRI PAKAIAN JADI (KONVEKSI) DARI KULIT

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti jaket, mantel, rompi, celana dan rok. Termasuk pembuatan aksesori pakaian dari kulit seperti pakaian pekerja las (welder) dari kulit.

1412        PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN

Subgolongan ini mencakup :

– Kegiatan penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan

– Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini

104

Subgolongan ini mencakup :

– Perbaikan pakaian jadi, lihat 9529

14120     PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN

Kelompok ini mencakup usaha penjahitan dan pembuatan pakaian sesuai pesanan yang melayani masyarakat umum dengan tujuan komersil.

1413        INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN YANG UTAMANYA TERBUAT DARI TEKSTIL

Subgolongan ini mencakup :

– Industri topi dan peci

– Industri aksesoris pakaian lainnya, seperti sarung tangan, ikat pinggang/sabuk, syal, dasi, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lainnya

– Industri pelindung kepala dari kulit berbulu

– Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol

– Industri bagian dari barang-barang pada subgolongan ini

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri alas kaki, lihat 1520

– Industri sarung tangan kulit dan pelindung kepala olahraga, lihat 3230

– Industri pelindung keselamatan kepala (kecuali pelindung kepala olahraga), lihat 3290

14131     INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI TEKSTIL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.

14132     INDUSTRI PERLENGKAPAN PAKAIAN DARI KULIT

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.

142          INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU

Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit berbulu seperti pakaian dari kulit berbulu dan aksesori pakaian. Berbagai barang dari kulit berbulu seperti; gambar, kesetan dan lain-lain. Golongan ini tidak mencakup pengolahan kulit berbulu mentah, kulit dan jangat mentah, pembuatan kulit berbulu imitasi, pengolahan dan pencelupan kulit berbulu

dan alas kaki yang bagiannya ada kulit berbulu.

105

1420        INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU

Subgolongan ini mencakup :

– Industri barang-barang yang terbuat dari kulit berbulu, seperti pakaian dan aksesori pakaian dari kulit berbulu; berbagai barang dari kulit berbulu, seperti gambar, tikar, keset, dan lain-lain; barang-barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017

– Produksi kulit dan kulit jangat mentah, lihat 1013

– Industri kulit berbulu imitasi (pakaian berbulu panjang yang dibuat dengan cara ditenun atau dirajut), lihat 1312,1391

– Industri pakaian yang dihias dengan kulit berbulu, lihat 1411

– Industri penutup kepala kulit berbulu, lihat 1413

– Pengolahan dan pencelupan kulit berbulu, lihat 1511

– Industri bot atau sepatu yang bagiannya ada kulit berbulu, lihat 1520

14200     INDUSTRI PAKAIAN JADI DAN BARANG DARI KULIT BERBULU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri.

143          INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR Golongan ini mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan atau

sulaman dan barang-barang jadi lain (seperti sweater, cardigan, kaos, rompi dan barang sejenis), serta kaos kaki, termasuk kaos kaki pendek, stocking dan pantyhose. Golongan ini tidak mencakup pembuatan bahan dari rajutan atau sulaman.

1430        INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN DAN SULAMAN/BORDIR

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pembuatan pakaian jadi dari bahan rajutan atau sulaman dan barang-barang jadi lain, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya

– Industri kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri kain rajutan dan sulaman, lihat 1391

14301     INDUSTRI PAKAIAN JADI RAJUTAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.

14302     INDUSTRI PAKAIAN JADI SULAMAN/BORDIR

Kelompok ini mencakup usaha pakaian jadi sulaman, baik yang dikerjakan dengan tangan maupun dengan mesin.

106

14303     INDUSTRI RAJUTAN KAOS KAKI DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.

15             INDUSTRI KULIT, BARANG DARI KULIT DAN ALAS KAKI

Golongan pokok ini mencakup pengolahan dan pencelupan kulit berbulu dan proses perubahan dari kulit jangat menjadi kulit dengan proses penyamakan atau proses pengawetan dan pengeringan serta pengolahan kulit menjadi produk yang siap pakai, seperti pembuatan koper, tas tangan dan sejenisnya, pakaian dan peralatan hewan yang terbuat dari kulit, dan pembuatan alas kaki. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk sejenisnya dari bahan lain (kulit imitasi atau kulit tiruan), seperti alas kaki dari bahan karet, koper dari tekstil dan lain-lain. Barang-barang terbuat dari kulit tiruan termasuk di sini, asalkan cara pembuatannya sama dengan produk kulit dibuat (koper), dan biasanya di produksi oleh unit yang sama.

151          INDUSTRI KULIT DAN BARANG DARI KULIT, TERMASUK KULIT BUATAN Golongan ini mencakup pembuatan kulit dan kulit berbulu dan barang- barang yang terbuat dari padanya.

1511        INDUSTRI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, TERMASUK PENCELUPAN KULIT BERBULU

Subgolongan ini mencakup :

– Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat

– Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan

– Industri kulit komposisi

– Pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pencelupan kulit berbulu dan kulit jangat yang berambut

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014

– Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013

– Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil, lihat 1399

– Industri pakaian dari kulit, lihat 1411

– Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 2229

15111     INDUSTRI PENGAWETAN KULIT

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut)

dan kulit hewan lainnya.

107

15112     INDUSTRI PENYAMAKAN KULIT

Kelompok ini mencakup usaha penyamakan kulit yang berasal dari ternak besar (sapi, kerbau), ternak kecil (domba, kambing), reptil (buaya, ular, biawak), ikan (ikan pari, hiu cucut, kakap, belut) dan hewan lainnya yang dimasak dengan chrome nabati, sintetis, samak minyak dan samak kombinasi menjadi kulit tersamak, seperti wet blue, crust, sol, vache raam, kulit box, kulit beludru, kulit gelase dan kulit hiasan, kulit berbulu, kulit laminasi, kulit patent, kulit jaket, kulit sarung tangan, kulit chamois dan lainnya.

15113     INDUSTRI PENCELUPAN KULIT BULU

Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit.

15114     INDUSTRI KULIT KOMPOSISI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219; dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229.

1512        INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI, KOPER, TAS TANGAN DAN SEJENISNYA, PELANA DAN ALAT PENGEKANG (HARNESS)

Subgolongan ini mencakup :

– Industri tas koper, tas tangan dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard dimana menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit

– Industri pelana dan alat pengekang kuda, dan lainnya

– Industri tali jam yang bukan metalik seperti kain, kulit, dan plastik

– Industri bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti sabuk pengaman, alat pengepak dan lain-lain

– Industri tali sepatu dari kulit

– Industri cambuk kuda dan cambuk untuk membajak sawah

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri pakaian dari kulit, lihat 1411

– Industri sarung tangan dan topi dari kulit, lihat 1413

– Industri alas kaki, lihat 1520

– Industri sadel sepeda, lihat 3092

– Industri tali jam dari logam mulia, lihat 3211

– Industri tali jam dari logam tidak murni, lihat 3212

– Industri sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat 3290

15121     INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN PRIBADI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan

kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang

108

divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam.

Termasuk industri tali sepatu kulit.

15122     INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN TEKNIK/INDUSTRI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).

15123     INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan hewan, seperti ikat leher hewan, tali kekang hewan, pelana hewan, brongsong mulut hewan, cambuk dan sepatu hewan.

15129     INDUSTRI BARANG DARI KULIT DAN KULIT KOMPOSISI UNTUK KEPERLUAN LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15123, seperti jok, sabuk pengaman, alat pengepak dan kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu) dan lain- lain.

152          INDUSTRI ALAS KAKI

Golongan ini mencakup pembuatan alas kaki untuk semua kebutuhan, pembuatan bagian alas kaki dari kulit dan barang-barang sejenis, kecuali bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, kayu dan karet

1520        INDUSTRI ALAS KAKI

Subgolongan ini mencakup :

– Industri alas kaki untuk berbagai kegunaan dari segala macam bahan, dengan berbagai proses, termasuk pencetakan (lihat pengecualian di bawah ini)

– Industri bagian alas kaki dari kulit, seperti industri bagian atas alas kaki, bagian luar dan dalam sol, hak dan lain-lain

– Industri gaiter, legging dan barang sejenisnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri alas kaki dari bahan tekstil tanpa sol terpasang, lihat 1413

– Industri bagian sepatu yang terbuat dari kayu (contoh hak sepatu), lihat 1629

– Industri bot karet, dan sol karet, hak karet serta bagian alas kaki lain yang terbuat dari karet, lihat 2219

– Industri bagian alas kaki yang terbuat dari plastik, lihat 2229

– Industri sepatu bot ski, lihat 3230

– Industri sepatu ortopedik, lihat 3250

109

15201     INDUSTRI ALAS KAKI UNTUK KEPERLUAN SEHARI-HARI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop.

Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.

15202     INDUSTRI SEPATU OLAHRAGA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.

15203     INDUSTRI SEPATU TEKNIK LAPANGAN/KEPERLUAN INDUSTRI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.

15209     INDUSTRI ALAS KAKI LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki lainnya yang belum termasuk golongan manapun, seperti sepatu kesehatan dan sepatu lainnya, misalnya sepatu dari gedebog (pelepah batang pisang) dan eceng gondok. Termasuk industri gaiter, legging dan barang sejenisnya.

16             INDUSTRI KAYU, BARANG DARI KAYU DAN GABUS (TIDAK TERMASUK FURNITUR) DAN BARANG ANYAMAN DARI BAMBU, ROTAN DAN SEJENISNYA

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu. Kebanyakan digunakan untuk konstruksi dan juga mencakup berbagai proses pengerjaan dari penggergajian sampai pembentukan dan perakitan barang-barang dari kayu, dan dari perakitan sampai produk jadi seperti kontainer kayu. Terkecuali penggergajian, golongan pokok ini terbagi lagi sebagian besar didasarkan pada produk spesifik yang dihasilkan. Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan mebeler, atau perakitan/pemasangan perabot kayu dan sejenisnya.

161          INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel,

sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan.

110

1610        INDUSTRI PENGGERGAJIAN DAN PENGAWETAN KAYU, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Penggergajian kayu dengan mesin

– Pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan

– Industri kayu untuk bantalan rel kereta

– Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu

– Industri wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu

Subgolongan ini juga mencakup :

– Pengeringan kayu (pengawetan)

– Pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Penebangan kayu dan produksi kayu dalam keadaan kasar, lihat 0220

– Industri lembaran lapisan veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan dalam pembuatan triplek, papan dan panel, lihat 1621

– Industri atap sirap, manik-manik kayu dan papan hias tembok, lihat 1622

16101     INDUSTRI PENGGERGAJIAN KAYU

Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta dan bahan baku untuk pembuatan lantai kayu.

16102     INDUSTRI PENGAWETAN KAYU

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

16103     INDUSTRI PENGAWETAN ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.

16104     INDUSTRI PENGOLAHAN ROTAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.

16105     INDUSTRI PARTIKEL KAYU DAN SEJENISNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).

162          INDUSTRI BARANG DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENIS LAINNYA Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang dari kayu, barang- barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya, termasuk bentuk dasar seperti barang rakitan. Golongan ini juga mencakup pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan), plywood (triplek), barang-barang kayu yang

dimaksudkan untuk digunakan konstruksi, pembuatan kontainer kayu

111

kecuali koper. Barang kayu lainnya, pembuatan barang-barang dari kayu gabus, jerami dan barang anyaman lainnya.

1621        INDUSTRI VENEER, KAYU LAPIS, KAYU LAMINASI DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri lembaran veneer (kayu halus) yang cukup tipis yang digunakan untuk melapisi, membuat triplek atau kegunaan lainnya, meliputi proses pelicinan, pencelupan, pelapisan, pengisian, penguatan (baik dengan kertas atau kain) dan dibuat dalam bentuk motif

– Industri triplek, panel veneer (kayu halus) dan jenis papan dan lembaran berlapis kayu

– Industri papan partikel dan papan serat

– Industri kayu yang dipadatkan

– Industri kayu laminasi

16211     INDUSTRI KAYU LAPIS

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya.

Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.

16212     INDUSTRI KAYU LAPIS LAMINASI, TERMASUK DECORATIVE PLYWOOD

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti teak wood, rose wood, polyester plywood dan sejenisnya. Termasuk juga bambu lapis yang dilaminasi.

16213     INDUSTRI PANEL KAYU LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti particle board, chip board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.

16214     INDUSTRI VENEER

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.

16215     INDUSTRI KAYU LAMINASI

Kelompok ini mencakup industri kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.

1622        INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU

Subgolongan ini mencakup :

– Industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu; daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen) baik yang mengandung bahan logam atau tidak, seperti engsel, kunci dan sebagainya; tangga, susuran tangga; manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang

– Industri rumah/bangunan pabrikan atau prefabrikasi atau elemen-

112

elemennya yang didominasi oleh kayu

– Industri rumah bergerak

– Industri partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri bahan baku untuk pembuatan lantai kayu, lihat 1610

– Industri lemari dapur (kabinet), rak buku, lemari pakaian dan sebagainya, lihat 3100

– Industri partisi kayu, penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur, lihat 3100

16221     INDUSTRI BARANG BANGUNAN DARI KAYU

Kelompok ini mencakup industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu, daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen), tangga dan susuran tangga, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; serta pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.

16222     INDUSTRI BANGUNAN PRAFABRIKASI DARI KAYU

Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)

1623        INDUSTRI WADAH DARI KAYU

Subgolongan ini mencakup :

– Industri kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu

– Industri palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya

– Industri barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya

– Industri gulungan kawat dari kayu

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri tas koper (luggage), lihat 1512

– Industri wadah dari bahan anyaman, lihat 1629

16230     INDUSTRI WADAH DARI KAYU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk

dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.

113

1629        INDUSTRI BARANG LAINNYA DARI KAYU; INDUSTRI BARANG DARI GABUS DAN BARANG ANYAMAN DARI JERAMI, ROTAN, BAMBU DAN SEJENISNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri berbagai macam barang dari kayu, seperti gagang atau badan untuk perkakas, sapu, sikat; bagian dari bot dan sepatu (seperti hak dan alas sepatu); gantungan baju, frame cermin dan pigura dari kayu, frame kanvas; gagang payung, tongkat dan sejenisnya; peralatan rumah tangga dan peralatan dapur dari kayu; patung dan ornamen dari kayu; kotak kayu untuk perhiasan, alat makan seperti sendok, garpu dan pisau dan barang sejenisnya; kumparan dari kayu, gulungan benang jahit dan barang sejenisnya dari kayu; kayu cetakan untuk pembuatan pipa rokok dan barang lainnya dari kayu

– Pengolahan gabus alami, industri gabus aglomerasi

– Industri barang dari gabus alami atau gabus aglomerasi, termasuk penutup lantai dari gabus

– Industri bahan anyaman dan barang dari bahan anyaman, seperti keset kaki, tikar, kasa/tabir, wadah dan sebagainya

– Industri keranjang dan barang anyaman

– Industri kayu bakar, dibuat dari kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri keset kaki atau tikar dari bahan tekstil, lihat 1392

– Industri tas koper (luggage), lihat 1512

– Industri alas kaki dari kayu, lihat 1520

– Industri korek api, lihat 2029

– Industri case (badan) jam dinding, lihat 2652

– Industri alat penggulung benang dari kayu yang menjadi bagian dari mesin tekstil, lihat 2826

– Industri furnitur, lihat 3100

– Industri mainan dari kayu, lihat 3240

– Industri pelampung gabus, lihat 3290

– Industri sikat dan sapu, lihat 3290

– Industri peti mati, lihat 3290

16291     INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI ROTAN DAN BAMBU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.

16292     INDUSTRI BARANG ANYAMAN DARI TANAMAN BUKAN ROTAN DAN BAMBU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, keset, tas, topi, tatakan dan kerajinan tangan lainnya yang bahan utamanya bukan rotan dan bambu, seperti pandan, mendong, serat, rumput dan sejenisnya.

16293     INDUSTRI KERAJINAN UKIRAN DARI KAYU BUKAN MEBELLER

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang  kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.

114

16294     INDUSTRI ALAT DAPUR DARI KAYU, ROTAN DAN BAMBU

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang  kerajinan dan ukir-ukiran dari kayu, seperti relief, topeng, patung, wayang, vas bunga, pigura dan kap lampu.

16295     INDUSTRI KAYU BAKAR DAN PELET KAYU

Kelompok ini mencakup industri kayu bakar dan pelet kayu yang dibuat dari serbuk kayu atau bahan substitusi seperti ampas kopi atau biji kedelai yang dipres.

16299     INDUSTRI BARANG DARI KAYU, ROTAN, GABUS LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kayu, rotan dan gabus lainnya yang belum tercakup sebelumnya. Barang-barang dari kayu misalnya alat tenun, gantungan baju, chopstik, tusuk gigi, sempoa (alat hitung), penggaris dan papan tulis. Termasuk juga pembuatan alat- alat kerja dari kayu, seperti plesteran, palu, rumah serutan kayu, gagang pegangan perkakas, palet, papan cucian dan sejenisnya. Barang dari gabus misalnya gabus lembaran, sumbat, piringan, cincin, pelapis, pelampung dan lainnya.

17             INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

Golongan pokok ini mencakup pembuatan bubur kayu, kertas, dan produk kertas olahan. Pembuatan dari produk-produk tersebut dikelompokkan bersama karena merupakan satu rangkaian proses pengolahan yang berkaitan. Lebih dari itu kegiatan seringkali dilakukan dalam satu unit. Ada tiga kegiatan utama, yaitu Pertama, pembuatan bubur kertas yang meliputi pemisahan serat selulosa dari kotoran dalam kayu atau kertas bekas.

Kedua, pembuatan kertas yang meliputi penyusunan serat selulosa menjadi lembaran-lembaran. Ketiga, barang kertas olahan dibuat dari kertas dan bahan lain dengan berbagai teknik pemotongan dan pembentukan, termasuk kegiatan pelapisan dan laminasi. Barang kertas dapat merupakan barang cetakan (kertas pelapis dinding, kertas kado dan lain-lain), selagi pencetakan bukanlah merupakan hal yang utama. Golongan pokok ini utamanya terbagi menjadi produksi bubur kertas, kertas dan papan kertas, dan selebihnya termasuk produksi produk kertas dan kertas yang diproses lebih lanjut.

170          INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS

Golongan ini mencakup pembuatan bubur kertas yang dikelantang, semi kelantang atau tidak dikelantang dengan proses mekanik dan serat kimiawi, pemisahan tinta dan pembuatan bubur kertas dari limbah kertas, jasa pembuatan kertas dan papan kertas yang ditujukan untuk pengolahan lebih lanjut. Golongan ini juga mencakup pembuatan kertas berombak dan papan kertas dan kontainer dari kertas dan papan kertas, dan juga pembuatan barang lain dari kertas dan papan kertas untuk rumah tangga dan kegunaan lain.

1701        INDUSTRI BUBUR KERTAS, KERTAS DAN PAPAN KERTAS

Subgolongan ini mencakup :

– Industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak

115

diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia

– Industri bubur kertas cotton-linters

– Penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas

– Industri kertas dan papan kertas yang digunakan untuk proses industri lebih lanjut

Subgolongan ini juga termasuk :

– Proses lebih lanjut dari kertas dan papan kertas, seperti pelapisan, pembungkusan dan peresapan kertas dan papan kertas; industri kertas kerut (krep); industri laminasi dan kertas timah, jika dilaminasi dengan kertas dan papan kertas

– Industri kertas buatan tangan

– Industri kertas koran dan kertas cetak lainnya atau kertas tulis

– Industri wadding dan webs selulosa dari serat selulosa

– Industri kertas karbon atau kertas stensil dalam gulungan-gulungan atau lembaran-lembaran besar

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri kertas dan papan kertas bergelombang, lihat 1702

– Industri barang-barang dari kertas, papan karton, dan bubur kertas yang diproses lebih lanjut, lihat 1709

– Industri pelapisan atau peresapan kertas, di mana pelapisan atau peresapannya adalah merupakan unsur utama, lihat sub golongan di mana industri pelapisan dan peresapan diklasifikasikan

– Industri kertas ampelas, lihat 2399

17011     INDUSTRI BUBUR KERTAS (PULP)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bubur kertas dengan bahan dari kayu atau serat lainnya dan atau kertas bekas. Kegiatannya mencakup industri bubur kertas yang diputihkan, separuh putihkan atau yang tidak diputihkan baik melalui proses mekanis, kimia (pelarutan atau non pelarutan), maupun semi kimia, industri bubur kertas cotton-linters dan penghilangan tinta dan industri bubur kertas dari kertas bekas.

17012     INDUSTRI KERTAS BUDAYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas koran dan kertas tulis cetak.

17013     INDUSTRI KERTAS BERHARGA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas bandrol, bank notes, cheque paper, security paper, watermark paper, meterai, perangko dan sejenisnya.

17014     INDUSTRI KERTAS KHUSUS

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas khusus, seperti cardiopan, kertas litmus/lakmus, metalic paper, acid proof paper, kertas pola, kertas tersalut, kertas celopan dan sejenisnya. Pengerjaan kertas yang melapisi dengan segala cara, seperti coating, glazing, gumming, dan laminating serta pembuatan kertas karbon dan stensil dimasukkan dalam

116

kelompok 17099, jika dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Pembuatan kertas fotografi dimasukkan dalam kelompok 20299.

Pembuatan kertas penggosok/amplas (abrasive paper) dimasukkan dalam kelompok 23990.

17019     INDUSTRI KERTAS LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas magnetik, kertas kerut (crep) dan gumpalan selulosa dan webs serat selulosa.

1702        INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG DAN WADAH DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS

Subgolongan ini mencakup :

– Industri kertas dan papan kertas bergelombang

– Industri kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang

– Industri kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat

– Industri kemasan dan kotak dari papan padat

– Industri kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas

– Industri sak dan kantong kertas

– Industri kotak file kantor dan barang sejenisnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri amplop, lihat 1709

– Industri barang cetakan atau yang dipres yang terbuat dari bubur kertas (misalnya kotak untuk mengepak telur, piring dari bubur kertas), lihat 1709

17021     INDUSTRI KERTAS DAN PAPAN KERTAS BERGELOMBANG

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas konstruksi (kertas isolasi, condensor, roofing board, building board dan lain-lain), kertas bungkus dan pengepakan (kraftliner, medium liner/corrugating medium, ribbed kraft paper/kertas payung, kraft paper), board (post card karthotek, kertas londen, triplex, multiplex, bristol, straw board, chip board, duplex).

17022     INDUSTRI KEMASAN DAN KOTAK DARI KERTAS DAN KARTON

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam kemasan dan kotak dari kertas/karton yang digunakan untuk pembungkus/pengepakan, termasuk juga pembuatan kotak untuk rokok dan barang lainnya. Misalnya kemasan dan kotak dari kertas dan papan kertas bergelombang, kemasan dan kotak papan kertas yang dapat dilipat, kemasan dan kotak dari papan padat, kemasan dan kotak lain dari kertas dan papan kertas, sak dan kantong kertas dan kotak file kantor dan barang sejenisnya.

1709        INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri kertas untuk peralatan rumah tangga dan kertas kesehatan dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin dan napkin untuk bayi dan cangkir, piring dan baki

– Industri kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, tampon dan sebagainya

– Industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai

117

– Industri kertas printout komputer siap pakai

– Industri kertas kopi siap pakai

– Industri kertas stensil dan kertas karbon siap pakai

– Industri kertas tempel atau berperekat siap pakai

– Industri amplop dan kartu pos

– Industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya

– Industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas

– Industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil

– Industri label

– Industri kertas filter dan papan kertas filte

– Industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya

– Industri tempat telur dan barang-barang lain yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya

– Industri kertas kreasi baru

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri kertas atau papan kertas dalam skala besar, lihat 1701

– Industri percetakan barang-barang dari kertas, lihat 1811

– Industri kartu permainan, lihat 3240

– Industri permainan dan mainan dari kertas dan papan kertas, lihat 3240

17091     INDUSTRI KERTAS TISSUE

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kertas untuk kertas rumah tangga, kertas kebersihan pribadi dan barang kertas kapas selulosa, seperti tisu pembersih, facial tissue, toilet tissue, lens tissue, sapu tangan, handuk, serbet, kertas toilet, napkin, napkin untuk bayi, sanitary napkin (pembalut wanita), tampon, popok dewasa, dan napkin untuk cangkir, piring dan baki dan usaha pembuatan kertas kapas dan barang dari kertas kapas, seperti handuk/lap, kertas sigaret dan cork tipping paper.

17099     INDUSTRI BARANG DARI KERTAS DAN PAPAN KERTAS LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang dari kertas dan papan kertas atau karton yang belum tercakup dalam subgolongan lain, seperti industri kertas tulis dan kertas cetak siap pakai, industri kertas printout komputer siap pakai, industri kertas kopi siap pakai, industri kertas tempel atau berperekat siap pakai, industri buku register, buku akuntansi, binder, album dan alat-alat tulis baik yang bersifat komersil atau untuk pendidikan sejenisnya, industri kotak, kantong, dompet dan buku catatan yang mengandung susunan kertas, industri wallpaper (kertas dinding) dan jenis pelapis dinding lainnya, termasuk wallpaper berlapis vinyl dan tekstil, industri label, industri kertas filter dan papan kertas filter, industri gulungan kertas dan papan kertas, gelendong kertas dan papan kertas dan sebagainya, industri tempat telur dan barang lainnya yang dibuat dari cetakan bubur kertas dan sebagainya, dan industri kertas kreasi baru.

Termasuk di sini pengerjaan kertas dan karton dengan segala cara, seperti

118

coating, glazing, gumming, laminating, pembuatan kertas karbon dan kertas stensil sheet dalam bentuk potongan siap dijual ke konsumen. Termasuk juga pembuatan kertas EKG dan pembuatan alat tulis kantor (stationeries) yang tidak dicetak, seperti amplop, kertas surat, kertas pembersih, dinner ware dari kertas dan sejenisnya. Pembuatan alat tulis kantor dan kartu yang dicetak dimasukkan dalam kelompok 18111.

18             INDUSTRI PENCETAKAN DAN REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Golongan pokok ini mencakup pencetakan barang-barang dan kegiatan pendukung yang berkaitan dan tidak terpisahkan dengan industri pencetakan, proses pencetakan termasuk bermacam metode/cara untuk memindahkan suatu image dari suatu sumber ke berbagai media, dan yang terpenting bagaimana memindahkan image dari piringan atau layar monitor ke suatu media melalui/dengan berbagai teknologi pencetakan. Terdapat beberapa hal bahwa pencetakan dan penerbitan dilakukan oleh suatu unit yang sama dan pada lokasi yang sama pula. Golongan pokok ini juga mencakup reproduksi media rekaman, seperti compact disk (CD), Video rekaman, software dalam disk atau tape.

181          INDUSTRI PENCETAKAN DAN KEGIATAN YBDI

Golongan ini mencakup pencetakan barang-barang seperti surat kabar, buku, tabloid, surat-surat bisnis, kartu ucapan, dan barang-barang lainnya serta kegiatan pendukung yang terkait, seperti penjilidan buku, jasa pembuatan plat dan data imaging. Pencetakan dapat dilakukan dengan bermacam teknik dan dengan berbagai materi yang berbeda. Barang cetakan biasanya adalah dilindungi hak cipta.

1811        INDUSTRI PENCETAKAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul, dan sebagainya termasuk alat cetak cepat

– Pencetakan langsung ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi

Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta.

Subgolongan ini juga mencakup :

– Pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi, dan sebagainya)

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi, lihat 1313

– Industri barang-barang dari kertas, seperti binder, lihat 1709

119

– Penerbitan barang-barang hasil percetakan, lihat golongan 581

– Fotokopi dokumen, lihat 8219

18111     INDUSTRI PENCETAKAN UMUM

Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset, klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan sebagainya).

Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau karton termasuk kelompok 17099.

18112     INDUSTRI PENCETAKAN KHUSUS

Kelompok ini mencakup industri pencetakan perangko pos, perangko perpajakan, dokumen, cek dan kertas rahasia lainnya, materai, uang kertas, blangko cek, giro, surat andil, obligasi surat saham, surat berharga lainnya, paspor, tiket pesawat terbang dan cetakan khusus lainnya.

18113     INDUSTRI PENCETAKAN 3D PRINTING

Kelompok ini mencakup industri percetakan tiga dimensi (3D Printing) untuk berbagai keperluan dari polimer, plastik, clay, bijih logam dan lainnya.

1812        KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN

Subgolongan ini mencakup :

– Penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan perekat, perapihan dan gold stamping

– Komposisi, pemasangan huruf, pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik

– Pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset)

– Pengukiran atau sketsa untuk makam

– Proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer)

– Pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief

– Pembuatan cetakan untuk percobaan

– Pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks

– Pembuatan barang reprografi

– Desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya

120

– Kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul, pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan

18120     KEGIATAN JASA PENUNJANG PENCETAKAN

Kelompok ini mencakup usaha penjilidan lembar cetakan, misalnya menjadi buku, brosur, majalah, katalog dan sebagainya, dengan melipat, memasang, menjahit, merekatkan, menyatukan, penjilidan dengan  perekat, perapihan dan gold stamping; produksi composed type, plates atau cylinders, penjilidan buku; komposisi, pemasangan huruf,  pemasangan foto, input data mencakup scanning dan pengenalan karakter atau huruf optik, penyusunan elektronik; pembuatan gambar mencakup pemasangan image atau gambar (untuk proses pencetakan mesin cetak dan offset); pengukiran atau sketsa cylinders untuk gravure; proses pembuatan gambar langsung di atas pelat (temasuk pelat fotopolimer); pembuatan gambar untuk pencetakan dan pengecapan relief; pembuatan cetakan untuk percobaan; pekerjaan artistik mencakup penyiapan batu litho dan woodblocks (produksi batu lithographic, untuk digunakan dalam kegiatan percetakan di unit lain); pembuatan barang reprografi; desain barang cetakan seperti sketsa, layout, barang contoh dan sebagainya; dan kegiatan grafis lainnya seperti die-sinking dan die-stamping, penggandaan huruf braille, pemukulan dan pengeboran, penyulaman timbul,  pemvernisan dan pelapisan, penyisipan dan pelipatan.

182          REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Golongan ini mencakup reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain, reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya, dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik.

1820        REPRODUKSI MEDIA REKAMAN

Subgolongan ini mencakup :

– Reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara lain

– Reproduksi dari kopi master rekaman, compak disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya

– Reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada

disk dan pita magnetik

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Reproduksi barang-barang cetakan, lihat 1811

– Penerbitan perangkat lunak atau software, lihat 5820

– Produksi dan distribusi gambar bergerak, video tape, dan film pada DVD atau media sejenisnya, lihat 5911, 5912, 5913

– Reproduksi film gambar bergerak untuk distribusi teater, lihat 5912

– Produksi kopi master untuk rekaman atau barang-barang audio, lihat 5920

121

18201     REPRODUKSI MEDIA REKAMAN SUARA DAN PIRANTI LUNAK

Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master pelat atau piringan gramofon, compact disk atau CD dan pita yang berisikan musik atau rekaman suara (audio) dan reproduksi dari kopi master perangkat lunak atau software dan data pada disk dan pita magnetik. Pembuatan piringan hitam kosong, pita kaset kosong, pita komputer dan disket kosong untuk merekam data dimasukkan dalam kelompok 26800. Industri rekaman suara di piringan hitam, pita kaset dan sejenisnya dimasukkan dalam kelompok 59201.

18202     REPRODUKSI MEDIA REKAMAN FILM DAN VIDEO

Kelompok ini mencakup usaha reproduksi dari kopi master rekaman, compact disk atau CD dan tape yang berisikan gambar bergerak atau film dan rekaman video lainnya. Penerbitan rekaman film dan video dimasukkan dalam kelompok 59131 dan 59132.

19             INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI Golongan pokok ini mencakup perubahan minyak bumi mentah dan batu bara menjadi produk yang dapat digunakan. Proses yang dominan adalah pengilangan minyak bumi, di mana meliputi pemisahan minyak bumi mentah menjadi produk komponen melalui teknik seperti pemecahan/ penguraian dan penyulingan. Golongan pokok ini juga mencakup pembuatan produk khas (Kokas, butone, propone, petrol, gas hidrokarbon dan metan, gasolin, minyak tanah, minyak bahan dan lain-lain), gas etane, propane dan butane sebagai produk penyulingan minyak bumi, serta jasa pengolahan (penyulingan sesuai pesanan). Golongan pokok ini tidak mencakup pembuatan gas-gas tersebut di unit yang lain, pembuatan gas industri, penyulingan gas bumi (petone, etane, butone atau propane) dan pembuatan bahan bakar gas, selain gas dari minyak bumi (gas batu bara, gas air, gas biomassa, gaswork gas)

191          INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA

Golongan ini mencakup pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, gas oven kokas (gas lampu), ter (aspal), lignit (batu bara muda) dan batu bara mentah dan produk dari aglomerasi kokas.

1910        INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA

Subgolongan ini mencakup :

– Pengoperasian tungku kokas

– Produksi kokas dan semi kokas

– Produksi pitch dan pitch kokas

– Produksi gas oven kokas (gas lampu)

– Produksi ter batu bara mentah dan ter lignit

– Pengaglomerasian kokas

19100     INDUSTRI PRODUK DARI BATU BARA

Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan gas, kokas dari batu bara, termasuk juga destilasi batu bara yang bukan merupakan bagian pabrik gas atau besi dan baja, atau destilasi batu bara yang menjadi bagian

pabrik besi dan baja yang pembukuannya dapat dipisahkan. Termasuk

122

pengoperasian tungku kokas, produksi kokas dan semi kokas, produksi pitch kokas, produksi kokas mentah dan ter lignit dan pengaglomerasian kokas. Usaha destilasi gas oleh pabrik gas yang penyalurannya melalui pipa saluran dimasukkan dalam kelompok 35202. Usaha pembuatan gas dan kokas yang tergabung dalam kegiatan pengolahan besi dan baja dimasukkan dalam kelompok 24101 sampai dengan 24103.

192          INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI

Golongan ini mencakup pembuatan bahan bakar gas atau cair atau produk lain dari minyak bumi mentah, mineral, aspal dan produk turunannya.

Golongan ini juga mencakup produksi bahan bakar motor (bensin, minyak tanah dan lain-lain), bahan bakar (minyak bahan bakar berkadar berat, menengah, dan ringan, gas sulingan seperti etane, propane, butane dan lain-lain), minyak pelumas, termasuk dari minyak limbah (sisa), dan  produk untuk industri petrokimia dan untuk pembuatan bahan pelapis  jalan, berbagai briket bahan bakar padat, dan campuran biofuel dan produk lain (seperti spiritus putih, vaseline, paraffin wax, petroleum jelly dan lain- lain).

1921        INDUSTRI BAHAN BAKAR DAN MINYAK PELUMAS HASIL PENGILANGAN MINYAK BUMI

Subgolongan ini mencakup industri pembuatan bahan bakar gas atau cair

dari minyak bumi mentah, mineral atau produk turunannya.

Subgolongan ini mencakup :

– Produksi bahan bakar motor, seperti bensin, kerosin dan lain-lain

– Produksi bahan bakar, seperti minyak bahan bakar berkadar ringan, sedang dan berat, gas sulingan seperti etana, propana dan butana dan sebagainya

– Industri minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak, termasuk dari minyak sisa atau limbah

19211     INDUSTRI BAHAN BAKAR DARI PEMURNIAN DAN PENGILANGAN MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup usaha pemurnian dan pengilangan minyak bumi yang menghasilkan bahan bakar seperti Avigas, Avtur, Gasoline, Minyak Tanah atau Kerosin, Minyak Solar, Minyak Diesel, Minyak Bakar atau Bensin, Solvent/Pelarut, termasuk LPG dari hasil pengilangan minyak bumi.

19212     INDUSTRI PEMBUATAN MINYAK PELUMAS

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak pelumas, oli dan gemuk yang berbahan dasar minyak.

19213     INDUSTRI PENGOLAHAN KEMBALI MINYAK PELUMAS BEKAS

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai minyak pelumas.

19214     INDUSTRI PENGOLAHAN MINYAK PELUMAS BEKAS MENJADI BAHAN BAKAR

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan kembali minyak pelumas bekas untuk dapat digunakan sebagai bahan bakar minyak.

123

1929        INDUSTRI PRODUK PENGILANGAN MINYAK BUMI LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri produk untuk industri petrokimia dan pembuatan bahan pelapis jalan

– Industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jelly minyak bumi (petroleum jelly) dan lain-lain

– Industri briket batu bara padat dan briket bahan bakar lignit

– Industri briket minyak bumi

– Pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol)

19291     INDUSTRI PRODUK DARI HASIL KILANG MINYAK BUMI

Kelompok ini mencakup usaha industri pengolahan aspal/ter, bitumen dan lilin (dapat digunakan untuk lapisan jalan, atap, kayu, kertas dan sebagainya) serta Petroleum Coke. Termasuk industri produk untuk industri petrokimia, industri bermacam-macam produk, seperti white spirit, vaseline, lilin parafin, jeli minyak bumi (petroleum jelly), industri briket minyak bumi dan pencampuran biofuel, seperti pencampuran alkohol dengan minyak bumi (misalnya gasohol).

19292     INDUSTRI BRIKET BATU BARA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan briket dari batu bara atau lignit, baik di lokasi penambangan maupun di luar lokasi penambangan. Termasuk pula pembuatan briket yang menggunakan batu bara atau lignit yang dibeli dari pihak lain.

20             INDUSTRI BAHAN KIMIA DAN BARANG DARI BAHAN KIMIA

Golongan pokok ini mencakup perubahan bahan organik dan non organik mentah dengan proses kimia dan pembentukan produk. Hal ini mencirikan/membedakan produksi kimia dasar yang membentuk kelompok industri pertama dari pembuatan produk antara dan produk akhir yang dihasilkan melalui pengolahan lebih lanjut dari kimia dasar yang merupakan kelompok-kelompok industri lainnya.

201          INDUSTRI BAHAN KIMIA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia dasar, pupuk dan senyawa nitrogen serta plastik dan karet sintetis dalam bentuk dasar.

2011        INDUSTRI KIMIA DASAR

Subgolongan ini mencakup industri kimia yang menggunakan proses dasar, seperti pemisahan termal dan destilasi (penyulingan). Hasil dari proses ini biasanya memisahkan elemen kimia atau memisahkan bahan campuran

kimia.

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pencairan atau kompresi gas anorganik atau gas medis, seperti gas dasar, udara cair atau terkompresi, gas pendingin, gas industri campuran, gas inersia (lembam) seperti karbondioksida dan gas isolasi

– Industri bahan celup dan pigmen dari berbagai sumber dalam bentuk

dasar atau konsentrat

124

– Industri unsur kimia

– Industri asam anorganik kecuali asam nitrit

– Industri alkali, larutan alkali dan zat anorganik dasar lainnya kecuali amonia

– Industri senyawa anorganik lainnya

– Industri kimia organik dasar, seperti hidrokarbon asiklis, jenuh dan tidak jenuh; hidrokarbon siklis, jenuh dan tidak jenuh; alkohol siklis dan asiklis; asam mono dan polikarbon, termasuk asam asetat; bahan senyawa oksigen lainnya, termasuk aldehida, keton, kinon, dan bahan senyawa dual atau polioksigen; gliserol sintetis; bahan senyawa organik nitrogen, termasuk amino; fermentasi tebu, jagung atau sejenisnya untuk menghasilkan alkohol dan ester; bahan senyawa organik lainnya, termasuk produk destilasi (penyulingan) kayu (misalnya arang kayu) dan lain-lain

– Industri air suling

– Industri produk aromatik sintetis

– Pemanggangan pirit besi

Subgolongan ini juga mencakup :

– Industri produk sejenis yang digunakan sebagai alat atau zat berpijar atau luminophores (benda bercahaya)

– Pengayaan bijih uranium dan torium dan produksi unsur bahan bakar

untuk reaktor nuklir

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Ekstraksi metana, etana, butana atau propana, lihat 0620

– Industri gas bahan bakar seperti etana, butana, atau propana pada pengilangan minyak bumi, lihat 1921

– Industri pupuk nitrogen dan bahan senyawa nitrogen, lihat 2012

– Industri amonia, lihat 2012

– Industri potasium nitrit dan nitrat, lihat 2012

– Industri amonium karbonat, lihat 2012

– Industri plastik dalam bentuk dasar, lihat 2013

– Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, lihat 2013

– Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2022

– Industri gliserol mentah, lihat 2023

– Industri minyak dasar alami, lihat 2029

– Industri air suling aromatis, lihat 2029

– Industri asam salisilik dan o-asetilsalisilik, lihat 2101

20111     INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK KHLOR DAN ALKALI

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia khlor dan alkali, seperti soda kostik, soda abu, natrium khlorida, kalium hidroksida dan senyawa khlor lainnya. Termasuk juga usaha industri yang menghasilkan logam alkali, seperti lithium, natrium dan kalium, serta senyawa alkali lainnya. Industri pembuatan garam

dapur/konsumsi dimasukkan dalam kelompok 10774.

125

20112     INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK GAS INDUSTRI

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia gas industri, seperti zat asam, zat lemas, zat asam arang, amoniak dan dry ice. Termasuk juga usaha industri kimia dasar yang menghasilkan gas mulia, seperti helium, neon, argon dan radon; serta jenis-jenis gas industri lainnya.

20113     INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK PIGMEN

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan anorganik pigment, seperti meni merah, chrome yellow, zinc yellow, barium sulphate, pigmen serbuk aluminium, oker dan pigment dengan dasar titanium.

20114     INDUSTRI KIMIA DASAR ANORGANIK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar anorganik yang belum tercakup dalam golongan industri kimia dasar anorganik di atas, seperti fosfor dengan turunannya, belerang dengan turunannya, nitrogen dengan turunannya, dan industri kimia dasar yang menghasilkan senyawa halogen dengan turunannya, logam kecuali logam alkali, senyawa oksida kecuali pigmen. Termasuk industri bahan baku untuk bahan peledak.

20115     INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI HASIL PERTANIAN

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia organik yang menghasilkan bahan kimia dari hasil pertanian termasuk kayu, getah (gum), minyak nabati industri (IVO) dengan produk antara lain: asam alufamat, asam asetat, asam citrat, asam benzoat, fatty acid, fatty alcohol, glycerine, furfural, sarbitol, dan bahan kimia organik lainnya dari hasil pertanian. Kelompok ini juga mencakup pembuatan biofuel, arang kayu, arang batok kelapa dengan produk: biofuel cair (biodiesel dan bioethanol anhidrat), biohidrokarbon (minyak diesel nabati, minyak bensin nabati, minyak avtur/jet fuel nabati) dan bahan kimia resin/damar buatan berbasis bahan terbarukan (biobenzene, biotoluene dan bioxylene dan biopolymer  – bioplastik dari bahan terbarukan).

20116     INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK UNTUK   BAHAN BAKU ZAT WARNA DAN PIGMEN, ZAT WARNA DAN PIGMEN

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar yang menghasilkan bahan kimia organik, zat warna dan pigment dengan hasil antara siklisnya, seperti hasil antara phenol dan turunannya, zat warna tekstil dan zat warna untuk makanan dan obat-obatan.

20117     INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG BERSUMBER DARI MINYAK BUMI, GAS ALAM DAN BATU BARA

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia, yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi dan gas bumi maupun batu bara, seperti ethylene, propilene, benzena,

toluena, caprolactam termasuk pengolahan coaltar.

126

20118     INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK YANG MENGHASILKAN BAHAN KIMIA KHUSUS

Kelompok ini mencakup usaha industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus, seperti bahan kimia khusus untuk minyak dan gas bumi, pengolahan air, karet, kertas, konstruksi, otomotif, bahan tambahan makanan (food additive), tekstil, kulit, elektronik, katalis, minyak rem (brake fluid), serta bahan kimia khusus lainnya.

20119     INDUSTRI KIMIA DASAR ORGANIK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha industri Kimia Dasar Organik yang belum tercakup dalam golongan Industri Kimia Dasar Organik, seperti plasticizer, bahan untuk bahan baku pestisida, zat aktif permukaan, bahan pengawet.

2012        INDUSTRI PUPUK DAN BAHAN SENYAWA NITROGEN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pupuk, seperti nitrogen murni atau kompleks, pupuk fosfat atau potasium, dan urea, fosfat alami kasar dan garam potasium alami kasar

– Industri produk yang terkait dengan nitrogen, seperti asam nitrit dan sulfonitrit, amonia, amonium klorida, amonium karbonat, potasium nitrit

dan nitrat

Subgolongan ini juga mencakup :

– Industri tanah media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok

– Industri tanah media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat

dan mineral.

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Pengambilan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar (guano), lihat 0891

– Industri produk agrokimia, seperti pestisida, lihat 2021

– Pengoperasian tempat pembuangan sampah kompos, lihat 3821

20121     INDUSTRI PUPUK ALAM/NON SINTETIS HARA MAKRO PRIMER

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk alam seperti pupuk fosfat alam (pupuk alam anorganik).

20122     INDUSTRI PUPUK BUATAN TUNGGAL HARA MAKRO PRIMER

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk hara makro primer jenis pupuk buatan tunggal seperti urea, ZA, TSP, DSP dan Kalsium Sulfat.

Termasuk juga pembuatan gas CO2, asam sulfat, amoniak, asam fosfat, asam nitrat dan lain-lain yang berkaitan dengan pembuatan pupuk dan tidak dapat dilaporkan secara terpisah.

20123     INDUSTRI PUPUK BUATAN MAJEMUK HARA MAKRO PRIMER

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui proses reaksi kimia seperti Mono Amonium Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat), Kalium Amonium Khlorida (pupuk buatan majemuk nitrogen kalium), Kalium Metafosfat (pupuk buatan majemuk fosfat kalium) dan Amonium Kalium

127

Fosfat (pupuk buatan majemuk nitrogen fosfat kalium). Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen sampai dengan 30 persen.

20124     INDUSTRI PUPUK BUATAN CAMPURAN HARA MAKRO PRIMER

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung minimal 2 unsur hara makro primer melalui pencampuran pupuk secara fisik tanpa merubah sifat kimia dan sifat pupuk aslinya. Total kandungan unsur hara makro primer minimal 10 persen.

20125     INDUSTRI PUPUK HARA MAKRO SEKUNDER

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara makro sekunder jenis Ca, Mg, dan S seperti Kiserit (Mg, S), Oksida Magnio (Mg).

20126     INDUSTRI PUPUK HARA MIKRO

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung unsur hara mikro seperti Seng, Besi, Tembaga, Mangan, Boron dan Molybdenum.

20127     INDUSTRI PUPUK PELENGKAP

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang mengandung mikro organisme atau formula pupuk yang berasal dari hasil samping industri yang mempunyai kandungan hara mikro sebagai komponen utama serta mengandung total unsur hara makro primer dalam jumlah rendah sampai sedang (kurang dari 30 persen).

20128     INDUSTRI MEDIA TANAM

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan media tanam dengan tanah gemuk/gambut sebagai unsur pokok. Termasuk juga usaha pembuatan media tanam campuran dari tanah alami, pasir, tanah liat dan mineral.

20129     INDUSTRI PUPUK LAINNYA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pupuk yang belum termasuk dalam kelompok manapun.

2013        INDUSTRI PLASTIK DAN KARET BUATAN DALAM BENTUK DASAR

Subgolongan ini mencakup industri damar, bahan-bahan plastik dan elastik termoplastik non-vulkanis dan pencampuran damar pada dasar yang umum seperti halnya industri damar sintetis yang tidak umum.

Subgolongan ini mencakup :

– Industri plastik dalam bentuk dasar, seperti polimer (etilen, propilen, stiren, vynil klorida, vynil asetat dan acrylics), poliamida, damar phenolic dan epoxide dan polyurethanes, damar alkyd dan polyester dan polyether, silikon dan ion penukar berunsur polimer

– Industri karet sintetis dalam bentuk dasar, seperti karet sintetis dan faktis

– Industri campuran karet sintetis dan karet alam atau getah karet (misalnya balata)

– Industri selulosa dan turunan kimianya

Subgolongan ini tidak mencakup :

128

– Industri serat buatan dan sintetis, filamen dan benang, lihat 2030

– Kegiatan pengirisan atau pemotongan produk plastik, lihat 3830

20131     INDUSTRI DAMAR BUATAN (RESIN SINTETIS) DAN BAHAN BAKU PLASTIK

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan damar buatan dan bahan baku plastik (bijih plastik murni), seperti alkid, poliester, aminos, poliamid, epoksid, silikon, poliuretan, polietilen (PE), polipropilen (PP), polistiren, polivinil klorid, selulosa asetat dan selulosa nitrat. Pengolahan lanjutan dari damar buatan dan bahan plastik yang dibeli untuk menghasilkan barang dari bahan baku tersebut, seperti barang plastik, film dan lembaran film yang belum peka terhadap sinar dimasukkan dalam kelompok 26800.

20132     INDUSTRI KARET BUATAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan karet buatan, seperti styrene butadiene rubber (SBR), polychloroprene (neoprene), acrylonitrile butadine rubber (nitrile rubber), silicone rubber (polysiloxane) dan isoprene rubber.

202          INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA

Golongan ini mencakup pembuatan produk kimia selain kimia dasar dan serat buatan. Golongan ini juga mencakup pembuatan berbagai barang seperti pestisida, cat, pernis dan bahan pelapis sejenis, tinta cetak, dan damar untuk campuran semen; deterjen dan sabun, preparat pembersih, parfum, dan preparat toilet dan produk kimia lain seperti bahan peledak, petasan/mercon, preparat kimia perekat untuk penggunaan fotografi (termasuk kertas film dan kertas peka cahaya), gelatin, preparat diagnostik komposit dan lain-lain.

2021        INDUSTRI PESTISIDA DAN PRODUK AGROKIMIA LAINNYA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri insektisida, rodentisida, fungisida, herbisida

– Industri produk anti-sprout (anti tunas), pengatur pertumbuhan tanaman

– Industri disinfektan (untuk pertanian dan kegunaan lainnya)

– Industri produk agrokimia lainnya, ytdl

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri pupuk dan senyawa nitrogen, lihat 2012

20211     INDUSTRI BAHAN BAKU PEMBERANTAS HAMA (BAHAN AKTIF)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan baku untuk pestisida, seperti buthyl phenyl methyl carbamat (BPMC), methyl isopropyl carbamat (MIPC), diazinon, carbofuran, glyphosate, monocrotophos, arsentrioxyde dan copper sulphate.

20212     INDUSTRI PEMBERANTAS HAMA (FORMULASI)

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan aktif menjadi pemberantas hama (pestisida) dalam bentuk siap dipakai seperti insektisida, fungisida, rodentisida, herbisida, nematisida, molusida dan akarisida. Termasuk juga pembuataan disinfektan untuk pertanian dan

kegunaan lainnya.

129

20213     INDUSTRI ZAT PENGATUR TUMBUH

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan bahan kimia menjadi zat pengatur tumbuh, seperti atonik, ethrel, cepha, dekamon, mixtalol, hidrasil dan sitozim.

20214     INDUSTRI BAHAN AMELIORAN (PEMBENAH TANAH)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bahan amelioran (pembenah tanah) seperti kapur pertanian, kapur fosfat, dolomit, zeolit dan bahan amelioran yang mengandung bahan organik.

2022        INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK, PERNIS DAN BAHAN PELAPISAN SEJENISNYA DAN LAK

Subgolongan ini mencakup :

– Industri cat dan pernis, email dan lak

– Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas)

– Industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya

– Industri mastik

– Industri senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis

– Industri pelarut komposit organik dan tiner

– Industri penghapus cat atau pernis

– Industri tinta cetak

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri bahan celup dan pigmen, lihat 2011

– Industri tinta tulis dan gambar, lihat 2029

20221     INDUSTRI CAT DAN TINTA CETAK

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam cat, seperti cat dasar, cat logam, cat kayu, cat tembok, cat kapal, cat epoksi dan email dan lacquer. Termasuk Industri pigmen dan bahan celup olahan, pewarna dan opacifier (pembuat tidak jelas), industri email pengkilap dan pelapis dan preparat sejenisnya, tinta cetak dan cat untuk melukis.

20222     INDUSTRI PERNIS (TERMASUK MASTIK)

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan berbagai macam pernis, seperti pelarut komposit organik dan tiner dan penghapus cat atau pernis.

Termasuk Mastik.

20223     INDUSTRI LAK

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan lak. Termasuk industri dempul dan plamur atau senyawa dempul dan dempul non refraktori atau bahan penutup permukaan sejenis.

2023        INDUSTRI SABUN DAN DETERJEN, BAHAN PEMBERSIH DAN PENGILAP, PARFUM DAN KOSMETIK

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pembersih lantai organik

– Industri sabun mandi

130

– Industri kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah

– Industri gliserol mentah

– Industri pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian

– Industri produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan (penghilang bau), lilin buatan dan lilin olahan, pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok

– Industri parfum dan kosmetik, seperti parfum, kosmetik, krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar kulit terlihat cokelat setelah berjemur, preparat menikur dan pedikur, shampo, obat pengombak dan pelurus rambut, pasta gigi dan preparat untuk menjaga higienitas, termasuk preparat pengkilap gigi, preparat cukur (sebelum dan sesudah cukur), deodorant dan garam mandi dan obat untuk

menghilangkan rambut

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri senyawa terpisah, senyawa yang ditentukan secara kimia, lihat 2011

– Industri gliserol, sintesa dari produk bahan bakar, lihat 2011

– Ekstraksi dan pemurnian dari minyak esensial murni, lihat 2029

20231     INDUSTRI SABUN DAN BAHAN PEMBERSIH KEPERLUAN RUMAH TANGGA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sabun (selain sabun yang tercakup dalam kelompok 20232) dalam berbagai bentuk, baik padat, bubuk, cream atau cair, industri pembuatan deterjen dan bahan pembersih rumah tangga lainnya, seperti pembersih lantai organik; kertas, gumpalan kapas, laken dan sebagainya yang dilapisi dengan sabun atau deterjen seperti tisue basah; gliserol mentah; pembersih permukaan, seperti bubuk pencuci baik padat maupun cair dan deterjen, preparat pencuci piring dan pelembut bahan pakaian; produk pembersih dan pengkilap, seperti pengharum dan deodorant ruangan, lilin buatan dan lilin olahan (wax), pengilap dan krim untuk barang dari kulit, pengilap dan krim untuk kayu, pengilap kaca dan logam, pasta dan bubuk gosok, termasuk kertas, gumpalan dan lain-lain yang dilapisi dengan pasta dan bubuk penggosok.

20232     INDUSTRI KOSMETIK UNTUK MANUSIA, TERMASUK PASTA GIGI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk manusia, seperti tata rias muka, wangi-wangian atau parfum, produk perawatan rambut (shampo, obat pengeriting dan pelurus rambut, dan lain-lain), produk perawatan kuku atau menikur dan pedikur, produk perawatan kulit (krim atau lotion pencegah terbakar sinar matahari dan krim atau lotion agar  kulit terlihat cokelat setelah berjemur), produk untuk kebersihan badan (sabun kosmetik, sabun mandi, sabun antiseptik, external intimate  hygiene, deodorant, garam mandi dan lain-lain), produk untuk bercukur.

Kosmetik dekoratif seperti tata rias muka, tata rias mata, wangi-wangian

atau parfum, tata rias kuku dan tata rias rambut termasuk pewarna

131

rambut. Termasuk pasta gigi dan produk untuk menjaga higienitas mulut, termasuk produk kosmetik pemutih gigi.

20233     INDUSTRI KOSMETIK UNTUK HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kosmetik untuk hewan, termasuk parfum, shampo, sabun, bedak, krim atau lotion, dan lainnya.

20234     INDUSTRI PEREKAT GIGI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan produk perekat gigi.

2029        INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL

Subgolongan ini mencakup :

– Industri bubuk bahan peledak

– Industri barang peledak dan petasan, mencakup sumbat, detonator, kembang api untuk sinyal

– Industri gelatin dan turunannya, lem, mencakup lem dari karet dan turunannya

– Industri ekstrak produk aromatis alami

– Industri barang dari damar

– Industri air suling aromatis

– Industri pencampuran produk aroma untuk industri parfum atau makanan

– Industri pelat fotografi, film dan kertas peka lainnya

– Industri perlengkapan kimia untuk keperluan fotografi

– Industri berbagai produk kimia, seperti pepton, turunan pepton, substansi protein lainnya beserta turunannya, minyak alami (esensial), minyak dan lemak yang telah dimodifikasi secara kimia, bahan yang digunakan untuk tekstil dan kulit, bubuk dan pasta yang digunakan dalam mematri dan memanaskan, substansi yang digunakan untuk logam, campuran semen, karbon aktif, aditif minyak pelumas, pelaju karet preparasi, katalis dan produk kimia lain untuk kegunaan industri, preparat anti ketokan, preparat

anti beku, bahan campuran diagnosa dan bahan reaksi laboratorium

Subgolongan ini juga mencakup :

– Industri tinta tulis dan tinta gambar

– Industri korek api

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri senyawa yang ditentukan secara kimia dam jumlah banyak,  lihat 2011

– Industri air sulingan, lihat 2011

– Industri produk aromatik sintesis, lihat 2011

– Industri tinta cetak, lihat 2022

– Industri parfum dan preparat toilet, lihat 2023

– Industri adesif berbahan dasar aspal, lihat 2399

20291     INDUSTRI PEREKAT/LEM

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perekat/lem untuk keperluan industri atau alat rumah tangga yang berasal dari tanaman, hewan atau plastik, seperti starch, perekat dari tulang, cellulose ester dan ether, phenol

132

formaldehyde, urea formaldehyde, melamine formaldehyde dan perekat epoksi.

20292     INDUSTRI BAHAN PELEDAK

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang peledak, seperti mesiu, dinamit, detonator, kembang api, petasan, mercuri fulminat dan bahan pendorong roket.

20293     INDUSTRI TINTA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tinta, seperti tinta tulis dan tinta khusus.

20294     INDUSTRI MINYAK ATSIRI

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan minyak atsiri, seperti minyak jahe, minyak keningar, minyak ketumbar, minyak cengkeh, minyak kapol, minyak pala, minyak melati, minyak kenanga, minyak mawar, minyak akar wangi, minyak sereh, minyak nilam, minyak cendana, minyak kayu putih, minyak permen, minyak rempah-rempah, minyak jarak dan minyak dari rumput-rumputan/semak, daun dan kayu yang belum termasuk kelompok manapun.

20295     INDUSTRI KOREK API

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan korek api dalam bentuk batangan (matches). Pembuatan batu korek api (flint) dimasukkan dalam kelompok 23990. Industri korek api dari logam (lighter) dimasukkan dalam kelompok 32909.

20296     INDUSTRI MINYAK ATSIRI RANTAI TENGAH

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan lebih lanjut dari minyak atsiri yang masuk pada KBLI 20294 menjadi aneka produk hilir minyak atsiri untuk bahan baku produksi bahan perasa (flavour) dan produksi bahan perisa/wewangian (fragrance), termasuk untuk produksi aneka bahan kimia yang berbasis pengolahan hilir minyak atsiri. Termasuk didalamnya industri bioaditif bahanbakar minyak dari minyak atsiri. Contoh minyak atsiri rantai tengah/hilir yaitu turunan minyak cengkeh antara lain carryophyllene, eugenol, methyl eugenol, vaniline; turunan minyak sereh wangi antara lain citronellol, geraniol, citronellal, rodinol, dsb.

20299     INDUSTRI BARANG KIMIA LAINNYA YTDL

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan bermacam-macam bahan-bahan dan barang-barang kimia yang belum diklasifikasikan dalam kelompok manapun seperti gelatin, bahan isolasi panas selain plastik dan karet, bahan semir/polish. Termasuk juga pembuatan film yang peka terhadap cahaya dan kertas fotografi.

203          INDUSTRI SERAT BUATAN

Golongan ini mencakup pembuatan kawat pijar ganda tiruan atau sintetis, benang dan serat tiruan atau sintetis yang tidak diolah untuk pemintalan dan pembuatan strip atau kawat pijar tunggal tiruan atau sintetis.

133

2030        INDUSTRI SERAT BUATAN

Subgolongan ini mencakup :

– Industri filamen sintetis atau buatan dalam bentuk gulungan tow

– Industri serat stapel sintetis atau buatan, tidak disisir, disisir atau diproses lainnya untuk pemintalan

– Industri benang filamen sintetis atau buatan, mencakup benang berketahanan tinggi

– Industri strip atau monofilamen sintetis atau buatan

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Proses pemintalan serat sintetis atau buatan, lihat 1311

– Industri benang yang dibuat dari bahan stapel buatan, lihat 1311

20301     INDUSTRI SERAT/BENANG/STRIP FILAMEN BUATAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat, benang, atau strip filamen buatan dalam bentuk gulungan tow, seperti poliamida, poliester, polipropilena, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil.

20302     INDUSTRI SERAT STAPEL BUATAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serat stapel buatan, seperti poliamida, poliester, rayon viskosa, akrilik, selulosa asetat dan sebagainya (kecuali serat gelas dan serat optik) untuk diolah lebih lanjut dalam industri tekstil. Serat stapel adalah serat buatan yang dipotong pendek-pendek.

21             INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL Golongan pokok ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan pokok ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.

210          INDUSTRI FARMASI, PRODUK OBAT KIMIA DAN OBAT TRADISIONAL Golongan ini mencakup pembuatan produk farmasi dasar dan preparat farmasi. Golongan ini mencakup antara lain preparat darah, obat-obatan jadi, preparat diagnostik, preparat medis, obat tradisional atau jamu, suplemen kesehatan, dan produk botanikal untuk keperluan farmasi.

2101        INDUSTRI FARMASI DAN PRODUK OBAT KIMIA

Subgolongan ini mencakup :

– Industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain

– Pengolahan darah

– Industri bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik

– Industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal dan obat kontrasepsi hormonal

– Industri alat-alat diagnosa medis, termasuk uji kehamilan

– Industri substansi diagnosa in-vivo radioaktif (industri produksi radiofarmaka)

134

– Industri farmasi bioteknologi

Subgolongan ini juga mencakup :

– Industri gula murni kimia

– Pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain

– Industri pembalut medis, perban dan sejenisnya

Subgolongan ini tidak mencakup :

– Industri infusi/pengolahan herbal (mint, chamomile dan lain-lain), lihat 1076

– Industri semen gigi dan tambal gigi, lihat 3250

– Industri semen untuk merekonstruksi tulang, lihat 3250

– Perdagangan besar farmasi, lihat 4644

– Perdagangan eceran farmasi, lihat 4772

– Penelitian dan pengembangan farmasi dan farmasi bioteknologi, lihat 7210

– Pengemasan farmasi, lihat 8292

21011     INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK MANUSIA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk manusia, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat (antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain) untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.

21012     INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK MANUSIA

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan obat-obatan, suplemen kesehatan/makanan, yang berbentuk jadi (sediaan) untuk manusia, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, bubuk, larutan, larutan parenteral dan suspensi, obat kontrasepsi hormonal, industri produksi radiofarmaka, dan industri farmasi bioteknologi.

21013     INDUSTRI PRODUK FARMASI UNTUK HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan, pengolahan dan pengemasan ulang obat-obatan yang berbentuk jadi (sediaan) untuk hewan, misalnya dalam bentuk serbuk, tablet, kapsul, salep, larutan, suspensi, aerosol dan lainnya. Termasuk industri produk benang bedah, industri alat-alat diagnosa medis, industri produksi radioisotop untuk radiofarmaka, industri farmasi bioteknologi dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya yang dikhususkan untuk hewan.

21014     INDUSTRI BAHAN FARMASI UNTUK HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas untuk hewan, yang berasal dari bahan kimia, bahan alam, hewan dan tumbuh-tumbuhan termasuk yang berasal dari hasil biologis, seperti bahan obat-obatan, seperti antisera dan

135

fraksi darah lainnya, vaksin dan preparat homeopatik. Termasuk industri substansi aktif obat untuk bahan farmakologi dalam industri obat-obatan, seperti antibiotik, vitamin, salisilik dan asam o-asetilsalsilik dan lain-lain, pengolahan darah, industri gula murni kimia dan pengolahan kelenjar dan industri ekstraksi kelenjar dan lain-lain.

21015     INDUSTRI ALAT KESEHATAN DALAM SUBGOLONGAN 2101

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan dan pengolahan alat kesehatan terkait diagnosa medis dan produk lainnya dalam subgolongan 2011.

Kelompok ini mencakup industri produk kontrasepsi untuk penggunaan eksternal, industri alat-alat diagnosa medis seperti uji kehamilan, dan industri pembalut medis, perban dan sejenisnya dan kapas kosmetik.

2102        INDUSTRI OBAT TRADISIONAL

Subgolongan ini mencakup :

– Industri pembuatan bahan baku obat tradisional atau produk obat tradisional untuk kegunaan farmasi

21021     INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional, walaupun tidak semua bahan tersebut masih terdapat di dalam produk ruahan.

21022     INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK MANUSIA

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria. Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.

21023     INDUSTRI PRODUK OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional atau obat alami untuk hewan yang bahannya berasal antara lain dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.

21024     INDUSTRI BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL UNTUK HEWAN

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam ekstrak dan simplisia, sediaan galenik, bahan tambahan atau bahan lainnya, baik yang berkhasiat maupun yang tidak berkhasiat, yang berubah maupun yang tidak berubah, yang digunakan dalam pengolahan obat tradisional untuk

hewan.

136

22             INDUSTRI KARET, BARANG DARI KARET DAN PLASTIK

Golongan pokok ini mencakup pembuatan barang plastik dan karet. Golongan pokok ini dicirikan dengan penggunaan bahan baku karet dan plastik dalam proses pembuatannya. Namun demikian tidak berarti bahwa pembuatan semua barang yang terbuat dari bahan baku ini termasuk di sini.

221          INDUSTRI KARET DAN BARANG DARI KARET